Pembangunan Klinik Kejati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6171086
Date: 8 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,089,743,520
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,089,700,000
Winner (Pemenang): PT Maharani Citra Persada Indonesia
NPWP: 802992503304000
RUP Code: 39755066
Work Location: Kota Pangkalpinang - Pangkal Pinang (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0802992503304000Rp 1,088,455,926-
0616701603103000--
0032697971307000--
0944836097315000Rp 1,056,823,848Pengalaman personil pelaksana kurang karena pengalaman yang disampaikan tidak valid
0025653296103000Rp 988,555,015Bukti referensi personil manajerial Pelaksana yang di lampirkan dari pengalaman bekerja di perusahaan CV. KOWARI dan CV. Catur Potensi Kreasi setelah diklarifikasi ke PPK atas pekerjaan tersebut menyatakan bahwa PPK TIDAK PERNAH MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN tersebut.
0829788546305000Rp 988,000,146Peserta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (wakil perusahaan pada tahap klarifikasi atau pembuktian tidak jelas dan tidak sesuai dengan peraturan dalam IKP dokumen pemilihan)
0018808030304000--
0863627972305000--
0827115353444000--
0820622140304000--
0023921802315000--
0718376338305000--
0815184296304000--
0316563089304000--
0943097493304000--
0817130297307000--
0629629064304000--
Kbrother Sejahtera Jaya
04*4**3****04**0--
Attachment
DINAS  PEKERJAAN     UMUM,   PENATAAN    RUANG    DAN     
                              PERUMAHAN      RAKYAT   KAWASAN    PERMUKIMAN         
                                                                                    
                                              PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG    
                      Komplek Perkantoran Terpadu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang - Bangka
                                                 Telp. +62(0717) 4262141, Fax. +62(0718) 4262142
                                                           Email : puprprkp@babelprov.go.id
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                      Rencana        Kerja     dan    Syarat        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                        PEMBANGUNAN           KLINIK   KEJAKSAAN       TINGGI       
                                      KEPULAUAN        BANGKA      BELITUNG         
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
GSPublisherEngine 0.0.100.100                                                       
                                    A. SPESIFIKASI UMUM                           
                                                                                  
                                       Pasal A.1.                                 
                                                                                  
                                  LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                                  
                  a. Jenis Pekerjaan : PEMBANGUNAN  KLINIK KEJAKSAAN TINGGI       
                    Lokasi           : KANTOR KEJAKSAAN TINGGI KEP. BABEL         
                  b. Jenis pekerjaan beserta uraian Volume Pekerjaan dapat dipelajari dalam Gambar
                   Rencana yang dapat dijadikan pedoman untuk membuat penawaran.  
                  c. Volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Analisa Satuan Pekerjaan
                   bersifat mengikat.                                             
                  d. Bila terjadi perbedaan antara Gambar dan ketidaksesuaian antara penjelasan
                   gambar dan bestek, maka bestek yang mengikat pekerjaan ini.    
                  e. Jika diperlukan untuk kejelasan dalam Pelaksanaan Pekerjaan, maka Kontraktor
                   harus membuat Gambar Detail yang disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan
                   tersebut dilaksanakan.                                         
                  f. Apabila pada saat pembangunan/pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan pada
                   bagian konstruksi, maka Kontraktor harus membuat Revisi yang disahkan oleh
                   Direksi.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.2.                                 
                                   PENJELASAN UMUM                                
                                                                                  
                  1. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih
                    dahulu dengan seksama Gambar Kerja, dan Penjelasan Pekerjaan. 
                    Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan kepada Direksi Pekerjaan, setiap ada
                    perbedaan ukuran dari gambar-gambar, termasuk antara gambar dan kondisi
                    dilapangan untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari kelalaian
                    tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
                                                                                  
                  2. Penyerahan Lapangan/ Area/ Tempat Pekerjaan.                 
                    Lapangan/ Area/ Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera
                    sesudah dikeluarkannya Surat Perjanjian Kerja (SPK), dalam keadaan
                    seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan.                 
                                                                                  
                    Kontraktor harus memahami benar tentang:                      
                    a. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,                    
                    b. Batas-batas Persil/ Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
                    c. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada,
                    d. Segala sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,               
                    e. Gambar-gambar Rencana dan Metode pelaksanaan yang telah disepakati
                      bersama.                                                    
                 3. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap,
                   yaitu membuat (menyuruh membuat), memasang, serta memesan, maupun
                   menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan pengangkutan dengan
                   pelaksanaan.                                                   
                                                                                  
                  4. Kontraktor wajib menyediakan Dokumen Kontrak (gambar-gambar, Kontrak, Berita
                   Acara) seperti yang telah ditentukan.                          
                                                                                  
                  5. Atas perintah Direksi Pekerjaan kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat
                   gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail)
                   dengan semua biaya atas beban Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut
                   disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka akan menjadi kelengkapan gambar- gambar
                   pelaksanaan.                                                   
                                                                                  
                  6. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
                   dilaksanakan, Kontraktor wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan untuk
                   mendapatkan pengesahan/persetujuannya dengan mengajukan Request
                   Pekerjaan.                                                     
                  7. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
                   Pekerjaan dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
                                                                                  
                  8. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
                   benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan
                   dengan standart/ peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam spesifikasi teknis
                   ini. Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan
                   dari Pengguna Jasa sebelum akan dimulai pelaksanaannya.        
                                                                                  
                 9. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan,
                   harus dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak Pelaksana yang benar-benar ahli.
                 10. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
                   harus dikeluarkan dari lapangan/lokasi pekerjaan.              
                                                                                  
                 11. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan yaitu
                   Surat Pernyataan Schedule (time schedule) seluruh pekerjaan/ tahapan pekerjaan
                   mulai minggu kedua sejak SPK dikeluarkan hingga penyerahan I (Pertama).
                                                                                  
                 12. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan/ di gudang harus memenuhi syarat
                   teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.                        
                                       Pasal A.3.                                 
                                                                                  
                                JADWAL  RENCANA  KERJA                            
                                                                                  
                  Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya SPK, Kontraktor diharuskan
                  mengajukan :                                                    
                  1. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
                    secara diagram balok (barchart),                              
                 2. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,                                
                                                                                  
                  3. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,                  
                                                                                  
                  4. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan/ peralatan.
                                                                                  
                  Bagan-bagan yang tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas,
                  sebagai dasar/ patokan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dan wajib
                  mengikutinya.                                                   
                                                                                  
                                      Pasal A.4.                                  
                                                                                  
                              PENENTUAN PEIL DAN UKURAN                           
                                                                                  
                  1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan, sebagian pekerjaan
                    yang akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukurannya.
                                                                                  
                  2. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain
                    dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi
                    Pekerjaan, setiap terdapat selisih/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan
                    keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri
                    kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.      
                  3. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
                    peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
                                                                                  
                  4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
                    selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
                    sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan
                    Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas berhak untuk membongkar
                    pekerjaan atas biaya Kontraktor.                              
                                                                                  
                 5. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah
                    dikalibrasi untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                                  
                  6. Peil Dasar                                                   
                    Adalah + 0.00 ditentukan kemudian sesuai keadaan di lapangan bersama
                    Kontraktor dan Pemberi Tugas, dan patok peil tersebut harus dibuat secara
                    permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan.            
                                       Pasal A.5.                                 
                                                                                  
                                  PEMAKAIAN  UKURAN                               
                  1. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang
                   tercantum dalam gambar berikut tambahan dan perubahannya.      
                                                                                  
                  2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
                   begian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Pekerjaan tentang setiap
                   perbedaan yang ditentukan di gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan.
                   Kontraktor harus diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
                   setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.       
                                                                                  
                 3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun
                   menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya kepadanya
                   diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-
                   gambar yang ada.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.6.                                 
                         PENYERAHAN  SKEMA ORGANISASI PROYEK                      
                                                                                  
                  1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadual Rencana Kerja, Kontraktor wajib
                    pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi yang akan digunakan dalam
                    Pelaksanaan Proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi
                    Pekerjaan.                                                    
                  2. Sebagian lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus
                    menyerahkan suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan
                    di proyek ini, lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.    
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.7.                                 
                   PENYERAHAN  WEWENANG   KEPADA KUASA KONTRAKTOR                 
                                                                                  
                  1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
                    atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
                    (untuk selanjutnya disebut Pelaksana).                        
                  2. Memberi kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
                    Kontraktor terhadap Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.8.                                 
                                     TENAGA  AHLI                                 
                                                                                  
                  1. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli untuk memeriksa bahan, peralatan
                    yang dipasang dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/
                    peralatan tersebut bisa berfungsi dengan sempurna.            
                                                                                  
                  2. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu
                    berada di proyek.                                             
                                       Pasal A.9.                                 
                                                                                  
                          PEMBERHENTIAN  PELAKSANA/ PETUGAS                       
                  1. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor
                    dianggap kurang atau tidak mampu menunjukkkan kecakapannya, maka Direksi
                    Pekerjaan berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti Pelaksana/ Petugas
                    tersebut.                                                     
                                                                                  
                  2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
                    Pekerjaan tersebut keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/ Petugas
                    yang baru yang memenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
                                                                                  
                                                                                  
                                      Pasal A.10.                                 
                           PEMBANGKIT  TENAGA DAN AIR KERJA                       
                                                                                  
                  1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan
                    oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah,
                    dan tagihan, serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah
                    beban Pelaksana.                                              
                                                                                  
                  2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan
                    dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
                    memasang sementara pipa-pipa dan lain-lainya pekerjaan untuk mengalirkan air
                    dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk mengadakan
                    pengadaan air sementara, adalah beban Kontraktor.             
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.11.                                
                                         IKLAN                                    
                                                                                  
                  Pelaksana tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan/ lokasi
                  kerja/ proyek atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
                                                                                  
                                       Pasal A.12.                                
                            JALAN MASUK  DAN JALAN KELUAR                         
                                                                                  
                  1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
                    Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan
                    jalan masuk sementara menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                                  
                  2. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
                    penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi
                    beban Kontraktor.                                             
                                                                                  
                  3. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
                    termasuk biaya yang timbul.                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.13.                                
                                  PAPAN  NAMA PROYEK                              
                                                                                  
                  Kontraktor wajib menyediakan Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang
                  ada dalam Peraturan Pemerintah.                                 
                                        Pasal A.14.                               
                                  KESELAMATAN   KERJA                             
                                                                                  
