| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312093958901000 | Rp 222,610,500 | 89.33 | 92.53 | - | |
| 0016957201908000 | Rp 247,918,500 | 91.71 | 91.13 | - | |
| 0015436215901000 | Rp 258,402,450 | 89.08 | 88.2 | - | |
| 0030515597801000 | Rp 266,799,600 | 88.08 | 86.69 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018728634901000 | - | 65.08 | - | Tidak melampirkan Referensi kerja Team Leader sehingga nilai yang diperoleh di bawah passing grade yaitu 65,58 | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0016248247902000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN BADUNG
PEKERJAAN :
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REKAYASA-JASA DESAIN REKAYASA
LAINNYA - PENYUSUNAN KEBIJAKAN STRATEGI DAERAH (JAKSTRADA) AIR MINUM
KABUPATEN BADUNG
Air Minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang tersedia dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai. Ketersediaan air minum pada suatu wilayah akan mendorong peningkatan ekonomi
dan pembangunan di wilayah tersebut. Selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota karena menyangkut prasarana dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya
dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM).
Sebagai alat pengatur dalam Penyelenggaraan SPAM dengan telah ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah
No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang bertujuan untuk
tersedianya pelayanan air minum.
Menurut data dari PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung Tahun 2022 Jumlah Penduduk
Terlayani PDAM sebanyak 293.507 Jiwa (58,28%) dan terlayani NON-PDAM sebanyak 92.108 Jiwa
(18,29%) dari Total Jumlah Penduduk Kabupaten Badung. Namum hal tersebut belum
mempertimbangkan aspek K4 (Kuantitas, Kontinutias, Kualitas dan Keterjangkauan) dalam
penyediaan air minum. Dalam pengelolaan air minum juga mempertimbangkan aspek Kesehatan,
aspek ekonomi, aspek sosial kemasyarakatan dan aspek lainnya.
Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan SPAM dan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat K4
maka perlu adanya Kebijakan Strategi (Jakstrada) Air Minum di Kabupaten Badung.
Mangupura, 20 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
Ir. Kadek Dwi Lantari, ST.
NIP. 19761116 200604 2 018