Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6100086
Date: 1 February 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,104,850,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,099,993,000
Winner (Pemenang): Aldrian Putra Sejahtera
NPWP: 723097101305000
RUP Code: 40800473
Work Location: PANGKALPINANG - Pangkal Pinang (Kota)
Participants: 40
Applicants
Reason
0723097101305000Rp 2,680,681,001-
0415714971305000Rp 2,752,547,071-
0316011410304000Rp 2,866,280,602-
0837783463305000Rp 2,623,638,492pengalaman personil pelaksana Bangunan gedung/ Pekerja gedung an.surianto setelah Di klarifikasi Surat keterangan atau refensi tahun 2019 pekerjaan pembangunan dan renovasi pembangunan mess ke pengguna jasa tidak sesuai,sehingga pengalaman tidak dihitung atau pengalaman personil kurang dari yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan.
0944836097315000--
CV Yoga Pratama
00*8**8****26**1Rp 2,479,994,400bukti kekuasaan dan kepemilikan peralatan mobil pick up,tidak sesuai Dan tidak memenuhi persyaratan tender.
0935718775304000Rp 2,812,517,545SBU tidak memenuhi syarat sesuai dengan LDK dokumen pemilihan.
0701689978304000Rp 2,984,205,869-
0823596101304000Rp 2,874,233,410-
0708447693304000Rp 2,658,707,511pengalaman personil pelaksana Bangunan gedung/ Pekerja gedung an. martha prand,ST setelah Di klarifikasi Surat keterangan atau refensi tahun 2020 pekerjaan pengadaan sarana bangunan pascapanen karet (UPH Bongkar) di Kabupaten Bangka Tengah ke pengguna jasa tidak sesuai,sehingga pengalaman tidak dihitung atau pengalaman personil kurang dari yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan.
0015404767025000Rp 2,944,986,666-
0826354896307000Rp 3,025,270,335-
0413298118315000Rp 2,882,713,648-
0762178234315000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0705307106306000--
0839674652304000--
0837925098304000--
0027622034315000--
0810343756305000--
0763186251214000--
0020280376009000--
0020928842305000--
0827115353444000--
0753129303009000--
CV Km52
0031928542322000--
0717968317304000--
0920412376301000--
0821190915304000--
0012768925305000--
0416689701804000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0808378756407000--
0815184296304000--
0704125178304000--
0715975876304000--
0813654506086000--
0967217878435000--
0314634056313000--
0026339531304000--
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA                          
                                                                             
                                                                             
                                 (KAK)                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :                 
                                                                             
                  DINAS LINGKUNGAN  HIDUP DAN KEHUTANAN                      
                   PROVINSI KEPULAUAN  BANGKA BELITUNG                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Nama PPK :                                  
                                                                             
                               FERY AFRIYANTO                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               Nama Pekerjaan :                              
                                                                             
     REHABILITASI GEDUNG KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   PROVINSI KEPULAUAN  BANGKA BELITUNG                       
                           TAHUN ANGGARAN  2023                              
              PEMERINTAH  PROVINSI KEPULAUAN   BANGKA  BELITUNG              
             DINAS   LINGKUNGAN      HIDUP  DAN   KEHUTANAN                  
                                                                             
              Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                     Jln, Pulau Bangka Kel. Air Itam – Pangkalpinang Telp/Fax(0717)439234
                                                                             