                  1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
                     beban Kontraktor.                                            
                  2. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut
                     kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal
                     mengenai pertolongan pertama.                                
                                                                                  
                  3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
                     pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.                      
                                                                                  
                  4. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
                     (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
                                                                                  
                  5. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
                  6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua
                     ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah
                     CQ Undang-Undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
                     perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.       
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.15.                                
                                     PENGAMANAN                                   
                                                                                  
                  1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala seseuatu yang ada di
                     daerahnya ialah mengenai:                                    
                    a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang
                      disengaja ataupun tidak,                                    
                    b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah,                 
                    c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
                                                                                  
                  2. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut diatas, Kontraktor harus
                     melaporkan kepada Direksi Pekerjaan dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh
                     empat) jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
                                                                                  
                  3. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, Kontraktor harus mengadakan
                     pengamanan, antara lain; penjagaan penerangan sementara, dan sebagainya.
                  4. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang
                     dianggap perlu.                                              
                                      Pasal A. 16.                                
                                     PENGAWASAN                                   
                                                                                  
                  1. Setiap saat Direksi Pekerjaan harus dapat dengan mudah mengawasi,
                     memeriksa, dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
                  2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
                     Direksi Pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
                     diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya, dan semua biaya
                     yang diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                                  
                  3. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
                     diperlukan pengawasan oleh Direksi Pekerjaan, maka segala biaya untuk itu
                     menjadi beban Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan
                     pemeriksaan tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada Direksi
                     Pekerjaan. Biaya pengawasan tambahan disesuaikan dengan ketentuan yang
                     berlaku di Depnaker.                                         
                                                                                  
                  4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-
                     petugas Direksi Pekerjaan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas
                     tercantum/dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan Risalah Penjelasan.
                     Penyimpangan haruslah seijin Pemilik Proyek.                 
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.17.                                
                                                                                  
                      PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG                 
                  1. Bila didalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
                     barang, maka ini dimaksudkan menunjukkan standar minimal mutu/kualitas bahan
                     dan barang yang digunakan.                                   
                                                                                  
                  2. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
                     Pekerjaan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
                     Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
                                                                                  
                  3. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk RKS, serta gambar-gambar dan risalah
                     penjelasan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
                                                                                  
                                                                                  
                  4. Contoh-contoh dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan
                     dan diadakan Kontraktor atas biaya Pelaksana, dan setelah disetujui oleh
                     Pengguna Jasa maka sesuai contoh bahan dan barang tanpa mengikat jumlah
                     tersebut yang sudah disetujui akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
                  5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk
                     dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
                     sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.         
                  6. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah
                     keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat
                     jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
                     bahan dan barang.                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                          Pasal A.18.                             
                    RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT  DAN GAMBAR  KERJA           
                                                                                  
                  1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
                     RKS ini.                                                     
                                                                                  
                  2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS,
                     Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Pekerjaan
                     dan diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Direksi Pekerjaan dan
                     yang mengikat adalah RKS.                                    
                                                                                  
                  3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
                     berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran
                     skala dari gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
                     yang sudah selesai.                                          
                  4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
                     gambar tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau
                     untuk memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
                     sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar
                     tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.  
                                                                                  
                  5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau
                     Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan
                     bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
                     yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal ini yang
                     menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Direksi Pekerjaan untuk
                     mendapatkan keputusannya.                                    
                                                                                  
                  6. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar, serta Berita Acara Penjelasan
                     Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu
                     yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.                  
                                                                                  
                                       Pasal A.19.                                
                PEMBUATAN  GAMBAR  PELAKSANAAN/GAMBAR   KERJA (SHOP DRAWING)      
                                                                                  
                  1. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang
                     harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada
                     Direksi Pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan.            
                                                                                  
                  2. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan
                     tersebut disetujui Direksi Pekerjaan.                        
                  3. Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai waktu
                     yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Kontraktor.
                                                                                  
                  4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
                     tanggung jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
                     Keterlambatan atas proses ini, tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan
                     waktu pelaksanaan.                                           
                                                                                  
                  5. Gambar tersebut di atas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya dan semua
                     biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.               
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.20.                                
                             PENYEDIAAN  PERALATAN KERJA                          
                                                                                  
                  1. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk
                     melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sempurna, termasuk membongkar/
                     merapikan/ membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan
                     lagi.                                                        
                  2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran,
                     kapasitas, dan sebagainya untuk bias melayani kebutuhan pelaksanaan
                     pekerjaan ini.                                               
                                                                                  
                  3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk
                     digunakan. Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki
                     atau kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi
                     dengan baik.                                                 
                                                                                  
                  4. Peralatan yang harus disediakan minimal terdiri dari :       
                         a. Water pass       1 (satu) unit                        
                         b. Genset           1 (satu) Unit                        
                         c. Alat tukang kayu 2 (dua) set                          
                         d. Alat tukang batu 2 (dua) set                          
                         e. Alat2 tukang yang lain                                
                     Kontraktor wajib menyediakan tenaga operator yang mampu melayani peralatan
                     tersebut yang ditanganinya masing-masing.                    
                                                                                  
                  5. Semua peralatan diatas adalah merupakan kebutuhan minimal yang dibutuhkan
                     dalam pekerjaan dan wajib dipenuhi oleh pihak kontraktor serta menjadi bahan
                     pertimbangan/penilaian dalam pelelangan ini.                 
                                                                                  
                  6. Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya
                     menjadi tanggungan Kontraktor, termasuk biaya perawatan, perbaikan,
                     pembongkaran kembali peralatan tersebut serta biaya mobilisasi dan demobilisasi
                     alat tersebut.                                               
                  7. Prosedur penyediaan dan pengadaan harus mendapat persetujuan dari Direksi
                     Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                                  
                                       Pasal A.21.                                
                                  PENYEDIAAN  BAHAN                               
                                                                                  
                  1. Kontraktor wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai dengan
                    syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan standar bangunan.  
                                                                                  
                  2. Direksi Pekerjaan berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan
                    Kontraktor wajib menjelaskannya.                              
                                                                                  
                  3. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan
                    terlebih dahulu pada Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan
                    contoh-contoh bahan yang diusulkan yang disertai brosur-brosur asli/sertifikat-
                    sertifikat yang diperlukan.                                   
                    Material/bahan lokal dan material/ bahan import:              
                                                                                  
                    -  Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh
                       dan brosur.                                                
                    -  Material import yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk
                       keperluan persetujuan yang diserahkan adalah cukup brosur asli/ sertifikat
                       saja.                                                      
                                                                                  
                  4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan ke tempat pekerjaan
                    tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Pekerjaan, harus segera disingkirkan dari
                    tempat kerja selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sesudah penolakan
                    tersebut dinyatakan.                                          
                                                                                  
                  5. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
                  6. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di
                    dalam Dokumen Penawaran.                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.22.                                
                    TATA CARA UNTUK MEMULAI  SUATU JENIS PEKERJAAN                
                                                                                  
                 1. Untuk suatu jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada
                    jenis pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/ tertutup oleh jenis pekerjaan
                    tersebut, maka Kontraktor wajib meminta kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis
                    untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang
                    akan ditutup tersebut dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan
                    melaksanakan pekerjaan selanjutnya.                           
                                                                                  
                  2. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan oleh
                    Direksi Pekerjaan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus
                    menyetujuinya.                                                
                  3. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka
                    Direksi Pekerjaan berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian-bagian
                    yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan
                    pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
                    dibebankan kepada kontraktor.                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.23.                                
                         FASILITAS, ALAT KERJA, DAN PERALATAN                     
                                                                                  
                  1. Semua fasilitas, alat kerja, dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat-
                    tempat kerja harus dianggap sebagai subjek untuk melengkapi Bab ini, jika Direksi
                    memberikan secara khusus dan tertulis, cara-cara lain untuk suatu bagian-bagian
                    pekerjaan atau bagian-bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana harus
                    bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan,
                    perlindungan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat
                    kerja dan peralatan-peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan
                    yang termasuk dalam Bab ini tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat
                    kerja terutama yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak
                    tanpa seijin dari Direksi.                                    
                                                                                  
                  2. Semua fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus
                    menjadi subjek sesuai hak Direksi dan Direksi berhak mengatur penggunaannya
                    untuk pekerjaan selama masa kontrak.                          
                                                                                  
                                      Pasal A.24.                                 
                                                                                  
                  PENGUKURAN, MUTUAL  CHEK, DAN GAMBAR  PELAKSANAAN               
                                                                                  
                  1. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran-ukuran
                    yang tercantum dalam gambar kontrak, tidak dibenarkan memperbandingkan
                    dengan skala untuk ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
                  2. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan ini menggunakan titik
                    referensi yang akan ditunjuk Direksi di lapangan. Elevasi-elevasi rencana harus
                    dibaca sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar rencana.
                                                                                  
                  3. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya
                    dalam keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi dan disetujui Direksi.
                                                                                  
                  4. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
                    pengukuran kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan yang disaksikan Direksi
                    dan Gambar Pengukuran disetujui Direksi, dan Kontraktor membuat Gambar
                    Pelaksanaan/ Shop Drawing yang mana tersebut sebagai Dasar Pelaksanaan dan
                    Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan (Mutual Chek). Sebelum pelaksanaan
                    pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/ Shop Drawing tersebut harus sudah disetujui
                    Pemimpin Proyek atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.           
                  5. Patok-patok sementara dipakai sebagai titik pengukuran dimana ketinggian
                    patok-patok tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran dengan titik referensi
                    yang menggunakan titik tetap.                                 
                  6. Kontraktor diwajibkan menjaga titik-titik patok pengukuran ini, dimana titik
                    pengukuran ini sebagai titik Bantu di dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam
                    pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan baik oleh Direksi maupun oleh Tim
                    Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan. Apabila patok pengukuran tersebut
                    hilang/rusak, Kontraktor diwajibkan mengganti patok baru dengan persetujuan
                    Direksi.                                                      
                                                                                  
                  7. Bila diminta Direksi, Kontraktor harus membuat Titik Tetap (neut beton) pada
                    titik yang ditunjuk oleh Direksi. Titik tetap ini dibuat dari beton sesuai dengan
                    standart neut beton.                                          
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.25.                                
                        TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN                    
                                                                                  
                  Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
                  Direksi Pekerjaan dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%. Bahan-bahan yang
                  sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai
                  prestasinya.                                                    
                                                                                  
                  Agar dibedakan tata cara penilaian prestasi pekerjaan material lokal dan import.
                                                                                  
