| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0802992503304000 | Rp 1,088,455,926 | - | |
| 0616701603103000 | - | - | |
| 0032697971307000 | - | - | |
| 0944836097315000 | Rp 1,056,823,848 | Pengalaman personil pelaksana kurang karena pengalaman yang disampaikan tidak valid | |
| 0025653296103000 | Rp 988,555,015 | Bukti referensi personil manajerial Pelaksana yang di lampirkan dari pengalaman bekerja di perusahaan CV. KOWARI dan CV. Catur Potensi Kreasi setelah diklarifikasi ke PPK atas pekerjaan tersebut menyatakan bahwa PPK TIDAK PERNAH MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN tersebut. | |
| 0829788546305000 | Rp 988,000,146 | Peserta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (wakil perusahaan pada tahap klarifikasi atau pembuktian tidak jelas dan tidak sesuai dengan peraturan dalam IKP dokumen pemilihan) | |
| 0018808030304000 | - | - | |
| 0863627972305000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0820622140304000 | - | - | |
| 0023921802315000 | - | - | |
| 0718376338305000 | - | - | |
| 0815184296304000 | - | - | |
| 0316563089304000 | - | - | |
| 0943097493304000 | - | - | |
| 0817130297307000 | - | - | |
| 0629629064304000 | - | - | |
Kbrother Sejahtera Jaya | 04*4**3****04**0 | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Komplek Perkantoran Terpadu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang - Bangka
Telp. +62(0717) 4262141, Fax. +62(0718) 4262142
Email : puprprkp@babelprov.go.id
Rencana Kerja dan Syarat
PEMBANGUNAN KLINIK KEJAKSAAN TINGGI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
GSPublisherEngine 0.0.100.100
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal A.1.
LINGKUP PEKERJAAN
a. Jenis Pekerjaan : PEMBANGUNAN KLINIK KEJAKSAAN TINGGI
Lokasi : KANTOR KEJAKSAAN TINGGI KEP. BABEL
b. Jenis pekerjaan beserta uraian Volume Pekerjaan dapat dipelajari dalam Gambar
Rencana yang dapat dijadikan pedoman untuk membuat penawaran.
c. Volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Analisa Satuan Pekerjaan
bersifat mengikat.
d. Bila terjadi perbedaan antara Gambar dan ketidaksesuaian antara penjelasan
gambar dan bestek, maka bestek yang mengikat pekerjaan ini.
e. Jika diperlukan untuk kejelasan dalam Pelaksanaan Pekerjaan, maka Kontraktor
harus membuat Gambar Detail yang disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan.
f. Apabila pada saat pembangunan/pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan pada
bagian konstruksi, maka Kontraktor harus membuat Revisi yang disahkan oleh
Direksi.
Pasal A.2.
PENJELASAN UMUM
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor/Pelaksana wajib mempelajari terlebih
dahulu dengan seksama Gambar Kerja, dan Penjelasan Pekerjaan.
Kontraktor/Pelaksana diwajibkan melaporkan kepada Direksi Pekerjaan, setiap ada
perbedaan ukuran dari gambar-gambar, termasuk antara gambar dan kondisi
dilapangan untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak, maka akibat dari kelalaian
tersebut dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kontraktor.
2. Penyerahan Lapangan/ Area/ Tempat Pekerjaan.
Lapangan/ Area/ Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor segera
sesudah dikeluarkannya Surat Perjanjian Kerja (SPK), dalam keadaan
seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan.
Kontraktor harus memahami benar tentang:
a. Letak pekerjaan yang akan dilaksanakan,
b. Batas-batas Persil/ Kavling maupun keadaannya pada waktu itu,
c. Keadaan Contour (kontur) tanah terhadap kondisi di lapangan yang ada,
d. Segala sesuatu yang ada di lokasi pekerjaan,
e. Gambar-gambar Rencana dan Metode pelaksanaan yang telah disepakati
bersama.
3. Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan, sehingga selesai dengan lengkap,
yaitu membuat (menyuruh membuat), memasang, serta memesan, maupun
menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan pengangkutan dengan
pelaksanaan.
4. Kontraktor wajib menyediakan Dokumen Kontrak (gambar-gambar, Kontrak, Berita
Acara) seperti yang telah ditentukan.
5. Atas perintah Direksi Pekerjaan kepada Kontraktor dapat dimintakan membuat
gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus (detail-detail)
dengan semua biaya atas beban Kontraktor. Setelah gambar-gambar tersebut
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka akan menjadi kelengkapan gambar- gambar
pelaksanaan.
6. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang
dilaksanakan, Kontraktor wajib berhubungan dengan Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan pengesahan/persetujuannya dengan mengajukan Request
Pekerjaan.
7. Setiap usul perubahan dari Kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
Pekerjaan dianggap berlaku sah, serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
8. Semua bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran, dan lain-lain yang disesuaikan
dengan standart/ peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam spesifikasi teknis
ini. Semua bahan-bahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan
dari Pengguna Jasa sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
9. Pengawasan terus-menerus terhadap pelaksanaan, penyelesaian, perapihan,
harus dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak Pelaksana yang benar-benar ahli.
10. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
harus dikeluarkan dari lapangan/lokasi pekerjaan.
11. Setiap minggu, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan yaitu
Surat Pernyataan Schedule (time schedule) seluruh pekerjaan/ tahapan pekerjaan
mulai minggu kedua sejak SPK dikeluarkan hingga penyerahan I (Pertama).
12. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan/ di gudang harus memenuhi syarat
teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal A.3.
JADWAL RENCANA KERJA
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterimanya SPK, Kontraktor diharuskan
mengajukan :
1. Jadwal Waktu (time schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
secara diagram balok (barchart),
2. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja,
3. Jadwal Pengadaan Bahan dan Peralatan Kerja,
4. Jadwal waktu penyerahan Shop Drawing serta contoh bahan/ peralatan.
Bagan-bagan yang tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas,
sebagai dasar/ patokan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya dan wajib
mengikutinya.
Pasal A.4.
PENENTUAN PEIL DAN UKURAN
1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan, sebagian pekerjaan
yang akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukurannya.
2. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan, setiap terdapat selisih/ perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri
kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan
Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas berhak untuk membongkar
pekerjaan atas biaya Kontraktor.
5. Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sudah
dikalibrasi untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Peil Dasar
Adalah + 0.00 ditentukan kemudian sesuai keadaan di lapangan bersama
Kontraktor dan Pemberi Tugas, dan patok peil tersebut harus dibuat secara
permanen, sebagai dasar segala ukuran di lapangan.
Pasal A.5.
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua ketentuan yang
tercantum dalam gambar berikut tambahan dan perubahannya.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
begian-bagiannya dan memberitahukan Direksi Pekerjaan tentang setiap
perbedaan yang ditentukan di gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan.
Kontraktor harus diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya kepadanya
diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-
gambar yang ada.
Pasal A.6.
PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Jadual Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi yang akan digunakan dalam
Pelaksanaan Proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
2. Sebagian lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Kontraktor harus
menyerahkan suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan ditugaskan
di proyek ini, lengkap dengan jabatannya dalam proyek ini.
Pasal A.7.
PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
2. Memberi kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap Pelaksanaan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan.
Pasal A.8.
TENAGA AHLI
1. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli untuk memeriksa bahan, peralatan
yang dipasang dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan/
peralatan tersebut bisa berfungsi dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu
berada di proyek.
Pasal A.9.
PEMBERHENTIAN PELAKSANA/ PETUGAS
1. Bila di kemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk Kontraktor
dianggap kurang atau tidak mampu menunjukkkan kecakapannya, maka Direksi
Pekerjaan berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti Pelaksana/ Petugas
tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Pekerjaan tersebut keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana/ Petugas
yang baru yang memenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal A.10.
PEMBANGKIT TENAGA DAN AIR KERJA
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan
oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah,
dan tagihan, serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah
beban Pelaksana.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan
dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
memasang sementara pipa-pipa dan lain-lainya pekerjaan untuk mengalirkan air
dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk mengadakan
pengadaan air sementara, adalah beban Kontraktor.
Pasal A.11.
IKLAN
Pelaksana tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan/ lokasi
kerja/ proyek atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin Direksi Pekerjaan.
Pasal A.12.
JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut dan pembuatan
jalan masuk sementara menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi
beban Kontraktor.
3. Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
termasuk biaya yang timbul.
Pasal A.13.
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib menyediakan Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang
ada dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal A.14.
KESELAMATAN KERJA
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi
beban Kontraktor.
2. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (P3K) yang terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.
4. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
(segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
5. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua
ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah
CQ Undang-Undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
Pasal A.15.
