| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0834001901304000 | Rp 180,597,000 | 83.48 | 88.44 | - | |
| 0031972706304000 | Rp 184,371,000 | 86.48 | 89.92 | - | |
| 0020632733301000 | Rp 184,846,080 | 87.9 | 90.84 | - | |
| 0014430045308000 | Rp 188,311,500 | 92.29 | 93.37 | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | - | |
| 0015151343331000 | - | - | - | Tidak menyampaikan data pembuktian kualifikasi melalui email sesuai undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - | |
| 0391814043301000 | - | - | - | - | |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0026339085304000 | - | - | - | - | |
| 0019482462307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DI JERUK
1. Latar Belakang Penyediaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir
memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang
mewadahi, seperti Bendungan, Bendung, Saluran
Primer, Saluran Sekunder, Saluran tersier dan
seterusnya. Daerah Irigasi yang saat ini belum
beririgasi teknis maupun semi teknis tidak dapat
berfungsi optimal, disebabkan kondisi jaringan irigasi
yang belum terbangun. Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mempunyai kewajiban pengelolaan
dan mempunyai kewenangan terhadap Daerah Irigasi
diantaranya D.I. Jeruk.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
memberikan perhatian besar terhadap kegiatan
peningkatan di daerah irigasi yang menjadi
kewenangannya dengan harapan akan meningkatkan
produktifitas pertanian.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara
bertahap merealisasikan pada seluruh daerah irigasi
kewenangan Pemerintah Provinsi yang didahului
dengan melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jaringan
irigasi D.I. Jeruk. Yakni dengan dengan membangun
bendung, kantong Lumpur, intake, saluran, bangunan-
bangunan bagi dan bangunan pelengkap serta badan
tanggul sehingga pemenuhan air baku irigasi dan
jaringan infrastrukturnya dapat optimal.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud dari pekerjaan Pengawasan Peningkatan
Jaringan Irigasi DI Jeruk ini adalah agar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
standar prosedur yang telah ditetapkan dalam
dokumen kontrak dan tepat mutu, tepat waktu,
biaya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah mendapatkan kualitas pekerjaan sesuai
dengan kontrak.
3. Target dan Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
Sasaran Pengawasan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Jeruk ini
adalah supervisi terhadap pembangunan dan
pelaksana konstruksi yang melaksanakannya.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/
Pengadaan melaksanakan Pekerjaan Kontraktor pelaksana
Barang/Jasa pembangunan.
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman
PPK : Sub Kegiatan Peningkatan
Jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Sumber Daya Air Dinas
PUPRPRKP Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
ULP/Pejabat : Unit Layanan Pengadaan Biro
Pengadaan Pengadaan Setda Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
5. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
Perkiraan Biaya pengadaan pekerjaan Pekerjaan Pengawasan
Peningkatan Jaringan Irigasi DI Jeruk dari Dana
APBD Tahun anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp.
200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah).
6. Referensi Hukum Peraturan Perundang-undangan yang harus
digunakan antara lain:
a. Peraturan yang terkait tentang pembangunan
sarana/prasarana bangunan air/Irigasi;
b. Peraturan yang terkait tentang pengawasan
pekerjaan konstruksi dalam lingkup Sumber Daya
Air;
c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 21/SE/M/2019
tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia
Jasa;
7. Ruang Lingkup Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah :
a. Koordinasi aktif di lapangan dengan pihak – pihak
terkait.
b. Pengawasan harian kualitatif dan kuantitatif
personil, bahan- bahan bangunan dan peralatan
yang disediakan oleh penyedia jasa
pemborongan (kontraktor).
c. Pengawasan harian kualitatif dan kuantitatif
terhadap hasil pekerjaan dan ketepatan jadual
pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaporan rutin mingguan terhadap volume
pekerjaan kepada Pengguna Jasa baik secara
lisan, dalam laporan.
e. Pengendalian terhadap volume dan skup
pekerjaan.
f. Pengawasan terhadap metode pelaksanaan
pekerjaan.
g. Melaksanakan Mutual Chek terhadap kualitas,
kuantitas dan biaya.
h. Meneliti Laporan Harian, Mingguan dan
Bulanan, yang disusun oleh Penyedia Jasa
(kontraktor) guna mendapat persetujuan
pengguna jasa.
i. Meneliti usulan pekerjaan tambah/kurang.
j. Meneliti Dokumen Mutual Chek, Shop Drawing,
dan As Built Drawing yang dibuat oleh penyedia
jasa.
k. Memeriksa dan menilai usulan perubahan
dokumen kontrak konstruksi apabila
diperlukan dengan mendapat persetujuan dari
pemberi pekerjaan atau PPK.
l. Menilai Laporan dan data pendukung dalam
rangka Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
dan Penyerahan Akhir Pekerjaan (FHO).
m. Mencatat dan melaporkan temuan – temuan
yang berhubungan dengan hasil pekerjaan dan
dituangkan dalam Berita Acara.
n. Menyusun laporan harian, mingguan dan
bulanan serta laporan akhir hasil pengawasan
pekerjaan konsultansi.
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
ini adalah RMK, Laporan Bulanan dan Laporan
Akhir.
9. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.
10 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama :
Pelaksanaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.