| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014957450305000 | Rp 1,080,000,000 | - | |
PT Lantabur Jaya Karya | 09*7**8****23**0 | Rp 1,080,001,189 | - |
| 0810343756305000 | Rp 1,141,140,697 | - | |
| 0750828238305000 | - | - | |
CV Satya | 08*5**4****05**0 | Rp 1,180,797,530 | tidak termasuk dalam 3 penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0030052385305000 | Rp 1,282,005,767 | tidak termasuk dalam 3 penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0414243287305000 | Rp 1,151,158,182 | tidak termasuk dalam 3 penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0025722976305000 | Rp 1,003,986,215 | terjadi pengaturan bersama (indikasi persekongkolan) antara peserta berdasarkan dokumen pemilihan Bab II IKP poin 28.10.g dan 28.10.h | |
Anugrah Abadi | 08*5**7****05**0 | Rp 1,009,796,547 | terjadi pengaturan bersama (indikasi persekongkolan) antara peserta berdasarkan dokumen pemilihan Bab II IKP poin 28.10.g dan 28.10.h |
| 0604093385304000 | Rp 1,309,505,286 | tidak termasuk dalam 3 penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0935718775304000 | - | - | |
| 0025720368305000 | - | - | |
| 0721279040304000 | - | - | |
| 0020925921305000 | - | - | |
| 0936139724305000 | - | - | |
CV Boemi Berlian | 09*8**1****05**0 | - | - |
| 0821190915304000 | - | - | |
| 0018806786304000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
| 0017237207305000 | - | - | |
| 0027623131315000 | - | - | |
| 0022036024429000 | - | - | |
| 0917609018305000 | - | - | |
CV Pranaja Utama | 09*1**3****25**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir
Gang Semuntok Manggar
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. LOKASI PEKERJAAN
Adapun lokasi pelaksanan pekerjaan ini di laksanakan pada :
Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan ini meliputi persiapan, pengukuran panjang/luas, mengangkat dan
mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan tenaga kerja, peralatan kerja
dan melaksanakan pekerjaan sampai selesai, sehingga dapat diterima dengan baik oleh
Pihak Pertama.
Keadaan lapangan (lokasi pekerjaan) akan diserahkan kepada penyedia jasa dalam
keadaan seperti waktu penyampaian penjelasan lapangan. Uraian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pengendalian Banjir Gang Semuntok Manggar tercantum pada penjelasan pekerjaan.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Gang
Semuntok Manggar
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (Rencana
Anggaran Biaya) yaitu meliputi :
BAB. 1 PEKERJAAN PERSIAPAN
TENAGA, FASILITAS PROYEK DAN PERALATAN
PEKERJAAN PENERAPAN SMKK
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
BAB. 2 PEKERJAAN TANAH
BAB. 3 PEKERJAAN PASANGAN
BAB. 4 PEKERJAAN DEWATERING DAN LAIN-LAIN
IV. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 11/SE/M/2019 Tentang PETUNJUK TEKNIS BIAYA
PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Penyedia
wajib menyelenggarakan SMKK Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang secara garis
besar meliputi :
1. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
dibahas dengan PPK sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.
2. Penyedia wajib mensosialisasikan serta mempromosikan K3.
3. Penyedia wajib membuat RKK dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK.
Halaman | 1
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan.
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan kaji
ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
4. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat tentang
kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja kosntruksi
yang telah terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan.
5. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK.
6. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum yang meliputi : inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan
kecelakaan konstruksi sesuai dengan RK3.
7. Penyedia diwajibkan mengasuransikan pekerja melalui jaminan sosial tenaga
kerja/BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
8. Penyedia menyiapkan perizinan terkait pengunaan alat – alat berat.
9. Penyedia diwajibkan menyediakan perlatan perlindungan diri dan rambu – rambu
keselamatan.
10. Penyedia diwajibkan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan.
11. Penyedia diwajibkan menyediakan tenaga petugas K3 dan personil K3.
B. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan Sumber dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan rakyat Kawasan
Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian sebagai berikut :
1. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi.
