URAIAN SINGKAT
Operasi dan Pemeliharaan Sungai Se Kabupaten Bangka
Kelurahan Mantung Kec. Belinyu
LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman Bidang Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah
institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
Penanggulangan Bencana Alam Banjir terutama Normalisasi dan Pemeliharaan Aliran
Sungai Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang sehingga dapat terhindarnya daerah
rawan banjir dari luapan air. Kondisi aliran sungai yang kurang baik yang ada saat ini
masih terbatas dan juga masih banyak terjadi kelebihan air (terendam/banjir) ke daerah
permukiman masyarakat. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, salah satu upaya
agar tercapainya program pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Bidang Sumber Daya Air Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
normalisasi Sungai yang sudah ada dengan ini diberikan tugas untuk mendayagunakan
normalisasi sungai secara maksimal yaitu dalam bentuk Normalisasi/Restorasi/
Pemeliharaan Sungai.
Untuk membantu dan mendorong terlaksananya upaya pengendalian bencana
banjir, baik oleh masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya, maka
diperlukan suatu pembangunan kolam retensi sebagai bentuk pengendalian dan
penanggulangan bencana banjir di suatu wilayah.
Pihak penyedia jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan konstruksi yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk mendapatkan persetujuan.
3. Melakukan mobilisasi demobilisasi terhadap peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang ada dilapangan
4. Melakukan pengukuran awal/stake out dilapangan
5. Melakukan pekerjaan dewatering/pengedaman sungai
6. Melakukan pekerjaan bongkaran terhadap material/bahan yang tidak
digunakan/terpakai
Pekerjaan Saluran Pasangan Batu
1. Melakukan pekerjaan tanah berupa galian tanah dan timbunan tanah
2. Melakukan pekerjaan struktur berupa urugan, pembetonan, bekisting, pasangan
batu, plesteran, drain hole, cerucuk.
3. Pemasangan cerucuk untuk perkuatan lantai kerja pasangan batu
4. Pembuatan lantai kerja (optional) dari campuran pasir urug atau beton kurus
setebal ±5 cm sebagai alas pasangan batu.
5. Pemasangan batu pertama (batu dasar) harus besar dan stabil, disusun rapat
mengikuti kemiringan dasar saluran.
6. Pasangan dilakukan bertingkat dari bawah ke atas dengan adukan mortar semen-
pasir (1:4) sesuai spesifikasi.
7. Setiap batu dipilih dan disusun agar, Tidak sejajar sambungan vertikalnya
(berselang-seling / sistem ikat), diisi penuh dengan adukan pada seluruh celah
(tidak ada rongga), permukaan luar disesuaikan dengan bentuk rencana (biasanya
agak miring keluar untuk kestabilan).
8. Setelah pasangan selesai, dilakukan pengisian celah-celah kecil (grouting) dengan
adukan encer agar semua pori tertutup rapat.
9. Pembersihan area kerja dari sisa bahan. Jika diperlukan, dilakukan urugan kembali
di belakang pasangan dengan tanah yang dipadatkan lapis demi lapis.
10. Permukaan pasangan rapi dan mengikuti bentuk penampang saluran sesuai
desain.
Konsultasi.
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pengawas pekerjaan dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
oleh Pemborong (Shop Drawing).
Dokumen.
1. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Pangkalpinang, 29 Oktober 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
ROFI MASRIYANTO,ST
NIP. 19770521 201101 1 002