Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku Di Ipa Belusung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8951113
Date: 10 June 2024
Year: 2024
KLPD: PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Work Unit: Pdam Tirta Mangutama
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 399,929,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 387,587,000
Winner (Pemenang): CV Tri Matra Disain
NPWP: 015436215901000
RUP Code: 51562946
Work Location: PERUMDA AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG - Badung (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0835377276903000Rp 360,672,30090.6893.48-
0032457293444000Rp 376,312,20093.4694.18-
0015436215901000Rp 378,837,45095.7795.6-
0014602452904000----
0711677393542000----
0761032630543000----
0026548800013000---Karena skor kualifikasi di bawah ambang batas
0311886774016000----
0703960567711000----
0015925811606000----
0030515597801000----
0016957201908000----
0024153033031000----
0019142934906000----
0019140052903000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
  PENYUSUNAN  DOKUMEN  LINGKUNGAN  PENYEDIAAN AIR BAKU                
                     DI IPA BELUSUNG                                  
                                                                      
 I.  Latat Belakang                                                   
                                                                      
     Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali, beberapa
     aktivitas yang terdapat di dalamnya meliputi pusat pemerintahan, perdagangan,
     jasa, pendidikan dan pariwisata. Perkembangan Kabupaten Badung sebagai pusat
                                                                      
     berbagai aktivitas memberikan konsekuensi terhadap penyediaan sarana dan
     prasarana penunjangnya. Salah satu sarana dan prasarana penunjang yang perlu
     disediakan adalah air minum. Penyediaan air bersih dibutuhkan untuk melayani
     kebutuhan air domestic (rumah tangga), industri pariwisata, industri lainnya,
                                                                      
     aktivitas sosial budaya dan lain-lain                            
     Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama sebagai
     perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab dalam
     penyediaan air minum untuk wilayah Kabupaten Badung. Pengembangan jaringan
     sarana dan prasarana air minum terus dikembangkan oleh Perumda Air Minum
                                                                      
     Tirta Mangutama untuk mendukung perkembangan pembangunan di Kabupaten
     Badung. Pengembangan jaringan air minum merupakan bentuk peningkatan
     pelayanan perusahaan kepada masyarakat Kabupaten Badung guna menjamin
     ketersediaan air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 29/PRT/M/2018
                                                                      
     tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
     Dalam rangka memenuhi target pemenuhan kebutuhan air minum, Perumda Air
     Minum Tirta Mangutama membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana yang
     memadai untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air baku. Penyediaan sarana-
     prasarana air baku yang memadai diharapkan dapat menjaga kapasitas produksi,
                                                                      
     sehingga kapasitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Badung dapat terjaga.
     Sehingga kehandalan pasokan air minum kepada pelanggan dapat dijamin. Tukad
     Ayung merupakan salah satu sumber air baku air permukaan yang dikelola oleh
     Perumda Air Minum Tirta Mangutama di wilayah Kabupaten Badung.   
                                                                      
     Pemanfaatan air sungai Tukad Ayung dilakukan melalui pembangunan Instalasi
     Pengolahan Air (IPA). Kapasitas produksi total IPA Ayung Belusung di Belusung
     untuk pelayanan di wilayah Kabupaten Badung adalah 600 L/detik.  
     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur beberapa
     ketentuan terkait analisis dampak lingkungan, yang sebelumnya diatur dalam
                                                                      
     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
     Lingkungan Hidup. Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
     2020 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan analisis dampak ligkungan diatur
     dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
                                                                      
     Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pada
     Pasal 4 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
     terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
     Lingkungan Hidup (AMDAL),                                        
                                                                      
                                                                      
     Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
     (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan
     Lingkungan Hidup (SPPL). Lebih lanjut, pada Pasal 86 Peraturan Pemerintah
     Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
     Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau
                                                                      
     Kegiatan yang telah terlaksana dan memenuhi kriteria: (a) tidak memiliki
     dokumen lingkungan hidup; dan (b) lokasi sesuai dengan rencana tata ruang, wajib
     menyusun DELH atau DPLH.                                         
     Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun
                                                                      