                                       Pasal A.26.                                
                                                                                  
                          KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR                        
                  Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada Pihak Ke-Tiga (Sub
                  Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, maka untuk ini
                  Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan Pihak Ke-Tiga tersebut. Tanggung
                  jawab atas kualitas bahan dan pekerjaan yang telah diserahkan kepada Pihak Ke-Tiga
                  ini tetap berada di tangan Kontraktor.                          
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.27.                                
                       PERLINDUNGAN  TERHADAP  HASIL PEKERJAAN                    
                                                                                  
                                                                                  
                  Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
                  yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
                  menimbulkan kerusakan sampai di dalam Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan.
                                                                                  
                                       Pasal A.28.                                
                                                                                  
                                  DOKUMEN  KONTRAK                                
                  1. Kontraktor wajib menyiapkan 8 (Delapan) set Dokumen Kontrak yang dilengkapi
                    dengan Gambar Kontrak, Dokumen Lelang, RKS, dan segala sesuatu yang
                    disyaratakan oleh Keppres No. 80 tahun 2003 dengan biaya Kontraktor untuk
                    digunakan oleh :                                              
                                                                                  
                      Kontraktor sendiri  : 2 (Dua) set                          
                      Pengguna Jasa      : 6 (Enam) set                          
                  2. Seluruh Dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas, mudah dibaca, dan
                    sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.              
                  3. Biaya penyediaan Dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.29.                                
                     TANGGGUNG   JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                   
                                                                                  
                  1. Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk memelihara
                    pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Apabila dalam masa pemeliharaan
                    tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak dan tidak berfungsi dengan baik
                    sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor wajib memperbaiki
                    pekerjaan tersebut secepatnya atas biaya Kontraktor.          
                                                                                  
                  2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
                    perbaikan seperti yang diminta Direksi Pekerjaan, maka prestasi pekerjaan yang
                    belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.31.                                
            GAMBAR  YANG  SESUAI DENGAN KENYATAAN  (AS BUILT DRAWING), BUKU       
                            MANUAL, SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK                   
                                                                                  
                  1. Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir
                    sesuai dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing).
                    Gambar yang sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan.
                  2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya
                    (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
                  3. Kontraktor harus membuat buku manual, certificate, dan data kontrak jika
                    diperlukan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                  
                  4. Penyerahan semua dokumen ketentuan-ketentuan di atas, sejak Penyerahan
                    Pekerjaan Pertama (PHO).                                      
                                       Pasal A.32.                                
                    KERUSAKAN  BAGIAN PEKERJAAN  OLEH KONTRAKTOR                  
                                                                                  
                  1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Kontraktor satu dengan Kontraktor
                    lain, harus selalu dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan dari masing-masing
                    bidang pekerjaannya dapat dihindari.                          
                  2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Kontraktor yang
                    bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan
                    semula, dinilai dan disetujui Pengguna Jasa atau Direksi Pekerjaan secara tertulis.
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal A.33.                                
                                 PENYERAHAN  PERTAMA                              
                                                                                  
                   Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan I (Pertama) :        
                                                                                  
                  1. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat ijin dari Pengguna Jasa
                    atau Direksi Pekerjaan.                                       
                                                                                  
                  2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
                  3. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna Jasa atau Direksi
                    Pekerjaan berupa :                                            
                                                                                  
                    a. Tiga (3) set gambar “as built drawing” dan seluruh pekerjaan yang
                       dilaksanakannya termasuk gambar perubahan dari rencana,    
                    b. Tiga (3) album photo (dokumentasi) berwarna.               
                                                                                  
                  4. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang tidak
                    berguna pada pelaksanaan pembangunan.                         
                                                                                  
                  5. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan hasil pekerjaan maka
                    biaya perbaikannya adalah tanggung jawab Kontraktor.          
                                  B. SPESIFIKASI KHUSUS                           
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal B.1.                                 
                                 PEKERJAAN  PERSIAPAN                             
                                                                                  
                                                                                  
                  1. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan kerja dan bahan/ material.
                                                                                  
                  2. Mengadakan pematangan lahan kerja dan dikonsultasikan terlebih dahulu pada
                     pejabat yang berwenang yaitu Direksi Pekerjaan.              
                                                                                  
                  3. Mengadakan rencana-rencana pengaman lokasi kerja dari segala gangguan.
                                                                                  
                  4. Mengadakan/membangun bangsal kerja.                          
                                                                                  
                  5. Menyiapkan papan nama proyek.                                
                                                                                  
                                       Pasal B.2.                                 
                                                                                  
                           PEKERJAAN PAPAN BANGUNAN   (BOWPLANK)                  
                                                                                  
                 Bahan papan bangunan harus dibuat dari kayu Borneo (kelas 3) ukuran 3/20 yang
                 kering dan kuat dengan tiang-tiang ukuran 5/7 dari kayu sejenis setiap 1 m. Papan harus
                 diketam dahulu bagian atasnya dan tiangnya harus benar-benar kuat.
                 Cara Pemasangan                                                  
                                                                                  
                 a. Papan ini harus benar-benar rata (waterpass) dan saling tegak lurus, dalam hal ini
                   harus dibantu dengan alat ukur.                                
                 b. Selama pekerjaan masih berlangsung papan bangunan ini harus dijaga dan
                   dipelihara jangan sampai berubah letak maupun tingginya.       
                 c. Papan harus menunjukkan tinggi 0,00 serta sumbu-sumbu dinding.
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal B.3.                                 
                                   PEKERJAAN TANAH                                
                                                                                  
            A.  U M U M                                                           
                                                                                  
                 a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
                   peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
                   : clearing, stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan, pemadatan,
                   termasuk pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
                 b. Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan
                   tanah untuk pekerjaan konstruksi.                              
            Persyaratan                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                a. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
                   dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.                          
                                                                                  
            D.  PELAKSANAAN                                                       
                                                                                  
                 a. Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :                 
                   1. Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak
                   perlu.                                                         
                   2. Stripping : memapas semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali
                   pohon-pohon yang memang dipertahankan.                         
                   3. Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Semua pekerjaan galian/ urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi,
                 kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan memperhitungkan
                 ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk
                 urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai sebagai
                 tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat mungkin sehingga
                 tidak mengganggu lingkungan. Tanah yang tidak terpakai untuk mengurug harus
                 dikeluarkan dari lokasi.                                         
                 Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan
                 kembali harus dikeluarkan dari lokasi.                           
                                                                                  
                 Pembuangan material tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor
                 bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dari pihak manapun, yang diakibatkan hal
                 tersebut.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                 Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang
                 disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki atau diganti
                 atas biaya Kontraktor.                                           
                 Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin
                 Konsultan Pengawas dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari 
                 kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda. Bekas
                 pembakaran harus dirapikan sehingga tidak mengganggu lingkungan. 
                                                                                  
            E.  PENGUKURAN ELEVASI TANAH                                          
                 Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan
                                                                                  
                 disaksikan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                 
                 Pekerjaan ini meliputi pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang
                 batas-batas galian, kontour, dan volume pekerjaan galian/ urugan.
                 Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan
                 konstruksi lainnya.                                              
                                                                                  
            F.   STRIPPING                                                        
                                                                                  
                 Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
                 ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu .      
                 Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi galian tanah. Elevasi
                 galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Direksi Pekerjaan.
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, patok tanda galian (bouwplank) harus dipasang
                 dengan teliti, dan elevasinya diukur serta disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pada
                                                                                  
                 bouwplank ini dituliskan elevasi-elevasi yang perlu serta titik as galian.
                                                                                  
            G.   PERATAAN TANAH DAN PEMADATAN                                     
                                                                                  
                 Untuk pemadatan urugan dan galian pondasi perlu dilakukan pemadatan yang
                 diinginkan, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan diberikan setelah didapat hasil
                 dari Laboratorium Penyelidikan Tanah atau ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Pada
                 pekerjaan bangunan sederhana dimana pemadatan tidak memerlukan test uji
                 laboratorium, maka Konsultan Pengawas harus memberi petunjuk kepada Kontraktor
                 untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak mengurangi tanggung jawab
                 Kontraktor atas hasil pemadatan yang dilakukan.                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.4.                                 
                           PEKERJAAN PENGUKURAN   LAPANGAN                        
                                                                                  
                                                                                  
            A.  U M U M                                                           
                 Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                 alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran.
            B.  PELAKSANAAN                                                       
                                                                                  
                 Dimana ditunjukkan pada gambar.                                  
            C.  PEKERJAAN PENGUKURAN                                              
                 a. Lingkup Pekerjaan                                             
                   1. Meliputi : pekerja – pekerja, ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang
                   diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS
                   dan gambar.                                                    
                   2. Pekerjaan Pengukuran                                        
                      a) Penentuan lokasi bangunan, jalan, lanscaping dan lain-lain.
                      b) Penentuan duga.                                          
                                                                                  
                 b. Persyaratan                                                   
                   1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli/terampil dan
                   berpengalaman.                                                 
                                                                                  
                   2. Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan
                   Pengawas dan dimintakan persetujuannya.                        
                   3. Konsultan Pengawas juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari
                   gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.                   
                                                                                  
                 c. Material                                                      
                   Theodolite (jika diperlukan, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat
                   diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Kontraktor dan
                   harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.    
                                                                                  
                 d. Pelaksanaan                                                   
                   1. Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
                   ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan
                   kepada Direksi Pekerjaan.                                      
                                                                                  
                   2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
                   yang sebenarnya harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan
                   keputusannya segera.                                           
                                                                                  
                                       Pasal.B.5.                                 
                               PEKERJAAN  GALIAN TANAH                            
                                                                                  
                 Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                       
                                                                                  
                 Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
                 ditentukan menurut keperluan.                                    
                                                                                  
                 Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
                 terdapat akar-akar atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedangkan
                 lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
                 mendapatkan kembali dasar yang waterpass.                        
                 Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
                 pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang
                 jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada
                 dasar galian.                                                    
                                                                                  
                 Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
                 longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
                 lereng yang cukup.                                               
                 Kepada Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
                 bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan
                 memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin
                 bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.                
                 Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
                 tertentu, yaitu sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera disingkirkan
                 dari halaman pekerjaan.                                          
                 Material bekas bongkaran (puing) pondasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
                                                                                  
                 tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai tanah urug peninggian peil
          Pasal.B.8.                                                              
                             PEKERJAAN  PASANGAN  CERUCUK                         
                                                                                  
