Jasa Konsultansi Spasial Lahan Pertanian Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Selatan Dan Kabupaten Bangka Tengah (750 Ha) Paket 4

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10319433000
Status: Gagal
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
RUP Code: 60021740
Work Location: Beltim, Basel dan Bateng - Belitung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
D O K U M E N U R A I A N P E K E R J A A N             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  OPD          : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN                 
                 PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG                        
  KEGIATAN     : PENATAAN PRASARANA PERTANIAN                         
                                                                      
  SUBKEGIATAN  : PENETAPAN KAWASAN, LAHAN DAN LAHAN                   
                 CADANGAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN              
                 SECARA NUMERIK DAN SPASIAL DI TINGKAT PROVINSI       
  PEKERJAAN    : JASA KONSULTANSI SPASIAL LAHAN PERTANIAN             
                 KABUPATEN BELITUNG TIMUR, KABUPATEN BANGKA SELATAN   
                 DAN KABUPATEN BANGKA TENGAH (750 HA) Paket 4         
  LOKASI       : KABUPATEN BELITUNG TIMUR, KABUPATEN BANGKA SELATAN   
                 DAN KABUPATEN BANGKA TENGAH                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  T A H U N A N G G A R A N 2 0 2 5                   
LINGKUP  PEKERJAAN                                                    
1. Ketentuan Umum                                                     
                                                                      
  Penyusunan Spasial Lahan Pertanian merupakan kegiatan yang difokuskan pada
  kegiatan identifikasi calon petani dan lokasi kegiatan, pengumpulan data, analisa
  data, dan pembuatan desain peta.                                    
2. Kriteria Lokasi                                                    
                                                                      
  a. Lokasi Kegiatan merupakan lahan eksisting pertanian.             
  b. Diutamakan lahan sawah yang mendapatkan pupuk bersubsidi dan memiliki
     indeks Pertanaman.                                               
  c. Status lahan Clear dan Clean, tidak masuk kawasan hutan, moratorium
     pengembangan lahan gambut, dan tidak dalam sengketa.             
  d. Lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS-BB/BT) sesuai dengan lahan yang
     akan dilaksanakan kegiatan.                                      
                                                                      
3. Kriteria Petani                                                    
  a. Petani yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam Kelompok     
     Tani/Gabungan Kelompok Tani dan /atau P3A/GP3A.                  
  b. Kelompok Tani yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian    
     Kabupaten/Kota atau pemerintah desa.                             
                                                                      
4. Kriteria Penyedia Pekerjaan SI                                     
  a. Penyedia pekerjaan SI merupakan pelaksana yang dapat melakukan   
     perencanaan pekerjaan kriteria/ketentuan yang ditentukan.        
  b. Memahami aspek kegiatan pertanian.                               
                                                                      
  c. Menguasai aspek pemetaan dan analisa spasial.                    
  d. Menguasai perencanaan pekerjaan Pengukuran dan pemetaan penataan lahan
     pada lahan pertanian.                                            
5. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                      
  Penyusunan Spasial dilakukan pada Lahan Pertanian sesuai dengan arahan
  Pemerintah Kabupaten, PPL dan poktan/gapoktan melalui peningkatan lahan
  pertanian. Jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan meliputi :         
    Persiapan Pemetaan Geospasial.                                   
    Pelaksanaan Pemetaan Geospasial.                                 
    Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemetaan Geospasial               
                                                                      
VII. LOKASI KEGIATAN                                                  
                                                                      
Lokasi pekerjaan ini adalah:                                          
Lahan Petani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN yaitu D.I. Kabupaten Belitung Timur,
Kabupaten Bangka Selatan Dan Kabupaten Bangka Tengah (750 Ha) Paket 4,
NO   KABUPATEN KECAMATAN     DESA      GAPOKTAN/POKTAN LUAS (Ha)      
                                                                      
 1  Belitung Timur Damar Aik Kelik    Poktan Karya Sepakat 30,03      
 2  Belitung Timur Dendang Dendang    Poktan Dendang Bersama 10,00    
                                                                      
 3  Belitung Timur Dendang Aik Jangkang Poktan Suka Maju  10,00       
 4  Belitung Timur Gantung Selingsing Gapoktan Meranteh   437,03      
 5  Belitung Timur Gantung Lilangan   Poktan Aik Nage     20,00       
                                                                      
 6  Belitung Timur Kelapa Kampit Cendil Poktan Air limpas Jaya 20,00  
 7  Belitung Timur Simpang Pesak Tanjung Kelumpang Poktan Sawah Makmur 13,00
                                                                      
