Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Praktik Siswa Smk Negeri 3 Pangkalpinang) Bidang Smk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072893000
Date: 17 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,340,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,210,776,000
Winner (Pemenang): Surya Arjuna Raharja
NPWP: 09*2**7****04**0
RUP Code: 60296945
Work Location: SMKN 3 Pangkalpinang - Pangkal Pinang (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
Surya Arjuna Raharja
09*2**7****04**0Rp 1,184,500,000-
0629629064304000Rp 988,228,374data pekerjaan yang sedang berjalan tidak valid... tidak memenuhi syarat teknis karena peralatan concrete mixer, genarator set dan tandon air tidak valid / tidak dapat diklarifikasi
CV Bintang Reka Graha
09*7**8****04**0--
0859825317307000--
0530543263003000--
CV Gemilang Jaya
00*9**7****04**0--
0953648102305000--
Adete Cakti Consultama Energy
06*7**9****03**0--
0018808030304000--
0016278574304000--
0723097101305000--
CV Sampur Berkah Abadi
09*9**3****04**0--
Pasir Padi Bangka Lestari
08*1**5****04**0--
0810343756305000--
0413298118315000--
0928001452304000--
Sahabat Berkah Abadi
10*0**0****19**5--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang
                      Praktik Siswa SMKN 3 Pangkalpinang) Bidang SMK      
2. Nilai Total HPS  :  Rp   1.210.776.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta
                      Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).          
3. Sumber Dana      : APBD Tahun Anggaran 2025                            
                                                                          
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan
                      Jenis Pekerjaan sebagai berikut :                   
                      1. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan
                        Ruang Praktik Siswa SMKN 3 Pangkalpinang) Bidang  
                        SMK                                               
                                                                          
                     Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                                                                          
                      a. Bersama Konsultan Perencanaan membantu KPA/PPK   
                       dalam proses pembangunan fisik.                    
                     b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
                       adalah:                                            
                       1) Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk        
                          pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                          dalam pekerjaan di lapangan;                    
                                                                          
                       2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                          pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal     
                          penggunaan tenaga kerja,                        
                       3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                                                                          
                          pedoman pelaksanaan;                            
                       4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
                          sesuai dengan dokumen pelaksanaan;              
                       5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan   
                          metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
                                                                          
                          pekerjaan konstruksi;                           
                       6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                          segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian   
                          volume/realisasi fisik;                         
                                                                          
                       7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                          konstruksi;                                     
                       8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
                          melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
                                                                          
                          mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan     
                          pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
                          dan surat-menyurat;                             
                       9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                                                                          
                          pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop    
                          drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat
                          Pembuat Komitmen (PPK);                         
                       10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                          lapangan                                        
                                                                          
                          (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
                          pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa   
                          manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
                                                                          
                          konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa     
                          perencanaan konstruksi;                         
                       11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada
                          masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir   
                          pekerjaan konstruksi;                           
                                                                          
                       12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan     
                          pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
                          serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi
                          sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran   
                                                                          
                          pekerjaan konstruksi;                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        PEJABAT PEBUAT KOMITMEN,          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                   dto                    
                                                                          
                                          SAIPUL BAKHRI, S.Pd.,M.M        
                                           NIP. 197403042005011013