Uraian singkat pekerjaan Tenaga Ahli Ahli Konstruksi membantu PPTK sebagai pelaksana
tugas PPK sebagai berikut:
1) Membantu PPK/PPTK dalam mereviu spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja
berdasarkan informasi terkini;
2) Membantu PPK/PPTK dalam Menyusun dokumen persiapan pengadaan (HPS, rancangan
kontrak, dan lain-lain)
3) Membantu PPK/PPTK dalam Menyusun dokumen perencanaan (DED)
4) Membantu PPK/PPTK dalam memberikan penjelasan saat pelaksanaan rapat penjelasan
pekerjaan
5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
6) Mengendalikan program kegiatan pelaksanaan fisik
7) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
8) Melaksanakan tugas pengawasan berupa: memeriksa kelengkapan dokumen; mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi; mengawasi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik; mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan; menyelenggarakan rapat-rapat lapangan, Menyusun
laporan, meneliti gambar-gambar (shop drawing, as built drawing, dsb); Menyusun daftar
cacat atau kerusakan; mengawasi pelaksanaan perbaikan atas cacat atau kerusakan pada
masa pemeliharaan, penyusunan berita acara kemajuan pekerjaan, PHO, FHO,
pembayaran, dsb; dan lain-lain sesuai dengan pendelegasian dalam surat keputusan.
9) Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM)
10) Menerma dan melaksanakan pendelegasian kewenangan dari PPK/PPTK
11) Memeriksa metode kerja dalam rangka pengawasan mutu
12) Memeriksa dokumen analisis K3
13) Memeberikan rekomendasi pekerjaan selesai 100% berdasarkan verifikasi lapangan dari
Direksi Teknis/Konsultan Pengawas kepada PPK/PPTK
14) Menyusun daftar cacat mutu dan kekurangan (jika ada)
15) Memeriksa dokumen rencana pemeliharaan
16) Memeriksa laporan harian, mingguan, bulanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
17) Memeriksa laporan mingguan, bulanan, khusus, akhir dari pengawas pekerjaan konstruksi
18) Melakukan Tindakan serta dukungan atas kendala yang dihadapi Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas untuk tujuan kelancaran proyek
19) Membantu tugas PPK/PPTK mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima
pekerjaan barang/jasa pemerintah.