PENGAMANAN
1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala seseuatu yang ada di
daerahnya ialah mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang
disengaja ataupun tidak,
b. Penggunaan sesuatu yang keliru atau salah,
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
2. Terhadap sesuatu kejadian sebagaimana disebut diatas, Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi Pekerjaan dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh
empat) jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
3. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, Kontraktor harus mengadakan
pengamanan, antara lain; penjagaan penerangan sementara, dan sebagainya.
4. Setiap pekerja harus memakai pengaman, seperti helm, dan lain-lainnya yang
dianggap perlu.
Pasal A. 16.
PENGAWASAN
1. Setiap saat Direksi Pekerjaan harus dapat dengan mudah mengawasi,
memeriksa, dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan, dan peralatan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Direksi Pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibongkar sebagian atau seluruhnya, dan semua biaya
yang diakibatkan tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Direksi Pekerjaan, maka segala biaya untuk itu
menjadi beban Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan
pemeriksaan tersebut harus dengan Surat, disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan. Biaya pengawasan tambahan disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku di Depnaker.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-
petugas Direksi Pekerjaan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas
tercantum/dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan Risalah Penjelasan.
Penyimpangan haruslah seijin Pemilik Proyek.
Pasal A.17.
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila didalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
barang, maka ini dimaksudkan menunjukkan standar minimal mutu/kualitas bahan
dan barang yang digunakan.
2. Setiap bahan dan barang yang akan digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk RKS, serta gambar-gambar dan risalah
penjelasan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
4. Contoh-contoh dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan
dan diadakan Kontraktor atas biaya Pelaksana, dan setelah disetujui oleh
Pengguna Jasa maka sesuai contoh bahan dan barang tanpa mengikat jumlah
tersebut yang sudah disetujui akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam mengajukan Harga Penawaran, Kontraktor harus memasukkan sejumlah
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang tanpa mengikat
jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
bahan dan barang.
Pasal A.18.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR KERJA
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada
RKS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS,
Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi Pekerjaan
dan diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Direksi Pekerjaan dan
yang mengikat adalah RKS.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran
skala dari gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
gambar tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau
untuk memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar
tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau
Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan atau penjelasan-penjelasan
bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal ini yang
menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan keputusannya.
6. RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar, serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu
yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
Pasal A.19.
PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja guna pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kontrak dan disampaikan kepada
Direksi Pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan
tersebut disetujui Direksi Pekerjaan.
3. Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa harus mempunyai waktu
yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Kontraktor.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
tanggung jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan atas proses ini, tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan
waktu pelaksanaan.
5. Gambar tersebut di atas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya dan semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal A.20.
PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
1. Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sempurna, termasuk membongkar/
merapikan/ membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan
lagi.
2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran,
kapasitas, dan sebagainya untuk bias melayani kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan ini.
3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk
digunakan. Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki
atau kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi
dengan baik.
4. Peralatan yang harus disediakan minimal terdiri dari :
a. Water pass 1 (satu) unit
b. Genset 1 (satu) Unit
c. Alat tukang kayu 2 (dua) set
d. Alat tukang batu 2 (dua) set
e. Alat2 tukang yang lain
Kontraktor wajib menyediakan tenaga operator yang mampu melayani peralatan
tersebut yang ditanganinya masing-masing.
5. Semua peralatan diatas adalah merupakan kebutuhan minimal yang dibutuhkan
dalam pekerjaan dan wajib dipenuhi oleh pihak kontraktor serta menjadi bahan
pertimbangan/penilaian dalam pelelangan ini.
6. Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya
menjadi tanggungan Kontraktor, termasuk biaya perawatan, perbaikan,
pembongkaran kembali peralatan tersebut serta biaya mobilisasi dan demobilisasi
alat tersebut.
7. Prosedur penyediaan dan pengadaan harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/ Konsultan Pengawas.
Pasal A.21.
PENYEDIAAN BAHAN
1. Kontraktor wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan standar bangunan.
2. Direksi Pekerjaan berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul bahan dan
Kontraktor wajib menjelaskannya.
3. Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu pada Pengguna jasa. Untuk itu, Kontraktor wajib menyerahkan
contoh-contoh bahan yang diusulkan yang disertai brosur-brosur asli/sertifikat-
sertifikat yang diperlukan.
Material/bahan lokal dan material/ bahan import:
- Material lokal untuk keperluan persetujuan harus diserahkan meliputi contoh
dan brosur.
- Material import yang tidak mungkin diserahkan contohnya, maka untuk
keperluan persetujuan yang diserahkan adalah cukup brosur asli/ sertifikat
saja.
4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan ke tempat pekerjaan
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Pekerjaan, harus segera disingkirkan dari
tempat kerja selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sesudah penolakan
tersebut dinyatakan.
5. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
6. Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya pengangkutan bahan/material di
dalam Dokumen Penawaran.
Pasal A.22.
TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
1. Untuk suatu jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada
jenis pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/ tertutup oleh jenis pekerjaan
tersebut, maka Kontraktor wajib meminta kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu. Setelah pekerjaan yang
akan ditutup tersebut dinyatakan baik, barulah Kontraktor diperkenankan
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak diwajibkan oleh
Direksi Pekerjaan meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor harus
menyetujuinya.
3. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka
Direksi Pekerjaan berhak menginstruksikan untuk membongkar bagian-bagian
yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan
pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
dibebankan kepada kontraktor.
Pasal A.23.
FASILITAS, ALAT KERJA, DAN PERALATAN
1. Semua fasilitas, alat kerja, dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke tempat-
tempat kerja harus dianggap sebagai subjek untuk melengkapi Bab ini, jika Direksi
memberikan secara khusus dan tertulis, cara-cara lain untuk suatu bagian-bagian
pekerjaan atau bagian-bagian khusus pekerjaan. Kontraktor/Pelaksana harus
bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi, penggunaan,
perlindungan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan semua fasilitas, alat
kerja dan peralatan-peralatan lainnya. Fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan
yang termasuk dalam Bab ini tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari tempat
kerja terutama yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak
tanpa seijin dari Direksi.
2. Semua fasilitas, alat kerja, dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja juga harus
menjadi subjek sesuai hak Direksi dan Direksi berhak mengatur penggunaannya
untuk pekerjaan selama masa kontrak.
Pasal A.24.
PENGUKURAN, MUTUAL CHEK, DAN GAMBAR PELAKSANAAN
1. Pengukuran detail dari seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kontrak, tidak dibenarkan memperbandingkan
dengan skala untuk ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
2. Peil pokok pengukuran dan pengecekan hasil pekerjaan ini menggunakan titik
referensi yang akan ditunjuk Direksi di lapangan. Elevasi-elevasi rencana harus
dibaca sesuai dengan angka yang tertulis dalam gambar rencana.
3. Pengukuran dilakukan dengan alat ukur waterpass, Theodolit, dan lain sebagainya
dalam keadaan baik dan mempunyai ketelitian tinggi dan disetujui Direksi.
4. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengukuran kondisi existing lokasi yang akan dikerjakan yang disaksikan Direksi
dan Gambar Pengukuran disetujui Direksi, dan Kontraktor membuat Gambar
Pelaksanaan/ Shop Drawing yang mana tersebut sebagai Dasar Pelaksanaan dan
Perhitungan Bersama Volume Pekerjaan (Mutual Chek). Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Gambar Pelaksanaan/ Shop Drawing tersebut harus sudah disetujui
Pemimpin Proyek atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
5. Patok-patok sementara dipakai sebagai titik pengukuran dimana ketinggian
patok-patok tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran dengan titik referensi
yang menggunakan titik tetap.
6. Kontraktor diwajibkan menjaga titik-titik patok pengukuran ini, dimana titik
pengukuran ini sebagai titik Bantu di dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam
pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan baik oleh Direksi maupun oleh Tim
Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan. Apabila patok pengukuran tersebut
hilang/rusak, Kontraktor diwajibkan mengganti patok baru dengan persetujuan
Direksi.
7. Bila diminta Direksi, Kontraktor harus membuat Titik Tetap (neut beton) pada
titik yang ditunjuk oleh Direksi. Titik tetap ini dibuat dari beton sesuai dengan
standart neut beton.
Pasal A.25.
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Direksi Pekerjaan dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%. Bahan-bahan yang
sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai
prestasinya.
Agar dibedakan tata cara penilaian prestasi pekerjaan material lokal dan import.
Pasal A.26.
KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada Pihak Ke-Tiga (Sub
Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, maka untuk ini
Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan Pihak Ke-Tiga tersebut. Tanggung
jawab atas kualitas bahan dan pekerjaan yang telah diserahkan kepada Pihak Ke-Tiga
ini tetap berada di tangan Kontraktor.
Pasal A.27.
PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan sampai di dalam Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan.
Pasal A.28.
DOKUMEN KONTRAK
1. Kontraktor wajib menyiapkan 8 (Delapan) set Dokumen Kontrak yang dilengkapi
dengan Gambar Kontrak, Dokumen Lelang, RKS, dan segala sesuatu yang
disyaratakan oleh Keppres No. 80 tahun 2003 dengan biaya Kontraktor untuk
digunakan oleh :
Kontraktor sendiri : 2 (Dua) set
Pengguna Jasa : 6 (Enam) set
2. Seluruh Dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas, mudah dibaca, dan
sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Biaya penyediaan Dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal A.29.
TANGGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk memelihara
pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Apabila dalam masa pemeliharaan
tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak dan tidak berfungsi dengan baik
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut secepatnya atas biaya Kontraktor.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini, Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Direksi Pekerjaan, maka prestasi pekerjaan yang
belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
Pasal A.31.
GAMBAR YANG SESUAI DENGAN KENYATAAN (AS BUILT DRAWING), BUKU
MANUAL, SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
1. Kontraktor pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir
sesuai dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing).
Gambar yang sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya
(gambar asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
3. Kontraktor harus membuat buku manual, certificate, dan data kontrak jika
diperlukan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
4. Penyerahan semua dokumen ketentuan-ketentuan di atas, sejak Penyerahan
Pekerjaan Pertama (PHO).
Pasal A.32.
KERUSAKAN BAGIAN PEKERJAAN OLEH KONTRAKTOR
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Kontraktor satu dengan Kontraktor
lain, harus selalu dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan dari masing-masing
bidang pekerjaannya dapat dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Kontraktor yang
bersangkutan diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan
semula, dinilai dan disetujui Pengguna Jasa atau Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Pasal A.33.
PENYERAHAN PERTAMA
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan I (Pertama) :
1. Semua bangunan sementara dibongkar setelah mendapat ijin dari Pengguna Jasa
atau Direksi Pekerjaan.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
3. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna Jasa atau Direksi
Pekerjaan berupa :
a. Tiga (3) set gambar “as built drawing” dan seluruh pekerjaan yang
dilaksanakannya termasuk gambar perubahan dari rencana,
b. Tiga (3) album photo (dokumentasi) berwarna.
4. Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan, sampah, dan lain-lain yang tidak
berguna pada pelaksanaan pembangunan.
5. Selama dalam Masa Pemeliharaan, apabila terjadi kerusakan hasil pekerjaan maka
biaya perbaikannya adalah tanggung jawab Kontraktor.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal B.1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan kerja dan bahan/ material.
2. Mengadakan pematangan lahan kerja dan dikonsultasikan terlebih dahulu pada
pejabat yang berwenang yaitu Direksi Pekerjaan.
3. Mengadakan rencana-rencana pengaman lokasi kerja dari segala gangguan.
4. Mengadakan/membangun bangsal kerja.
5. Menyiapkan papan nama proyek.
Pasal B.2.
PEKERJAAN PAPAN BANGUNAN (BOWPLANK)
Bahan papan bangunan harus dibuat dari kayu Borneo (kelas 3) ukuran 3/20 yang
kering dan kuat dengan tiang-tiang ukuran 5/7 dari kayu sejenis setiap 1 m. Papan harus
diketam dahulu bagian atasnya dan tiangnya harus benar-benar kuat.
Cara Pemasangan
a. Papan ini harus benar-benar rata (waterpass) dan saling tegak lurus, dalam hal ini
harus dibantu dengan alat ukur.
b. Selama pekerjaan masih berlangsung papan bangunan ini harus dijaga dan
dipelihara jangan sampai berubah letak maupun tingginya.
c. Papan harus menunjukkan tinggi 0,00 serta sumbu-sumbu dinding.
Pasal B.3.
PEKERJAAN TANAH
A. U M U M
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
: clearing, stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, perataan, pemadatan,
termasuk pembongkaran dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pada seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan
tanah untuk pekerjaan konstruksi.
Persyaratan
a. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
D. PELAKSANAAN
a. Pengertian Clearing, Stripping dan Grubbing :
1. Clearing : membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak
perlu.
2. Stripping : memapas semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali
pohon-pohon yang memang dipertahankan.
3. Grubbing : menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
Semua pekerjaan galian/ urugan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi,
kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan memperhitungkan
ruang kerja untuk ukuran bangunan. Tanah galian yang memenuhi syarat untuk
urugan, setelah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai sebagai
tanah urug dan pelaksanaan pengurugan harus dilakukan secepat mungkin sehingga
tidak mengganggu lingkungan. Tanah yang tidak terpakai untuk mengurug harus
dikeluarkan dari lokasi.
Semua material galian dan bongkaran yang tidak dipergunakan untuk pengurugan
kembali harus dikeluarkan dari lokasi.
Pembuangan material tidak boleh mengganggu lingkungan sekitarnya. Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dari pihak manapun, yang diakibatkan hal
tersebut.
Kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik masyarakat atau pribadi yang
disebabkan pelaksanaan Kontraktor dalam pembersihan, harus diperbaiki atau diganti
atas biaya Kontraktor.
Jika material hasil pembersihan akan dibakar, Kontraktor harus mendapatkan izin
Konsultan Pengawas dan menempatkan orang untuk mengawasinya dari
kemungkinan bahaya kebakaran lingkungan alam maupun harta benda. Bekas
pembakaran harus dirapikan sehingga tidak mengganggu lingkungan.
E. PENGUKURAN ELEVASI TANAH
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi tanah asli dengan
disaksikan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengukuran untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang
batas-batas galian, kontour, dan volume pekerjaan galian/ urugan.
Kontraktor akan diminta untuk melaksanakan pembersihan sebelum pelaksanaan
konstruksi lainnya.
F. STRIPPING
Sebelum pekerjaan stripping dilakukan, ketinggian permukaan tanah asli harus
ditetapkan dan disepakati secara tertulis terlebih dahulu .
Material hasil pekerjaan stripping harus dikeluarkan dari lokasi galian tanah. Elevasi
galian ditunjukkan dalam gambar atau diberitahukan kepada Direksi Pekerjaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, patok tanda galian (bouwplank) harus dipasang
dengan teliti, dan elevasinya diukur serta disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pada
bouwplank ini dituliskan elevasi-elevasi yang perlu serta titik as galian.
G. PERATAAN TANAH DAN PEMADATAN
Untuk pemadatan urugan dan galian pondasi perlu dilakukan pemadatan yang
diinginkan, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan diberikan setelah didapat hasil
dari Laboratorium Penyelidikan Tanah atau ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Pada
pekerjaan bangunan sederhana dimana pemadatan tidak memerlukan test uji
laboratorium, maka Konsultan Pengawas harus memberi petunjuk kepada Kontraktor
untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak mengurangi tanggung jawab
Kontraktor atas hasil pemadatan yang dilakukan.
Pasal.B.4.
PEKERJAAN PENGUKURAN LAPANGAN
A. U M U M
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran.
B. PELAKSANAAN
Dimana ditunjukkan pada gambar.
C. PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi : pekerja – pekerja, ahli, bahan, peralatan, dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS
dan gambar.
2. Pekerjaan Pengukuran
a) Penentuan lokasi bangunan, jalan, lanscaping dan lain-lain.
b) Penentuan duga.
b. Persyaratan
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli/terampil dan
berpengalaman.
2. Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan dimintakan persetujuannya.
3. Konsultan Pengawas juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari
gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
c. Material
Theodolite (jika diperlukan, waterpass serta peralatannya dan patok-patok yang kuat
diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Kontraktor dan
harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
d. Pelaksanaan
1. Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan
kepada Direksi Pekerjaan.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan
keputusannya segera.
Pasal.B.5.
PEKERJAAN GALIAN TANAH
Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedangkan
lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang
jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada
dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang cukup.
Kepada Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan
memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut, sehingga dapat dijamin
bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu, yaitu sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera disingkirkan
dari halaman pekerjaan.
Material bekas bongkaran (puing) pondasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai tanah urug peninggian peil
Pasal.B.8.
PEKERJAAN PASANGAN CERUCUK
Pondasi cerucuk yaitu salah satu jenis pondasi yang biasanya digunakan pada daerah
dengan kondisi tanah yang kurang stabil seperti jenis tanah lembek ataupun tanah
gambut dengan elevasi muka air yang cukup tinggi.
