PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
UPTD BALAI PEMULIAAN IKAN
SATUAN PELAKSANA PERBENIHAN, PRODUKSI DAN PEMBESARAN IKAN PAYAU
Jalan Pantai Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan
URAIAN SINGKAT
A. NAMA PAKET
Belanja Jasa Konsultan Pengawas Bangunan Konstruksi Perikanan pada Satuan
Pelaksana Perbenihan, Produksi dan Pembesaran Ikan Air Payau Tanjung
Kerasak UPTD Balai Pemuliaan Ikan DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
B. LOKASI KEGIATAN
Komplek Satuan Pelaksana Perbenihan, Produksi dan Pembesaran Ikan Air
Payau Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten
Bangka Selatan pada UPTD Balai Pemuliaan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
C. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Kegiatan ini dibiayai dari Dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta
delapan ratus ribu rupiah), harga tersebut sudah termasuk PPN 12%
D. ORGANISASI PENGADAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Nama PPK&KPA : HARUN, SP
Satuan Kerja : UPTD Balai Pemuliaan Ikan
Perangkat Daerah : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
Program : Pengelolaan Perikanan Budidaya
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau
dan Air Tawar Lintas Daerah Kabupaten/Kota
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 (Sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
F. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Melakukan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik sampai pekerjaan diserahterimakan.
Pekerjaan konsultan pengawas paling sedikit mencakup :
a. Tahap Persiapan
1) memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
b. Tahap Pelaksanaan
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
G. KELUARAN
Laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan
perikanan/pembangunan kolam HDPE UPTD Balai Pemuliaan Ikan (BPI)
Tanjung Kerasak
H. PENUTUP
Demikian uraian singkat paket pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Bangunan
Konstruksi Perikanan (Pembangunan Kolam HDPE) pada Satuan Pelaksana
Perbenihan, Produksi dan Pembesaran Ikan Air Payau Tanjung Kerasak ini
dibuat, sebagai informasi awal pelaksanaan kegiatan.
Tanjung Kerasak, 22 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HARUN, SP
NIP.196902211990031004