URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Konsultansi Pengawasan (Cabdin Wilayah 3)
Pembangunan RPS dan Ruang BK Gedung Sekolah SMKN 1
Payung.
2. Nilai Total HPS : Rp. 45.010.000.,- (Empat Puluh Lima Juta Sepuluh Ribu Rupiah).
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan Jenis
Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pembangunan RPS dan Ruang BK Gedung Sekolah
SMKN 1 Payung
Rincian lingkup pelaksanaan pengawasan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan Pengawasan membantu KPA/PPK dalam
proses pengawasan pembangunan fisik.
b. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Belanja konsultansi
pengawasan Pembangunan RPS dan Ruang BK Gedung
Sekolah SMKN 1 Payung; Konsultan pengawas bertugas secara
umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
waktu kegiatan pelaksanaan.
c. Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja,
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan
diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
d. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
e. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
PEJABAT PEBUAT KOMITMEN,
SAIPUL BAKHRI, S.Pd., MM
NIP. 197403042005011013