                                                                             
                       KERANGKA    ACUAN   KERJA                             
         PEKERJAAN : Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
1.  LATAR BELAKANG     Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                       merupakan dinas yang melayani masyarakat provinsi Kepulauan Bangka
                       Belitung Di Bidang Lingkungan Hidup Dan kehutanan     
                       Dengan bergabungnya dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka
                       dibutuhkan sarana pelayanan kantor yang memadai dan representatif
                       Untuk itulah perlu Peningkatan Gedung yang ada agar dapat meningkatkan
                       pelayanan sesuai tupoksi dari dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                       Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini yang perlu dilaksanakan adalah
                       Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi
                       Kepulauan Bangka Belitung yang direncanakan setidaknya dapat menampung
                       jumlah pegawai dari penggabungan kedua dinas tersebut.
                       Dengan demikian maka diharapkan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas
                       Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat
                       meningkatkan pelayanan dilingkungan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka
                       Belitung.                                             
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud :                                             
                       Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah meningkatkan kapasitas
                       Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan
                       Bangka Belitung yang diperuntukkan bagi pegawai dilingkungan dinas
                       Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                    b. Tujuan :                                              
                       Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan standar
                       Pelayanan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. TARGET DAN          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
   SASARAN             Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi
                       Kepulauan Bangka Belitung yang sesuai dengan ketentuan dan standarisasi
                       Pembangunan.                                          
4. NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   PENGADAAN          pekerjaan konstruksi :                                 
   KONSTRUKSI         DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI KEPULAUAN
                      BANGKA BELITUNG                                        
                      Alamat: Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi
                      Kepulauan Bangka Belitung Jln, Pulau Bangka Kel. Air Itam – Pangkalpinang
                      Telp/Fax(0717)439234                                   
                      PPK : FERY AFRIYANTO, S.T.                             
5. SUMBER DANA         a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Rehabilitasi Gedung
   PERKIRAAN BIAYA       Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi kepulauan Bangka
                         Belitung berasal dari dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
   DAN HPS                                                                   
                         Provinsi kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, dengan DPA
                         Nomor DPA/A.1/2.11.3.28.0.00.39.0000/001/2023 dan rekening nomor
                         5.1.02.03.03.0001                                   
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 3.100.000.000,-
                         (Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah)..                 
                       c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 3.100.000.000,- (Tiga
                         Milyar Seratus Juta Rupiah).                        
 6 RUANG LINGKUP,    a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :               
                        1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
   LOKASI PEKERJAAN,                                                         
                          alat bantu lainnya                                 
   FASILITAS                                                                 
                        2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
   PENUNJANG              bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
                          pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
                          sempurna.                                          
                        3) Pekerjaan pemangunan, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
                          Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                        4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas
                          Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                          dengan item pekerjaan sebagai berikut:             
                          a) lantai 1                                        
                            -  pekerjaan pendahuluan                         
                            -  pekerjaan tanah dan urugan                    
                            -  pekerjaan pondasi dan beton                   
                            -  pekerjaan dinding, lantai dan keramik         
                            -  pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca dan besi
                            -  pekerjaan plafond                             
                            -  pekerjaan finishing cat/laburan               
                            -  pekerjaan sanitair                            
                          b) lantai 2                                        
                            -  pekerjaan beton                               
                            -  pekerjaan dinding, lantai dan keramik         
                            -  pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca dan besi
                            -  pekerjaan plafond                             
                            -  pekerjaan finishing cat/laburan               
                            -  pekerjaan kuda-kuda dan penutup atap          
                     b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah pada Kantor
                        Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka
                        Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.        
 7 JANGKA WAKTU                                                              
                     Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender
   PELAKSANAAN       dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh ) hari
                     kalender.                                               
 8 TENAGA AHLI &                DAFTAR  PERSONIL MANAGERIAL                  
   PERALATAN                                                                 
                       NO           PERSONIL          SKA/SKTK   LAMA        
                                                                PENGAL       
                                                                 AMAN        
                       1    Personil Pelaksana Bangunan Gedung TS 022 2 Tahun
                            /Pekerja Gedung                                  
                       2    Personil K3 Konstruksi    Sertifikat K-3 0 Tahun 
                                  DAFTAR PERALATAN  UTAMA                    
                       NO          NAMA           KAPASITAS    UNIT          
                      1         Dump Truck           4 – 6 m3     1          
                      2         Mobil Pick Up         1,5 m3      1          
                      3         Concrete Mixer        350 liter   1          
                      4         Genset                600 VA      1          
                      5         Alat pemotong besi    115 Volt    1          
 9 KELUARAN/PRODUK    Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