Syarat bahan pas. Cerucuk antara lain:
1. Diameter kayu minimum 8 cm dan maksimum 15 cm
2. Panjang minimum 3,5 m dan maksimum 6 m
3. Batang kayu cukup lurus dan tidak bercabang-cabang
Persiapan Pekerjaan
1. Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
2. Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan.
3. Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang
telah dilakukan.
4. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
5. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
6. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
7. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.Staking-out dimensi, bentuk dan
lokasi sesuai gambar rencana
8. Pasang patok-patok ukur untuk menentukan lebar dan panjang pondasi.
9. Lakukan penyiapan tanah dasar sesuai dengan gambar rencana dan lhal-hal sebagai
berikut:
10. Bersihkan tanah dasar yang dapat mengganggu pelaksanaan.
11. Ratakan lahan dengan terlebih dahulu penggalian pondasi untuk tapak.
12. Bila muka air mencapai pcrmukaan tanah, maka timbun tanah dasar sehingga muka
tanah timbunan di atas muka air.
13. Tentukan tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang dan diberi
tanda dengan menggunakan patok-patok.
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam
tanah.
2. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan
mudah
3. Memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu
4. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
5. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul
dcngan stabil dan tetap tegak lurus.
6. Pukul tiang dengan palu PC mukul pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi
sampai kedalaman rencana.
Peralatan Pekerjaan
1. Satu Set Palu Tripot/Excavator Mini
2. Alat Pertukangan.
3. Alat bantu lainnya
Persiapan K3 Pekerjaan
1. Rambu peringatan
2. Alat Pelindung diri (Sarung tangan,baju safety, masker,helm,sepatu safety)
Pengendalian Mutu
1. Cerucuk tertanam sampai ke tanah keras
2. Cerucuk tidak patah saat penumbukan
3. Ukuran cerucuk sesuai dengan disyaratkan dan di pasang sesuai dengan gambar
Pasal.B.9.
PEKERJAAN LANTAI KERJA DIBAWAH PONDASI TAPAK
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tanah dibawah areal lantai harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan kepadatan
tanah dasar.
B. PEKERJAAN BETON
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
pengecoran ke Konsultan Pengawas. Dalam permohonan pengecoran ini harus
dicantumkam berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan
pengecoran ini akan digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk mengecek persiapan
ke lokasi yang akan dicor. Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah
K-100.
Pasal.B.10.
PEKERJAAN PONDASI TAPAK
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tanah dibawah areal pondasi tapak harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan
kepadatan tanah dasar.
Setelah lapisan tanah dasar memenuhi persyaratan, diatasnya diberi lapisan pasir
setebal 10 cm padat dan diatasnya lagi diberi lapisan lantai kerja dengan mutu beton
K-100.
B. PEKERJAAN BEKISTING
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan shop
drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas, maka pekerjaan dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus
disesuaikan dengan persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
C. PEKERJAAN PEMBESIAN
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Direksi
Teknis.
D. PEKERJAAN BETON
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
pengecoran ke Direksi Teknis. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam
berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
akan digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk mengecek persiapan ke lokasi yang
akan dicor. Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
Bahan/ material Beton:
Semen dalam negeri sama dengan Portlad Cement (PC) atau sesuai dengan
standar Indonesia.
Penyimpanan bebas dari gangguan cuaca/hujan, setinggi 30 cm diatas tanah,
lama sebelum digunakan maksimum 90 hari.
Pasir dengan ukuran maksimum 5 mm, modulus kehaluasan 2,3 – 2,8 sesuai
dengan PBI – 1971 dan kadar lumpur tidak lebih dari 2%.
Seplit dengan ukuran 20 – 30 mm, modulus kehalusan 6 – 7,5 mm, gradasi
sesuai dengan PBI - 1971 (NI – 2) dan kuat tekan 300 kg/cm2.
Air bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran
lainnya.
Pasal.B.11.
PEKERJAAN SLOOF
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Stuktur/ tanah dibawah areal sloof harus diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan.
B. PEKERJAAN BEKISTING
Sebelum dimulai pekerjaan bekisting Kontraktor harus terlebih dulu mengajukan shop
drawing tentang pekerjaan yang bersangkutan dan bila telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas, maka pekerjaan dapat dilanjutkan. Persyaratan pekerjaan bekisting harus
disesuaikan dengan persyaratan bekisting untuk pekerjaan struktur atas.
C. PEKERJAAN PEMBESIAN
Pembesian harus dipasang sesuai dengan gambar atau atas petunjuk dari Direksi
Teknis.
D. PEKERJAAN BETON
Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus mengajukan permohonan
pengecoran ke DIreksi Teknis. Dalam permohonan pengecoran ini harus dicantumkam
berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi. Permohonan pengecoran ini
akan digunakan oleh Direksi Pekerjaan untuk mengecek persiapan ke lokasi yang akan
dicor. Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
Bahan/ material Beton:
Semen dalam negeri sama dengan Portlad Cement (PC) atau sesuai dengan
standar Indonesia.
Penyimpanan bebas dari gangguan cuaca/hujan, setinggi 30 cm diatas tanah,
lama sebelum digunakan maksimum 90 hari.
Pasir dengan ukuran maksimum 5 mm, modulus kehaluasan 2,3 – 2,8 sesuai
dengan PBI – 1971 dan kadar lumpur tidak lebih dari 2%.
Seplit dengan ukuran 20 – 30 mm, modulus kehalusan 6 – 7,5 mm, gradasi
sesuai dengan PBI - 1971 (NI – 2) dan kuat tekan 300 kg/cm2.
Air bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran
lainnya.
Pasal.B.12.
PEKERJAAN BETON
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-
bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/ keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukan.
PERATURAN-PERATURAN
Peraturan yang yang mengikat untuk pekerjaan beton adalah :
PBI 1971 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia) / NI-2.
ACI 1983 (Association Concrete International)
SII (Standar Industri Indonesia)
SKBI-2.3.53.1987.
NI-8 (Peraturan Portland Cement Indonesia ) 1972
PPKI 1961 (NI-5)
Petunuk Perencanaan Beton 1987
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983 & 1987
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
Peraturan Bangunan Nasional tahun 1987
Standar Besi Beton SII No. 0136 – 84
Standar Pembebanan Indonesia untuk Gedung tahun 1989
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh
perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika ternyata
terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, Kontraktor diwajibkan melapor
kepada Direksi. Sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor
tidak diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan membuat Shop Drawing untuk
mendapat persetujuan dan keputusan dari Pemberi Tugas sekurang-kurangnya 3 hari
sebelum pengecoran pertama, Kontraktor sudah menyerahkan Mix Design untuk mutu
beton K-300 dari labor yang tentunya sebelumnya menyerahkan contoh bahan yang
akan dipergunakan. Sebagian contoh yang ditestkan disimpan oleh Pemberi Tugas
untuk pengecekan bahan pada waktu pengecoran.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di
atas tanah harus dibuatkan lantai kerja beton ringan dengan campuran semen : pasir :
koral = 1 : 3 : 5. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar umum yang berlaku. Apabila Pemberi Tugas memandang
perlu, Kontraktor dapat meminta nasehat-nasehat dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas atas beban Kontraktor.
JENIS KETEGUHAN BETON
Untuk beton bertulang, Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah
K-250. Mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton bertulang konstruksi
atas, kecuali disebut lain.
BAHAN-BAHAN
Sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1991 dan Buku Pedoman Perencanaan untuk
Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap bahan
yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada lembaga pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui serta yang disetujui Direksi Teknis. Semua biaya yang
berhubungan dengan pengujian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
Jika karena keadaan pasaran besi tulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI - 1991. Dalam hal ini
harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
a. Portland Cement
(1) Digunakan Portland Cement menurut ASTM dan memenuhi menurut standar
portland cement
(2) Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat dilakukan dalam
keadaan :
i. Tidak adanya persediaan di pasaran dari merk yang tersebut di atas
ii. Kontraktor memberikan jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu semen
penggantinya setara dengan mutu semen tersebut di atas.
iii. Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian/pengetesan laboratorium, dari
kualitas semen yang akan digunakan dan Kontraktor wajib memberikan hasil
pengujian tersebut kepada Direksi Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan dan
untuk ini tidak ada penambahan biaya.
(3) Kantong-kantong PC yang rusak jahitannya atau ada dalam keadaan robek-
robek atau setelah dilakukan penimbangan ternyata volume/beratnya tidak
sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan, tidak boleh dipergunakan.
(4) PC yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak boleh
untuk dipergunakan.