 8  Belitung Timur Simpang Pesak Tanjung Batu Itam Gapoktan Pelangi 10,00
 9  Belitung Timur Simpang Pesak Simpang Pesak Poktan Mengkeluk Jaya I 36,00
 10 Bangka Selatan Toboali Gadung     Gadung Berseri      33,50       
                                                                      
 11 Bangka Selatan Toboali Jeriji     Hamparan Rejeki     33,50       
 12 Bangka Selatan Pulau Besar Sumber Jaya Permai Jaya Terus 46,00 1  
 13 Bangka Tengah Namang Belilik      Gapoktan Aik Danau  19,00       
 14 Bangka Tengah Namang Namang       Namang Sebelukar    45,00       
                                                                      
                                                          763,06      
                                                                      
                                                                      
VIII. METODOLOGI                                                      
A. Pelaksanaan Survei dan Investigasi Persiapan                       
                                                                      
    Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian kabupaten
     dan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pemetaan
     Geospasial Lahan Pertanian guna memperoleh informasi mengenai koordinat
     lokasi, fisik dan keterangan informasi tiap hamparan meliputi, nama kelompok
     tani, wilayah administrasi (desa, kecamatan dan kabupaten) dan Luasan.
    Hasil sosialisasi dan koordinasi dituangkan dalam sebuah notulensi yang
     digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemetaan Geospasial.
                                                                      
B. Survei                                                             
  Kegiatan Survei melakukan pendataan terhadap:                       
                                                                      
  1. Karakteristik Petani,                                            
  2. Verifikasi data Petani.                                          
  3. Luas lahan riil calon lokasi kegiatan spasial lahan pertanian.   
  4. Profil petani dan kelembagaan usaha tani pada calon lokasi kegiatan.
C. Investigasi                                                        
                                                                      
  Melakukan penelaah dan analisa informasi/data hasil survei untuk menjadi data
  yang dapat digunakan untuk proses Peta Spasial, antara lain:        
  1. kondisi lahan pada calon lokasi kegiatan (jenis tanah, tipologi lahan).
  2. Analisa peta lokasi dengan peta kawasan hutan, penggunaan lahan lainnya
     (sapras/infrastruktur), komoditas, HGU, kepemilikan lahan, dll.  
                                                                      
  3. Analisa pertanaman (pola dan waktu tanam, jenis komoditas tanaman).
D. Penyusunan Laporan Spasial                                         
  Melakukan penyusunan desain berupa:                                 
                                                                      
  1. Penentuan kebutuhan komponen kegiatan.                           
IX. JANGKA WAKTU   PELAKSANAAN                                        
                                                                      
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 105 hari kalender.       
X. TENAGA  AHLI                                                       
                                                                      
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : 
A.    Tenaga Ahli                                                     
1) TENAGA AHLI GEODESI                                                
                                                                      
  Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1) jurusan Geodesi atau
  Geografi (Ahli Geodesi) lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan
  tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
  perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman profesional
  dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan yang berhubungan dengan
  Survei dan Pemetaan serta Pembuatan Peta sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan
                                                                      
  bersertifikasi Keahlian (SKK) Ahli Muda Survei Terestris (Ahli Muda) atau Ahli Sistem
  Informasi Geografis (Ahli Muda), tugas utamanya adalah mengoordinir seluruh
  kegiatan anggota tim kerja selama pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
  selesai dan bertanggung jawab atas semua produk serta melakukan tugas sebagai
  perencana.                                                          
B.    Tenaga Pendukung                                                
                                                                      
1) TENAGA SURVEYOR                                                    
  Persyaratan minimal berpendidikan S1 atau Diploma 3 (D3) jurusan Teknik 2
  Geodesi/teknik sipil/ilmu tanah/teknik pertanian lulusan universitas/ perguruan
  tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau SMK
  Bangunan yang berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang pengukuran
  (pemetaan) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.                        
2) TENAGA PERTANIAN                                                   
                                                                      
  Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1)/ D3 jurusan Pertanian
  lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
  diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang telah diakreditasi.
  Berpengalaman profesional dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang pertanian.
  Membantu menyiapkan calon petani dan calon lokasi serta kelembagan petani,
  membantu menganalisa pertanaman serta infrastruktur pertanian, sekurang-
  kurangnya 2 (dua) tahun membantu tenaga ahli dalam melakukan perencanaan
                                                                      
  wilayah pertanian.                                                  
XI. LAPORAN                                                           
                                                                      
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :     
1. LAPORAN PENDAHULUAN, BERISI :                                      
  a) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;                   
  b) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;             
                                                                      
  c) Jadwal kegiatan penyedia jasa; dan                               
  d) Metodologi dan desain kriteria yang akan dilakukan.              
  e) Berita acara asistensi dengan Dinas Pertanian Kabupaten.         
2. LAPORAN ANTARA, BERISI :                                           
                                                                      
