URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PA/ KPA : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN
RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NAMA PA/KPA : JANTANI ALI, ST
NAMA PPK/PPTK : RAYMOND B. MUNTHE, ST, MT
NAMA PEKERJAAN : FASILITATOR MANDIRI PENDAMPINGAN PROGRAM
PERCEPATAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP)
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
Page 1 of 2
Dalam rangka pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman untuk
mendukung arah kebijakan pemenuhan akses sanitasi aman sesuai dengan Rancangan Tenokratik
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 – 2029, perlu dilakukan pendampingan
Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota di Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
600.10.3/8225/Bangda tanggal 18 Oktober 2024 Perihal Persiapan Pelaksanaan Pendampingan PPSP
Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian
PPN/Bappenas Nomor B-25344/Dt.6.5./PP.08.01/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 hal
Penyempaian Notulen Rapat dan Tindak Lanjut Penetapan Peserta Pendampingan Program PPSP TA
2025. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepualuan Bangka Belitung melelui Surat Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor: 600/3829/DPUPRPRKP/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 Perihal Persiapan
Pelaksanaan Pendampingan PPSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 telah
menyampaikan konfirmasi kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam
pendampingan Program PPSP Tahun 2025
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Melakukan Pendampingan kepada Kabupaten yang sedang
melaksanakan penyusunan Dokumen SSK dalam rangka dukungan Pemerintah Provinsi untuk
mendukung Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan dari kegiatan ini agar penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) sesuai dengan
petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun
2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber pendanaan Pekerjaan Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi
Permukiman (PPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
Lokasi Pekerjaan Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan
Kabupaten Bangka Selatan.
Demikian uraian singkat Pekerjaan Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi
Permukiman (PPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang
akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2025.
Pengguna Anggaran, Pangkalpinang, September 2025
Dibuat Oleh
PPK/PPTK
JANTANI ALI, ST dto
NIP. 19731022 200501 1 007
RAYMOND B. MUNTHE, ST, MT
NIP. 19871127 2011001 1 001
Page 2 of 2