(5) Penyimpanan PC harus pada gudang tertutup dengan lantai yang ditinggikan
40 cm dari tanah sekitarnya dan selalu ada dalam keadaan kering.
b. Agregat
(1) Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Agregat kasar
harusberupa koral atau batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang
baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), kadar lumpur dari pasir
beton.
(2) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari seperempat dimensi
beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
(3) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
(4) Pasir dan kerikil yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat warna,
kekerasan, tekanan hancurnya tidak boleh kurang dari tekanan hancur yang telah
mengeras.
(5) 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah
mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type tertentu untuk dites sesuai
dengan percobaan-percobaan yang tercantum dalam PBI 1971. Dan dari hasil ini
Kontraktor mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil
grading analisisnya. Percobaan-percobaan selanjutnya harus dilakukan untuk setiap
pengiriman sebanyak 50 (lima puluh) ton atau sewaktu-waktu diperintahkan oleh
Direksi lapangan.
(6) Kontraktor harus hanya menggunakan satu sumber untuk setiap agregate yang
telah disetujui oleh Direksi Pelaksana dan hal ini dimaksudkan untuk menjamin
kesamaan kualitas dan grading selama masa pelaksanaan.
c. Air
(1) Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang disyaratkan PBI.
(2) Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Kontraktor harus memberikan
hasil tes tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke Direksi Pelaksana untuk diteliti.
(3) Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
laboratorium menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Besi Beton
(1) Ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis KS Besi beton yang
harus digunakan harus diterima dalam keadaan baru, tidak boleh cacat/ terdapat
serpih-serpih, retak, gelembung, lipatan atau tanda-tanda yang menunjukkan
kelemahan dari material tersebut.
(2) Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak, karat lepas atau yang lainnya yang
dapat mempengaruhi perlekatan beton dengan besinya.
(3) Kawat beton/ ikat harus berkualitas besi lunak yang telah dipijarkan
berdiameter 1 mm dan tidak disepuh seng
(4) Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulangan/ besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
tempatnya.
(5) Sambungan tulangan dan pengangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan
untuk itu yang tercantum dalam PBI 1971.
(6) Semua standar bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus
diperpanjang sampai dengan 40 D di atas tarap (peil) dari yang ditentukan dalam
gambar, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
f. Penyimpanan
(1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaannya.
(2) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan
dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus
dalam keadaan fresf/belum mulai mengeras, bagian tersebut masih dapat ditekan
hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10%. Jika ada
bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlah tidak
boleh melebihi 5% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen
baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton
yang diminta harus tetap terjamin.
(3) Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya
minyak dan lain-lain) dan tidak diperkenankan penyimpanan besi beton melebihi
waktu yang lama, maximum 1 minggu, lebih dari jangka waktu tersebut, tidak
diizinkan untuk dipergunakan.
(4) Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis
dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
ADUKAN
Untuk mendapatkan beton sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor harus
mengadakan “Trial Mix” adukan beton sebelumnya dan disamping itu mutu beton harus
sesuai dengan standar dalam PBI-1991. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas mengenai kekuatan/ kebersihannya.
Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Kontraktor
PERAWATAN BETON
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI - 1991, NI -2 pasal 6.6. Beton
setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah
minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses
hidrasi semen serta pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu Beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak
melebihi 30 C.
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka
selama sisa waktu tersebut, pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan
membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-
karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas. Beton harus
dibasahi paling sedikit 7 hari berturut-turut setelah pengecoran dan harus
dipersiapkan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
PENGECORAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh
perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan, jika ternyata terdapat
kesalahan pada bagian perhitungan tersebut Kontraktor diwajibkan melapor kepada
Direksi sebelum ada keputusan mengenai perhitungan tersebut Kontraktor tidak
diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian pekerjaan tersebut. Sebelum
melaksanakan pengecoran beton, Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
ke direksi pekerjaan dan mendapat persetujuan pengecoran beton baru dapat
dilaksanakan. Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang dicor
tanpa persetujuan atas biaya Kontraktor sendiri. Sebelum pengecoran dimulai, maka
semua tempat - tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari
segala kotoran (misalnya: potongan kayu, batu, sisa beton, tanah, dll) dan dibasahi
dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dan beton
baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan
dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen
atau bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Tempat dimana pengecoran
akan dihentikan, harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Tinggi jatuh
dari beton yang akan dicor jangan lebih 2 m bila disebutkan lain atau disetujui Direksi.
PEMADATAN BETON
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penundaan pada saat pengecoran
berlangsung. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan beberapa vibrator cadangan
yang siap pakai.
Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out of balance dengan frekwensi tidak
kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan memberikan percepatan 6 g pada
beton setelah kontak dengan beton.
Harus dihindarkan pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan
pengendapan agregat, kebocoran melalui bekisting, dll.
LAIN-LAIN
Semua konstruksi beton yang berlubang harus diberi tambahan tulangan diagonal
seluas tulangan yang dipotong.
Semua anchor yang ada, bila tidak terpasang harus diganti dengan anchor bolt dengan
tanpa penambahan biaya.
Bila tidak disebutkan lain atau persetujuan Direksi, tinggi jatuh dari beton yang dicor
tidak boleh lebih dari 2.00 m.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran - ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana untuk mendapatkan ukuran
sesungguhnya.
BEKISTING
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan gambar
rancangan cetakan dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Direksi sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihat Konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan dari
sistem rangkanya.
Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar-gambar rencana.
Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga dapat dicegah kebocoran adukan. Bekisting
harus diberi perkuatan-perkuatan secukupnya, dapat terjamin kedudukan dan
bentuknya yang tetap. Bekisting harus terbuat dari bahan yang baik yang tidak mudah
meresap air dan direncanakan sedemikian rupa hingga mudah dapat dilepaskan dari
beton tanpa menyebabkan kerusakan pada beton.
Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus mempergunakan
plywood ketebalan minimal 9 mm ukuran 1,22 x 2,44 m, kayu gergajian kelas II, balok,
dolken 3-6 cm atau bahan-bahan lain yang disetujui oleh Direksi.
Bekisting kolom, dinding dan listplang harus diadakan perlengkapan-perlengkapan untuk
menyingkirkan kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat
dll. Bekisting untuk beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 NI-2.
Bekisting yang harus memikul beban-beban yang besar dan/atau harus mengatasi
bentang-bentang yang besar, maka harus dibuat perhitungan dan gambar-gambar kerja
khusus.
Dalam perencanaan harus ditinjau hal-hal berikut :
a. Kecepatan dan cara pengecoran.
b. Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban-beban vertikal, horizontal dan beban
kejut. Disamping kekuatan dan kekakuan dari bekisting juga stabilitas perlu
diperhitungkan dengan baik.
c. Tiang-tiang bekisting dari kayu harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh
dan harus mudah dapat disetel dengan baik. Tiang-tiang bekisting tersebut harus
tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang tidak disokong ke arah
samping. Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang bekisting.
d. Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut dengan
sistim bekisting yang masih ada telah mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya.
Kekuatan ini harus ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji yang disebut dalam
PBI-71 pasal 4.7 ayat (5) dan dengan perhitungan-perhitungan. Konsultan
Pengawas akan memberikan persetujuan pembongkaran bekisting setelah ia
memeriksa hasil-hasil pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut.
Apabila untuk menentukan saat pembongkaran bekisting tidak dibuat benda-benda
uji, maka bila tidak ditentukan lain, bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
berumur 3 minggu. Cetakan samping dari balok kolom dan dinding boleh dibongkar
setelah beton berumur 3 x 24 jam.
BETON KOLOM
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom, Kontraktor harus mengajukan
shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan dari Direksi, pembesian
kolom baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus mengikuti gambar
rencana atau atas petunjuk dari direksi. Sambungan-sambungan las tidak
diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami pengecilan harus linear
mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan hingga permukaan atasnya. Mutu besi
tulangan yang digunakan adalah digunakan besi dari jenis Polos.
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting kolom, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga
posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua sisinya dan harus
mudah dicek oleh direksi. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk memudahkan
pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun vertikal. Tanda- tanda dapat
dibuat dari cat dengan warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian
kolom. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat menghentikan pengecoran dan
Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
BETON KOLOM PRAKTIS
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian kolom praktis, Kontraktor harus
mengajukan shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan dari direksi,
pembesian kolom praktis baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan kolom harus
mengikuti gambar rencana atau atas petunjuk dari direksi. Sambungan-sambungan
las tidak diperkenankan. Pembengkokan pada daerah yang mengalami pengecilan
harus linear mulai dari permukaan bawah balok bersangkutan hingga permukaan
atasnya. Mutu besi tulangan yang digunakan adalah digunakan besi dari jenis Polos.
