Pemeliharaan Jalan Kantor

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6235086
Status: Tender Ulang
Date: 22 June 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,004,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Eryu Utama
NPWP: 018806687304000
RUP Code: 43688088
Work Location: Pangkalpinang - Pangkal Pinang (Kota)
Participants: 11
Applicants
0018806687304000Rp 396,869,648
0749990206315000-
Pasir Padi Bangka Lestari
08*1**5****04**0-
CV Jaya Try Kontraktor
0659507800315001-
0026339531304000-
0616701603103000-
0030237010301000-
0012686754201000-
0032697971307000-
0820622140304000-
0708447693304000-
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                          
   PEKERJAAN : PEMELIHARAAN / PENINGKATAN JALAN KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER
                DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG    
                              TAHUN 2023                                  
                                                                          
   PAYAU) TANJUNG KERASAK TAHUN 2023                                      
  I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                          
                                                                          
                 Umum :                                                   
                                                                          
                      Jalan memiliki peranan yang sangat penting dalam hal prasarana
                 demi kelancaran transportasi, khususnya sebagai sarana dalam mendukung
                 pertumbuhan dan pengembangan wilayah perkantoran.        
                     Demi keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan jalan dalam
                                                                          
                 lingkungan kantor, diperlukan usaha dalam pemantapan kondisi jalan dan
                 pembangunan jalan yang memenuhi standar perencanaan, dengan
                 menyesuaikan perkembangan dan faktor yang mempengaruhi dalam
                 perencanaan tersebut. Jadi, usaha perbaikan prasarana jalan kanto perlu
                 dilakukan.                                               
                      Melihat perkembangan pekerja yang semakin bertambah yang
                 ditandai dengan bertambahnya volume kendaraan , maka agar jalan mampu
                 menampung arus lalu lintas yang ada perlu dilakukan peningkatan prasarana
                 jalan, salah satu wujud nyata pemerintah adalah dengan   
                 Rekonstruksi/Peningkatan jalan perkantoran. Dimana dengan adanya
                 pembangunan ini diharapkan pengguna jalan didaerah perkantoran tersebut
                 dapat memanfaatkan dengan sebaik – baiknya sehingga menunjang sektor-
                 sektor lainnya.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                 Maksud                                                   
                                                                          
                 Maksud dari pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan kantor ini adalah melalukan
                 revitalisasi prasarana pokok dan prasarana pendukung padaBadan Kepegawaian Dan
                 Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung.
                                                                          
                                                                          
                 Tujuan                                                   
                                                                          
                 Adapun tujuan dari Pekerjaan Pemeliharaan Jalan adalah : 
                 a. Meningkatkan Kenyamanan dari segi akses di lingkungan kantor Badan Kepegawaian
                    Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung
                                                                          
                 b. Meningkatkan kinerja pegawai di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
                    Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung          
                 c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik                
   III. SASARAN                                                           
                 Sasaran dari Pemeliharaan/Peningkatan Jalan adalah menunjang kinerja pegawai dan juga
                 menciptakan lingkungan kantor yang baik dari segi akses. 
                                                                          
                                                                          
   IV.  NAMA ORGANISASI PEMELIHARAAN                                      
                                                                          
                 Pekerjaan Pemeliharaan Peningkatan Jalan Kantor ini diselenggarakan/dilaksanakan oleh :
                 a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung    
                                                                          
                 b. OP    : Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
                           Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD)   
                 Nama KPA/PPK : Yudi Suhasri, S.Sos                       
                                                                          
                                                                          
   V.   SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                   
                                                                          
                 a.  Sumber Dana : Pemeliharaan/Peningkatan Jalan menggunakan Anggaran
                     Pendapatan Belanja Daerah TA 2023                    
                 b.  Total Perkiraan Biaya : Perkiraan biaya pekerjan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
                     Kantor dan Bangunan Lainnya sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
                     termasuk PPN.                                        
                                                                          
                                                                          
   VI.  DATA DASAR                                                        
                                                                          
                 Data dasar yang digunakan dalam pekerjaan pemeliharaan / peningkatan jalan kantor ini
                 adalah :                                                 
                 a. Desain Detail/Gambar Rencana, Engineering Estimate, Bill of Quantity, Harga Satuan,
                   Analisa dan Persyaratan Teknis Konsultan Perencana.    
                                                                          
                 b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
                   Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belting Tahun 2023
                   - Nomor  : DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2023     
                                                                          
                   - Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
                             Lainnya (5.03.01.1.09),                      
                   - Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Peningkatan Jalan Kantor
                             (5.03.01.1.09.09),                           
                                                                          
                   - kode rekening Belanja : Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
                             Kerja-Bangunan Gedung Kantor 5.1.02.03.03.0001
   VII. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG                     
                                                                          
                 a. Lingkup Pekerjaan                                     
                   Lingkup Pekerjaan ini adalah melapisi jalan eksisting yang awalnya konblok dengan lapisan
                   baru yaitu perkerasan aspal                            
                                                                          
                 b. Lokasi                                                
                   Pemeliharaan / peningkatan jalan kantor dilaksanakan di Badan Kepegawaian Dan
                                                                          
