Biaya Pengawasan Konstruksi

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10652682000
Status: Gagal
Date: 4 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Lebong
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,044,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,990,000
RUP Code: 61927906
Work Location: Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong - Lebong (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA ( KAK )                       
                                                                       
                 BIAYA PENGAWASAN   KONSTRUKSI                         
A. PENDAHULUAN                                                         
                                                                       
   1. PENGERTIAN                                                       
                                                                       
    a. Nama Kegiatan.                                                  
    b. Nama Kegiatan adalah Biaya Pengawasan Konstruksi                
                                                                       
    c. Pemberi Tugas.                                                  
                                                                       
      Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Badan Pertanahan Nasional yang
                                                                       
      dalam hal ini diwakili oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.  
    d. Pengelola Kegiatan.                                             
                                                                       
      Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                       
      (PPK).                                                           
    e. Pejabat Pengadaan                                               
                                                                       
      Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian
                                                                       
      Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.   
                                                                       
    f. PenyediaBarang/Jasa                                             
      Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
                                                                       
      menyediakan Barang/PekerjaanKonstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
                                                                       
    g. Konsultan.                                                      
                                                                       
      Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana
      yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   2. LATAR BELAKANG                                                   
          Sarana dan prasarana memiliki peranan yang sangat penting dalam
                                                                       
     mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta meningkatkan kesatuan dan
                                                                       
     persatuan bangsa. Melalui pembangunan infrastruktur yang ditempuh dengan
                                                                       
     pembangunan/peningkatan bidang prasarana dan sarana, merupakan sesuatu
     yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan factor pertama sumber
                                                                       
     kehidupan.                                                        
                                                                       
          Mengingat kondisi prasarana dan sarana yang ada saat ini banyak belum
     tercapai secara maksimal yang diakibatkan oleh factor alam, maupun factor
                                                                       
     manusia dalam hal ini perlu diadakan pembangunan. Salah satu upaya tersebut,
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               1       
                           H A L A M A N                               
     pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lebongberencana untuk membangun 
                                                                       
     Rehabilitasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.  
                                                                       
                                                                       
   3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                       
    a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                                                                       
      pengawas yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan
                                                                       
      kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan Rehabilitasi Loket Pelayanan Kantor
                                                                       
      Pertanahan Kabupaten Lebong.                                     
    b. Tujuannya adalah Dapat Mengunakan dan Optimalisasikan pengunaan 
                                                                       
      Sehingga dapat Mensejahtrekan Masyrakat Teruatama Lebong. Serta  
                                                                       
      pembangunan tersebut dapat memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan
      dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi teknis, struktur (konstruksi) dan
                                                                       
      fungsional serta lengkap dengan bangunan pelengkapnya sehingga tercapai sasaran
                                                                       
      yang diinginkan, tepat waktu dan tepat mutu sesuai Kontrak dan mampu
                                                                       
      meningkatkan masyarakat.                                         
                                                                       
                                                                       
   4. SASARAN                                                          
                                                                       
          Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Kantor Pertanahan
    Kabupaten Lebong dalam pengawasan terhadap pekerjaaan pembangunan agar
                                                                       
    dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan mutu dan kualitas yang
                                                                       
    diharapkan.                                                        
                                                                       
                                                                       
   5. LOKASI KEGIATAN                                                  
                                                                       
          Lokasi yang diawasi adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.
                                                                       
                                                                       
   6. SUMBER PENDANAAN  DAN SYARAT  KUALIFIKASI                        
                                                                       
    a. Sumber Dana                                                     
                                                                       
      Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan teknis dibebankan
      pada Dana APBD  Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu 
                                                                       
      Anggaran sebesarRp. 10.044.000,- ( Sepuluh Juta Empat Puluh Empat Ribu
                                                                       
      Rupiah ).                                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               2       
                           H A L A M A N