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting kolom praktis, harus diperhatikan dimensi-dimensinya
dan juga posisi vertikalnya. Unting-unting harus selalu dipasang pada dua sisinya dan
harus mudah dicek oleh direksi. Pada as-as kolom harus diberi tanda untuk
memudahkan pengecekan terhadap pengukuran horizontal maupun vertikal. Tanda-
tanda dapat dibuat dari cat dengan warna yang kontras.
Mutu beton
Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K200 sampai dengan K-250.
Pengecoran
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian kolom
praktis. Bila hal ini terjadi, Direksi dapat menghentikan pengecoran dan Kontraktor
harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
BETON RING BALOK
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian balok, Kontraktor harus mengajukan
shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan pembesian balok baru
dapat dimulai. Sambungan-sambungan balok harus mengikuti gambar rencana atau
atas petunjuk dari Direksi. Sambungan-sambungan las tidak diperkenankan. Mutu besi
tulangan yang digunakan digunakan besi dari jenis polos
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting balok, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan juga
posisi horizontalnya.
Mutu beton.
Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
Pengecoran.
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian
balok. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat menghentikan pengecoran dan
Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
BETON PELAT DAK
Pembesian
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembesian pelat lantai, Kontraktor harus
mengajukan shop drawing untuk disetujui Direksi. Setelah ada persetujuan dari
pembesian balok baru dapat dimulai. Sambungan-sambungan balok harus mengikuti
gambar rencana atau atas petunjuk dari Konsultan Pengawas. Sambungan-sambungan
las tidak diperkenankan. Mutu besi tulangan yang digunakan digunakan besi dari jenis
polos
Bekisting
Dalam pemasangan bekisting pelat lantai, harus diperhatikan dimensi-dimensinya dan
juga posisi horizontalnya maupun vertikalnya.
Mutu beton.
Mutu beton yang di rencanakan pada pekerjaan ini adalah K-250.
Pengecoran.
Kegiatan pengecoran tidak boleh mengganggu stabilitas bekisting dan pembesian pelat
lantai. Bila hal ini terjadi, Konsultan Pengawas dapat menghentikan pengecoran dan
Kontraktor harus memperbaikinya tanpa ada tambahan biaya.
Pasal.B.13.
PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk pasangan bata.
b. Penyiapan tempat yang akan didirikan dinding.
c. Melaksanakan pekerjaan pasangan bata merah untuk pembuatan dinding atau
lainnya, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan gambar potongan.
PERSYARATAN
a. Pasangan kedap air
Untuk dinding-dinding biasa yang diatas tanah, pasangan kedap air dengan
perbandingan 1 semen : 2 pasir (1 sm : 2 ps) dimulai dari sloof sampai 30 cm diatas
lantai. Untuk dinding-dinding pantry, lavatory, dll pasangan kedap air minimum
setinggi 1.6 m dari lantai dan sesuai dengan gambar denah dan potongan.
b. Pasangan biasa dengan adukan 1 semen : 4 pasir, berada di atas pasangan
kedap air tersebut. Untuk pasangan setengah bata, tebal tembok jadi adalah 12-15
cm ( termasuk dinding keramik, mozaik untuk WC/KM dan lain-lain ), satu dan lain
hal sesuai dengan gambar denah dan potongan.
c. Adukan untuk tembok
1. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang
besarnya memenuhi syarat, Mencampurnya semen dan pasir harus dalam keadaan
kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
Adukan yang sudah mengering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
2. Dalam satu hari pasangan tidak boleh tinggi dari satu meter, dari pengakhiran
pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
3. Semua pasangan baru harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung
dengan menutupnya memakai karung basah.
4. Tempat-tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbat memakai batang pisang diameter besar atau bambu untuk diameter
lebih kecil.
MATERIAL
Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :
a. Bata Hebel (Beton Ringan)
Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
ukuranya 5 x 11 x 23 cm, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur.
Ukuran dapat disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam
gambar. Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada Direksi
sebelumnya, untuk diperiksa kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang oleh direksi dianggap tidak memenuhi syarat
maka berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib
mengangkutnya keluar kompleks pembangunan.
b. Semen/Portland Cement ( P.C )
Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton.
Semen yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di
dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
/ lantai sekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu,
maka semen tersebut harus disingkirkan keluar kompleks pembangunan dan tidak
boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan semen ke pekerjaan,
hendaknya dapat menunjukan sertifikat dari pabriknya. Semen yang sudah lembab
atau menunjukan gejala membantu akan ditolak.
Semua semen yang ditolak, selekasnya harus dikeluarkan dari lapangan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
c. Pasir Pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud
harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan
kimia, satu dan lain hal.
Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
Direksi dapat memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya, sampai
dapat persetujuan.
Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus, atau pasir beton yang
disaring.
PELAKSANAAN
a Kontraktor wajib mengerjakan pengukuran bangunan (uit-set) secara teliti dan sesuai
dengan gambar, dimana dinding-dinding bangunan akan dipasang. Dalam satu hari
pasangan bataringan tidak boleh lebih tinggi dari satu meter pasangan dan pengakhiran
satu hari pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak tinggi, untuk
menghindari retaknya dikemudian hari.
Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan dibawahnya. Pada
semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikatan
yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan bata pecahan separo panjang, kecuali yang satu
dengan lapisan yang lain di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada
pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal harus disusun secara ikatan vlaams dan
sesuai dengan peraturan seharusnya.
b Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang sempurna,
kecuali di tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang merupakan bingkai.
Semua pertemuan tegak lurus benar-benar harus bersudut 90 derajat.
c Sebelum dimulai pemasangan maka batu batanya harus direndam lebih dahulu di
dalam air selama setengah jam dan permukaan yang akan dipasang harus juga basah.
Tebalnya siar bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm) dan siarnya harus
benar-benar padat adukannya.
d Semua pasangan batu, harus dijaga jangan terkena sinar matahari langsung dan
kontraktor berkewajiban menyediakan karung-karung sisa basah yang digunakan untuk
menutup pasangan termaksud.
e Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus dikerok sedalam 0,5 cm
sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
f Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat bata yang cacat atau tidak
sempurna, maka ini diganti yang baik, atas biaya Kontraktor.
g Di tempat yang terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata
hendaknya ditinggalkan sampai rangka kosen selesai dan dipasang di tempat yang
tepat.
h Semua rangka kosen harus dipasang terlebih dahulu untuk melanjutkan pekerjaan
pasangan. Semua siar antara rangka kusen harus diisi dengan adukan
sekurang-kurangnya tebal 1 cm (adukan sesuai dengan tujuannya atau dengan
tambahan plasticiser)
i Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa :
1. Dimana diperlukan pasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata ( sebelum
diplester ).
2. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/ alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikeringkan bersama-sama dengan
plesteran seluruh yang dilaksakan bersama - sama dengan plesteran seluruh bidang
tembok.
Pasal B.14.
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan :
a. Semen portland (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
b. Penggunaan adukan plesteran :
- Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
- Adukan 1 PC : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
Syarat-Syarat Pelaksanaan :
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas dan persyaratan tertulis dalam uraian dan
syarat pekerjaan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Pemberi Tugas sesuai uraian dan syarat
pekerjaan yang tertulis dalam buku ini
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya mengunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi. WC, Toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1
PC : 2 pasir.
2. Untuk aduk kedap air harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond
3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir
4. Plesteran halus ‘Acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plemix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
5. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu percampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (serath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
bekas pengkat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya)
h. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
i. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (serath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
j. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/ kolom yang
dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diizinkan Pemberi Tugas / Konsultan
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
m. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air cepat.
o. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pemberi
Tugas/ Konsultan dengan biaya tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai Konraktor harus selalu menyiram dengan air sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
p. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
diperbaiki.
q. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal B.15.
PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk pasangan keramik lantai dan keramik dinding.
b. Penyiapan tempat yang akan dipasang keramik.
c. Melaksanakan pekerjaan pasangan keramik untuk lantai/ dinding atau lainnya,
sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan gambar potongan.
PERSYARATAN
a. Pekerjaan finishing lantai baru bisa dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu
dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
c.Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
d. Spesi semen yang digunakan biasa dengan adukan 1 semen : 3 pasir. Pemasangan
keramik harus rata dan tidak boleh bergelombang.
MATERIAL
Bahan-bahan yang harus disediakan antara lain :
a. Merk keramik setara ROMAN
Keramik Tanah Liat glasur single firing :
Produk Roman, ukuran : a. 20 x 25 cm, untuk dinding toilet,
b. 60 x 60 cm, untuk lantai kamar mandi
Oleh karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh pada direksi sebelumnya, untuk
diperiksa kualitasnya.