2. Metode Tender : Pascakualifiakasi.
3. Nilai Pagu : Rp. 1.492.999.600,00 (satu milyar empat ratus Sembilan puluh dua
juta Sembilan ratus Sembilan puluh sebilan ribu enam ratus rupiah)
4. Nilai HPS : Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah )
5. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan Dan Lumpsum.
6. Kualifikasi Usaha : Kecil
7. Sumber Pendanaan : APBD tahun 2024.
8. Masa Pelaksanaan : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender kalender.
9. Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus delapan puluh)hari kalender.
10. Jenis Kontrak : Tahun Tunggal.
C. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan personil penyedia jasa sebagai berikut :
Jabatan Dalam
No Jumlah Pengalaman Kerja Keterangan
Proyek
Pemimpin
1 1 Orang 2 Tahun
Lapangan
SKT Pelaksana
Pelaksana
2 1 Orang 2 Tahun Lapangan Bidang
Lapangan
SDA
Petugas K3 Sertifikat Petugas K3
3 1 Orang 1 Tahun
Konstruksi Konstruksi
SKT mandor
4 Mandor 1 Orang 2 Tahun
Pasangan batu
Halaman | 2
SKT Juru Ukur/
5 Surveyor 1 Orang 2 Tahun Teknisi Survey
Pemetaan
Operator SKT Operator
6 1 Orang 2 Tahun
Excavator excavator
7 Adm / Keuangan 1 Orang 2 Tahun
* Melampirkan semua data personil yang diusulkan
D. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini memerlukan peralatan konstruksi (utama) dan peralatan
bangunan diantaranya adalah :
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
DAFTAR PERALATAN UTAMA
1 Excavator Standard 100 - 130 HP 1 Unit
2 Total Station (TS) - 1 Buah
3 Concrete Mixcer/ Molen 500 Ltr 1 Unit
4 Dump Truk 2 Unit
DAFTAR PERALATAN PENUNJANG
1 Alat pertukangan 2 Set
2 Gerobak dorong 5 Unit
BIAYA PENERAPAN SMKK
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK)
Konstruksi
A. Lingkup Pekerjaan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada
setiap Pekerjaan Konstruksi.
Kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
mencakup:
- Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
- Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD);
- Asuransi dan perizinan;
- Personel K3 Konstruksi;
- Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- Rambu- rambu yang diperlukan;
- Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
BAB. II. PEKERJAAN TANAH
2.1. Galian Tanah di Rawa menggunakan Excavator Standard
A. Lingkup Pekerjaan
Halaman | 3
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pada pondasi talud saluran drainase atau
galian saluran drainase
Pekerjaan galian tanah dengan alat berat adalah menggali tanah dengan alat
berat (Excavator) Tipe standard jumlah 1 (satu) unit. Dalam pelaksanaan galian
tanah dengan alat berat ini alat menggali tanah sehingga tercapai kedalaman
sehingga tercapai kedalaman, lebar, dan bentuk sesuai gambar desain.
Kebutuhan alat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan dan
waktu pelaksanaan. Untuk kondisi tertentu dapat dibantu dengan tenaga manusia.
Tanah hasil galian dibuang dekat lokasi galian sehingga membentuk tanggul dan
diratakan pada jalur buangan yang lurus, penggalian sesuai dengan gambar
desain.
B. Syarat Peralatan
- Kapasitas Bucket (V) 0,9 m3
- Faktor Bucket (Fb) Kondisi operasi sedang, tanah biasa.
- Faktor Efisiensi Alat (Fa) Pemeliharaan mesin baik.
- Mengeruk tanah kedalam (0 - <2).
C. Syarat Bahan
- Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Jam kerja efektif per hari (Tk) 7 jam;
- Pekerjaan menggunakan alat berat (Excavator Standard)
- Lokasi pekerjaan harus sudah di bersihkan;;
- Menyiapkan dan mengajukan gambar layout dan detail penampang melintang
dan memanjang yang menunjukan posisi galian serta elevasi tanah asli,
catatan laporan kondisi tanah serta peralatan dan jumlah yang digunakan, dan
rencana K3 untuk pekerjaan galian kepada Tim Teknis pekerjaan.