   YANG DIHASILKAN    tersedianya Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
                      Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk digunakan sesuai dengan
                      peruntukkannya.                                        
10 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :    
   PEKERJAAN          1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
   KONSTRUKSI           a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
                          keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan
                          bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun
                          penampilan.                                        
                          Untuk beberapa Material pada pekerjaan ini di butuhkan dukungan
                          ketersedian material tersebut di daerah lokasi pekerjaan antara lain :
                          - Dukungan dari distributor material baja ringan Taso C.75.75 berlabel SNI.
                          - Dukungan dari distributor material genteng keramik M-Class Natural.
                          - Dukungan dari distributor material lantai Homogenous Tile Indogress.
                        b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
                          dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
                        c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan dan
                          persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
                          perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
                          kecuali bila ditentukan lain                       
                        d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
                          dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi
                          bahan tersebut.                                    
                        e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi
                          keluaran pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang
                          ditunjuk.                                          
                        f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
                          Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
                        g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
                          diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
                          pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
                          Pengawas.                                          
                        h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                          Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana           
                        i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
                          Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan
                          yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
                        j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah
                          SPMK turun                                         
                        k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi
                          diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
                          kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat
                          persetujuan.                                       
                        l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
                          standard yang berlaku                              
                        m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus
                          mendapatkan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
                        n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan
                          atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana dengan
                          Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau Supplier bahan
                        o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas /
                          Perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
                          instruksi Pabrik                                   
                      2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan                         
                        a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                          bantu lainnya.                                     
                        b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
                          bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                          berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
                        c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
                          Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                        d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas
                          Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabuapaten Bangka dengan item
                          pekerjaan sebagai berikut:                         
                          - Pembersihan lahan dan pematangan tanah.          
                          - Pembuatan Telapak                                
                          - Pembuatan struktur atas menggunakan konstruksi beton bertulang.
                          - Pembuatan atap dengan konstruksi rangka baja ringan dan penutup
                           atap genteng Keramik.                             
                          - Pemasangan dinding dengan dinding bata finish plester aci dan Cat.
                          - Pemasangan langit-langit menggunakan plafon Gypsum.
                          - Pemasangan penutup lantai menggunakan homogeneous tile dan
                           keramik tile.                                     
                          - Pekerjaan mekanikal elektrikal; terdiri dari plumbing, instalasi listrik,
                           dengan pekerjaan lain sesuai RAB dan gambar perencanaan.
                          Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan.   
                      3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                  
                        a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
                          yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.            
                        b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
                          atas persetujuan tertulis PPK.                     
                        c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
                          permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
                          hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
                          penggantian.                                       
                        d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
                          dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
                        e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:             
                          - tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
                          - berkelakuan tidak baik; atau                     
                          - mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;     
                        f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
                          personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                          sejak diminta oleh PPK                             
                        g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
                          penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                          yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
                          digantikan tanpa biaya tambahan apapun.            
                        h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
                          diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
                          menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.     
                                                                             
