| 0530305671315000 | - | |
| 0944836097315000 | - | |
| 0025653296103000 | - | |
| 0316563089304000 | - | |
| 0716074158304000 | - | |
| 0021080932315000 | - | |
| 0391814043301000 | - | |
| 0410250203304000 | - | |
| 0413298118315000 | - | |
| 0016279010304000 | - | |
| 0406623520304000 | - | |
| 0030237010301000 | - | |
Zidan Akbar | 09*7**6****01**0 | - |
| 0727557191304000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN DESA TERAP KABUPATEN BANGKA
SELATAN
Latar Belakang :
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bidang Cipta Karya
Perumahan dan Permukiman bermaksud untuk melaksanakan pembangunan
jalan lingkungan yaitu Penyediaan PSU Permukiman Desa Terap Kabupaten
Bangka Selatan tahun anggaran 2023, Pembangunan jalan lingkungan
diperlukan sebagai sarana dan prasarana dalam menunjang aktifitas masyarakat
baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam hal ini pembangunan jalan
lingkungan juga dapat mempermudah akses jalan asyarakat menuju ke jalan
nasional karena pembangunan jalan ini menghubungkan jalan lingkungan Desa
Terap dengan jalan nasional Tukak Sadai, sehingga memiliki dampak positif
bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat. Untuk mengimplementasikan
kegiatan tersebut maka terlebih dahulu perlu adanya tahapan pembuatan dokumen
perencanaan teknis/DED berupa rencana anggaran biaya, gambar rencana, spesifikasi teknis,
dokumen sistem keselamatan keselamatan konstruksi (SMKK) sebagai acuan untuk
melaksanakan pengadaan barang dan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam melaksanakan
pembuatan perencanaan teknis tersebut diperlukan adanya jasa konsultansi perencanaan mengingat
keterbatasan sumber daya manusia pada Bidang Cipta Karya Perumahan dan Permukiman yang
diharapkan nantinya dapat memberikan masukan, pertimbangan dan solusi dalam pengambilan
keputusan terkait perencanaan teknis.
Hal ini yang kemudian menjadi latar belakang Bidang Cipta Karya Perumahan dan
Permukiman memerlukan adanya bantuan teknis jasa konsultansi perencanaan
arsitektur-jasa desain Jasa Konsultan Perencanaan Penyediaan PSU Permukiman Desa Terap
Kabupaten Bangka Selatan.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pembangunan Penyediaan PSU
Permukiman Desa Terap Kabupaten Bangka Selatan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pembangunan infrastruktur
Penyediaan PSU Permukiman Desa Terap Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran
2023 sesuai kriteria dan perencanaan teknis.
Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya Program pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Bidang Cipta
Karya Perumahan dan Permukiman yang memenuhi persyaratan teknis dan kriteria yang
telah ditentukan.
2. Terlaksananya bantuan teknis pada Bidang Cipta Karya Perumahan dan Permukiman.
Lokasi Kegiatan
Desa Terap Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan
Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi Kep. Bangka Belitung, dengan
1 |
P e n y e d i a a n P S U P e r m u k i m a n D e s a T e r a p K a b . B a n g k a S e l a t a n -
K e r a n g k a A c u a n K e r j a
pagu anggaran sebesar Rp.1.349.800.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan
Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) termasuk PPN.
Data Dasar
Kondisi eksisting Jalan Desa Terap Kec. Tukak Sadai di Kabupaten Bangka Selatan.
Ruang Lingkup
Penyediaan PSU Permukiman Desa Terap Kabupaten Bangka Selatan ini diperuntukkan bagi
usaha kecil Bidang Bangunan Sipil (SI 003). Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi sesuai dengan tahapannya adalah sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan konstruksi Penyediaan PSU Permukiman Desa Terap Kabupaten
Bangka Selatan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan dokumen pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
7) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
Masa pemeliharaan Penyediaan PSU Permukiman Desa Terap Kabupaten Bangka Selatan ini
minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Keluaran
1. Produk yang harus dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi, yaitu :
2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
3. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
4. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing).
6. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas, beserta segala perubahan / addendumnya.
7. Laporan Pengukuran Awal (MC 0).
8. Laporan harian, mingguan, bulanan pekerjaan fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
oleh pelaksana pengawasan.
9. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi.
10. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (enam puluh) hari kalender
atau 2 (bulan) bulan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja pada Surat Perintah
2 |
P e n y e d i a a n P S U P e r m u k i m a n D e s a T e r a p K a b . B a n g k a S e l a t a n -
K e r a n g k a A c u a n K e r j a
Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Laporan
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman laporan
ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Harian
Laporan ini berisikan fakta pekerjaan dilapangan selama 1 (satu) hari yang terdiri dari
jenis pekerjaan, jumlah material, jumlah peralatan, jumlah tukang dan kondisi cuaca.
Laporan harian yang disampaikan berjumlah 3 eksemplar terdiri dari 1 asli dan 2
fotocopy dengan uk. Kertas A4 di jilid.
b. Laporan Mingguan
Laporan ini berisikan progres pekerjaan selama 1 (satu) minggu yang merupakan hasil
rekapan dari laporan harian. Laporan mingguan yang disampaikan berjumlah 3
eksemplar terdiri dari 1 asli dan 2 fotocopy dengan uk. Kertas A4 di jilid.
c. Laporan Bulanan
Laporan ini berisikan progress pekerjaan selama 1 (satu) bulanan yang merupakan hasil
rekapan dari laporan mingguan. Laporan bulanan yang disampaikan berjumlah 3
eksemplar terdiri dari 1 asli dan 2 fotocopy dengan uk. Kertas A4 di jilid.
d. Laporan Back up Data
Laporan ini berisikan back up volume pekerjaan yang dilaksanakan selama masa
pelaksanaan pekerjaan. Laporan disampaikan berjumlah 3 eksemplar terdiri dari 1 asli
dan 2 fotocopy dengan uk. Kertas A4 di jilid.
e. As Built Drawing
As Built Drawing berisi gambar pelaksanaan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan,
beserta gambar detail. Ukuran Kertas A3 dan disampaikan kepada PPK setelah
berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan.
3 |
P e n y e d i a a n P S U P e r m u k i m a n D e s a T e r a p K a b . B a n g k a S e l a t a n -
K e r a n g k a A c u a n K e r j a