Melaksanakan safety meeting sebelum pekerjaan dimulai;
- Membuat titik-titik atau patok batas/boundary galian. Galian tanah mengikuti
patok kerja yang dibuat dilapangan;
- Pelaksanaan pekerjaan senantiasa memperhatikan dimensi dan elevasi aktual
dengan yang ada dalam perencanaan;
- Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian
tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
minimal satu meter atau sebagaimana yang diperintahkan Tim Teknis
Pekerjaan;
- Memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Tim Teknis Pekerjaan
/ Lapangan;
- Penggalian dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar – gambar kerja, yang mendapat persetujuan dari
Tim Teknis Pekerjaan/Lapangan;
- Mengusulkan request pekerjaan galian kepada Tim Teknis
Pekerjaan/Lapangan;
- Faktor produksi alat kubikasi per jam akan dikumulatif dengan harian
ditentukan dari efisiensi jam kerja dan kondisi alat yang digunakan;
- Metode pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dilakukan seefektif dan seefisien
mungkin apabila faktor produksi galian mengalami deviasi minus terhadap
Halaman | 4
waktu pelaksanaan maka penyedia jasa harus melakukan pekerjaan lembur,
tambah peralatan atau overtime;
- Pengalian tanah berdasarkan elevasi rencana long section dan cross section
dari rencana gambar kerja pelaksanaan;
- Penggalian tanah pada rencana daerah area tampungan di bentuk dengan
kemiringan yang telah ditetapkan dalam gambar pelaksanaan;
- Pemerikasaan volume galian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
bersama terhadap elevasi realisasi yang di bandingkan dengan elevasi
rencana yang kemudian dituangkan dalam perhitungan mutual ceck 100%;
- Dalam pelaksanaannya jika jadwal pekerjaan rencana tidak memungkinkan
diselesaikan dengan jumlah alat yang ada, maka pelaksana akan
mempertimbangkan untuk mengadakan tambahan unit agar pelaksanaan
dapat sesuai dengan jadwal. Pelaksana pekerjaan senantiasa mengevaluasi
dan monitoring hasil produktivitas pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berjalan.
F Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Galian Tanah Dengan Alat adalah : meter
kubik (m3).
2.2. Galian tanah manual
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pada pondasi talud
Pekerjaan galian tanah manual adalah menggali tanah dengan tenaga manusia
dibantu dengan alat bantuberupa cangkul dan sekop jumlah 1 (satu) Bh. Dalam
pelaksanaan galian tanah ini alat menggali tanah sehingga tercapai kedalaman
sehingga tercapai kedalaman, lebar, dan bentuk sesuai gambar desain.
Kebutuhan alat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan dan
waktu pelaksanaan.
Tanah hasil galian dibuang dekat lokasi galian sehingga membentuk tanggul dan
diratakan pada jalur buangan yang lurus, penggalian sesuai dengan gambar
desain.
B. Syarat Peralatan
- Kondisi Siap pakai
C. Syarat Bahan
- Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Jam kerja efektif per hari (Tk) 7 jam;
- Pekerjaan menggunakan alat bantu pertukangan;
- Lokasi pekerjaan harus sudah di bersihkan;
- Menyiapkan dan mengajukan gambar layout dan detail penampang melintang
dan memanjang yang menunjukan posisi galian serta elevasi tanah asli,
catatan laporan kondisi tanah serta peralatan dan jumlah yang digunakan, dan
rencana K3 untuk pekerjaan galian kepada Tim pekerjaan. Melaksanakan
safety meeting sebelum pekerjaan dimulai;
Halaman | 5
- Membuat titik-titik atau patok batas/boundary galian. Galian tanah mengikuti
patok kerja yang dibuat dilapangan;
- Pelaksanaan pekerjaan senantiasa memperhatikan dimensi dan elevasi aktual
dengan yang ada dalam perencanaan;
- Memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Tim Pekerjaan /
Lapangan;
- Penggalian dilaksanakan sampai mencapai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar – gambar kerja, yang mendapat persetujuan dari
Tim Teknis Pekerjaan/Lapangan;
- Mengusulkan request pekerjaan galian kepada Tim Teknis
Pekerjaan/Lapangan;
- Metode pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dilakukan seefektif dan seefisien
mungkin apabila faktor produksi galian mengalami deviasi minus terhadap
waktu pelaksanaan maka penyedia jasa harus melakukan pekerjaan lembur,
tambah peralatan atau overtime;
- Pemerikasaan volume galian dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
bersama terhadap elevasi realisasi yang di bandingkan dengan elevasi
rencana yang kemudian dituangkan dalam perhitungan mutual ceck 100%;
F Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Galian Tanah manual adalah : meter kubik
(m3).
