| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0959003542627000 | Rp 1,595,343,572 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga | |
| 0016285777037000 | Rp 1,886,030,631 | - | |
| 0015126097907000 | Rp 1,903,989,544 | - | |
| 0533069308903000 | - | - | |
| 0210104253652000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0026120576901000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0962457495907000 | - | - | |
| 0017284043904000 | - | - | |
| 0021521786906000 | - | - | |
| 0022181358901000 | - | - | |
| 0910836956907000 | - | - | |
| 0945801041903000 | - | - |
GAMBARAN UMUM
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA HIBAH BARANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT - PEKERJAAN
PENGASPALAN JALAN LINGKUNGAN DI KSATRIAN BRIMOB TOHPATI
TAHUN ANGGARAN 2022
1-i
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan dan/atau
jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan
kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap),
rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan pelengkap).
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa
harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan
:
(a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
(b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(c) Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RKK
(Rencana Keselamatan dan Kesehatan);
(d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
(e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan
setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
1-2
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1-3