URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI SUPERVISI PEMBANGUNAN KOLAM RETENSI
SUNGAI MUNTOK KABUPATEN BANGKA BARAT (lanjutan)
LATAR BELAKANG
Kolam Retensi Sungai Muntok tidak saja digunakan sebagai tampungan
air/pengendali banjir pada saat musim hujan tetapi dapat dimanfaatkan untuk berbagai
tujuan lainnya seperti wisata sungai dan lokasi kuliner UMKM. Sehingga dalam tahap
perencanaanya perlu dilakukan perencanaan yang seksama sehingga didapat manfaat
yang optimal sebagai pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, menyediakan
sumber air baku yang dapat dimanfaatkan, dan mendukung sektor pariwisata. Dimana
keseluruhan upaya pendayagunaan pengelolaan sumber daya air ini semata-mata adalah
untuk kesejahteraan masyarakyat Kota Muntok.
Tahap perencanaan detail telah dilakukan, tahap selanjutnya adalah tahap
konstruksi kolam retensi, pada tahap kegiatan kontruksi tersebut, dilaksanakan juga
kegiatan supervisi pembangunannya. Dalam hal ini, untuk mendapatkan suatu hasil
pembangunan yang memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pelaksana maka diharapkan supervisi/pengawasan yang baik sesuai standar prosedur
berdasarkan aturan berlaku yang dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berkompeten
melalui jasa Konsultansi Pengawasan ini. Pelaksanaan pembangunan tersebut
membutuhkan pengawasan dan/atau nasehat teknis dari konsultan pengawas demi
kelancaran pembangunan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi penyedia jasa Konsultan pengawasan sehingga mampu mendorong
perwujudan karya pengawasan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
Konsultan / Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
secara garis besar adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk mendapatkan persetujuan.
Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
Konsultasi.
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
oleh Pemborong (Shop Drawing).
Dokumen.
1. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Pangkalpinang, Januari 2023
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
Kasta Agung Pertala, S.T., M.T.
NIP. 19770218 200701 1 010