                 Pondasi cerucuk yaitu salah satu jenis pondasi yang biasanya digunakan pada daerah
                 dengan kondisi tanah yang kurang stabil seperti jenis tanah lembek ataupun tanah
                 gambut dengan elevasi muka air yang cukup tinggi.                
                 Syarat bahan pas. Cerucuk antara lain:                           
                                                                                  
                 1. Diameter kayu minimum 8 cm dan maksimum 15 cm                 
                 2. Panjang minimum 3,5 m dan maksimum 6 m                        
                 3. Batang kayu cukup lurus dan tidak bercabang-cabang            
                                                                                  
                 Persiapan Pekerjaan                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 1. Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya. 
                 2. Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
                 Pekerjaan.                                                       
                 3. Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang
                 telah dilakukan.                                                 
                 4. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
                 perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.                    
                 5. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
                 6. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
                 7. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.Staking-out dimensi, bentuk dan
                 lokasi sesuai gambar rencana                                     
                 8. Pasang patok-patok ukur untuk menentukan lebar dan panjang pondasi.
                 9. Lakukan penyiapan tanah dasar sesuai dengan gambar rencana dan lhal-hal sebagai
                 berikut:                                                         
                 10. Bersihkan tanah dasar yang dapat mengganggu pelaksanaan.     
                 11. Ratakan lahan dengan terlebih dahulu penggalian pondasi untuk tapak.
                 12. Bila muka air mencapai pcrmukaan tanah, maka timbun tanah dasar sehingga muka
                 tanah timbunan di atas muka air.                                 
                 13. Tentukan tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang dan diberi
                 tanda dengan menggunakan patok-patok.                            
                 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                                  
                 1. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam
                 tanah.                                                           
                 2. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan
                 mudah                                                            
                 3. Memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu                 
                 4. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
                 5. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul
                 dcngan stabil dan tetap tegak lurus.                             
                 6. Pukul tiang dengan palu PC mukul pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi
                 sampai kedalaman rencana.                                        
                                                                                  
                 Peralatan Pekerjaan                                              
                                                                                  
                 1. Satu Set Palu Tripot/Excavator Mini                           
                 2. Alat Pertukangan.                                             
                 3. Alat bantu lainnya                                            
                 Persiapan K3 Pekerjaan                                           
                                                                                  
                  1. Rambu peringatan                                             
                  2. Alat Pelindung diri (Sarung tangan,baju safety, masker,helm,sepatu safety)
                                                                                  
                 Pengendalian Mutu                                                
                                                                                  
                  1. Cerucuk tertanam sampai ke tanah keras                       
                  2. Cerucuk tidak patah saat penumbukan                          
                  3. Ukuran cerucuk sesuai dengan disyaratkan dan di pasang sesuai dengan gambar
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.9.                                 
                     PEKERJAAN  LANTAI KERJA DIBAWAH PONDASI TAPAK                
                                                                                  
                                                                                  
            A.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
                 Tanah dibawah areal lantai harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan kepadatan
                 tanah dasar.                                                     
            B.  PEKERJAAN BETON                                                   
                                                                                  
                 Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
                 pengecoran ke Konsultan Pengawas. Dalam permohonan pengecoran ini harus
                 dicantumkam berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan
                 pengecoran ini akan digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk mengecek persiapan
                 ke lokasi yang akan dicor. Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah
                 K-100.                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.10.                                
                              PEKERJAAN  PONDASI TAPAK                            
                                                                                  
                                                                                  
            A.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
                 Tanah dibawah areal pondasi tapak harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan
                 kepadatan tanah dasar.                                           
                 Setelah lapisan tanah dasar memenuhi persyaratan, diatasnya diberi lapisan pasir
                 setebal 10 cm padat dan diatasnya lagi diberi lapisan lantai kerja dengan mutu beton
                 K-100.                                                           
                                                                                  
            B.   PEKERJAAN BEKISTING                                              
                 Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan shop
                 drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui oleh Konsultan
                 Pengawas, maka pekerjaan dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus
                 disesuaikan dengan persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
            C.   PEKERJAAN PEMBESIAN                                              
                 Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Direksi
                 Teknis.                                                          
                                                                                  
            D.  PEKERJAAN BETON                                                   
                 Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
                 pengecoran ke Direksi Teknis. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam
                 berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
                 akan digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk mengecek persiapan ke lokasi yang
                 akan dicor. Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
                 Bahan/ material Beton:                                           
                     Semen dalam negeri sama dengan Portlad Cement (PC) atau sesuai dengan
                      standar Indonesia.                                          
                     Penyimpanan bebas dari gangguan cuaca/hujan, setinggi 30 cm diatas tanah,
                      lama sebelum digunakan maksimum 90 hari.                    
                     Pasir dengan ukuran maksimum 5 mm, modulus kehaluasan 2,3 – 2,8 sesuai
                      dengan PBI – 1971 dan kadar lumpur tidak lebih dari 2%.     
                     Seplit dengan ukuran 20 – 30 mm, modulus kehalusan 6 – 7,5 mm, gradasi
                      sesuai dengan PBI - 1971 (NI – 2) dan kuat tekan 300 kg/cm2.
                     Air bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran
                      lainnya.                                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.11.                                
                                   PEKERJAAN  SLOOF                               
                                                                                  
                                                                                  
            A.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
                 Stuktur/ tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan.
                                                                                  
            B.   PEKERJAAN BEKISTING                                              
                 Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan shop
                 drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui oleh Konsultan
                 Pengawas, maka pekerjaan dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus
                 disesuaikan dengan persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
                                                                                  
            C.   PEKERJAAN PEMBESIAN                                              
                 Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Direksi
                 Teknis.                                                          
                                                                                  
                                                                                  
            D.   PEKERJAAN BETON                                                  
                 Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
                 pengecoran ke DIreksi Teknis. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam
                 berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
                 akan digunakan oleh Direksi Pekerjaan untuk mengecek persiapan ke lokasi yang akan
                 dicor. Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
                 Bahan/ material Beton:                                           
                     Semen dalam negeri sama dengan Portlad Cement (PC) atau sesuai dengan
                      standar Indonesia.                                          
                     Penyimpanan bebas dari gangguan cuaca/hujan, setinggi 30 cm diatas tanah,
                      lama sebelum digunakan maksimum 90 hari.                    
                     Pasir dengan ukuran maksimum 5 mm, modulus kehaluasan 2,3 – 2,8 sesuai
                      dengan PBI – 1971 dan kadar lumpur tidak lebih dari 2%.     
                     Seplit dengan ukuran 20 – 30 mm, modulus kehalusan 6 – 7,5 mm, gradasi
                      sesuai dengan PBI - 1971 (NI – 2) dan kuat tekan 300 kg/cm2.
                     Air bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran
                      lainnya.                                                    
                                                                                  
                                       Pasal.B.12.                                
                                   PEKERJAAN BETON                                
                                                                                  
                                                                                  
                 LINGKUP PEKERJAAN                                                
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
                 bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
                 pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
                 pekerjaan pertukangan/ keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
                 sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
                                                                                  
                 PERATURAN-PERATURAN                                              
                 Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :      
                     PBI 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia) / NI-2.      
                     ACI 1983 (Association Concrete International)               
                     SII (Standar Industri Indonesia)                            
                     SKBI-2.3.53.1987.                                           
                     NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972            
                     PPKI 1961 (NI-5)                                            
                     Petunuk Perencanaan Beton 1987                              
                     Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983 & 1987
                     Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat            
                     Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987                      
                     Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84                        
                     Standar Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1989        
                                                                                  
                 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                                                                                  
                 a. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh
                 perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika ternyata
                 terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor
                 kepada Direksi. Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor
                 tidak diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
                                                                                  
                 b. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing untuk
                 mendapat persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-kurangnya 3 hari
                 sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah menyerahkan Mix Design untuk mutu
                                                                                  
                 beton K-300 dari labor yang tentunya sebelumnya menyerahkan contoh bahan yang
                 akan dipergunakan. Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas
                 untuk pengecekan bahan pada waktu pengecoran.                    
                 Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
                 ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
                 penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di
                 atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan campuran semen : pasir :
                                                                                  
                 koral = 1 : 3 : 5. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
                 sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas memandang
                 perlu, Kontraktor dapat meminta nasehat-nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh
                 Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.                             
                 JENIS KETEGUHAN BETON                                            
                 Untuk beton bertulang, Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah
                 K-250. Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi
                 atas, kecuali disebut lain.                                      
                                                                                  
                 BAHAN-BAHAN                                                      
                 Sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1991 dan Buku Pedoman Perencanaan untuk
                 Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
                 Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap bahan
                 yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan
                 bahan-bahan yang diakui serta yang disetujui Direksi Teknis. Semua biaya yang
                 berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
                 Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
                 pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
                 memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI - 1991. Dalam hal ini
                 harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.                 
                 a. Portland Cement                                               
                                                                                  
                   (1) Digunakan Portland Cement menurut ASTM dan memenuhi menurut standar
                   portland cement                                                
                   (2) Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan
                   persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat dilakukan dalam
                   keadaan :                                                      
                   i. Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
                   ii. Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu semen
                      penggantinya setara dengan mutu semen tersebut di atas.     
                   iii. Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari
                   kualitas semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan hasil
                   pengujian tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan dan
                   untuk ini tidak ada penambahan biaya.                          
                   (3) Kantong-kantong PC yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-
                    robek atau setelah dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak
                    sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan.
                   (4) PC yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh
                   untuk dipergunakan.                                            
                   (5) Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan lantai yang ditinggikan
                   40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam keadaan kering.
                 b. Agregat                                                       
                                                                                  
                   (1) Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Agregat kasar
                   harusberupa koral atau batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang
                    baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), kadar lumpur dari pasir
                    beton.                                                        
                   (2) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi
                   beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.  
                   (3) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari
                   bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.     
                   (4) Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
                   kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur yang telah
                   mengeras.                                                      
                   (5) 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah
                   mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu untuk dites sesuai
                    dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI 1971. Dan dari hasil ini
                    Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil
                    grading analisisnya. Percobaan-percobaan selanjutnya harus dilakukan untuk setiap
                    pengiriman sebanyak 50 (lima puluh) ton atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh
                    Direksi lapangan.                                             
                   (6) Kontraktor harus hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregate yang
                   telah disetujui oleh Direksi Pelaksana dan hal ini dimaksudkan untuk menjamin
                   kesamaan kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.         
                                                                                  
                 c.   Air                                                         
                   (1) Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
                   asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan PBI.
                   (2) Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan
                   hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke Direksi Pelaksana untuk diteliti.
                   (3) Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
                   laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.                    
                                                                                  
                 d.   Besi Beton                                                  
                                                                                  
                   (1) Ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis KS Besi beton yang
                   harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak boleh cacat/ terdapat
                   serpih-serpih, retak, gelembung, lipatan atau tanda-tanda yang menunjukkan
                   kelemahan dari material tersebut.                              
                   (2) Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya yang
                   dapat mempengaruhi perlekatan beton dengan besinya.            
                   (3) Kawat beton/ ikat harus berkualitas besi lunak yang telah dipijarkan
                   berdiameter 1 mm dan tidak disepuh seng                        
                   (4) Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
                   mengatur jarak tulangan/ besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
                   tempatnya.                                                     
                   (5) Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan
                   untuk itu yang tercantum dalam PBI 1971.                       
                   (6) Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus
                   diperpanjang sampai dengan 40 D di atas tarap (peil) dari yang ditentukan dalam
                   gambar, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.            
                                                                                  