2.3. Penambahan tanah bahan tanggul
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pada penimbunan tanach sebagai bahan
peninggian tanggul disisi talud
Pekerjaan penambahan tanah adalah menimbuni tanah dengan tenaga manusia
dibantu dengan alat bantuberupa cangkul dan sekop jumlah 1 (satu) Bh. Dalam
pelaksanaan penimbunan tanah ini meninggikan tanah sehingga tercapai
ketebalan tanggul, lebar, dan bentuk sesuai gambar desain. Kebutuhan alat
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan dan waktu pelaksanaan.
Tanah hasil galian dibuang dekat lokasi galian sehingga membentuk tanggul dan
diratakan pada jalur yang lurus, penimbunan sesuai dengan gambar desain.
B. Syarat Peralatan
- Kondisi Siap pakai
C. Syarat Bahan
- Tanah biasa atau tanh timbun
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Jam kerja efektif per hari (Tk) 7 jam;
- Pekerjaan menggunakan alat bantu pertukangan;
- Lokasi pekerjaan harus sudah di bersihkan;
- Menyiapkan dan mengajukan gambar layout dan detail penampang melintang
dan memanjang yang menunjukan posisi galian serta elevasi tanah asli,
catatan laporan kondisi tanah serta peralatan dan jumlah yang digunakan, dan
Halaman | 6
rencana K3 untuk pekerjaan galian kepada Tim pekerjaan. Melaksanakan
safety meeting sebelum pekerjaan dimulai;
- Membuat titik-titik atau patok batas/boundary galian. Galian tanah mengikuti
patok kerja yang dibuat dilapangan;
- Pelaksanaan pekerjaan senantiasa memperhatikan dimensi dan elevasi aktual
dengan yang ada dalam perencanaan;
- Memulai penimbunan atau penambahan tanah setelah mendapat persetujuan
dari Tim Teknis Pekerjaan / Lapangan;
- Penimbunan dilaksanakan sampai mencapai ketebalan sebagaimana
ditentukan dalam gambar – gambar kerja, yang mendapat persetujuan dari
Tim Teknis Pekerjaan/Lapangan;
- Mengusulkan request pekerjaan penimbunan kepada Tim Teknis
Pekerjaan/Lapangan;
- Metode pelaksanaan pekerjaan sebaiknya dilakukan seefektif dan seefisien
mungkin apabila faktor produksi timbunan mengalami deviasi minus terhadap
waktu pelaksanaan maka penyedia jasa harus melakukan pekerjaan lembur,
tambah peralatan atau overtime;
- Pemerikasaan volume timbunan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
bersama terhadap elevasi realisasi yang di bandingkan dengan elevasi
rencana yang kemudian dituangkan dalam perhitungan mutual ceck 100%;
F Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Penambahan tanah bahan tanggul adalah :
meter kubik (m3).
BAB. III. PEKERJAAN PASANGAN
3.1 Pekerjaan 1 m3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa),
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan pasangan batu Pekerjaan Talud
Saluran drainase atau talu tanah tepi aliran air dan Bangunan Irigasi dan pada
bangunan lain yang memerlukan atas perintah Tim Teknis.
B. Syarat Peralatan
- Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Batu Belah
- Pasir Pasang
- Portland Cement
- Air
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut :
- Pastikan terlebih dahulu bahwa profil tanah yang sudah di gali sesuai
dengan rencana galian tanah untuk pasangan batu dan tidak berpotensi
longsor;
- Persiapakan request terhadap pekerjaan pasangan batu;
- Sebelum dimulai pekerjaan pemasangan batu, terlebih dahulu dipasang
bouwplank dengan ukuran/dimensi yang telah ditentukan sesuai dengan
Halaman | 7
ukuran pekerjaan pasangan batu talud dan saluran drainase tidak boleh
ada yang tergenang air;
- Batu yang dipakai adalah batu belah/batu kali/batu gunung yang
dipecahkan dengan ukuran 15/30;
- Batu harus bersih, bersisi 3 bersifat keras, kasar, padat dan tahan lama;
- Pasangan batu dengan campuran adukan 1PC : 4PS untuk pondasi,
koperan, tembok tegak dan sayap pada bangunan bagi/sadap, jembatan
dan lain – lain;
- Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan ukuran/ketebalan yang telah
ditentukan;
- Untuk memperoleh bidang permukaan pasangan yang relatif datar
gunakan benang sebagai acuan;
- Untuk pasangan batu lakukan pemasangan secara lapis perlapis yang
direkatkan dengan akukan 1 PC : 4PS;
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Pasangan Batu Belah 1 Pc : 4 Ps adalah :
meter kubik (m3).
