Belanja Jasa Tenaga Ahli (Sarpras Olahraga)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063107000
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,240,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,800,000
Winner (Pemenang): I Gede Wiradana, St
NPWP: 3*2**9****01**0
RUP Code: 56659402
Work Location: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian singkat pekerjaan Tenaga Ahli Ahli Konstruksi membantu PPTK sebagai pelaksana
tugas PPK sebagai berikut:                                                
                                                                          
                                                                          
1) Membantu PPK/PPTK dalam mereviu spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja
                                                                          
  berdasarkan informasi terkini;                                          
2) Membantu PPK/PPTK dalam Menyusun dokumen persiapan pengadaan (HPS, rancangan
                                                                          
  kontrak, dan lain-lain)                                                 
3) Membantu PPK/PPTK dalam Menyusun dokumen perencanaan (DED)             
                                                                          
4) Membantu PPK/PPTK dalam memberikan penjelasan saat pelaksanaan rapat penjelasan
                                                                          
  pekerjaan                                                               
5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik                        
                                                                          
6) Mengendalikan program kegiatan pelaksanaan fisik                       
7) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                                                          
8) Melaksanakan tugas pengawasan berupa: memeriksa kelengkapan dokumen; mengawasi
                                                                          
  ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi; mengawasi kualitas, kuantitas, dan laju
  pencapaian volume atau realisasi fisik; mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                                                                          
  untuk memecahkan persoalan; menyelenggarakan rapat-rapat lapangan, Menyusun
  laporan, meneliti gambar-gambar (shop drawing, as built drawing, dsb); Menyusun daftar
                                                                          
  cacat atau kerusakan; mengawasi pelaksanaan perbaikan atas cacat atau kerusakan pada
                                                                          
  masa pemeliharaan, penyusunan berita acara kemajuan pekerjaan, PHO, FHO,
  pembayaran, dsb; dan lain-lain sesuai dengan pendelegasian dalam surat keputusan.
                                                                          
9) Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM)                    
10) Menerma dan melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PPK/PPTK       
                                                                          
11) Memeriksa metode kerja dalam rangka pengawasan mutu                   
                                                                          
12) Memeriksa dokumen analisis K3                                         
13) Memeberikan rekomendasi pekerjaan selesai 100% berdasarkan verifikasi lapangan dari
                                                                          
  Direksi Teknis/Konsultan Pengawas kepada PPK/PPTK                       
14) Menyusun daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada)                  
                                                                          
15) Memeriksa dokumen rencana pemeliharaan                                
16) Memeriksa laporan harian, mingguan, bulanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                          
17) Memeriksa laporan mingguan, bulanan, khusus, akhir dari pengawas pekerjaan konstruksi
                                                                          
18) Melakukan Tindakan serta dukungan atas kendala yang dihadapi Direksi  
  Teknis/Konsultan Pengawas untuk tujuan kelancaran proyek                
                                                                          
19) Membantu tugas PPK/PPTK mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima
  pekerjaan barang/jasa pemerintah.