URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN PENYEDIAAN AIR BAKU
DI IPA BELUSUNG
I. Latat Belakang
Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali, beberapa
aktivitas yang terdapat di dalamnya meliputi pusat pemerintahan, perdagangan,
jasa, pendidikan dan pariwisata. Perkembangan Kabupaten Badung sebagai pusat
berbagai aktivitas memberikan konsekuensi terhadap penyediaan sarana dan
prasarana penunjangnya. Salah satu sarana dan prasarana penunjang yang perlu
disediakan adalah air minum. Penyediaan air bersih dibutuhkan untuk melayani
kebutuhan air domestic (rumah tangga), industri pariwisata, industri lainnya,
aktivitas sosial budaya dan lain-lain
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama sebagai
perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab dalam
penyediaan air minum untuk wilayah Kabupaten Badung. Pengembangan jaringan
sarana dan prasarana air minum terus dikembangkan oleh Perumda Air Minum
Tirta Mangutama untuk mendukung perkembangan pembangunan di Kabupaten
Badung. Pengembangan jaringan air minum merupakan bentuk peningkatan
pelayanan perusahaan kepada masyarakat Kabupaten Badung guna menjamin
ketersediaan air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Dalam rangka memenuhi target pemenuhan kebutuhan air minum, Perumda Air
Minum Tirta Mangutama membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air baku. Penyediaan sarana-
prasarana air baku yang memadai diharapkan dapat menjaga kapasitas produksi,
sehingga kapasitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Badung dapat terjaga.
Sehingga kehandalan pasokan air minum kepada pelanggan dapat dijamin. Tukad
Ayung merupakan salah satu sumber air baku air permukaan yang dikelola oleh
Perumda Air Minum Tirta Mangutama di wilayah Kabupaten Badung.
Pemanfaatan air sungai Tukad Ayung dilakukan melalui pembangunan Instalasi
Pengolahan Air (IPA). Kapasitas produksi total IPA Ayung Belusung di Belusung
untuk pelayanan di wilayah Kabupaten Badung adalah 600 L/detik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur beberapa
ketentuan terkait analisis dampak lingkungan, yang sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan analisis dampak ligkungan diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pada
Pasal 4 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL),
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL). Lebih lanjut, pada Pasal 86 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang telah terlaksana dan memenuhi kriteria: (a) tidak memiliki
dokumen lingkungan hidup; dan (b) lokasi sesuai dengan rencana tata ruang, wajib
menyusun DELH atau DPLH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun
2021, jenis usaha dan/atau kegiatan pengambilan air baku dari air sungai IPA
Ayung Belusung di Blusung dengan skala/besaran debit ≥ 250 L/detik termasuk
kategori wajib AMDAL. IPA Ayung Belusung di Belusung telah melaksanakan
usaha dan/atau kegiatan sampai saat ini dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai
dengan rencana tata ruang. Kondisi saat ini, izin usaha dan/atau kegiatan yang telah
dimiliki sudah tidak berlaku dan dokumen lingkungan yang tersedia tidak sesuai
dengan peraturan terbaru.
Dokumen lingkungan hidup menjadi acuan dalam mengakomodir kegiatan IPA
Ayung Belusung yang dapat menimbulkan dampak yaitu perubahan komponen
lingkungan geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan
masyarakat. Dampak adanya perubahan komponen lingkungan hidup dapat
berdampak positif yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
maupun dampak negatif yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan
hidup.
Berdasarkan pernyataan diatas, maka IPA Ayung Belusung yang sudah melakukan
kegiatan dan termasuk kategori wajib Amdal perlu menyusun Dokumen Lingkungan.
Dimana dokumen tersebut memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup. Hal ini ditujukan untuk
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan
ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program dimana output Dokumen
Lingkungan adalah suatu dokumen telaah (assessment document) yang disertai
dengan suatu saran untuk kebijakan, rencana atau program tergantung pada
kedudukan dan sasaran penyelenggaraan kajian lingkungan. Untuk itu, Perumda Air
Minum Tirta Mangutama pada Tahun Anggaran 2024 melakukan kegiatan
Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku IPA Ayung Belusung di
Kabupaten Badung.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya kegiatan adalah :
a) Menyiapkan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku IPA Ayung Belusung di
Kabupaten Badung untuk memberikan kepastian perspektif kualitas lingkungan
hidup tetap terjaga
b) Menyiapkan pedoman pengelolaan lingkungan untuk kegiatan di IPA Ayung
Belusung sehingga dapat meminimalisir/menghilangkan dampak negatif bagi
lingkungan sekitarnya.
Tujuan dari kegiatan adalah:
a) Mendapatkan rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan
lingkungan hidup yang sudah tersedia;
b) Mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dan
seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya kegiatan pada
IPA Ayung Belusung yang sudah terbangun;
c) Memperkirakan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting
hipotetik yang dikaji;
d) Mengevaluasi keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting dalam rangka
penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total
terhadap lingkungan hidup;
e) Menentukan upaya untuk menangani dampak dan memantau
III. Sasaran dari kegiatan adalah :
a) Tersusunnya Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku IPA Ayung
Belusung di Kabupaten Badung yang akan dipakai sebagai pedoman dalam
pengelolaan lingkungan lingkungan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dan
memperoleh
b) Untuk mendapatkan izin lingkungan dari instansi yang berwenang.
c) Memberi informasi kepada masyarakat langkah-langkah pengendalian terhadap
dampak negatif dan pengembangan dampak positif dari aktivitas kegiatan yang
dimaksud.
Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dalam
mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan pada seluruh tahap
kegiatan.