3.2 Pekerjaan 1m2 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe N (5,2 MPa)
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan pasangan batu yang memerlukan
plesteran pada Pekerjaan Talud , Bangunan talang dan bangunan lainnya.
B. Syarat Peralatan
Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Pasir Pasang
- Portland Cement
- Air
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan Setelah pasangan
batu selesai dikerjakan maka permukaan pasangan batu tersebut dilakukan
plesteran agar air tidak masuk kedalam poro-pori pasangan batu
Tahapan Pekerjaan :
- Semen, pasir dan air dicampur dengan perbandingan 1 PC : 2 PP dan
diaduk menjadi mortar dengan menggunakan Concrete Mixer/Molen.
- Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan dibersihkan dan dibasahi
dulu dengan air.
- Pemelesteran dengan ketebalan rata-rata 1,5 cm
- Penyelesaian dan perapihan setelah pelesteran.
- Selama proses pengerjaan, bahan di tempatkan pada tempat yang tidak
mengganggu lalulintas kendaraan. Petugas lalu lintas memasang rambu
peringatan adanya pekerjaan jalan sekaligus mengatur arus lalu lintas.
- Mendokumentasi hasil pekerjaan sebagai bahan laporan.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Plesteran 1 Pc : 2 Ps adalah : meter
persegi (m2).
Halaman | 8
3.3 Pek. Pemancangan cerucuk ø 6-8 cm
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan talud saluran dan talud dinding sungai
dan pekerjaan di Bangunan Irigasi.
B. Syarat Peralatan
- Peralatan pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Secara umum, untuk pondasi cerucuk kayu yang dipergunakan harus
mengikuti persyaratan bahan yaitu :
- Kayu harus mempunyai diameter yang seragam yaitu antara 8 – 10 cm,
dimana pada ujung terkecil tidak boleh kurang dari 8 cm dan pada ujung
terbesar tidak melebihi 10 cm.
- Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan
juga daya dukung yang makin besar.
- Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu
tidak dalam kondisi busuk dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada
pembebanan.
- Pada pekerjaan ini menggunakan bahan :
- Kayu Cerucuk Dia. 8-10 cm
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
- Pemancangan Kayu Cerucuk dapat menggunakan excavator dalam analisa
atau dengan Back Hoe/excavator dengan persetujuan Tim Teknis.
Pemasangan kayu cerucuk diameter 8 – 10 Cm dilaksanakan sebagai
perbaikan struktur tanah dan dilakukan dibawah pasangan sebagai pondasi
dari pasangan tersebut agar pasangan diatasnya tidak mengalami penurunan
(stabil). Pemasangan cerucuk ini dilaksanakan dengan cara ditumbuk sampai
kedalaman tanah yang keras dan sudah tidak masuk lagi apabila ditumbuk
berkali – kali.
- Perkuatan tanah dasar yang kurang stabil atau berair, dilakukan penggantian
tanah dasar dengan menimbun tanah baru yang lebih stabil, dilakukan dengan
menguruk tanah pada lokasi yang sudah direncanakan.
- Penancapan kayu cerucuk, dilakukan dengan posisi tegak lurus dan
menancapkan kayu terhadap lokasi pondasi yang akan dikerjakan,
Pelaksanakan disesuaikan dengan jarak antar titik kayu dan kedalaman yang
direncanakan.
- Pemasangan kepala cerucuk dilakukan dengan menyatukan ujung kepala
kayu yang sudah ditanamkan dengan membuat ikatan antar kepala kayu dan
dibuat bidang datar sebagai penempatan pondasi konstruksi yang
direncanakan.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Pemancamgan kayu Cerucuk @ 8-10 Cm
adalah : Meter maju (m1).
