URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
SUB KEGIATAN : Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pengawasan
Pembangunan SMP Negeri 3 Kuta Utara
1. Lokasi Kegiatan
Jalan Intan Permai, Kerobokan Kelod (Koordinat 8°40'23.7"S 115°10'09.9"E), Kecamatan
Kuta Utara, Kabupaten Badung.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultan Pengawasan secara garis
besar meliputi pengendalian dan pengawasan mengenai mutu, biaya dan waktu untuk
pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih
pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan didalam penyelengaraan:
Pembangunan SMP Negeri 3 Kuta Utara secara garis besar meliputi pengendalian dan
pengawasan mengenai mutu, biaya dan waktu untuk pencapaian fisik (kualitas dan
kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih pengetahuan dan tertib administrasi
maupun keuangan didalam penyelengaraan Pembangunan SMP Negeri 3 Kuta Utara, mulai
dari tahap persiapan, sampai tahap pasca konstruksi, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Pada Tahap Persiapan
a. Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun strategi pelaksanaan konstruksi, seperti
Rapat Pre Construction Meeting (PCM) serta penyusunan MC0.
b. Membantu pengguna jasa dan kontraktor menyusun time schedule pelaksanaan
kegiatan.
2) Pada Tahap Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi program Kegiatan Konstruksi yang disusun oleh
kontraktor terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi dan program
pengendalian serta penggunaan tenaga, peralatan dan perlengkapan material.
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, dan
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi.
c. Mengusulkan perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
d. Menyetujui Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan Konstruksi untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan serta serah terima pekerjaan
konstruksi.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
f. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan harian, mingguan dan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan
pengawasan dengan memasukkan hasil rapat lapangan laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor.
g. Mengkaji dan menyetujui daftar kekurangankekurangan dan cacat pekerjaan selama
waktu pelaksanaan serta mengawasi pelaksanaan pemeliharaan yang dilaporkan
Direksi Lapangan pengelola kegiatan.
h. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
i. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
j. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
k. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
l. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
m. Meneliti gambar gambar untuk pelaksanaan (soft drawings) yang diajukan oleh
kontraktor.
n. Meneliti gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
sebelum serah terima I.
3) Masa Pasca Konstruksi
a. Membantu pengelolaan pemeliharaan, pada masa pemeliharaan.