                                                                                  
                 f. Penyimpanan                                                   
                   (1)  Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
                   dengan waktu dan urutan pelaksanaannya.                        
                   (2) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
                   kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
                   dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
                   berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus
                   dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian tersebut masih dapat ditekan
                   hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10%. Jika ada
                   bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlah tidak
                   boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen
                   baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton
                   yang diminta harus tetap terjamin.                             
                   (3)  Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
                   bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya
                   minyak dan lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi beton melebihi
                   waktu yang lama, maximum 1 minggu, lebih dari jangka waktu tersebut, tidak
                   diizinkan untuk dipergunakan.                                  
                   (4) Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis
                   dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
                   tercampurnya dengan tanah.                                     
                 ADUKAN                                                           
                 Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor harus
                 mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu beton harus
                 sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
                 diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas mengenai kekuatan/ kebersihannya.
                 Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Kontraktor          
                                                                                  
                                                                                  
                 PERAWATAN BETON                                                  
                                                                                  
                 Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6. Beton
                 setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
                 dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah
                 minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses
                 hidrasi semen serta pengerasan beton.                            
                 Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
                 harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
                 ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak
                 melebihi 30 C.                                                  
                 Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan
                 basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka
                 selama sisa waktu tersebut, pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan
                 membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-
                 karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas. Beton harus
                 dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut setelah pengecoran dan harus
                 dipersiapkan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
                                                                                  
                 PENGECORAN BETON                                                 
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh
                 perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan, jika ternyata terdapat
                 kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor diwajibkan melapor kepada
                 Direksi sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
                 diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum
                 melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
                 ke direksi pekerjaan dan mendapat persetujuan pengecoran beton baru dapat
                 dilaksanakan. Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang dicor
                 tanpa persetujuan atas biaya Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka
                 semua tempat - tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
                 segala kotoran (misalnya: potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan dibasahi
                 dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton
                 baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan
                 dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen
                 atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Tempat dimana pengecoran
                 akan dihentikan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Tinggi jatuh
                 dari beton yang akan dicor jangan lebih 2 m bila disebutkan lain atau disetujui Direksi.
                 PEMADATAN BETON                                                  
                 Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat pengecoran
                 berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa vibrator cadangan
                 yang siap pakai.                                                 
                 Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi tidak
                 kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan percepatan 6 g pada
                 beton setelah kontak dengan beton.                               
                 Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan
                 pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.           
                                                                                  
                 LAIN-LAIN                                                        
                 Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal
                 seluas tulangan yang dipotong.                                   
                 Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt dengan
                 tanpa penambahan biaya.                                          
                 Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Direksi, tinggi jatuh dari beton yang dicor
                 tidak boleh lebih dari 2.00 m.                                   
                 Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
                 selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.      
                 Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam
                 gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
                 besar. Ukuran - ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
                 gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
                 antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan
                 terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana untuk mendapatkan ukuran
                 sesungguhnya.                                                    
                                                                                  
                 BEKISTING                                                        
                                                                                  
                 Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
                 rancangan cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi sebelum
                 pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
                 terlihat Konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan dari
                 sistem rangkanya.                                                
                 Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
                 batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar-gambar rencana.
                 Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah kebocoran adukan. Bekisting
                 harus diberi perkuatan-perkuatan secukupnya, dapat terjamin kedudukan dan
                 bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat dari bahan yang baik yang tidak mudah
                 meresap air dan direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari
                 beton tanpa menyebabkan kerusakan pada beton.                    
                 Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus mempergunakan
                 plywood ketebalan minimal 9 mm ukuran 1,22 x 2,44 m, kayu gergajian kelas II, balok,
                 dolken 3-6 cm atau bahan-bahan lain yang disetujui oleh Direksi. 
                 Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan-perlengkapan untuk
                 menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat
                 dll. Bekisting untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI-2.
                 Bekisting yang harus memikul beban-beban yang besar dan/atau harus mengatasi
                 bentang-bentang yang besar, maka harus dibuat perhitungan dan gambar-gambar kerja
                 khusus.                                                          
                 Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal berikut :               
                 a. Kecepatan dan cara pengecoran.                                
                 b. Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan beban
                   kejut. Disamping kekuatan dan kekakuan dari bekisting juga stabilitas perlu
                   diperhitungkan dengan baik.                                    
                 c. Tiang-tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh
                   dan harus mudah dapat disetel dengan baik. Tiang-tiang bekisting tersebut harus
                   tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang tidak disokong ke arah
                   samping. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang bekisting.  
                 d. Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan
                   sistim bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
                   memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya.
                   Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji yang disebut dalam
                   PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-perhitungan. Konsultan
                   Pengawas akan memberikan persetujuan pembongkaran bekisting setelah ia
                   memeriksa hasil-hasil pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut.
                   Apabila untuk menentukan saat pembongkaran bekisting tidak dibuat benda-benda
                   uji, maka bila tidak ditentukan lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
                   berumur 3 minggu. Cetakan samping dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar
                   setelah beton berumur 3 x 24 jam.                              
                                                                                  
                 BETON KOLOM                                                      
                 Pembesian                                                        
                                                                                  
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus mengajukan
                 shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan dari Direksi, pembesian
                 kolom baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus mengikuti gambar
                 rencana atau atas petunjuk dari direksi. Sambungan-sambungan las tidak
                 diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami pengecilan harus linear
                 mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan hingga permukaan atasnya. Mutu besi
                 tulangan yang digunakan adalah digunakan besi dari jenis Polos.  
                 Bekisting                                                        
                                                                                  
                 Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga
                 posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua sisinya dan harus
                 mudah dicek oleh direksi. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk memudahkan
                 pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun vertikal. Tanda- tanda dapat
                 dibuat dari cat dengan warna yang kontras.                       
                                                                                  
                 Mutu beton                                                       
                 Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.   
                                                                                  
                 Pengecoran                                                       
                                                                                  
                 Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian
                 kolom. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat menghentikan pengecoran dan
                 Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.        
                 BETON KOLOM PRAKTIS                                              
                 Pembesian                                                        
                                                                                  
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom praktis, Kontraktor harus
                 mengajukan shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan dari direksi,
                 pembesian kolom praktis baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus
                 mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari direksi. Sambungan-sambungan
                 las tidak diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami pengecilan
                 harus linear mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan hingga permukaan
                 atasnya. Mutu besi tulangan yang digunakan adalah digunakan besi dari jenis Polos.
                 Bekisting                                                        
                                                                                  
                 Dalam pemasangan bekisting kolom praktis, harus diperhatikan dimensi-dimensinya
                 dan juga posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua sisinya dan
                 harus mudah dicek oleh direksi. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk
                 memudahkan pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun vertikal. Tanda-
                 tanda dapat dibuat dari cat dengan warna yang kontras.           
                                                                                  
                 Mutu beton                                                       
                 Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K200 sampai dengan K-250.
                                                                                  
                                                                                  
                 Pengecoran                                                       
                 Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian kolom
                 praktis. Bila hal ini terjadi, Direksi dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor
                 harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.                   
                                                                                  
                 BETON RING BALOK                                                 
                                                                                  
                 Pembesian                                                        
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian balok, Kontraktor harus mengajukan
                 shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan pembesian balok baru
                 dapat dimulai. Sambungan-sambungan balok harus mengikuti gambar rencana atau
                 atas petunjuk dari Direksi. Sambungan-sambungan las tidak diperkenankan. Mutu besi
                 tulangan yang digunakan digunakan besi dari jenis polos          
                 Bekisting                                                        
                 Dalam pemasangan bekisting balok, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga
                 posisi horizontalnya.                                            
                                                                                  
                 Mutu beton.                                                      
                 Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.   
                                                                                  
                 Pengecoran.                                                      
                 Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian
                 balok. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat menghentikan pengecoran dan
                 Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.        
                 BETON PELAT DAK                                                  
                 Pembesian                                                        
                 Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian pelat lantai, Kontraktor harus
                 mengajukan shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan dari
                 pembesian balok baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan balok harus mengikuti
                 gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas. Sambungan-sambungan
                 las tidak diperkenankan. Mutu besi tulangan yang digunakan digunakan besi dari jenis
                 polos                                                            
                 Bekisting                                                        
                 Dalam pemasangan bekisting pelat lantai, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan
                 juga posisi horizontalnya maupun vertikalnya.                    
                                                                                  
                 Mutu beton.                                                      
                                                                                  
                 Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.   
                 Pengecoran.                                                      
                 Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian pelat
                 lantai. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat menghentikan pengecoran dan
                 Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.13.                                
                            PEKERJAAN  PASANGAN BATA  MERAH                       
                                                                                  
                 UMUM                                                             
                 Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :                     
                                                                                  
                 a. Penyediaan bahan untuk pasangan bata.                         
                 b. Penyiapan tempat yang akan didirikan dinding.                 
                 c. Melaksanakan pekerjaan pasangan bata merah untuk pembuatan dinding atau
                 lainnya, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan gambar potongan.
                                                                                  
                 PERSYARATAN                                                      
                                                                                  
                 a. Pasangan kedap air                                            
                   Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah, pasangan kedap air dengan
                   perbandingan 1 semen : 2 pasir (1 sm : 2 ps) dimulai dari sloof sampai 30 cm diatas
                   lantai. Untuk dinding-dinding pantry, lavatory, dll pasangan kedap air minimum
                   setinggi 1.6 m dari lantai dan sesuai dengan gambar denah dan potongan.
                 b. Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir, berada di atas pasangan
                    kedap air tersebut. Untuk pasangan setengah bata, tebal tembok jadi adalah 12-15
                    cm ( termasuk dinding keramik, mozaik untuk WC/KM dan lain-lain ), satu dan lain
                    hal sesuai dengan gambar denah dan potongan.                  
                 c. Adukan untuk tembok                                           
                   1. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang
                   besarnya memenuhi syarat, Mencampurnya semen dan pasir harus dalam keadaan
                   kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
                      Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
                                                                                  