Halaman | 9
3.4 Pekerjaan 1 m' Pasangan Pipa serapan
A. Lingkup Pekerjaan
Untuk mengurangi tekanan tanah aktif dibelakang pasangan diperlukan
pengaliran air, yang terbuat dari suling-suling Pipa PVC 2 1/2" yang dipakai untuk
menyaring gerakan air yang akan masuk suling-suling terdiri dari ijuk, kerikil dan
pasir.
B. Syarat Peralatan
Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Pipa PVC 2 1/2”
- Ijuk tebal
- kerikil
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pelaksaanaan pekerjaan ini secara garis besar dilaksanakan bersamaan
pasangan batu belah dikerjakan.
Tahapan Pekerjaan :
- Suling-suling dari pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian
dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu. Letak suling-suling
resapan merupakan barisan dalam arah horisontal dengan jarak tertentu,
diatasnya dipasang berselang - seling atau pada arah vertikal dipasang tidak
tepat diatas pipa dibarisan sebelumnya.
- Pipa PVC harus tembus dengan panjang 10 cm dibelakang pasangan,
pemasangan suling-suling waktunya bersamaan dengan pemasangan
pasangan batu kali.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk pasangan pipa serapan adalah : Batang
(Btg’).
3.5 Pekerjaan 1 m3 Beton mutu rendah fc' 15 Mpa, Slump (10 ± 2,5) cm,
mekanis
A. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan beton pada pekerjaan jalan untuk daerah jogging track dengan beton
K-125. Fc’ = 15 Mpa Slump (10±2,5) cm, dengan molen.
B. Syarat Peralatan :
- Molen Kap. 0,5 ltr;
- Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Batu Pecah 2/3
- Pasir Beton
- Semen ( 50 kg )
- Air
D. Syarat Metode Pelaksanaan
1. Air
- Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen
hidraulis SNI 7974:2013;
- Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja.
Halaman | 10
- Kombinasi air – air campuran dari dua atau lebih sumber-sumber air yang
dicampur merata sebelum atau selama digunakan sebagai air pencampur
untuk memproduksi beton;
2. Mutu Semen
- Semen Portland tipe I memenuhi : SNI 2049:2015, Semen Portland tipe I
SNI 15-2049-2004;
- Berat isi semen min. 1,04 t/m3 dan maks. 1,230 t/m3;
- Berat isi campuran beton semen > K175 dst. Min. 2,240 t/m3 dan maks.
2,420 t/m3.
3. Pasir (agregat halus) dan batu pecah (agregat kasar)
a. Pasir (agregat halus)
- Mutu agregat halus : butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis;
- Ukuran agregat halus : Sisa diatas ayakan 4 mm harus minimum 2%
berat; sisa diatas ayakan 2 mm harus minimum 10% berat; sisa ayakan
0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90% berat;
b. Batu pecah/krikil/split (agregat halus)
- Mutu agregat kasar : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu
pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung
zat-zat aktif alkali.
- Ukuran agregat kasar : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; sisa
diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih
antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat.
- Penyimpanan : pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan
sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan- bahan
lain.
- Bila agregat yang disetujui oleh Tim Teknis Pekerjaan sudah terpilih,
Penyedia harus mengusahakan agar seluruh pemasukan untuk tiap
bahan berasal dari satu sumber yang disetujui untuk menjaga agar mutu
gradasi dapat dipertahankan pada seluruh pekerjaan.
- Harus disediakan kapasitas penyimpanan yang mencukupi, baik di
sumber pemasokan atau dilapangan untuk agregat halus dan kasar yang
mutu serta gradasinya sudah disetujui guna menjaga kesinambungan
kerja.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran Beton mutu K-125 adalah : meter kubik (m3).
3.6 Pekerjaan Pembesian Pelat untuk besi beton φ < 12 mm, cara Manual
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan besi polos
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
B. Syarat Peralatan
Peralatan kerja pertukangan.
