Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha
dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan - Belanja Modal
Bangunan Pembuang Irigasi - Penyusunan DED Peningkatan
Saluran Pembuang di Depan Pura Desa Adat Padonan di
Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung
Uraian Pendahuluan
Program ketahanan pangan / swasembada pangan oleh Pemerintah
1. Latar Belakang
Pusat adalah program yang harus mendapatkan tindak lanjut nyata
dengan berbagai kegiatan sektor pertanian di daerah-daerah. Sebagai
indikator utama dalam peningkatan hasil produksi padi, penyediaan
infrastruktur irigasi perlu mendapatkan perhatian sehingga mampu
berfungsi optimal dalam proses pola tanam oleh para petani.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
Pengendalian Daya Rusak Air. Setiap proses dalam pengelolaan
sumber daya air merupakan hal-hal yang saling terkait mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Irigasi sebagai
salah satu komponen utama dalam rangka menjaga ketahanan pangan
tidak lepas dari kondisi sistem irigasi itu sendiri. Keberlangsungan
kondisi jaringan utama pada daerah irigasi sangat menentukan
kelancaran debit yang mengalir hingga ke sawah. Karena itu peran
operasi dan pemeliharaan sangatlah penting untuk mempertahankan
kinerja daerah irigasi. Pendataan aset irigasi sangat penting untuk
mewujudkan pengelolaan jaringan irigasi yang optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 23/PRT/M/2015 tentang
Pengelolaan Aset Irigasi yang dalam ketentuan umum menyebutkan
bahwa Aset Irigasi adalah Jaringan Irigasi dan Pendukung
Pengelolaan Irigasi dimana jaringan irigasi adalah saluran, bangunan,
dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang
diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan,
dan pembuangan air irigasi. Kinerja jaringan irigasi dipengaruhi oleh
kinerja masing-masing asset secara individual. Data aset irigasi dan
kondisinya memegang peranan penting dalam penentuan
pengambilan kebijakan dalam pengelolaan irigasi. Karena itu, sangat
penting untuk dilakukan inventarisasi dan pendataan kondisi pada
suatu daerah irigasi untuk mengetahui kondisi real daerah irigasi
sebelum dilakukan penanganan.
Dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal
ini Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Badung melakukan pekerjaan “Penyusunan DED
Peningkatan Saluran Pembuang di Depan Pura Desa Adat
Padonan di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung” yang
pembiayaannya bersumber dari dana APBD Kabupaten Badung
Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan kelayakan dari sisi
manfaat dan potensi dalam peninjauan lokasi, ketersediaan air,
kesesuaian lahan dan kebutuhan air. Tersusunnya suatu organisasi dan
dokumen kelayakan dengan beban tugas perencana pelaksanaan
pekerjaan “Penyusunan DED Peningkatan Saluran Pembuang di
Depan Pura Desa Adat Padonan di Kecamatan Kuta Utara
Kabupaten Badung” dan secara periodik memberikan masukan
kepada Pengguna Anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Badung baik yang bersifat rutin dan teknis maupun
usulan-usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan “Penyusunan
DED Peningkatan Saluran Pembuang di Depan Pura Desa Adat
Padonan di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung” yang
meliputi:
• Tersedianya data lokasi eksisting pekerjaan yang jelas.
• Tersedianya data hasil pengukuran topografi.
• Tersedianya ketersediaan air
• Tersedianya kesesuaian lahan dan kebutuhan air
• Mengetahui Neraca Air
• Gambar detail desain dan rencana anggaran biaya
• Tersedianya data penyelidikan tanah