KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI
A. PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan.
b. Nama Kegiatan adalah Biaya Pengawasan Konstruksi
c. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Badan Pertanahan Nasional yang
dalam hal ini diwakili oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.
d. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
e. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
f. PenyediaBarang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/PekerjaanKonstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
g. Konsultan.
Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana
yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
2. LATAR BELAKANG
Sarana dan prasarana memiliki peranan yang sangat penting dalam
mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta meningkatkan kesatuan dan
persatuan bangsa. Melalui pembangunan infrastruktur yang ditempuh dengan
pembangunan/peningkatan bidang prasarana dan sarana, merupakan sesuatu
yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan factor pertama sumber
kehidupan.
Mengingat kondisi prasarana dan sarana yang ada saat ini banyak belum
tercapai secara maksimal yang diakibatkan oleh factor alam, maupun factor
manusia dalam hal ini perlu diadakan pembangunan. Salah satu upaya tersebut,
1
H A L A M A N
pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lebongberencana untuk membangun
Rehabilitasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan Rehabilitasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kabupaten Lebong.
b. Tujuannya adalah Dapat Mengunakan dan Optimalisasikan pengunaan
Sehingga dapat Mensejahtrekan Masyrakat Teruatama Lebong. Serta
pembangunan tersebut dapat memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan
dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi teknis, struktur (konstruksi) dan
fungsional serta lengkap dengan bangunan pelengkapnya sehingga tercapai sasaran
yang diinginkan, tepat waktu dan tepat mutu sesuai Kontrak dan mampu
meningkatkan masyarakat.
4. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Kantor Pertanahan
Kabupaten Lebong dalam pengawasan terhadap pekerjaaan pembangunan agar
dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan mutu dan kualitas yang
diharapkan.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi yang diawasi adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.
6. SUMBER PENDANAAN DAN SYARAT KUALIFIKASI
a. Sumber Dana
Sumber Dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan teknis dibebankan
pada Dana APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
Anggaran sebesarRp. 10.044.000,- ( Sepuluh Juta Empat Puluh Empat Ribu
Rupiah ).
2
H A L A M A N