Apabila bahan-bahan yang datang oleh direksi dianggap tidak memenuhi syarat
maka direksi berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Kontraktor wajib
mengangkutnya keluar kompleks pembangunan.
b. Semen/ Portland Cement ( P.C )
Sama dengan P.C yang digunakan untuk konstruksi beton type I.
Semen yang datang di pekerjaan dan menunggu pemakaian, harus disimpan di
dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
/ lantai sekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu,
maka semen tersebut harus disingkirkan keluar kompleks pembangunan dan tidak
boleh dipergunakan. Supplier/ pedagang yang mengirimkan semen ke pekerjaan,
hendaknya dapat menunjukan sertifikat dari pabriknya. Semen yang sudah lembab
atau menunjukan gejala membantu akan ditolak.
Semua semen yang ditolak, selekasnya harus dikeluarkan dari lapangan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
c Pasir Pasang
Sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud
harus bersih, pasir asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan
kimia, satu dan lain.
Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat
hasilnya, sampai dapat persetujuan.
d. Semen Warna
Semen warna yang digunakan untuk nat disesuaikan dengan warna keramik yang
digunakan.
Perlindungan dan Pembersihan
Kontraktor harus melindungi keramik yang telah terpasang maupun adukan perata dan
harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi.Penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.Setelah pemasangan, kontraktor harus
melindungi tile lantai yang telah terpasang.jika mungkin dengan mengunci area tersebut.
Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap,
dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air,
pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 :
1.Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan
akan berkarat atau rusak oleh asam.Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan
area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
Pasal B.16.
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN PINTU & JENDELA
Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Kusen, daun pintu dan jendela sesuai yang ditunjuk pada gambar dan Bill Of
Quantity
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan pembuatan kusen alumunium dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang
dinyatakan ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
a. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Teknis (Pengawas/PPTK/KPA)
b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses pembuatan warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit jendela, pintu dan
lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama.
c. Bahan yang akan melalui proses pembuatan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
d. Pekerjaan pemotongan harus rapi sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela,
pintu
e. Ukuran finish kusen sesuai dengan detail gambar dan dilapangan
f. Bahan Alumunium yang dipakai harus dalam kondisi baik, tidak patah dan retak, dan kotor.
Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Direksi/Pemberi Tugas.
PASAL.B.17.
PEKERJAAN PLAFOND
a. Umum
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit Gypsum Board dengan ukuran (120 x 240 x
9) mm dan konstruksi penggantungnya menggunakan Besi Hollow ukuran (40 x 40)
mm, penyiapan tempat serta pemasangan plafond Gypsum Board pada
tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
Kondisi langit-langit sebelum pemasangan harus benar-benar kering dan bersih.
b. Bahan/ Produk
1. Bahan : Gypsum Board, Besi Hollow, List Gypsum dll
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Cara penggantungnya harus disesuaikan dengan ukuran panjang dan lebar
yang ada pada gambar rencana.
b) Lembaran-lembaran Gypsum Board yang dipasang telah dipilih dengan
baik (tidak ada cacat, gelombang) dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Pemimpin Proyek.
c) Struktur Gypsum Board terpasang, permukaan plafond dipasang rata, lurus
waterpass dan tidak bergelombang sambungan antara unit-unit lembaran
Gypsum Board harus rata.
d) Pemasangan list gypsum harus rata dan tidak bergelombang.
Pasal.B.18.
PEKERJAAN ATAP
Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan penutup atap sesuai dengan
persyaratan dan ke-tentuan dalam gambar.
b.Mengadakan koordinasi kerja dengan disiplin pekerjaan lain yang berhubungan/
berkerja dengan pekerjaan pasangan atap
c.Spesifikasi ini imeliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja untuk kap dan sebagainya.
Spesifikasi Bahan
Bahan Rangka Atap Baja Ringan menggunkan Canal C ukuran 0,75 x 0,75 mm dan
reng baja ringan.
Penutup Atap
Bahan penutup atap adalah Genteng Metal Pasir dengan jarak reng disesuaikan
dengan bahan lengkap dengan nok atas dan nok pinggir. Bahan untuk pekerjaan
bubungan menggunakan bahan Genteng Keramik.
Lisplank
Lisplank Bangunan yang dipakai adalah bahan lisplank dari material GRC Board/ Calsi
Board dengan lebar 30 cm.
Pasal.B.19.
PEKERJAAN PENGECATAN
UMUM
Lingkup pekerjaan pengecatan meliputi : penyediaan bahan cat warna,
mempersiapkan bidang/tempat yang akan dicat, melaksanakan pekerjaan pengecatan
pada bidang-bidang yang harus dicat sesuai yang tertera di gamb ardenah dan daftar
bahan penyelesaian (finishing schedule) serta kusen-kusen dan flin lantai, kecuali
pekerjaan rangka baja.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan pengecatan dinding, plafond, dan lisplank :
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh kelompok kerja dari pabrik yang
bersangkutan yang bertindak selaku Subkontraktor dan bertangggung jawab kepada
Kontraktor.
b. Hanya pada bidang-bidang yang sudah selesai/ layak, boleh dilaksanakan
pengecatan, dan bilamana terdapat penyimpangan, maka Konsultan Pengawas atau
Pemimpin Proyek berhak untuk memerintahkan pengecatan ulang atas biaya
Kontraktor.
MATERIAL
Semua bahan/ cat yang dipakai dalam pekerjaan ini atau yang setara Cat.
Semua bahan cat yang diserahkan di lapangan, haruslah dibawa dalam kaleng yang
tertutup rapat dan mempunyai merek/ etiket yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam rencana kerja.
Semua bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik, tidak dicampur
dan atau ditambah dengan bahan lain, kecuali terdapat peraturan khusus dari
pabriknya. Harus dibedakan pula antara cat eksterior dan cat interior.
Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya, harus disesuaikan dengan
petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya memuaskan.
Kontraktor harus mengajukan dahulu contoh-contoh cat yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan Pimpro setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
Pemimpin Proyek.
Warna yang dipakai harus mengikuti petunjuk/ daftar warna yang diberikan oleh
direksi teknis.
PELAKSANAAN
a. Pengecatan Dinding
1. Dalam setiap proses pengecatan perlu diperhatikan bahwa permukaan tembok
harus bersih, kering dan rata agar diperoleh hasil yang maksimal.
1. Keringkan tembok selama + 1 minggu setelah diplester.
2. Bersihkan tembok dari debu, minyak dan kotoran lainnya.
3. Ulaskan satu lapisan Alkali resistant Sealer untuk mencegah noda yang
diakibatkan oleh penetrasi air. Keringkan selama + 1 jam.
4. Ulaskan plamuur untuk meratakan permukaan dinding. Setelah diperoleh
permukaan yang halus dan rata, tahapan kerja selanjutnya dilaksanakan.
5. Ulaskan 2 lapis Cat sesuai warna yang diinginkan dengan memperhatikan :
a) Lapisan pertama encerkan Cat dengan air bersih dengan perbandingan 1
bagian air : 5 bagian cat (20%).
b) Lapisan kedua Cat tidak perlu dicampur dengan air.
c) Dicat lagi sampai rata dan sama tebal & warnanya.
6. Untuk bidang-bidang luar tidak boleh menggunakan plamuur. Dindingnya
sendiri sudah harus rata benar dan halus.
7. Setiap lapisan cat harus dilaksanakan dengan baik dan rata (digunakan roll).
Penjelasannya harus rata dan tidak kelihatan goresan kuas. Jangka waktu
antara pelaksanaan lapis pertama dan lapis selanjutnya harus cukup lama dan
sesuai persyaratan yang diberikan oleh pabrik.
8. Perbaikan-perbaikan
Tiap-tiap retak yang terdapat dibidang cat harus diperbaiki dengan
menggunakan plamuur, diampelas halus dan kemudian dicat lagi sampai baik.
b. Pengecatan Plafond
Pada dasarnya pengecatan plafond ini sama dengan pelaksanaan pengecatan tembok
yaitu :
1. Dibersihkan dan satu kali dicat dengan primer.
2. Kemudian diplamuur, setelah kering diampelas.
3. Sekali lagi dicat dasar dan diampelas lagi.
4. Kemudian dicat lagi sampai rata sama tebalnya, dan merata warnanya.
5. Alur-alur Gypsum Board tidak boleh diplamur (tidak boleh diisi). Alur-alur harus
nampak jelas.
c. Pengecatan Lisplank
Pada dasarnya sama dengan pelaksanaan pengecatan tembok yaitu :
1. Dibersihkan dan satu kali dicat dengan primer.
2. Kemudian diplamuur, setelah kering diampelas.
3. Sekali lagi dicat dasar dan diampelas lagi.
4. Kemudian dicat lagi sampai rata sama tebalnya, dan merata warnanya.
d. Hasil Akhir Yang Dikehendaki
1. Warna sesuai dengan yang dikehendaki atau disetujui Konsultan Pengawas &
Pemimpin Proyek.