  a) Data dan informasi hasil Survei dan investigasi di lapangan;     
  b) Konsep-konsep layout Peta yang digunakan untuk pelaksanaan Pemetaan;
3. LAPORAN AKHIR, BERISI:                                             
  Menyajikan seluruh hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan dari awal
                                                                      
  hingga akhir pekerjaan serta rangkuman data hasil survey dan data teknis dari
  desain akhir yang telah dilaksanakan.                               
  a. Pembahasan dari data Hasil Laporan Antara                        
  b. Pembahasan layout peta data Hasil Laporan Antara                 
  c. Beberapa hal yang akan dimasukkan dalam Laporan Akhir, meluputi :
       Luas lahan riil calon lokasi kegiatan lahan pertanian.        
                                                                      
       Kondisi eksisting indeks pertanaman, produktivitas serta pola tanam
        komoditas pertanian pada lahan pertanian.                     
       Profil petani dan kelembagaan usaha tani pada calon lokasi kegiatan.
4. ALBUM PETA                                                         
                                                                      
  Meliputi :                                                          
    Overlay Peta wilayah/denah Administrasi                          
    Overlay Peta kontur/topografi                                    
    Overlay Peta aliran sungai dan sumber air                        
    Overlay Peta Kawasan hutan                                       
                                                                      
    Overlay Peta tanah/kondisi gambut                                
    Overlay Peta situasi (aliran sungai, embung, saluran, jalan, lembatan dan
     bangunan lainnya yang sudah ada)                                 
    Overlay Peta Layout lahan terdampak pekerjaan disetujui poktan/gapoktan
     penerima manfaat                                                 
                                                                      
  Dengan kriteria:                                                    
  a) Peta harus berskala 1:10.000, dimensi dalam meter, sentimeter atau milimeter
     tergantung pada apa yang akan ditunjukkan dalam gambar serta lembar
     standar yang dipakai kertas ukuran A3. Adapun skala penggambaran 
     disesuaikan dengan ukuran kertas dan kejelasan gambar;           
                                                                  3   
  b) Album peta dibuat menggunakan komputer (software Arcgis/*.shp.file) dan
     dicetak dengan ukuran kertas A3.                                 
5. Semua laporan dimasukkan dalam CD/DVD dalam bentuk format dasar :  
  a. Laporan Pendahuluan/Laporan Antara/Laporan Akhir (word/ excel/ shp/ dwg/
     dll) dan dalam bentuk PDF;                                       
                                                                      
  b. Album peta dalam bentuk Arcgis/*.shp.file dan dalam bentuk PDF.  
  Produk akhir Produk akhir dipisah sesuai lokasi kegiatan/per lokasi. Produk akhir
  meliputi:                                                           
  1. Laporan Pendahuluan;                                             
                                                                      
  2. Laporan Antara;                                                  
  3. LaporanAkhir;                                                    
  4. Album gambar peta;                                               
  5. Dokumentasi kegiatan dan                                         
  6. Flash Disk.                                                      
                                                                      
XII. PEMBAHASAN/   DISKUSI/ ASISTENSI                                 
Konsultan diharuskan melakukan kegiatan pembahasan (presentasi) / diskusi/ asistensi,
supaya arah, lokasi, bentuk pekerjaan dan tujuan dari pekerjaan ini tercapai secara
optimal. Beberapa hal yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:      
                                                                      
1) Secara berkala Konsultan harus koordinasi dan asistensi pekerjaan dengan
  poktan/gapoktan penerima manfaat. Ini diperlukan agar seluruh pekerjaan sesuai
  dengan kebutuhan lapangan;                                          
2) Secara berkala Konsultan harus asistensi pekerjaan dengan Dinas Pertanian
  Kabupaten dan Dinas Pertanian Provinsi. Ini diperlukan agar seluruh pekerjaan
  dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan                        
3) Konsultan harus segera memperbaiki serta menyempurnakan hasil-hasil
                                                                      
  pelaksanaan pekerjaan yang telah mendapat koreksi serta persetujuan dari Direksi
  Pekerjaan serta kesanggupan dari Konsultan untuk melaksanakannya harus dicatat,
  dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik oleh Direksi Pekerjaan maupun
  Konsultan; dan                                                      
4) Diskusi Laporan Akhir dilakukan setelah draft album Peta selesai dibuat. Draft
  album gambar harus diperbaiki berdasarkan hasil diskusi.            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Pangkalpinang, Agustus 2025       
                                         Ditetapkan oleh,             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   ERWIN KRISNAWINATA, STP., M.Si.    
                                     NIP. 19760130 200212 1 008