                   2. Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu meter, dari pengakhiran
                   pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
                   bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.               
                   3. Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung
                   dengan menutupnya memakai karung basah.                        
                   4. Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
                   menyumbat memakai batang pisang diameter besar atau bambu untuk diameter
                   lebih kecil.                                                   
                                                                                  
                 MATERIAL                                                         
                 Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :                  
                                                                                  
                 a. Bata Hebel (Beton Ringan)                                     
                    Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik
                    yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
                    ukuranya 5 x 11 x 23 cm, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
                    hancur.                                                       
                    Ukuran dapat disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam
                    gambar. Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada Direksi
                    sebelumnya, untuk diperiksa kualitasnya.                      
                    Apabila bahan-bahan yang datang oleh direksi dianggap tidak memenuhi syarat
                    maka berhak  menolak  bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib
                    mengangkutnya keluar kompleks pembangunan.                    
                                                                                  
                 b. Semen/Portland Cement ( P.C )                                 
                   Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton.         
                                                                                  
                   Semen yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di
                   dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
                   / lantai sekitarnya.                                           
                   Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu,
                   maka semen tersebut harus disingkirkan keluar kompleks pembangunan dan tidak
                                                                                  
                   boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan semen ke pekerjaan,
                   hendaknya dapat menunjukan sertifikat dari pabriknya. Semen yang sudah lembab
                   atau menunjukan gejala membantu akan ditolak.                  
                   Semua semen yang ditolak, selekasnya harus dikeluarkan dari lapangan untuk
                   menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.                     
                                                                                  
                 c. Pasir Pasang                                                  
                   Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud
                   harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan
                   kimia, satu dan lain hal.                                      
                                                                                  
                   Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
                   Direksi dapat memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya, sampai
                   dapat persetujuan.                                             
                   Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus, atau pasir beton yang
                   disaring.                                                      
                 PELAKSANAAN                                                      
                                                                                  
                 a Kontraktor wajib mengerjakan pengukuran bangunan (uit-set) secara teliti dan sesuai
                 dengan gambar, dimana dinding-dinding bangunan akan dipasang. Dalam satu hari
                 pasangan bataringan tidak boleh lebih tinggi dari satu meter pasangan dan pengakhiran
                 satu hari pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak tinggi, untuk
                 menghindari retaknya dikemudian hari.                            
                 Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan dibawahnya. Pada
                 semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikatan
                 yang sempurna.                                                   
                 Tidak dibenarkan menggunakan bata pecahan separo panjang, kecuali yang satu
                 dengan lapisan yang lain di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada
                 pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan vlaams dan
                 sesuai dengan peraturan seharusnya.                              
                 b Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang sempurna,
                 kecuali di tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang merupakan bingkai.
                 Semua pertemuan tegak lurus benar-benar harus bersudut 90 derajat.
                                                                                  
                 c Sebelum dimulai pemasangan maka batu batanya harus direndam lebih dahulu di
                 dalam air selama setengah jam dan permukaan yang akan dipasang harus juga basah.
                 Tebalnya siar bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm) dan siarnya harus
                 benar-benar padat adukannya.                                     
                 d Semua pasangan batu, harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung dan
                 kontraktor berkewajiban menyediakan karung-karung sisa basah yang digunakan untuk
                 menutup pasangan termaksud.                                      
                 e Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus dikerok sedalam 0,5 cm
                 sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
                 f Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat bata yang cacat atau tidak
                 sempurna, maka ini diganti yang baik, atas biaya Kontraktor.     
                                                                                  
                 g Di tempat yang terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata
                 hendaknya ditinggalkan sampai rangka kosen selesai dan dipasang di tempat yang
                 tepat.                                                           
                 h Semua rangka kosen harus dipasang terlebih dahulu untuk melanjutkan pekerjaan
                 pasangan. Semua siar antara rangka kusen harus diisi dengan adukan
                 sekurang-kurangnya tebal 1 cm (adukan sesuai dengan tujuannya atau dengan
                 tambahan plasticiser)                                            
                 i Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa :                      
                   1. Dimana diperlukan pasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam dalam
                   dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata ( sebelum
                   diplester ).                                                   
                   2. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/ alat, harus ditutup dengan adukan
                   plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikeringkan bersama-sama dengan
                   plesteran seluruh yang dilaksakan bersama - sama dengan plesteran seluruh bidang
                   tembok.                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal B.14.                                
                              PEKERJAAN PLESTERAN  DINDING                        
                                                                                  
                 PEKERJAAN PLESTERAN DINDING                                      
                                                                                  
                 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                 a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                 bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
                 melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                 bermutu baik.                                                    
                 b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
                 luar serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
                                                                                  
                 Persyaratan Bahan :                                              
                 a. Semen portland (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
                 b. Penggunaan adukan plesteran :                                 
                    - Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air     
                    - Adukan 1 PC : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
                    - Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC    
                                                                                  
                 Syarat-Syarat Pelaksanaan :                                      
                 a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
                 petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas dan persyaratan tertulis dalam uraian dan
                 syarat pekerjaan.                                                
                 b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
                 pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Pemberi Tugas sesuai uraian dan syarat
                 pekerjaan yang tertulis dalam buku ini                           
                 c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
                 arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
                 tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.                          
                 d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
                 pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
                 berikut :                                                        
                   1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
                   dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
                   sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
                   untuk kamar mandi. WC, Toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1
                   PC : 2 pasir.                                                  
                   2. Untuk aduk kedap air harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
                   perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond                 
                   3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir
                   4. Plesteran halus ‘Acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
                   campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
                    8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
                    additive plemix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
                   5. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
                   sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
                   waktu percampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
                   30 menit terutama untuk adukan kedap air.                      
                 e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
                 instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.      
                 f. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
                 bekisting dan kemudian diketrek (serath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
                 bekas pengkat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
                 g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
                 dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya)
                 h. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
                 kedap air.                                                       
                 i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
                 alur-alur garis horizontal atau diketrek (serath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
                 terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.       
                 j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m dipasang tegak dan
                 menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
                 k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/ kolom yang
                 dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
                 Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
                 ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
                 pekerjaan yang diizinkan Pemberi Tugas / Konsultan               
                 l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
                 bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
                 kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.                  
                 m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
                 bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi kontraktor
                 berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
                 n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
                 terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
                 dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
                 mencegah penguapan air cepat.                                    
                 o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
                 dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pemberi
                 Tugas/ Konsultan dengan biaya tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
                 pengacian selesai Konraktor harus selalu menyiram dengan air sampai jenuh
                 sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.                           
                 p. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
                 wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
                 bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
                 diperbaiki.                                                      
                 q. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
                 berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                               
                                       Pasal B.15.                                
                                                                                  
                            PEKERJAAN  LANTAI DAN KERAMIK                         
                                                                                  
                 UMUM                                                             
                 Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :                     
                 a. Penyediaan bahan untuk pasangan keramik lantai dan keramik dinding.
                                                                                  
                 b. Penyiapan tempat yang akan dipasang keramik.                  
                 c. Melaksanakan pekerjaan pasangan keramik untuk lantai/ dinding atau lainnya,
                 sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan gambar potongan.
                                                                                  
                 PERSYARATAN                                                      
                                                                                  
                 a. Pekerjaan finishing lantai baru bisa dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
                 pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu
                 dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.               
                                                                                  
                 b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
                 terhadap peil lantai dan kemiringannya.                          
                 c.Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
                 dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
                 menentukan warna yang akan dipakai.                              
                                                                                  
                 d. Spesi semen yang digunakan biasa dengan adukan 1 semen : 3 pasir. Pemasangan
                 keramik harus rata dan tidak boleh bergelombang.                 
                 MATERIAL                                                         
                 Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :                  
                 a. Merk keramik setara ROMAN                                     
                   Keramik Tanah Liat glasur single firing :                      
                   Produk Roman, ukuran : a. 20 x 25 cm, untuk dinding toilet,    
                                    b. 60 x 60 cm, untuk lantai kamar mandi       
                   Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada direksi sebelumnya, untuk
                   diperiksa kualitasnya.                                         
                   Apabila bahan-bahan yang datang oleh direksi dianggap tidak memenuhi syarat
                   maka direksi berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib
                   mengangkutnya keluar kompleks pembangunan.                     
                 b. Semen/ Portland Cement ( P.C )                                
                   Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton type I.  
                                                                                  
                   Semen yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di
                   dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
                   / lantai sekitarnya.                                           
                   Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu,
                   maka semen tersebut harus disingkirkan keluar kompleks pembangunan dan tidak
                   boleh dipergunakan. Supplier/ pedagang yang mengirimkan semen ke pekerjaan,
                   hendaknya dapat menunjukan sertifikat dari pabriknya. Semen yang sudah lembab
                   atau menunjukan gejala membantu akan ditolak.                  
                   Semua semen yang ditolak, selekasnya harus dikeluarkan dari lapangan untuk
                   menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.                     
                                                                                  
                 c Pasir Pasang                                                   
                   Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud
                   harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan
                   kimia, satu dan lain.                                          
                   Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
                   Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat
                   hasilnya, sampai dapat persetujuan.                            
                                                                                  
                 d. Semen Warna                                                   
                                                                                  
                    Semen warna yang digunakan untuk nat disesuaikan dengan warna keramik yang
                    digunakan.                                                    
                                                                                  
                 Perlindungan dan Pembersihan                                     
                 Kontraktor harus melindungi keramik yang telah terpasang maupun adukan perata dan
                 harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi.Penyerahan
                                                                                  
                 pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.Setelah pemasangan, kontraktor harus
                 melindungi tile lantai yang telah terpasang.jika mungkin dengan mengunci area tersebut.
                 Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.      
                                                                                  
                 Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap,
                 dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air,
                 pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 :
                 1.Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan
                 akan berkarat atau rusak oleh asam.Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan
                 area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
                                      Pasal B.16.                                 
                             PEKERJAAN  PINTU DAN JENDELA                         
                                                                                  
                                                                                  
          PEKERJAAN PINTU & JENDELA                                               
                                                                                  
          Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                                  
          a. Pemasangan Kusen, daun pintu dan jendela sesuai yang ditunjuk pada gambar dan Bill Of
                                                                                  
