| 0018806687304000 | Rp 396,869,648 | |
| 0749990206315000 | - | |
Pasir Padi Bangka Lestari | 08*1**5****04**0 | - |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | - |
| 0026339531304000 | - | |
| 0616701603103000 | - | |
| 0030237010301000 | - | |
| 0012686754201000 | - | |
| 0032697971307000 | - | |
| 0820622140304000 | - | |
| 0708447693304000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN / PENINGKATAN JALAN KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2023
PAYAU) TANJUNG KERASAK TAHUN 2023
I. LATAR BELAKANG
Umum :
Jalan memiliki peranan yang sangat penting dalam hal prasarana
demi kelancaran transportasi, khususnya sebagai sarana dalam mendukung
pertumbuhan dan pengembangan wilayah perkantoran.
Demi keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan jalan dalam
lingkungan kantor, diperlukan usaha dalam pemantapan kondisi jalan dan
pembangunan jalan yang memenuhi standar perencanaan, dengan
menyesuaikan perkembangan dan faktor yang mempengaruhi dalam
perencanaan tersebut. Jadi, usaha perbaikan prasarana jalan kanto perlu
dilakukan.
Melihat perkembangan pekerja yang semakin bertambah yang
ditandai dengan bertambahnya volume kendaraan , maka agar jalan mampu
menampung arus lalu lintas yang ada perlu dilakukan peningkatan prasarana
jalan, salah satu wujud nyata pemerintah adalah dengan
Rekonstruksi/Peningkatan jalan perkantoran. Dimana dengan adanya
pembangunan ini diharapkan pengguna jalan didaerah perkantoran tersebut
dapat memanfaatkan dengan sebaik – baiknya sehingga menunjang sektor-
sektor lainnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan kantor ini adalah melalukan
revitalisasi prasarana pokok dan prasarana pendukung padaBadan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung.
Tujuan
Adapun tujuan dari Pekerjaan Pemeliharaan Jalan adalah :
a. Meningkatkan Kenyamanan dari segi akses di lingkungan kantor Badan Kepegawaian
Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung
b. Meningkatkan kinerja pegawai di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
III. SASARAN
Sasaran dari Pemeliharaan/Peningkatan Jalan adalah menunjang kinerja pegawai dan juga
menciptakan lingkungan kantor yang baik dari segi akses.
IV. NAMA ORGANISASI PEMELIHARAAN
Pekerjaan Pemeliharaan Peningkatan Jalan Kantor ini diselenggarakan/dilaksanakan oleh :
a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
b. OP : Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD)
Nama KPA/PPK : Yudi Suhasri, S.Sos
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Pemeliharaan/Peningkatan Jalan menggunakan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah TA 2023
b. Total Perkiraan Biaya : Perkiraan biaya pekerjan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPN.
VI. DATA DASAR
Data dasar yang digunakan dalam pekerjaan pemeliharaan / peningkatan jalan kantor ini
adalah :
a. Desain Detail/Gambar Rencana, Engineering Estimate, Bill of Quantity, Harga Satuan,
Analisa dan Persyaratan Teknis Konsultan Perencana.
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belting Tahun 2023
- Nomor : DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2023
- Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya (5.03.01.1.09),
- Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Peningkatan Jalan Kantor
(5.03.01.1.09.09),
- kode rekening Belanja : Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Gedung Kantor 5.1.02.03.03.0001
VII. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini adalah melapisi jalan eksisting yang awalnya konblok dengan lapisan
baru yaitu perkerasan aspal
b. Lokasi
Pemeliharaan / peningkatan jalan kantor dilaksanakan di Badan Kepegawaian Dan
Sumber Daya Manusia Darah Provinsi Bangka Belitung
c. Fasilitas Penunjang
Fasiltas Penunjang yang disediakan oleh PPK pada pekerjaan konstuksi ini adalah :
a. Gambar Teknis
b. Engineering Estimate
c. BOQ
VIII. NORMA
Peningkatan sarana dan prasarana di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung merupakan upaya
peningkatan jalan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung sebagai salah satu upaya
peningkatan kenyamanan akses dalam lingkungan kantor.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan/peningkatan jalan kantor adalah
45 (Empat Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja), dengan masa pemeliharaan selama 180 (serratus delapan puluh) hari
kalender setelah penyerahan pertama pekerjaan selasai (PHO).
X. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan yaitu laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
keperluan pengendalian dan pengawasan pekerjaan di lapangan, meliputi :
a) Pelaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b) Dokumen administrasi yang terdiri dari :
1) Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksana.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
d. Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
3) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan laporan bulanan sebagai resume dari
laporan mingguan.
4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
6) Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
7) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
8) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
9) Dokumentasi selama pekerjaan berlangsung
10) Membuat perhitungan mutual check 0% dan mutual check 100%
XI. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR PELAKSANA
Penyedia Jasa Konstruksi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah Perusahaan/ Badan Usaha Kualifikasi Usaha Kecil yang
memiliki SIUJK (masih belaku dan tidak dalam masa perpanjangan), Klasifikasi SBU
: Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya.
