PEMERINTAH PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH V
Jl. K. Yos Sudarso No.21, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung 33411 (0719) 9304613
e-mail : cabdinwilayah4@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH V
PROV. KEP. BANGKA BELITUNG
NAMA KEGIATAN : REHABILITASI RUANG KELAS
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS
SMK NEGERI 1 SIJUK
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH V
Jl. K. Yos Sudarso No.21, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung 33411 (0719) 9304613
e-mail : cabdinwilayah4@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KELAS
SMK NEGERI 1 SIJUK
1. LINGKUP, LOKASI A. LINGKUP PEKERJAAN
KEGIATAN, DATA DAN Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia
FASILITAS PENUNJANG Jasa adalah :
SERTA ALIH 1. Pek. Bongkar rabat yang rusak
PENGETAHUAN 2. Pek. Rabat keliling bangunan
3. Pek. Plesteran
4. Pek. Cat dinding exterior anti lumut
5. Pek. Cat dinding bag. Dalam
6. Pek. Cat plafond
B. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di Wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Belitung
dan/atau Kabupaten Belitung Timur ), Khususnya di:
SMK NEGERI 1 SIJUK
2. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan
PELAKSANAAN DAN maksimal 60 ( Enam Puluh ) hari kalender setelah SPMK
PEMELIHARAAN diterbitkan, dan masa pemeliharaan 180 ( Seratus
Delapan Puluh ) hari kalender
3. Sumber dana APBD PROV. KEP. BANGKA BELITUNG
4. Tahun Anggaran 2025
5. Uraian Spesifikasi Teknis Sesuai Dokumen spesifikasi teknis dan gambar (terlampir)
6. Harga Perkiraan Sendiri Terlampir
7. Keluaran Keluaran yang harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa, yaitu
terlaksananya REHABILITASI RUANG KELAS SMK
NEGERI 1 SIJUK di Wilayah Kabupaten Belitung untuk
Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah V Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dimana bangunan tersebut bisa
berfungsi dengan baik dan benar serta memiliki struktur
bangunan yang baik dan benar serta kokoh sesuai dengan
perencanaan.
8. Identifikasi Resiko Kategori Resiko Rendah
Tanjungpandan, 12 Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
ADI ZAHRIADI, M.Si
NIP. 197509222002121004