URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
dalam rangka pekerjaan belanja jasa konversi aplikasi/sistem informasi
(pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung) adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan metode pengembangan sistem informasi manajemen/aplikasi
Metodologi pengembangan sistem informasi manajemen/aplikasi yang dipilih
oleh penyedia jasa konsultansi akan dituangkan dalam laporan pendahuluan
pekerjaan dan konsistensi pemilihan metodologi dan pelaksanaan pekerjaan
hingga tercapainya output pekerjaan akan dituangkan dalam laporan akhir
pekerjaan.
b. Pengumpulan data dan analisa data
Penyedia jasa konsultansi selain memanfaatkan data-data yang telah dimiliki
oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga
harus melakukan survei data dari sumber-sumber lainnya yang kemudian
dianalisa untuk kebutuhan pengembangan sistem informasi manajemen/aplikasi.
c. Pembangunan aplikasi/sistem informasi manajemen
Penyedia jasa konsultansi melakukan pengembangan sistem informasi
manajemen sesuai dengan metodologi yang telah dipilih dengan menghasilkan
output aplikasi/sistem informasi yang user friendly berbasis web dan berbasis
mobile yang nantinya akan terintegrasi dengan alamat web Diskominfo Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dengan perubahan nama aplikasi yang sebelumnya
SLIDE BABEL (Sistem Logistik Ikan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung) menjadi SILIBEM (Sistem Informasi Logistik Ikan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung).
d. Diskusi aplikasi
Penyedia jasa konsultansi, pengguna jasa konsultansi dan stakeholder terkait
perlu melaksanakan diskusi-diskusi untuk memberikan masukan dan saran untuk
penyempurnaan aplikasi/sistem informasi manajemen yang telah dikembangkan.
e. Penyerahan output pekerjaan dan alih teknologi
Pada ruang lingkup akhir dari pekerjaan ini, setelah diperoleh output Aplikasi
SILIBEM (sistem informasi logistik ikan daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung), akan dilaksanakan serah terima kemudian dilanjutkan dengan alih
teknologi berupa bimbingan teknis panduan penggunaan/pengoperasian aplikasi
sistem informasi manajemen tersebut.
2. KELUARAN
a. Indikator Keluaran (Kualitatif)
Dengan adanya pekerjaan belanja jasa konversi aplikasi/sistem informasi
(pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung) ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat lunak
berupa aplikasi berbasis web dan berbasis mobile yaitu SILIBEM (sistem
informasi logistik ikan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) yang
berfungsi dengan baik dalam mendukung pelaksanaan perumusan rekomendasi
kebijakan dan langkah strategis yang diperlukan dalam implementasi sistem
logistik ikan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diharapkan
dapat turut serta mendukung kebijakan sistem logistik ikan nasional (SLIN).
b. Keluaran (Kuantitatif)
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah tersedianya perangkat lunak
dan dokumen-dokumen dengan rincian antara lain :
1) Perangkat lunak/aplikasi sistem informasi manajemen logistik ikan daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berbasis web dan berbasis mobile,
beserta file aset aplikasi/perangkat lunak SILIBEM.
2) Laporan pendahuluan pekerjaan sebanyak 5 buku.
3) Laporan akhir pekerjaan sebanyak 5 buku.
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan belanja jasa konversi aplikasi/sistem
informasi (pengembangan sistem informasi manajemen logistik ikan daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) ini adalah selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak ditandatangani Surat Perintah Kerja atau Kontrak
pelaksanaan pekerjaan.