XII. TENAGA AHLI& TERAMPIL
Tenaga ahli dan terampil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini sekurang-kurangnya memenuhi keahlian dan keterampilan sebagai
berikut :
Sertifikasi Pengalaman
Keahlian/
Kerja
Keterampilan Kompetensi Keteranga
Kerja (SKT) n
Pelaksana Jalan SKK pelaksana 2 Pengalaman
jalan Tahun pada
pekerjaan
sejenis
Petugas K3 Sertifikat K3 - -
Kontruksi
XIII. SPESIFIKASI PERALATAN DAN BAHAN
a. Spesifikasi Peralatan :
Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini meliputi :
- Asphalt Mixing Plant, 60 T/Jam
- Asphalt Finisher, 10 Ton
- Asphalt Distributor
- Compressor 4000-6500 / M3
- Dump Truck 3-4 M3
- Tandem Roller 6-8 T
- Tyre Roller 8-10 T
- Motor Greder > 100 HP
- Water Tanker 3000-4500 L
- Concrete Mixer Semen (mini molen)
b. Spesifikasi Bahan :
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi
- Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) (gradasi senjang/semi senjang)
- Lataston Lapis Pondasi Perata (HRS-Base(L)) (gradasi
senjang/semi senjang)
- Semen menggunakan semen jenis Portland Cement (PC) tipe I Standar
Nasional Indonesia
- Pasir sesuai dengan yang tercantum dalam HPS
- Wiremash M8
- Batu Pecah 2/3
- Terpal Plastik Cor
- Kanstin UK. 0,14 x 0,20 x 0,6 m
XIV. METODE KERJA
Metode kerja yang akan dilakukan oleh penyedia diatur dengan ketetuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja.
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih.
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik
dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independent.
XV. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA
Proses pekerjaan konstruksi yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi ini diatur
dengan ketentuan :
- Ruang lingkup pekerjaan ini sudah harus memperhitungkan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3)
- Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut
- Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya
- Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung jawab proses kegiatan
- Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
XVI. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN JENIS BAHAYA RESIKO K3
(IBPRP)
DISKRIPSI RESIKO
No. URAIAN PEKERJAAN
INDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA
A DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi - Pekerja terjatuh dari alat angkut
cidera, cacat dan
- Pekerja tertabrak alat angkut
kematian
- Terjadi kecelakaan lalu lintas
- Pekerja tertabrak alat berat
2 Papan nama proyek - Pekerja tertusuk paku
- Pekerja terpukul alat pemukul Cidera
- Pekerja tersandung, Pekerja terlilit benang,
- Pekerja tertimpa material
3 Bongkaran Trotoar - Pekerja terkena serpihan bongkaran
- Pekerja terpukul alat pemukul cidera
- Pekerja tertimpa material
Lapis Resap Pengikat - Aspal
4 - Pekerja tersiram cairan panas aspal
Emulsi
- Pekerja terhirup asap aspal cidera
5 - Pekerja terkena material panas
Lataston Lapis Pondasi (HRS-
Base) (gradasi senjang/semi
cidera, cacat dan
- Pekerja tertabrak alat berat
senjang)
kematian
- Pekerja terlindas alat berat
6 - Pekerja terkena material panas
Lataston Lapis Pondasi Perata
(HRS-Base(L)) (gradasi
cidera, cacat dan
- Pekerja tertabrak alat berat
senjang/semi senjang)
kematian
- Pekerja terlindas alat berat
7 Pembesian Wiremesh M8 - Pekerja terjepit alat pemotong besi
- Mata pekerja terkena serpihan besi cidera, cacat
- Pekerja tertusuk besi
8 Beton K-225
- Pekerja sesak napas atau terkena
penyakit Pneumokonoiosis akibat
cidera,cacat dan
debu/partikel semen dan pasir
kematian
- Pekerja terkena penyakit kulit
dermatitis akibat semen
Pangkalpinang, Mei 2023
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak
Yudi Suhasri, S.Sos
NIP.197006052000031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2014 | Pembangunan Landscape Dan Bangunan Pendukung Mesjid Agung Kab. Bangka Barat | LPSE Bangka Barat | Rp 1,977,350,000 |
| 19 June 2015 | Peningkatan Jalan Lanjutan Na’em | LPSE Bangka Barat | Rp 953,568,000 |
| 3 June 2023 | Peningkatan Jalan Desa Nangka | Kab. Bangka Selatan | Rp 900,000,000 |
| 24 June 2015 | Peningkatan Jalan Kopri (Dak) | Lpse Kota Pangkalpinang (Agency) | Rp 900,000,000 |
| 23 June 2022 | Peningkatan Jalan Kamboja Desa Pagarawan Kec. Merawang | Kab. Bangka | Rp 660,000,000 |
| 24 June 2015 | Peningkatan Jalan Akses Bukit Intan Asri | Lpse Kota Pangkalpinang (Agency) | Rp 600,000,000 |
| 24 June 2015 | Peningkatan Jalan Tk Negeri 2 | Lpse Kota Pangkalpinang (Agency) | Rp 550,000,000 |
| 14 April 2019 | Peningkatan Jalan Arwana | Kota Pangkal Pinang | Rp 550,000,000 |
| 13 June 2022 | Peningkatan Jalan Gang Sanyot RT 05 Kelapa Timur Kab. Bangka Barat | Kab. Bangka Barat | Rp 546,429,000 |
| 9 May 2019 | Peningkatan Jalan Al Barokah Selindung | Kota Pangkal Pinang | Rp 500,000,000 |