                      4. Prosedur Pelaksanaan Kerja                          
                        a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
                          mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
                          pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
                          Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
                          intruksi Pabrik                                    
                        b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
                          konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
                          pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal,
                          Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
                        c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
                          harus tepat sesuai Gambar Kerja.                   
                        d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju
                          ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan
                          yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan
                          air.                                               
                        e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
                          meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
                        f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
                          dari Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
                          pekerjaan tersebut.                                
                        g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
                          dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
                        h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
                          bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
                          konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
                          dengan keadaan semula.                             
                        i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
                          berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.   
                        j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai
                          dengan kegiatan suatu pekerjaan.                   
                        k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan
                          harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.  
                        l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
                          yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
                          Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan
                          kabel bawah tanah apabila ada.                     
                        m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
                          untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
                          memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
                          mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
                          Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
                        n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan
                          Pengawas sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala
                          sesuatu yang ada di Lapangan.                      
                      5. Ketentuan Gambar Kerja                              
                        a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                          Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
                          Teknis Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan
                          dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar
                          Kerja,                                             
                        b. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
                          Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
                          Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
                          konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
                          pelaksanaan.                                       
                        c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail
                          khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen
                        d. Kontrak maupun yang diminta oleh  Direksi/Konsultan
                          Pengawas/Perencana.                                
                        e. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
                          data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
                          produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
                          dengan spesifikasi pabrik.                         
                          Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja A (Arsitektur) pada
                          dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
                        f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
                          ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak
                          tanpa sepengatahuan Direksi.                       
                      6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
                        a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
                          dengan ketentuan:                                  
                          1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
                           pekerjaan;                                        
                          2. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
                           pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
                          3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
                           termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
                          4. pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
                           pajak dan uang retensi.                           
                          5. untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
                           harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
                           sesuai dengan prestasi pekerjaan.                 
                        b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
                          (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
                          diterbitkan;                                       
                        c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
                          pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
                          pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
                          (PPSPM);                                           
                        d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
                          menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta
                          penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
                          mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
                      7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.        
                        a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
                          menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                          guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
                          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan, 
                        b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
                          pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
                          dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
                          rencana dan realisasi pekerjaan harian,            
                        c. Laporan harian berisi:                            
                          Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.       
                          1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
                          2. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
                          3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;            
                          4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
                          5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                           berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan    
                          6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
                        d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
                          konsultan dan disetujuan oleh PPK,                 
                        e. Laporan mingguan terdiri dari ringkasan laporan harian dan berisi hasil
                          kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal – hal
                          penting yang perlu ditonjolkan,                    
                        f. Laporan bulanan terdiri dari ringkasan laporan mingguan dan berisikan
                          hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal – hal
                          penting yang perlu ditonjolkan,                    
                        g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto – foto
                          dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
                      8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
                        a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
                          peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
                          sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan,
                        b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin – mesin peralatan, kendaraan atau
                          alat – alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
                          peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang – barang tersebut harus
                          dapat digunakan secara aman,                       
                        c. Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
                          tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
                          dan sehat,                                         
                        d. Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
                          jabatannya di dalam organisasi penyedia jasa bertanggung jawab
                          mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindari resiko
                          bahaya keselakaan                                  
                        e. Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
                          sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
                          fisik/kesehatannya,                                
                        f. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa menjamin bahwa semua tenaga
                          kerja telah diberi petunjuk terhadap bahawa dari pekerjaannya masing –
                          masing dan usaha pencegahannya, untuk itu penyedia jasa dapat
                          memasang papan – papan pengumuman, papan – papan peringatan serta
                          sarana – sarana pencegahan yang dipandang perlu,   
                        g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
                          terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana – sarana pencegahan
                          keselakaan, lingkungan kerja dan cara – cara pelaksanaan kerja yang
                          aman,                                              
                        h. Hal – hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
                          penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
                          jawab penyedia jasa.                               
                                            Pangkalpinang, Januari 2023      
                                            Penjabat Pembuat Komitmen        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               FERY AFRIYANTO                
                                            NIP. 19700409 199603 1 004
Tenders also won by Aldrian Putra Sejahtera
Authority
10 June 2016Pembangunan Masjid Al Ma'arij Jalan Kapten Saridin Kelurahan Paal Satu TanjungpandanULP Kabupaten BelitungRp 1,900,000,000
25 August 2025Belanja Modal Bangunan Gedung KantorProvinsi Bangka BelitungRp 1,500,000,000
24 June 2016Pembangunan Pagar DepanKementerian KesehatanRp 1,455,399,000
23 May 2025Belanja Renovasi Gedung Dan Bangunan Untuk Ruangan Cytototic Drug CabinetKab. BelitungRp 1,400,000,000
23 June 2023Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil GubernurProvinsi Bangka BelitungRp 1,306,711,000
22 January 2022Renovasi Berat Rumah Dinas Tipe 54 (2 Kopel)Kementerian PertahananRp 1,204,740,000
22 January 2022Renovasi Berat Rumah Dinas Tipe 54 (1 Barak)Kementerian PertahananRp 1,204,740,000
26 May 2015Pembangunan Gedung Serba Guna Dinas PendidikanPemerintah Daerah Kabupaten Belitung TimurRp 1,140,000,000
29 April 2016Pembangunan Irigasi Pertanian Di Air Baik ( Dak Ipd 2016)ULP Kabupaten BelitungRp 1,000,000,000
3 May 2024Pembangunan Jalan Lingkungan Di Kab. Bangka SelatanProvinsi Bangka BelitungRp 999,996,000