2. Setiap bidang sama tebal dan warna tidak belang-belang/ warna tidak
bercampur-campur.
3. Hasil pengecatan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari saat
pemakaian gedung, tidak boleh menunjukkan kerusakan seperti :
a. Menjamurnya bidang yang sedang dicat.
b. Terkelupasnya lapisan cat.
c. Lunturnya warna aslinya.
4. Pertanggungan jawab.
Kesempurnaan dari pekerjaan pengecatan menjadi tanggung jawab Kontraktor
Utama.
Pasal.B.20.
PEKERJAAN SANITASI
Lingkup Pekerjaan sanitasi ini meliputi pekerjaan :
1.Pekerjaan Pas. Pintu Alumunium
Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah pintu berbahan alumunium.
2.Pekerjaan Pas. Kran Air
Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Kran Air Ø 0,75 inch dan sealtape.
3.Pekerjaan Pas. Flooordrain
Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Floordrain Stainlessteel.
4.Pekerjaan Instalasi Air Bersih PVC ¾ inc
Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Pipa PVC Ø ¾ inc AW.
5.Pekerjaan Instalasi Air Kotor PVC 4 inc
Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Pipa PVC Ø 4 inc AW.
6.Pekerjaan Pas. Closed Jongkok
Bahan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kloset jongkok keramik, semen,
pasir pasang dan batu bata merah.
7.Pekerjaan Pengadaan modul tangki septik
Pasal.B.21.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
UMUM
a. Termasuk lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :
1. Pekerjaan pas. Instalasi Titik Lampu
2. Pekerjaan Stop Kontak dan Instalasi
3. Pekerjaan Saklar Dobel dan Instalasi
4. Pekerjaan Saklar Tunggal
5. Pas. MCB, 2 group/ fase
6. Pekerjaan Pas. Downlight, SL 18 watt dan Accerois
b. Kontraktor wajib memenuhi seluruh mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah
dipasang dan diuji baik, didapat mutu instalasi yang memenuhi persyaratan yang umum
berlaku dan siap untuk dipakai.
c. Persyaratan Pemasangan
1. Peraturan Pemasangan
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal- hal
sebagai berikut :
a) Peraturan-peraturan yang tercantum dalam PUIL 1987.
b) Peraturan-peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh PLN.
c) Sebelum daya listrik dimasukkan, seluruh instalasi harus sudah selesai
Dan sudah diuji/ diperiksa oleh Konsultan Pengawas dengan hasil baik serta
memuaskan.
2. Gambar-gambar.
a) Gambar-gambar kontrak dan spesifikasi teknis (RKS) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi sama mengikatnya.
b) Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka disepakati
spesifikasi yang lebih mengikat.
c) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak peralatan,
Sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari proyek (kondisi arsitektur).
d) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar
pelaksanaan (shop drawings) kepada direksi untuk diperiksa dan
mendapatkan persetujuannya.
e) Kontraktor pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana
Dilaksanakan (as built drawings) dan Buku Petunjuk Operasi dan
Pemeliharaan Sistem, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada
Pemimpin Kegiatan/ Konsultan Pengawas dalam rangkap 5 (lima).
3. Instalasi
a) Instalasi yang dimaksud adalah titik lampu dan titik kotak-kontak, sesuai
petunjuk gambar kontrak.
b) Letak pasti dari titik lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan gambar
arsitektur atau keadaan dilapangan.
c) Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d) Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi T Doos/ kotak sambung.
e) Sambungan didalam kotak sambung menggunakan isolasi PVC kemudian
ditutup dengan las dop.
f) Las dop harus dari type 3M bukan yang dari porselen.
g) Kabel yang turun menuju sakelar dan kotak-kontak didalam tembok harus
menggunakan pipa PVC khusus (flexible conduit).
h) Kabel yang turun menuju titik lampu harus menggunakan pipa listrik (flexible
conduit).
4. Saklar
a) Sakelar dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed mounted).
b) Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm, dari lantai dan 25 cm dari pinggir
kusen/ bukaan pintu kecuali ada permintaan dari pemilik yang menginginkan
ketinggian lain, dan tidak boleh tertutup pintu.
c) Sakelar dengan kemampuan 16 A/250 V, merek :
1) Merten
2) Berker
3) MK
4) National
5. Kotak-kontak
BAHAN DAN MATERIAL
a. Daftar bahan dan contoh
1) Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Pemimpin Kegiatan, daftar bahan-bahan yang akan dipakai dalam rangkap 4
(empat).
2) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemimpin kegiatanKonsultan
Pengawas contoh bahan-bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang
berkenaan dengan pengambilan dan penyerahan contoh-contoh ini adalah
tanggungan Kontraktor.
Pemilihan bahan-bahan yang akan dipakai harus diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/pengawas Lapangan.
3) Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemeriksaan kembali (recheck)
atas segala ukuran-ukuran/ kapasitas peralatan (equip-ment) yang akan
dipasang. Dalam hal bila terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi
Konsultan Pengawas/ Pengawas Lapangan.
4) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment yang keliru
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Untuk itu pemilihan equipment harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/ pengawas lapangan.
b. Kabel-Kabel Tegangan Rendah
1) Seluruh instalasi penerangan dan kotak kontak didalam bangunan digunakan
jenis kabel dari NYA/NYM 0.6/1 KV dan rising feeder dengan NYY dan 0.6/1
KV dengan jumlah inti disesuaikan gambar.
2) Tidak diperkenankan mengganti type/ jenis kabel tersebut
3) Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan
dengan cast resin type 3M.
4) Kabel Tegangan Rendah yang digunakan setara TRANKA.
c. Konduit
1) Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC khusus untuk instalasi listrik
kecuali dinyatakan lain dari gambar.
2) Ukuran konduit yang digunakan minimum ukuran 3/4" inchi atau 20 mm.
3) Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara
yang sebenarnya (standard).
4) Merek konduit yang dipakai yaitu EGA, DOUBLE H.
Pasal.B.22.
PEKERJAAN FINISHING DAN LABURAN
Lingkup Pekerjaan Finishing dan Laburan ini meliputi :
1. Pekerjaan Tangga Besi
2. Pekerjaan Pembuatan Tulisan Huruf Stanlies
3. Pekerjaan Pas. Alumunium Composite Panel (ACP)
Pasal.B.23.
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada Akhir Pekerjaan, Kontraktor harus :
a. Membongkar semua bagunan-bangunan sementara dan mengeluarkan dari lokasi
pekerjaan, kecuali bangunan-bangunan sementara tersebut masih diperlukan dalam Masa
Pemeliharaan atau terhadap sesuatu yang dinyatakan lain oleh Direksi Pekerjaan.
b. Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari sisa bahan bangunan, sisa
bongkaran bangunan sementara, tanah/lumpur, sampah rumput dan lain-lain sesuai
dengan petunjuk Direksi.
2. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Pekerjaan yang rusak dan cacat
dan harus sudah selesai sebelum masa pemeliharaan berakhir (Serah Terima Kedua).
3. Kontraktor diwajibkan membuat As Built Drawing dari Pelaksanaan Pekerjaan dan
mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek atau Pejabat yang ditunjukkkannya. As Built
Drawing diserahkan terdiri dari : 2 (dua) set cetak dan harus sudah diserahkan sebelum Serah
Terima Kedua.
Pasal B.24.
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Direksi Pekerjaan :
a. Direksi Pekerjaan akan melaksanakan pengawasan pada semua Kegiatan Pekerjaan
setiap hari dan mencatat semua Kegiatan Pekerjaan tersebut pada buku harian.
b. Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, Direksi Pekerjaan akan
mengadakan Pemeriksaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.
c. Di samping photo-photo Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat Kontraktor sesuai yang
disyaratkan pada syarat-syarat administrasi. Direksi Pekerjaan membuat photo-photo yang
dilaksanakan pada waktu Pemeriksaan Pekerjaan Akhir. Pemeriksaan berdasarkan
Syarat-Syarat Teknis berikut Gambar Rencana.
d. Segala peralatan/ biaya yang diperlukan untuk Pemeriksaan tersebut adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Apabila setelah diadakan pemeriksaan di atas masih ada atau
belum sesuai dengan Syarat-Syarat Teknis, Kontraktor diwajibkan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan Syarat-Syarat Teknis.