Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi Permukiman (Ppsp) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10422958000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,896,760
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,205,000
Winner (Pemenang): Aprial
NPWP: 19*1**2****00**2
RUP Code: 60595263
Work Location: Wilayah Bangka Belitung - Pangkal Pinang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   KEGIATAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  PA/ KPA : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN     
                   RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 OPD             : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN               
                   PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI          
                   KEPULAUAN BANGKA BELITUNG                             
                                                                         
 NAMA PA/KPA     : JANTANI ALI, ST                                       
                                                                         
 NAMA PPK/PPTK   : RAYMOND B. MUNTHE, ST, MT                             
                                                                         
                                                                         
 NAMA PEKERJAAN  : FASILITATOR MANDIRI  PENDAMPINGAN  PROGRAM            
                   PERCEPATAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP)                 
                   PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   TAHUN    ANGGARAN     2025                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          Page 1 of 2    
Dalam rangka pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman untuk
mendukung arah kebijakan pemenuhan akses sanitasi aman sesuai dengan Rancangan Tenokratik
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 – 2029, perlu dilakukan pendampingan
Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota di Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Direktur
                                                                         
Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
600.10.3/8225/Bangda tanggal 18 Oktober 2024 Perihal Persiapan Pelaksanaan Pendampingan PPSP
Tahun 2025 dan berdasarkan Surat Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian
PPN/Bappenas Nomor B-25344/Dt.6.5./PP.08.01/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 hal
Penyempaian Notulen Rapat dan Tindak Lanjut Penetapan Peserta Pendampingan Program PPSP TA
2025. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepualuan Bangka Belitung melelui Surat Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan
                                                                         
Bangka Belitung Nomor: 600/3829/DPUPRPRKP/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 Perihal Persiapan
Pelaksanaan Pendampingan PPSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 telah
menyampaikan konfirmasi kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam
pendampingan Program PPSP Tahun 2025                                     
                                                                         
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Melakukan Pendampingan kepada Kabupaten yang sedang
melaksanakan penyusunan Dokumen SSK dalam rangka dukungan Pemerintah Provinsi untuk
                                                                         
mendukung Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
                                                                         
Tujuan dari kegiatan ini agar penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) sesuai dengan
petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun
2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.                                 
                                                                         
Sumber pendanaan Pekerjaan Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi
                                                                         
Permukiman (PPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
                                                                         
Lokasi Pekerjaan Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan
Kabupaten Bangka Selatan.                                                
                                                                         
                                                                         
Demikian uraian singkat Pekerjaan Fasilitator Mandiri Pendampingan Program Percepatan Sanitasi
Permukiman (PPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang
akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                         
                                                                         
         Pengguna Anggaran,            Pangkalpinang, September 2025     
                                              Dibuat Oleh                
                                                                         
                                                                         
                                               PPK/PPTK                  
                                                                         
          JANTANI ALI, ST                        dto                     
      NIP. 19731022 200501 1 007                                         
                                        RAYMOND B. MUNTHE, ST, MT        
                                        NIP. 19871127 2011001 1 001      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          Page 2 of 2