     2021, jenis usaha dan/atau kegiatan pengambilan air baku dari air sungai IPA
     Ayung Belusung di Blusung dengan skala/besaran debit ≥ 250 L/detik termasuk
     kategori wajib AMDAL. IPA Ayung Belusung di Belusung telah melaksanakan
     usaha dan/atau kegiatan sampai saat ini dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai
     dengan rencana tata ruang. Kondisi saat ini, izin usaha dan/atau kegiatan yang telah
                                                                      
     dimiliki sudah tidak berlaku dan dokumen lingkungan yang tersedia tidak sesuai
     dengan peraturan terbaru.                                        
     Dokumen lingkungan hidup menjadi acuan dalam mengakomodir kegiatan IPA
     Ayung Belusung yang dapat menimbulkan dampak yaitu perubahan komponen
                                                                      
     lingkungan geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan
     masyarakat. Dampak adanya perubahan komponen lingkungan hidup dapat
     berdampak positif yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
     maupun dampak negatif yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan
     hidup.                                                           
                                                                      
     Berdasarkan pernyataan diatas, maka IPA Ayung Belusung yang sudah melakukan
     kegiatan dan termasuk kategori wajib Amdal perlu menyusun Dokumen Lingkungan.
     Dimana dokumen tersebut memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
     yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup. Hal ini ditujukan untuk
     mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan
     ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program dimana output Dokumen
                                                                      
     Lingkungan adalah suatu dokumen telaah (assessment document) yang disertai
     dengan suatu saran untuk kebijakan, rencana atau program tergantung pada
     kedudukan dan sasaran penyelenggaraan kajian lingkungan. Untuk itu, Perumda Air
     Minum Tirta Mangutama pada Tahun Anggaran 2024 melakukan kegiatan
     Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku IPA Ayung Belusung di
     Kabupaten Badung.                                                
 II. Maksud dan Tujuan                                                
     Maksud dilaksanakannya kegiatan adalah :                         
  a) Menyiapkan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku IPA Ayung Belusung di
     Kabupaten Badung untuk memberikan kepastian perspektif kualitas lingkungan
     hidup tetap terjaga                                              
  b) Menyiapkan pedoman pengelolaan lingkungan untuk kegiatan di IPA Ayung
                                                                      
     Belusung sehingga dapat meminimalisir/menghilangkan dampak negatif bagi
     lingkungan sekitarnya.                                           
     Tujuan dari kegiatan adalah:                                     
  a) Mendapatkan rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi
     menimbulkan dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan
     lingkungan hidup yang sudah tersedia;                            
  b) Mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dan
     seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya kegiatan pada
                                                                      
     IPA Ayung Belusung yang sudah terbangun;                         
  c) Memperkirakan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting
     hipotetik yang dikaji;                                           
  d) Mengevaluasi keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting dalam rangka
     penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total
     terhadap lingkungan hidup;                                       
  e) Menentukan upaya untuk menangani dampak dan memantau             
                                                                      
III. Sasaran dari kegiatan adalah :                                   
  a) Tersusunnya Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku IPA Ayung
     Belusung di Kabupaten Badung yang akan dipakai sebagai pedoman dalam
     pengelolaan lingkungan lingkungan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dan
     memperoleh                                                       
  b) Untuk mendapatkan izin lingkungan dari instansi yang berwenang.  
  c) Memberi informasi kepada masyarakat langkah-langkah pengendalian terhadap
     dampak negatif dan pengembangan dampak positif dari aktivitas kegiatan yang
     dimaksud.                                                        
     Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dalam
     mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan pada seluruh tahap
     kegiatan.
Tenders also won by CV Tri Matra Disain
Authority
27 October 2020Supervisi Rehabilitasi Sistem Penyediaan Air Baku Guyangan Di Kabupaten KlungkungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 890,700,000
3 November 2020Supervisi Pembangunan Drainase Sukawati, Kabupaten GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
27 October 2020Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Oos Di Kab. Gianyar Dan Das Tukad Sungi Di Kab. TabananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 849,699,000
27 October 2020Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Unda Di Kab. Karangasem Dan Das Tukad Pakerisan Di Kab. GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 849,699,000
29 July 2016Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam)Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah UtaraRp 845,600,000
28 January 2020Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam Provinsi BaliKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
19 November 2019Review Masterplan & Ded Air Limbah Kabupaten Lombok TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
11 January 2020Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Yeh Hoo Di Kab. Tabanan Dan Das Tukad Saba Di Kab. BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 752,000,000
14 November 2016Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Sungi Dan Das Tukad Yeh Hoo Di Kab TabananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
27 October 2020Supervisi Rehabilitasi Sistem Penyediaan Air Baku Telagawaja Di Kabupaten KarangasemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 745,100,000