C. Syarat Bahan
- Besi tulangan polos
- Kawat ikat
Halaman | 11
D. Syarat Metode Pelaksanaan
- Besi dipotong dan dibengkokan sesuai dengan kebutuhan, kemudian
disusun sedemikian rupa sesuai dengan gambar kerja, dan setiap
pertulangan diikat dengan Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus
kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000.
- Seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai
dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada
awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau
kerusakan.
- Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan
atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan
dengan kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan.
- Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan
tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik
utama tidak diperkenankan.
- Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari tim teknis /Konsultan Pengawas. Setiap penyambungan yang
dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap
batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan harus
diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
- Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.Simpul dari kawat pengikat harus
diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak akan
terekspos.Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu
waktu yang cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan
diolesi dengan adukan semen acian (semen dan air saja).Tidak boleh ada
bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
Satuan Mata Pembayaran untuk Pekerjaan Pekerjaan Pembesian per 1 kg
BAB. IV. PEKERJAAN DEWATERING
4.1. Pek. Pengeringan/ Kisdam
Pengoperasian 1 buah pompa air
A. Lingkup Pekerjaan
Dewatering merujuk pada suatu cara yang dilakukan untuk membebaskan area
konstruksi dari aliran air tanah. Tujuannya tak lain untuk menjaga kondisi
pondasi talud atau pondasi lantai saluran dan menjaga area galian proyek tetap
kering selama proses konstruksi.
B. Syarat Peralatan
Halaman | 12
Peralatan menggunakan Pompa dengan Daya (Pompa 3”/4”) untuk memenuhi
kebutuhan saat musim hujan dan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 1
bh.
C. Syarat Bahan
Pada pekerjaan ini tidak menggunakan bahan apapun.
D. Syarat Metode Pelaksanaan
Pengeringan atau “Coffering dan Dewatering”.
- Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal
pekerjaan kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari
adanya air.
- Pada keadaan ini, Harus dikeringkan atau membebaskan areal pekerjaan
yang akan dipakai sebagai kedudukan Konstruksi dari genangan air atau
pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kwalitas pekerjaan
akibat pengaruh air tersebut.
- Sebelum membuat suatu konstruksi penahan rembesan (kist dam)
membuat gambar rencana terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
Tim Pekerjaan.
- Setelah pekerjaan konstruksi utama selesai dikerjakan, melakukan
Pembongkaran dan membersihkan material kistdam dam sehingga tidak
mengganggu aliran sungai.
- Pada prinsipnya, selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang
akan dipakai sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering,
bebas dari genangan ataupun rembesan air.
- Pekerjaan pengeringan yang dimaksud disini adalah, termasuk sistem
drainase lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan akibat
sampingan negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat.
E. Syarat Pembayaran
- Pembayaran dilengkapi dengan Dokumentasi pekerjaan.
- Satuan Mata Pembayaran untuk Dewatering adalah : Lumpsum (ls)
E. PEMELIHARAAN
1. Pada saat pekerjaan-pekerjaan menurut kontrak telah selesai dikerjakan, penyedia
harus memindahkan semua alat kerja dan kelengkapan lainnya serta membersihkan
dan merapihkan tempat pekerjaan dari segala macam sampah, bahan-bahan yang
tidak digunakan, dan segala macam fasilitas sementara, kemudian diuji coba sehingga
pekerjaan dapat diterima baik oleh Tim Teknis Pekerjaan (Penyerahan pekerjaan untuk
pertama kalinya).
2. Selama masa pemeliharaan seratus delapan puluh (180) hari kalender, penyedia
masih tetap harus melakukan pemeliharaan, penjagaan dan memperbaiki apabila
timbul kerusakan-kerusakan pada pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan dapat
ditinggalkan dalam keadaan bersih, rapi dan dapat diterima baik oleh Tim Teknis .
(Penyerahan akhir).
3. Perbaikan yang diakibatkan dari cacat mutu dilakukan oleh penyedia jasa dan biaya
yang ditimbulkan pada pekerjaan ini merupakan tanggung jawab pihak penyedia.
Demikian Spesifikasi Pekerjaan ini disusun untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran
2024 dan akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Lanjutan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Gang Semuntok Manggar.
Halaman | 13
Pangkalpinang, Februari 2024
Ditetapkan Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Darmawangsyah
NIP. 19830526 200701 1 001
Halaman | 14