             Quantity                                                             
          b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
                                                                                  
             bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
             pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                            
                                                                                  
          c. Pekerjaan pembuatan kusen alumunium dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang
                                                                                  
             dinyatakan ditunjukkan dalam gambar.                                 
                                                                                  
          Persyaratan Bahan                                                       
            a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
                                                                                  
               gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Teknis (Pengawas/PPTK/KPA)
            b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses pembuatan warna profil-profil harus
                                                                                  
               diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit jendela, pintu dan
               lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
                                                                                  
               sama.                                                              
            c. Bahan yang akan melalui proses pembuatan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
                                                                                  
               sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
               yang disyaratkan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).     
            d. Pekerjaan pemotongan harus rapi sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela,
                                                                                  
               pintu                                                              
            e. Ukuran finish kusen sesuai dengan detail gambar dan dilapangan     
                                                                                  
            f. Bahan Alumunium yang dipakai harus dalam kondisi baik, tidak patah dan retak, dan kotor.
                 Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Direksi/Pemberi Tugas.
                                    PASAL.B.17.                                   
                                 PEKERJAAN  PLAFOND                               
                                                                                  
                 a. Umum                                                          
                   Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                                  
                   Meliputi penyediaan bahan langit-langit Gypsum Board dengan ukuran (120 x 240 x
                   9) mm dan konstruksi penggantungnya menggunakan Besi Hollow ukuran (40 x 40)
                   mm,  penyiapan tempat serta pemasangan plafond Gypsum Board pada
                   tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.            
                   Kondisi langit-langit sebelum pemasangan harus benar-benar kering dan bersih.
                 b. Bahan/ Produk                                                 
                                                                                  
                   1. Bahan     : Gypsum Board, Besi Hollow, List Gypsum dll      
                   2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                                  
                      a) Cara penggantungnya harus disesuaikan dengan ukuran panjang dan lebar
                         yang ada pada gambar rencana.                            
                      b) Lembaran-lembaran Gypsum Board yang dipasang telah dipilih dengan
                        baik (tidak ada cacat, gelombang) dan telah mendapat persetujuan dari
                        Konsultan Pengawas dan Pemimpin Proyek.                   
                      c) Struktur Gypsum Board terpasang, permukaan plafond dipasang rata, lurus
                        waterpass dan tidak bergelombang sambungan antara unit-unit lembaran
                        Gypsum Board harus rata.                                  
                      d) Pemasangan list gypsum harus rata dan tidak bergelombang.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.18.                                
                                   PEKERJAAN  ATAP                                
                                                                                  
                 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                 a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan
                 perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan penutup atap sesuai dengan
                 persyaratan dan ke-tentuan dalam gambar.                         
                 b.Mengadakan koordinasi kerja dengan disiplin pekerjaan lain yang berhubungan/
                 berkerja dengan pekerjaan pasangan atap                          
                 c.Spesifikasi ini imeliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan
                 tentang konstruksi baja untuk kap dan sebagainya.                
                 Spesifikasi Bahan                                                
                                                                                  
                 Bahan Rangka Atap Baja Ringan menggunkan Canal C ukuran 0,75 x 0,75 mm dan
                 reng baja ringan.                                                
                                                                                  
                 Penutup Atap                                                     
                                                                                  
                 Bahan penutup atap adalah Genteng Metal Pasir dengan jarak reng disesuaikan
                 dengan bahan lengkap dengan nok atas dan nok pinggir. Bahan untuk pekerjaan
                 bubungan menggunakan bahan Genteng Keramik.                      
                 Lisplank                                                         
                 Lisplank Bangunan yang dipakai adalah bahan lisplank dari material GRC Board/ Calsi
                 Board dengan lebar 30 cm.                                        
                                                                                  
                                       Pasal.B.19.                                
                                PEKERJAAN  PENGECATAN                             
                                                                                  
                 UMUM                                                             
                                                                                  
                 Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi : penyediaan bahan cat warna,
                 mempersiapkan bidang/tempat yang akan dicat, melaksanakan pekerjaan pengecatan
                 pada bidang-bidang yang harus dicat sesuai yang tertera di gamb ardenah dan daftar
                 bahan penyelesaian (finishing schedule) serta kusen-kusen dan flin lantai, kecuali
                 pekerjaan rangka baja.                                           
                                                                                  
                 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                          
                 Pelaksanaan pengecatan dinding, plafond, dan lisplank :          
                                                                                  
                 a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh kelompok kerja dari pabrik yang
                 bersangkutan yang bertindak selaku Subkontraktor dan bertangggung jawab kepada
                 Kontraktor.                                                      
                 b. Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/ layak, boleh dilaksanakan
                 pengecatan, dan bilamana terdapat penyimpangan, maka Konsultan Pengawas atau
                 Pemimpin Proyek berhak untuk memerintahkan pengecatan ulang atas biaya
                 Kontraktor.                                                      
                                                                                  
                 MATERIAL                                                         
                 Semua bahan/ cat yang dipakai dalam pekerjaan ini atau yang setara Cat.
                 Semua bahan cat yang diserahkan di lapangan, haruslah dibawa dalam kaleng yang
                 tertutup rapat dan mempunyai merek/ etiket yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan
                 yang disyaratkan dalam rencana kerja.                            
                 Semua bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik, tidak dicampur
                 dan atau ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat peraturan khusus dari
                 pabriknya. Harus dibedakan pula antara cat eksterior dan cat interior.
                                                                                  
                 Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya, harus disesuaikan dengan
                 petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya memuaskan.            
                 Kontraktor harus mengajukan dahulu contoh-contoh cat yang akan dipakai untuk
                 mendapat persetujuan Pimpro setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
                 Pemimpin Proyek.                                                 
                 Warna yang dipakai harus mengikuti petunjuk/ daftar warna yang diberikan oleh
                 direksi teknis.                                                  
                                                                                  
                 PELAKSANAAN                                                      
                 a. Pengecatan Dinding                                            
                                                                                  
                   1. Dalam setiap proses pengecatan perlu diperhatikan bahwa permukaan tembok
                     harus bersih, kering dan rata agar diperoleh hasil yang maksimal.
                   1. Keringkan tembok selama + 1 minggu setelah diplester.       
                   2. Bersihkan tembok dari debu, minyak dan kotoran lainnya.     
                   3. Ulaskan satu lapisan Alkali resistant Sealer untuk mencegah noda yang
                     diakibatkan oleh penetrasi air. Keringkan selama + 1 jam.    
                                                                                  
                   4. Ulaskan plamuur untuk meratakan permukaan dinding. Setelah diperoleh
                   permukaan yang halus dan rata, tahapan kerja selanjutnya dilaksanakan.
                   5. Ulaskan 2 lapis Cat sesuai warna yang diinginkan dengan memperhatikan :
                      a) Lapisan pertama encerkan Cat dengan air bersih dengan perbandingan 1
                        bagian air : 5 bagian cat (20%).                          
                      b) Lapisan kedua Cat tidak perlu dicampur dengan air.       
                      c) Dicat lagi sampai rata dan sama tebal & warnanya.        
                   6. Untuk bidang-bidang luar tidak boleh menggunakan plamuur. Dindingnya
                   sendiri sudah harus rata benar dan halus.                      
                                                                                  
                   7. Setiap lapisan cat harus dilaksanakan dengan baik dan rata (digunakan roll).
                      Penjelasannya harus rata dan tidak kelihatan goresan kuas. Jangka waktu
                      antara pelaksanaan lapis pertama dan lapis selanjutnya harus cukup lama dan
                      sesuai persyaratan yang diberikan oleh pabrik.              
                   8. Perbaikan-perbaikan                                         
                      Tiap-tiap retak yang terdapat dibidang cat harus diperbaiki dengan
                      menggunakan plamuur, diampelas halus dan kemudian dicat lagi sampai baik.
                                                                                  
                                                                                  
                 b. Pengecatan Plafond                                            
                   Pada dasarnya pengecatan plafond ini sama dengan pelaksanaan pengecatan tembok
                   yaitu :                                                        
                   1. Dibersihkan dan satu kali dicat dengan primer.              
                   2. Kemudian diplamuur, setelah kering diampelas.               
                   3. Sekali lagi dicat dasar dan diampelas lagi.                 
                   4. Kemudian dicat lagi sampai rata sama tebalnya, dan merata warnanya.
                   5. Alur-alur Gypsum Board tidak boleh diplamur (tidak boleh diisi). Alur-alur harus
                   nampak jelas.                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 c. Pengecatan Lisplank                                           
                    Pada dasarnya sama dengan pelaksanaan pengecatan tembok yaitu :
                   1. Dibersihkan dan satu kali dicat dengan primer.              
                   2. Kemudian diplamuur, setelah kering diampelas.               
                   3. Sekali lagi dicat dasar dan diampelas lagi.                 
                   4. Kemudian dicat lagi sampai rata sama tebalnya, dan merata warnanya.
                                                                                  
                 d. Hasil Akhir Yang Dikehendaki                                  
                   1. Warna sesuai dengan yang dikehendaki atau disetujui Konsultan Pengawas &
                   Pemimpin Proyek.                                               
                   2. Setiap bidang sama tebal dan warna tidak belang-belang/ warna tidak
                   bercampur-campur.                                              
                                                                                  
                   3. Hasil pengecatan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari saat
                   pemakaian gedung, tidak boleh menunjukkan kerusakan seperti :  
                      a. Menjamurnya bidang yang sedang dicat.                    
                      b. Terkelupasnya lapisan cat.                               
                      c. Lunturnya warna aslinya.                                 
                   4. Pertanggungan jawab.                                        
                      Kesempurnaan dari pekerjaan pengecatan menjadi tanggung jawab Kontraktor
                      Utama.                                                      
                                       Pasal.B.20.                                
                                 PEKERJAAN  SANITASI                              
                                                                                  
                 Lingkup Pekerjaan sanitasi ini meliputi pekerjaan :              
                                                                                  
                 1.Pekerjaan Pas. Pintu Alumunium                                 
                  Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah pintu berbahan alumunium.
                                                                                  
                 2.Pekerjaan Pas. Kran Air                                        
                  Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Kran Air Ø 0,75 inch dan sealtape.
                                                                                  
                 3.Pekerjaan Pas. Flooordrain                                     
                  Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Floordrain Stainlessteel.
                                                                                  
                 4.Pekerjaan Instalasi Air Bersih PVC ¾ inc                       
                  Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Pipa PVC Ø ¾ inc AW.
                                                                                  
