Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Kolam Retensi Sungai Muntok

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6097086
Status: Seleksi Batal
Date: 26 January 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 280,000,000
RUP Code: 39739788
Work Location: Muntok - Bangka Barat (Kab.)
Participants: 13
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                 
   JASA KONSULTANSI SUPERVISI PEMBANGUNAN  KOLAM  RETENSI             
      SUNGAI MUNTOK  KABUPATEN  BANGKA BARAT (lanjutan)               
                                                                      
LATAR BELAKANG                                                        
                                                                      
     Kolam Retensi Sungai Muntok tidak saja digunakan sebagai tampungan
                                                                      
air/pengendali banjir pada saat musim hujan tetapi dapat dimanfaatkan untuk berbagai
tujuan lainnya seperti wisata sungai dan lokasi kuliner UMKM. Sehingga dalam tahap
                                                                      
perencanaanya perlu dilakukan perencanaan yang seksama sehingga didapat manfaat
                                                                      
yang optimal sebagai pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, menyediakan
sumber air baku yang dapat dimanfaatkan, dan mendukung sektor pariwisata. Dimana
                                                                      
keseluruhan upaya pendayagunaan pengelolaan sumber daya air ini semata-mata adalah
untuk kesejahteraan masyarakyat Kota Muntok.                          
                                                                      
     Tahap perencanaan detail telah dilakukan, tahap selanjutnya adalah tahap
konstruksi kolam retensi, pada tahap kegiatan kontruksi tersebut, dilaksanakan juga
                                                                      
kegiatan supervisi pembangunannya. Dalam hal ini, untuk mendapatkan suatu hasil
pembangunan yang memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                                                                      
Pelaksana maka diharapkan supervisi/pengawasan yang baik sesuai standar prosedur
berdasarkan aturan berlaku yang dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang berkompeten
                                                                      
melalui jasa Konsultansi Pengawasan ini. Pelaksanaan pembangunan tersebut
membutuhkan pengawasan dan/atau nasehat teknis dari konsultan pengawas demi
                                                                      
kelancaran pembangunan, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
                                                                      
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan ini diharapkan dapat
                                                                      
menjadi acuan bagi penyedia jasa Konsultan pengawasan sehingga mampu mendorong
perwujudan karya pengawasan yang sesuai dengan kepentingan proyek.    
                                                                      
                                                                      
Konsultan / Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
                                                                      
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
secara garis besar adalah sebagai berikut :                           
                                                                      
Pekerjaan Persiapan                                                   
  1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                      
  2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
     diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
                                                                      
     proyek untuk mendapatkan persetujuan.                            
Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
     koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
                                                                      
     maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
     dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.                 
                                                                      
  2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
                                                                      
     bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
     lapangan atau ditempat kerja lainnya.                            
                                                                      
  3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
     agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
                                                                      
  4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
     biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
                                                                      
     mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.                      
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                      
     penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
     dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
                                                                      
     kepada Pengelola Proyek.                                         
  6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
                                                                      
     perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.             
                                                                      
                                                                      
Konsultasi.                                                           
                                                                      
  1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
     persoalan yang timbul selama masa pembangunan.                   
                                                                      
  2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
     dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk
                                                                      
     membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
     kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
                                                                      
     bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
  3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                      
Laporan.                                                              
  1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
                                                                      
     Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
     pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.      
                                                                      
  2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
     dengan jadwal yang telah disetujui.                              
                                                                      
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
                                                                      
     yang digunakan.                                                  
                                                                      
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
     terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
                                                                      
     oleh Pemborong (Shop Drawing).                                   
Dokumen.                                                              
                                                                      
  1. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                      
     pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
  2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
                                                                      
     atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.            
  3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
                                                                      
     kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
     lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Pangkalpinang, Januari 2023          
                                                                      
                           Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
                              Provinsi Kepulauan Bangka Belitung      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                      
                                         dto                          
                                                                      
                               Kasta Agung Pertala, S.T., M.T.        
                                NIP. 19770218 200701 1 010