                   Sumber Daya Manusia Darah Provinsi Bangka Belitung     
                 c. Fasilitas Penunjang                                   
                   Fasiltas Penunjang yang disediakan oleh PPK pada pekerjaan konstuksi ini adalah :
                   a. Gambar Teknis                                       
                                                                          
                   b. Engineering Estimate                                
                   c. BOQ                                                 
                                                                          
                                                                          
   VIII. NORMA                                                            
                                                                          
                   Peningkatan sarana dan prasarana di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
                   Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung merupakan upaya
                   peningkatan jalan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
                   Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung sebagai salah satu upaya
                   peningkatan kenyamanan akses dalam lingkungan kantor.  
                                                                          
                                                                          
   IX.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan/peningkatan jalan kantor adalah
                   45 (Empat Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
                   Mulai Kerja), dengan masa pemeliharaan selama 180 (serratus delapan puluh) hari
                   kalender setelah penyerahan pertama pekerjaan selasai (PHO).
                                                                          
                                                                          
   X.   KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN                                  
                                                                          
                   Keluaran/produk yang dihasilkan yaitu laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
                   keperluan pengendalian dan pengawasan pekerjaan di lapangan, meliputi :
                   a) Pelaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                     ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
                     dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak dan kelancaran
                                                                          
                     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
                     penyelesaian kelengkapan pembangunan.                
                   b) Dokumen administrasi yang terdiri dari :            
                                                                          
                     1) Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksana.
                     2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :     
                                                                          
                      a. Tenaga kerja.                                    
                      b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                      c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                                                                          
                      d. Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                      e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                                                                          
                      f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
                     3) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                                                                          
                      pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan laporan bulanan sebagai resume dari
                      laporan mingguan.                                   
                     4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
                                                                          
                     5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                      Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
                     6) Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan         
                                                                          
                     7) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan      
                     8) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
                                                                          
                     9) Dokumentasi selama pekerjaan berlangsung          
                     10) Membuat perhitungan mutual check 0% dan mutual check 100%
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   XI.  KUALIFIKASI PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR PELAKSANA                    
                     Penyedia Jasa Konstruksi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
                     konstruksi ini adalah Perusahaan/ Badan Usaha Kualifikasi Usaha Kecil yang
                     memiliki SIUJK (masih belaku dan tidak dalam masa perpanjangan), Klasifikasi SBU
                     : Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya.  
                                                                          
                                                                          
   XII. TENAGA AHLI& TERAMPIL                                             
                                                                          
                     Tenaga ahli dan terampil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
                     konstruksi ini sekurang-kurangnya memenuhi keahlian dan keterampilan sebagai
                     berikut :                                            
                                       Sertifikasi Pengalaman             
                           Keahlian/                                      
                                                  Kerja                   
                          Keterampilan Kompetensi        Keteranga        
                                       Kerja (SKT)          n             
                        Pelaksana Jalan SKK pelaksana 2   Pengalaman      
                                        jalan     Tahun   pada            
                                                          pekerjaan       
                                                          sejenis         
                        Petugas K3    Sertifikat K3 -        -            
                                                                          
                                      Kontruksi                           
                                                                          
   XIII. SPESIFIKASI PERALATAN DAN BAHAN                                  
                     a. Spesifikasi Peralatan :                           
                                                                          
                      Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini meliputi :
                      -  Asphalt Mixing Plant, 60 T/Jam                   
                                                                          
                      -  Asphalt Finisher, 10 Ton                         
                      -  Asphalt Distributor                              
                                                                          
                      -  Compressor 4000-6500 / M3                        
                      -  Dump Truck 3-4 M3                                
                                                                          
                      -  Tandem Roller 6-8 T                              
                      -  Tyre Roller 8-10 T                               
                                                                          
                      -  Motor Greder > 100 HP                            
                      -  Water Tanker 3000-4500 L                         
                      -  Concrete Mixer Semen (mini molen)                
                                                                          
                                                                          
                     b. Spesifikasi Bahan :                               
                                                                          
                      Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
                      - Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi               
                                                                          
                      - Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) (gradasi senjang/semi senjang)
                      - Lataston Lapis Pondasi Perata (HRS-Base(L)) (gradasi
                       senjang/semi senjang)                              
                                                                          
                      - Semen menggunakan semen jenis Portland Cement (PC) tipe I Standar
                       Nasional Indonesia                                 
                      - Pasir sesuai dengan yang tercantum dalam HPS      
                                                                          
                      - Wiremash M8                                       
                      - Batu Pecah 2/3                                    
                                                                          
                      - Terpal Plastik Cor                                
                      - Kanstin UK. 0,14 x 0,20 x 0,6 m                   
                                                                          
   XIV. METODE KERJA                                                      
                     Metode kerja yang akan dilakukan oleh penyedia diatur dengan ketetuan :
                                                                          
                     a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
                      terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
                      persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
                      kecelakaan kerja.                                   
                     b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
                      dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
                      sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
                      dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih. 
                                                                          
                     c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
                      menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
                      bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
                      sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
                      melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
                      konstruksi dan kecelakaan kerja                     
                                                                          
                     d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
                      keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
                      pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
                      lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
                      pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
                      keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
                      maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
                      prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
                      pekerja/operator                                    
                     e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
                      bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
                      mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
                     f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
                      diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik
                      dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
                      laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independent.
                                                                          
