| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312093958901000 | Rp 222,310,800 | 89.23 | 62.46 | - | |
| 0016957201908000 | Rp 250,952,623 | 90.04 | 89.61 | - | |
| 0015436215901000 | Rp 255,472,050 | 91.35 | 90.05 | - | |
| 0018728634901000 | - | 57.54 | - | Gugur karena nilai teknis tenaga ahli tidak memenuhi passing grade sub unsur, dan nilai teknis total tidak memenuhi passing grade | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak lulus karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | tidak lulus pasing grade ambang batas 60 | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | tidak lulus karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0012367389903000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN BADUNG
PEKERJAAN :
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REKAYASA-JASA DESAIN
REKAYASA LAINNYA-PENYUSUNAN DATA PENUNJANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL (SPM) BIDANG AIR MINUM DI KABUPATEN BADUNG
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar
yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Pedoman pelaksanaan SPM yang diatur dalam pasal tersebut adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Mnimal dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
SPM disusun sebagai alat pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada
masyarakat secara merata. SPM ini ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Dalam teknis
penyusunannya, SPM harus bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka terjangkau dan dapat
dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. SPM disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta
kemampuan kelembagaan dan personil daerah oleh yang bersangkutan dalam bidang air minum.
Kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung terhadap air minum selalu meningkat dari waktu ke waktu,
selain karena meningkatnya jumlah manusia yang memerlukan air, meningkatnya intensitas dan
ragam juga mempengaruhi meningkatnya kebutuhan air. Penerima pelayanan dasar dalam SPM
bidang air minum Pemerintah Daerah Kabupaten Badung adalah rumah tangga, terutama
diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu yang akan dilayani melalui sistem
penyediaan air minum. Maka dari itu, pemerintah daerah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang perlu Menyusun SPM bidang Air Minum sehingga dapat diidentifikasi
jumlah layanan air minum di Kabupaten Badung.
Mangupura, 20 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
Ir. Kadek Dwi Lantari, ST.
NIP. 19761116 200604 2 018