| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0406623520304000 | Rp 479,175,042 | - | |
| 0753372242304000 | Rp 500,248,276 | tidak memenuhi undangan klarifikasi dokumen penawaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan | |
| 0723097101305000 | Rp 473,803,933 | 1. Peralatan tidak memenuhi syarat sesuai LDP, setelah dilakukan klarifikasi peserta memutuskan untuk menempatkan peralatan scaffolding pada paket pekerjaan REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL GUBERNUR 2. Personel tidak memenuhi syarat sesuai LDP, setelah dilakukan klarifikasi peserta memutuskan untuk menempatkan personel pelaksana lapangan dan petugas K3 pada paket pekerjaan REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL GUBERNUR | |
| 0827115353444000 | Rp 452,153,916 | Bukti perjanjian peralatan dump truck tidak valid | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
| 0713997096304000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0016280281304000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0018808030304000 | - | - | |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | - | - |
| 0823596101304000 | - | - | |
CV Gemilang Jaya | 00*9**7****04**0 | - | - |
| 0943097493304000 | - | - | |
| 0533395398304000 | - | - | |
PT Graha Rizki Sukses | 06*6**8****04**0 | - | - |
Mefa Jaya Abadi | 09*5**4****04**0 | - | - |
| 0832676381001000 | - | - | |
| 0935718775304000 | - | - | |
| 0712201433315000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN REHAB GEDUNG ASRAMA 4
BADAN KEPEGWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
PAYAU) TANJUNG KERASAK TAHUN 2023
I. LATAR BELAKANG
Umum :
Bangunan gedung merupakan suatu fasilitas yang dibuat oleh
manusia untuk menunjang berbagai aktifitas kegiatan manusia itu
sendiri. Dari tahap perencanaan dan pembuatan bangunan gedung,
pemeliharaan hingga pembongkaran kembali bangunan gedung
tersebut, dibutuhkan suatu perencanaan kegiatan yang tepat serta
menerapkan berbagai standar operasional sesuai prosedur yang telah
ditetapkan dalam menjalankannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya
untuk menjaga umur pakai dari bangunan tersebut sesuai dengan
perencanaan dan perkiraan awal. Seiring berjalannya waktu, bangunan
akan mengalami penurunan kualitas. Penurunan kualitas bangunan
terjadi pada kekuatan dan nilai estetika dikarenakan mengalami proses
mekanis, fisis, kimia, biotis maupun aktivitas manusia namun hal
tersebut dapat diatasi dengan mengadakan perawatan bangunan
gedung.
Di Indonesia sendiri, pedoman pemeliharaan bangunan gedung
sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung. Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan
hadirnya fasilitas publik tersebut yaitu sistem fisik yang menyediakan
transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas
publik lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi maka, sistem dan
manajemen pemeliharaan ini sangat perlu mendapatkan perhatian agar
fungsi dan peranan aset tersebut tidak hilang.
Salah satu wujud nyata pemerintah adalah dengan
Rekonstruksi/Peningkatan Gedung Asrama 4. Dimana dengan adanya
pembangunan Rehab Asrama 4 ini diharapkan pengguna didaerah
perkantoran tersebut dapat memanfaatkan gedung dengan sebaik –
baiknya sehingga menunjang sektor-sektor lainnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Asrama 4
ini adalah melalukan revitalisasi sarana dan prasarana pokok dan
prasarana pendukung pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka Belitung.
Tujuan
Adapun tujuan dari pekerjaan Rehab Gedung Asrama 4 adalah :
a. Menyiapkan kembali Gedung Asrama 4 menjadi sarana yang
refresentatif sebagai asrama kediklatan.
b. Meningkatkan kinerja pegawai di Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Bangka
Belitung
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
III. SASARAN
Sasaran dari Pemeliharaan/Peningkatan Gedung Asrama 4
adalah menunjang kinerja pegawai dan juga menciptakan lingkungan
kantor yang baik dan nyaman..
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Pekerjaan Pemeliharaan/Peningkatan Gedung Asrama 4
diselenggarakan/dilaksanakan oleh :
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
OP : Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDMD)
Nama KPA/PPK : Yudi Suhasri, S.Sos
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA
2023
Total Perkiraan Biaya : Perkiraan biaya pekerjan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya sebesar
Rp.527.000.000,- (Lima Ratus Dua puluh
tujuh juta rupiah) termasuk PPN.
VI. DATA DASAR
Data dasar yang digunakan dalam pengadaan belanja modal
bangunan perikanan dan peningkatan pembangunan rehab gedung
asrama 4 ini adalah :
a. Desain Detail/Gambar Rencana, Engineering Estimate, Bill of
Quantity, Harga Satuan, Analisa dan Persyaratan Teknis
Konsultan Perencana.
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belting Tahun 2023 ntuk mata anggaran
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah, Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehab
Gedung Kantor dan Lainnya
VII. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini adalah menggantikan kusen dan jendela
dengan yang baru, menggantikan pintu toilet menggunakan
alumunium, menggantikan keramik yang pecah, menggantikan
titik lampu dan melakukan pengecatan ulang.
b. Lokasi
Rehab Gedung Asrama 4 dilaksanakan di Badan Kepegawaian
Dan Sumber Daya Manusia Darah Provinsi Bangka Belitung
c. Fasilitas Penunjang
Fasiltas Penunjang yang disediakan oleh PPK pada pekerjaan
konstuksi ini adalah :
- Gambar Teknis
- Engineering Estimate
- BOQ
VIII. NORMA
Peningkatan sarana dan prasarana di Badan Kepegawaian
Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi
Bangka Belitung merupakan upaya peningkatan kenyamanan
dalam lingkungan kantor.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Asrama
4 adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), dengan masa
pemeliharaan selama 180 (serratus delapan puluh) hari kalender
setelah penyerahan pertama pekerjaan selasai (PHO).
X. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan yaitu laporan pelaksanaan
pekerjaan Rehab gedung asrama 4 untuk keperluan pengendalian
dan pengawasan pekerjaan di lapangan, meliputi :
a) Pelaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan dokumen kontrak dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b) Dokumen administrasi yang terdiri dari :
1) Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksana.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja.
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang
diselenggarakan.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan
3) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan
laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan.
4) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termin.
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan).
6) Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
9) Dokumentasi selama pekerjaan berlangsung.
XI. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR PELAKSANA
Penyedia Jasa yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
pekerjaan rehab gedung asrama 4 ini adalah Perusahaan/ Badan
Usaha Kualifikasi Usaha Kecil yang memiliki SIUJK (masih belaku
dan tidak dalam masa perpanjangan), Klasifikasi SBU : Klasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung.
XII. TENAGA AHLI& TERAMPIL
Tenaga ahli dan terampil yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sekurang-kurangnya memenuhi
keahlian dan keterampilan sebagai berikut :
Sertifikasi
Keahlian/ Pengalaman
Kompetensi
Keterampilan Kerja Keterangan
Kerja (SKT)
Pengalaman
Pelaksana
SKK pelaksana pada
Bangunan 2 Tahun
Gedung pekerjaan
Gedung
sejenis
Sertifikat K3
Petugas K3 - -
Kontruksi
XIII. SPESIFIKASI PERALATAN DAN BAHAN
a. Spesifikasi Peralatan :
Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
meliputi :
- Dump truck
- Schafholding
- Bor
- Gerinda
- Peralatan Listrik
- Peralatan Tukang
b. Spesifikasi Bahan :
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain :
- Semen Portland
- Pasir
- Cat Dinding (Mowilex)
- Cat kayu
- Keramik 40 x 40
- Keramik 20 x 20
- Plafond PVC
- Hollow
- Lampu Downlight 18 watt
- Kabel
- Conduit
- Saklar Dobel
- Saklar tunggal
- Sealent
- Kusen Alumunium
- Daun Pintu Alumunium
- Handle Pintu+kunci
- Engsel 4”(dexon)
- Engsel 3” (dexon)
- Kunci Slot
- Hak angin
XIV. METODE KERJA
1. Metode kerja yang akan dilakukan oleh penyedia diatur dengan
ketetuan :
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja.
2. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja yang
terlatih.
3. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja
4. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua
faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja.
5. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
6. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independent.
XV. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA
Proses pekerjaan konstruksi yang dilakukan dalam pekerjaan
konstruksi ini diatur dengan ketentuan :
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah harus memperhitungkan
Keselamatan Kerja Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung jawab proses kegiatan
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
JENIS BAHAYA RESIKO K3 (IBPRP)
DISKRIPSI RESIKO
No. URAIAN PEKERJAAN
INDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA
A DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi - Pekerja terjatuh dari alat angkut
cidera, cacat dan
- Pekerja tertabrak alat angkut
kematian
- Terjadi kecelakaan lalu lintas
- Pekerja tertabrak alat berat
2 Papan nama proyek - Pekerja tertusuk paku
- Pekerja terpukul alat pemukul Cidera
- Pekerja tersandung, Pekerja terlilit
benang,
- Pekerja tertimpa material
Bongkaran Kusen daun - Pekerja terkena serpihan
3
pintu dan jendela bongkaran
- Pekerja terpukul alat pemukul cidera
- Pekerja tertimpa material
4 Pekerjaan keramik lantai - Pekerja terkena serpihan keramik cidera
5 Pekerjaan plafond - Terjatuh dari ketinggian yang
mengkibatkan resiko patah tulang
- Terluka, Tertusuk dan terjepit alat
cidera, cacat
pemotong besi
- Tertimpa Material
6 Pekerjaan instalasi listrik - Terjatuh dari ketinggian
- Tersetrum aliran listrik cidera, cacat dan
kematian
7 Pekerjaan titik lampu - Pekerja Tersetrum aliran listrik
cidera, cacat
8 Pekerjaan pengecatan - Terjatuh dari ketinggian
cidera,cacat
- Terhirup debu iritasi karena
adukan cat, tertimpa material
- pekerja terkena tusukan potongan
Pekerjaan instalasi air bersih
9 pipa cireda
dan kotor
- Pekerja terkena alat pemotong
Pekerjaan pintu alumunium - Tangan tergores material tajam
10 cidera
toilet
- Pekerja terkena alat pemotong
Pangkalpinang, Juni 2023
Ditetapkan Oleh : Pejabat Penandatangan Kontrak
Yudi Suhasri, S.Sos
NIP.197006052000031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2023 | Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kawasan Kumuh Air Lintang | Provinsi Bangka Belitung | Rp 1,420,000,000 |
| 4 June 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Fisika Sman 1 Tempilang | Provinsi Bangka Belitung | Rp 288,960,000 |