                                                                          
   XV.  PROSEDUR KESELAMATAN KERJA                                        
                                                                          
                     Proses pekerjaan konstruksi yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi ini diatur
                     dengan ketentuan :                                   
                     - Ruang lingkup pekerjaan ini sudah harus memperhitungkan Keselamatan Kerja
                      Konstruksi (K3)                                     
                                                                          
                     - Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                      perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
                      peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
                      sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut   
                     - Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                      yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
                                                                          
                      keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya
                     - Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                      dulu dari penanggung jawab proses kegiatan          
                     - Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
                                                                          
                      dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                      melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                      prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
                      pekerjaan/tugasnya tersebut.                        
   XVI. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN JENIS BAHAYA RESIKO K3
        (IBPRP)                                                           
                                                                          
                                        DISKRIPSI RESIKO                  
No.    URAIAN PEKERJAAN                                                   
                              INDENTIFIKASI BAHAYA     JENIS BAHAYA       
                                                                          
A   DIVISI 1. UMUM                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1   Mobilisasi            - Pekerja terjatuh dari alat angkut             
                                                    cidera, cacat dan     
                          - Pekerja tertabrak alat angkut                 
                                                    kematian              
                          - Terjadi kecelakaan lalu lintas                
                          - Pekerja tertabrak alat berat                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2   Papan nama proyek     - Pekerja tertusuk paku                         
                                                                          
                          - Pekerja terpukul alat pemukul Cidera          
                          - Pekerja tersandung, Pekerja terlilit benang,  
                                                                          
                          - Pekerja tertimpa material                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3   Bongkaran Trotoar     - Pekerja terkena serpihan bongkaran            
                                                                          
                          - Pekerja terpukul alat pemukul cidera          
                          - Pekerja tertimpa material                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Lapis Resap Pengikat - Aspal                                          
4                         - Pekerja tersiram cairan panas aspal           
    Emulsi                                                                
                          - Pekerja terhirup asap aspal cidera            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5                         - Pekerja terkena material panas                
    Lataston Lapis Pondasi (HRS-                                          
    Base) (gradasi senjang/semi                                           
                                                    cidera, cacat dan     
                          - Pekerja tertabrak alat berat                  
    senjang)                                                              
                                                    kematian              
                          - Pekerja terlindas alat berat                  
6                         - Pekerja terkena material panas                
    Lataston Lapis Pondasi Perata                                         
    (HRS-Base(L)) (gradasi                                                
                                                    cidera, cacat dan     
                          - Pekerja tertabrak alat berat                  
    senjang/semi senjang)                                                 
                                                    kematian              
                          - Pekerja terlindas alat berat                  
7   Pembesian Wiremesh M8 - Pekerja terjepit alat pemotong besi           
                                                                          
                          - Mata pekerja terkena serpihan besi cidera, cacat
                          - Pekerja tertusuk besi                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8   Beton K-225                                                           
                         - Pekerja sesak napas atau terkena               
                         penyakit Pneumokonoiosis akibat                  
                                                    cidera,cacat dan      
                         debu/partikel semen dan pasir                    
                                                    kematian              
                         - Pekerja terkena penyakit kulit                 
                         dermatitis akibat semen                          
                                                                          
                                                                          
                                          Pangkalpinang, Mei 2023         
                                                                          
                                              Ditetapkan Oleh :           
                                          Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Yudi Suhasri, S.Sos       
                                              NIP.197006052000031005
Tenders also won by CV Eryu Utama
Authority
17 March 2014Pembangunan Landscape Dan Bangunan Pendukung Mesjid Agung Kab. Bangka BaratLPSE Bangka BaratRp 1,977,350,000
19 June 2015Peningkatan Jalan Lanjutan Na’emLPSE Bangka BaratRp 953,568,000
3 June 2023Peningkatan Jalan Desa NangkaKab. Bangka SelatanRp 900,000,000
24 June 2015Peningkatan Jalan Kopri (Dak)Lpse Kota Pangkalpinang (Agency)Rp 900,000,000
23 June 2022Peningkatan Jalan Kamboja Desa Pagarawan Kec. MerawangKab. BangkaRp 660,000,000
24 June 2015Peningkatan Jalan Akses Bukit Intan AsriLpse Kota Pangkalpinang (Agency)Rp 600,000,000
24 June 2015Peningkatan Jalan Tk Negeri 2Lpse Kota Pangkalpinang (Agency)Rp 550,000,000
14 April 2019Peningkatan Jalan ArwanaKota Pangkal PinangRp 550,000,000
13 June 2022Peningkatan Jalan Gang Sanyot RT 05 Kelapa Timur Kab. Bangka BaratKab. Bangka BaratRp 546,429,000
9 May 2019Peningkatan Jalan Al Barokah SelindungKota Pangkal PinangRp 500,000,000