URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN
RENOVASI LOKET PELAYANAN DAN TOILET
KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
TAHUN ANGGARAN 2025
I. Kegiatan Perencanaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencanaan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia 15 Oktober 2018 No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b. Penyusunan pra-rencana seperti rencana tapak, prarencana bangunan termasuk program dan
konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas.
ii. Rencana Pra Desain (Denah, Tampak, Potongan).
iii. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
i. Gambar-gambar detail arsitektur dan detail struktur yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui.
ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau Spesifikasi Teknis Bangunan yang
direncanakan.
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (beserta back up data perhitungannya), rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
iv. Jadwal Pelaksanaan pekerjaan Fisik ideal yang disusun berdasarkan pertimbangan teknis.
e. Mengadakan persiapan pengadaan langsung, seperti membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa didalam menyusun dokumen pengadaan.
f. Membantu Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pengadaan.
II. Tanggung Jawab / Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Perencanaan
g. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
h. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
i. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
ii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan
iii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khususnya untuk bangunan gedung negara.
III. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Rencana Detail (Final Output)
1. Gambar rencana teknis
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Akhir
4. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
5. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ)
6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
7. Menyusun Laporan perencanaan desain interior dengan perhitungan yang bisa
dipertanggungjawabkan dan di back up dalam SSD 120 GB.
b. Tahap Pengadaan
1. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan : arsitektur, desain interior, mekanikal dan
elektrikal, tata ruang.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat umum dan syarat teknis (RKS).
3. Rencana anggaran biaya (RAB) dan perhitungan TKDN
4. Rincian volume pekerjaan/bill of quantity (BQ)
IV. Kriteria
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencanaan seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi
dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
b. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya),
b. menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia,
b. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
i. cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
ii. cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api,
iii. dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
4. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya.
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat
evakuasi pada keadaan darurat,
c. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khusus untuk
bangunan fasilitas umum dan social.
5. Persyaratan Transportasi dalam Gedung :
a. Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman di
dalam bangunan gedung,
b. Mengusahakan terjaminnya ketersediaan aksesbilitas standar yang mudah.
6. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi :
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
b. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
7. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan :
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan,
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik,
8. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik.
9. Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggarannya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik.
c. Meminimalkan penggunaan pencahayaan dan penghawaan
buatan/meminimalkan penggunaan energi.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografis
klimatologi dan lain-lain.
V. Azas-Azas
Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana hendaknya
memperhatikan azas- azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetap pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi
sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunanan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi
acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VI. Proses Perencanaan
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan
Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal dan akhir yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
VII. Masukan
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Proyek termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pengguna Angaran, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab
konsultan Perencana.
3. Dalam hal informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan
diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
1) kondisi fisik eksisting
c. Kebutuhan bangunan :
1) program ruang
2) keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau
perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut :
- Bangunan yang direncanakan diperuntukkan disesuaikan dengan kebutuhan
dasar pengguna.
- Perencanaan selalu koordinasi dengan pihak pemilik tentang kebutuhan ruang
dan lain-lainnya.
e. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan, seperti :
1) Air Bersih :
- kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
- sumber air, jaringan dan kapasitasnya,
Jaringan air bersih menggunakan system gabungan downfeed & upfeed,
untuk meminimalkan penggunaan luasan site maka menara tandon air dibuat
menyatu dengan struktur bangunan utama.
2) Air buangan :
- letak saluran kota,
- cara pembuangan keluar tapak,
a) sedapat mungkin direncanakan saluran sekeliling bangunan untuk
pembuangan air hujan dari atap atau memperbanyak daerah resapan air
dengan meminimalkan perkerasan halaman/mengganti perkerasan
dengan kerikil dan permukaan rumput.
b) Merencanakan saluran pembuangan dari site ke Riol kota.
3) Air kotor dan sampah.
4) Dan lain-lain sesuai keperluannya.
VIII. Tenaga Yang Diperlukan
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lengkap (besar) proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan yang terdiri dari tenaga ahli dan tenaga pendukung.
a. Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari :
Ketua Tim/Team Leader Pendidikan minimal S1 Sipil Memiliki SKK Muda Teknik
Bangunan Gedung Pengalaman minimal 1 tahun pada pekerjaan sejenis sebanyak 1 orang,
b. Tenaga Pendukung
i. Drafter/Juru Gambar Pendidikan Minimal SMK/SLTA pengalaman minimal 0-1 tahun
sebanyak 1 Orang
ii. Surveyor/Juru Ukur Pendidikan Minimal SMK/SLTA pengalaman minimal 0-1 tahun
sebanyak 2 Orang
iii. Administrasi/Operasional Komputer pendidikan minimal SMK/SLTA pengalaman
minimal 0-1 tahun sebanyak 1 Orang
IX. Program Kerja/Pendekatan Dan Metodologi
a. Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
i. Jadwal kegiatan secara detail.
ii. Kemajuan dan penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
iii. Administrasi yang teratur.
iv. Sistem pelaporan yang rinci dan komunikatif.
v. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengguna Anggaran.
vi. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
b. Program kerja secara keseluruhan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pengguna Anggaran setelah / sebelum dipresentasikan oleh konsultan
perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis.
Semarang, 2 Desember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kota Semarang
Novi Sari Yuniati, S.E.,M.M
NIP. 19800627 200604 2 004