                 5.Pekerjaan Instalasi Air Kotor PVC 4 inc                        
                  Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Pipa PVC Ø 4 inc AW.
                                                                                  
                 6.Pekerjaan Pas. Closed Jongkok                                  
                   Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kloset jongkok keramik, semen,
                   pasir pasang dan batu bata merah.                              
                                                                                  
                 7.Pekerjaan Pengadaan modul tangki septik                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.21.                                
                                 PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 UMUM                                                             
                 a. Termasuk lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :         
                   1. Pekerjaan pas. Instalasi Titik Lampu                        
                   2. Pekerjaan Stop Kontak dan Instalasi                         
                   3. Pekerjaan Saklar Dobel dan Instalasi                        
                   4. Pekerjaan Saklar Tunggal                                    
                   5. Pas. MCB, 2 group/ fase                                     
                                                                                  
                   6. Pekerjaan Pas. Downlight, SL 18 watt dan Accerois           
                 b. Kontraktor wajib memenuhi seluruh mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah
                 dipasang dan diuji baik, didapat mutu instalasi yang memenuhi persyaratan yang umum
                 berlaku dan siap untuk dipakai.                                  
                                                                                  
                 c. Persyaratan Pemasangan                                        
                    1. Peraturan Pemasangan                                       
                      Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal- hal
                      sebagai berikut :                                           
                                                                                  
                      a) Peraturan-peraturan yang tercantum dalam PUIL 1987.      
                      b) Peraturan-peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh PLN.  
                      c) Sebelum daya listrik dimasukkan, seluruh instalasi harus sudah selesai
                        Dan sudah diuji/ diperiksa oleh Konsultan Pengawas dengan hasil baik serta
                        memuaskan.                                                
                                                                                  
                                                                                  
                    2. Gambar-gambar.                                             
                      a) Gambar-gambar kontrak dan spesifikasi teknis (RKS) ini merupakan suatu
                        kesatuan yang saling melengkapi sama mengikatnya.         
                      b) Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka disepakati
                        spesifikasi yang lebih mengikat.                          
                      c) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak peralatan,
                        Sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
                        kondisi dari proyek (kondisi arsitektur).                 
                                                                                  
                      d) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar
                        pelaksanaan (shop drawings) kepada direksi untuk diperiksa dan
                        mendapatkan persetujuannya.                               
                      e) Kontraktor pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana
                        Dilaksanakan (as built drawings) dan Buku Petunjuk Operasi dan
                        Pemeliharaan Sistem, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada
                        Pemimpin Kegiatan/ Konsultan Pengawas dalam rangkap 5 (lima).
                                                                                  
                                                                                  
                    3. Instalasi                                                  
                      a) Instalasi yang dimaksud adalah titik lampu dan titik kotak-kontak, sesuai
                      petunjuk gambar kontrak.                                    
                                                                                  
                      b) Letak pasti dari titik lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan gambar
                      arsitektur atau keadaan dilapangan.                         
                      c) Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam harus
                      disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                      d) Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi T Doos/ kotak sambung.
                                                                                  
                      e) Sambungan didalam kotak sambung menggunakan isolasi PVC kemudian
                      ditutup dengan las dop.                                     
                      f) Las dop harus dari type 3M bukan yang dari porselen.     
                      g) Kabel yang turun menuju sakelar dan kotak-kontak didalam tembok harus
                      menggunakan pipa PVC khusus (flexible conduit).             
                                                                                  
                      h) Kabel yang turun menuju titik lampu harus menggunakan pipa listrik (flexible
                      conduit).                                                   
                                                                                  
                    4. Saklar                                                     
                     a) Sakelar dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed mounted).
                     b) Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm, dari lantai dan 25 cm dari pinggir
                      kusen/ bukaan pintu kecuali ada permintaan dari pemilik yang menginginkan
                      ketinggian lain, dan tidak boleh tertutup pintu.            
                     c) Sakelar dengan kemampuan 16 A/250 V, merek :              
                      1) Merten                                                   
                      2) Berker                                                   
                      3) MK                                                       
                                                                                  
                      4) National                                                 
                    5. Kotak-kontak                                               
                 BAHAN DAN MATERIAL                                               
                 a. Daftar bahan dan contoh                                       
                   1) Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada
                      Pemimpin Kegiatan, daftar bahan-bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4
                      (empat).                                                    
                                                                                  
                   2) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemimpin kegiatanKonsultan
                      Pengawas contoh bahan-bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang
                      berkenaan dengan pengambilan dan penyerahan contoh-contoh ini adalah
                      tanggungan Kontraktor.                                      
                      Pemilihan bahan-bahan yang akan dipakai harus diperiksa oleh Konsultan
                      Pengawas/pengawas Lapangan.                                 
                   3) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kembali (recheck)
                      atas segala ukuran-ukuran/ kapasitas peralatan (equip-ment) yang akan
                      dipasang. Dalam hal bila terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi
                      Konsultan Pengawas/ Pengawas Lapangan.                      
                   4) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment yang keliru
                      merupakan tanggung jawab Kontraktor.                        
                      Untuk itu pemilihan equipment harus mendapat persetujuan tertulis dari
                      Konsultan Pengawas/ pengawas lapangan.                      
                                                                                  
                 b. Kabel-Kabel Tegangan Rendah                                   
                    1) Seluruh instalasi penerangan dan kotak kontak didalam bangunan digunakan
                      jenis kabel dari NYA/NYM 0.6/1 KV dan rising feeder dengan NYY dan 0.6/1
                      KV dengan jumlah inti disesuaikan gambar.                   
                                                                                  
                    2) Tidak diperkenankan mengganti type/ jenis kabel tersebut   
                    3) Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari Konsultan
                      Pengawas/pengawas lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan
                      dengan cast resin type 3M.                                  
                    4) Kabel Tegangan Rendah yang digunakan setara TRANKA.        
                                                                                  
                 c. Konduit                                                       
                   1) Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC khusus untuk instalasi listrik
                      kecuali dinyatakan lain dari gambar.                        
                                                                                  
                   2) Ukuran konduit yang digunakan minimum ukuran 3/4" inchi atau 20 mm.
                   3) Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara
                      yang sebenarnya (standard).                                 
                   4) Merek konduit yang dipakai yaitu EGA, DOUBLE H.             
                                        Pasal.B.22.                               
                             PEKERJAAN FINISHING DAN LABURAN                      
                                                                                  
                                                                                  
            Lingkup Pekerjaan Finishing dan Laburan ini meliputi :                
                   1. Pekerjaan Tangga Besi                                       
                   2. Pekerjaan Pembuatan Tulisan Huruf Stanlies                  
                   3. Pekerjaan Pas. Alumunium Composite Panel (ACP)              
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal.B.23.                                
                                   PEKERJAAN  AKHIR                               
                                                                                  
            1. Pada Akhir Pekerjaan, Kontraktor harus :                           
                                                                                  
              a. Membongkar semua bagunan-bangunan sementara dan mengeluarkan dari lokasi
              pekerjaan, kecuali bangunan-bangunan sementara tersebut masih diperlukan dalam Masa
              Pemeliharaan atau terhadap sesuatu yang dinyatakan lain oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                                  
              b. Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari sisa bahan bangunan, sisa
              bongkaran bangunan sementara, tanah/lumpur, sampah rumput dan lain-lain sesuai
              dengan petunjuk Direksi.                                            
            2. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Pekerjaan yang rusak dan cacat
            dan harus sudah selesai sebelum masa pemeliharaan berakhir (Serah Terima Kedua).
                                                                                  
                                                                                  
            3. Kontraktor diwajibkan membuat As Built Drawing dari Pelaksanaan Pekerjaan dan
            mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek atau Pejabat yang ditunjukkkannya. As Built
            Drawing diserahkan terdiri dari : 2 (dua) set cetak dan harus sudah diserahkan sebelum Serah
            Terima Kedua.                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal B.24.                                
                                 PEMERIKSAAN  PEKERJAAN                           
                                                                                  
                                                                                  
            1. Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Direksi Pekerjaan :      
                                                                                  
               a. Direksi Pekerjaan akan melaksanakan pengawasan pada semua Kegiatan Pekerjaan
               setiap hari dan mencatat semua Kegiatan Pekerjaan tersebut pada buku harian.
                                                                                  
               b. Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, Direksi Pekerjaan akan
               mengadakan Pemeriksaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.             
               c. Di samping photo-photo Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat Kontraktor sesuai yang
               disyaratkan pada syarat-syarat administrasi. Direksi Pekerjaan membuat photo-photo yang
               dilaksanakan pada waktu Pemeriksaan Pekerjaan Akhir. Pemeriksaan berdasarkan
               Syarat-Syarat Teknis berikut Gambar Rencana.                       
                                                                                  
               d. Segala peralatan/ biaya yang diperlukan untuk Pemeriksaan tersebut adalah menjadi
               tanggung jawab Kontraktor. Apabila setelah diadakan pemeriksaan di atas masih ada atau
               belum sesuai dengan Syarat-Syarat Teknis, Kontraktor diwajibkan menyelesaikan
               pekerjaan sesuai dengan Syarat-Syarat Teknis.
Tenders also won by PT Maharani Citra Persada Indonesia
Authority
4 June 2024Belanja Modal Bangunan Gedung LaboratoriumProvinsi Bangka BelitungRp 10,450,000,000
9 February 2023Belanja Modal Bangunan Gedung PerpustakaanKab. Bangka SelatanRp 10,000,000,000
25 June 2024Pembangunan Gedung Pelayanan Satpas Prototipe Polres Bateng T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 9,197,253,000
22 March 2024Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain - Pembangunan PolsekKab. Bangka SelatanRp 9,000,000,000
18 March 2024Pengadaan Peralatan Wahana PermainanKab. Bangka SelatanRp 8,446,400,000
22 March 2019Rehabilitasi Dan Peningkatan Gedung Kantor Kejari Bangka SelatanKab. Bangka SelatanRp 7,000,000,000
12 April 2021- Konstruksi Dan Fasum Pembangunan Aula T. 750 Spn Polda Kep. BabelKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,785,000,000
6 August 2018Pembangunan Depo ArsipKab. Bangka SelatanRp 3,140,000,000
19 May 2023Belanja Modal Pembangunan Ruang Icu,nicu,picu (Rs. Kriopanting Payung)Kab. Bangka SelatanRp 2,000,000,000
7 August 2023Hibah Barang Ke Polres - Hibah ForkomindaKab. Bangka SelatanRp 1,500,000,000