URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN : Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan
Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Belanja Modal
Pengawasan Rehabilitasi Lapangan Umum Mengwi, Tribun, GOR
Bulutangkis, Lapangan Tenis dan Lapangan Panjat Tebing Mengwi
LINGKUP PEKERJAAN : Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultan
Pengawasan secara garis besar meliputi pengendalian dan
pengawasan mengenai mutu, biaya dan waktu untuk pencapaian
fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih
pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan di dalam
penyelengaraan Rehabilitasi Lapangan Umum Mengwi, Tribun, GOR
Bulutangkis, Lapangan Tenis dan Lapangan Panjat Tebing Mengwi