Penyusunan Identifikasi Lahan-Lahan Potensial Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6182086
Status: Seleksi Gagal
Date: 17 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,998,000
RUP Code: 41753893
Work Location: Kota Pangkalpinang - Pangkal Pinang (Kota)|Muntok - Bangka Barat (Kab.)|Sungailiat - Bangka (Kab.)|Toboali - Bangka Selatan (Kab.)|Koba - Bangka Tengah (Kab.)|Tanjung Pandan - Belitung (Kab.)|Manggar - Belitung Timur (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0702831264429000-SBU PR 102 dan/atau AL002 (KBLI 71101 Jasa Perencanaan Wilayah) sudah habis masa berlaku
0032688483444000--
0027786813423000-SBU tidak memenuhi Persyaratan sesuaui Dokumen Kualifikasi yaitu SBU PR 102 dan/atau AL002 (KBLI 71101 Jasa Perencanaan Wilayah)
0705497428541000--
0834001901304000-SBU tidak memenuhi Persyaratan sesuaui Dokumen Kualifikasi yaitu SBU PR 102 dan/atau AL002 (KBLI 71101 Jasa Perencanaan Wilayah)
Tridea Planning Consultant
08*5**7****05**0--
CV Jaya Try Kontraktor
0659507800315001--
0820622140304000--
0027790963423000--
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                                                   
                                                                          
PENYUSUNAN IDENTIFIKASI LAHAN-LAHAN POTENSIAL SEBAGAI LOKASI RELOKASI     
PERUMAHAN                                                                 
                                                                          
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan
bahwa negara bertanggungjawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di
                                                                          
lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan.                  
   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang
perumahan menyebutkan bahwa daerah provinsi mempunyai urusan dalam penyediaan dan rehabilitasi
rumah korban bencana provinsi serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi
                                                                          
program pemerintah daerah provinsi.                                       
   Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lahan sebagai lokasi relokasi
perumahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan alternatif lokasi yang sesuai untuk program relokasi
perumahan akibat bencana maupun yang terkena relokasi program pemerintah provinsi sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar
                                                                          
Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam pelaksanaannya
diperlukan pengumpulan data identifikasi lahan-lahan potensial sebagai relokasi perumahan berupa lokasi
beserta luasannya dalam hektar.                                           
   Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
                                                                          
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman bermaksud
untuk melakukan kegiatan Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan dengan
harapan akan diperoleh dokumen lokasi lahan potensial yang sesuai sebagai relokasi perumahan.