Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pengawasan Smp Negeri 1 Kuta Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067389000
Status: Repeat Order
Date: 25 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 299,835,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 296,518,894
Winner (Pemenang): PT Kencana Adhi Karma
NPWP: 014602452904000
RUP Code: 57558530
Work Location: SMP Negeri 1 Kuta Utara - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
KEGIATAN    : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama             
SUB KEGIATAN : Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)                        
PEKERJAAN   : Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pengawasan  
             Pembangunan SMP Negeri 1 Kuta Utara                          
                                                                          
                                                                          
 Lokasi Kegiatan Jl. Gunung Kesambi, Kerobokan, (Koordinat 8°38'49.8"S    
               115°10'25.2"E), Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.    
                                                                          
 Lingkup       Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultan
 Pekerjaan     Pengawasan secara garis besar meliputi pengendalian dan    
               pengawasan mengenai mutu, biaya dan waktu untuk pencapaian fisik
               (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih
               pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan didalam
               penyelengaraan: Pembangunan SMP Negeri 1 Kuta Utara secara garis
               besar meliputi pengendalian dan pengawasan mengenai mutu, biaya
               dan waktu untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai
               dengan yang direncanakan, alih pengetahuan dan tertib administrasi
               maupun keuangan didalam penyelengaraan Pembangunan SMP     
               Negeri 1 Kuta Utara, mulai dari tahap persiapan, sampai tahap pasca
               konstruksi, yang dapat diuraikan sebagai berikut:          
               1) Pada Tahap Persiapan                                    
                 a. Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun strategi      
                   pelaksanaan konstruksi, seperti Rapat Pre Construction Meeting
                   (PCM) serta penyusunan MC0.                            
                 b. Membantu pengguna jasa dan kontraktor menyusun time   
                   schedule pelaksanaan kegiatan.                         
               2) Pada Tahap Konstruksi                                   
                 a. Mengevaluasi, mengkoordinasi program Kegiatan Konstruksi
                   yang disusun oleh kontraktor terdiri atas program pencapaian
                   sasaran konstruksi dan program pengendalian serta      
                   penggunaan tenaga, peralatan dan perlengkapan material.
                 b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                   meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                   biaya, pengendalian waktu, dan pengendalian sasaran fisik
                   (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
                   perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi. 
                 c. Mengusulkan perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
                   memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan     
                   konstruksi.                                            
                 d. Menyetujui Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan
                   Konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan     
                   pekerjaan serta serah terima pekerjaan konstruksi.     
                 e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:      
                   i. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan rapat lapangan
                     secara berkala dan membuat laporan harian, mingguan dan
                     bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan 
                     memasukkan hasil rapat lapangan laporan harian, mingguan
                     dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh    
                     kontraktor.                                          
                   ii. Mengkaji dan menyetujui daftar kekurangankekurangan dan
                     cacat pekerjaan selama waktu pelaksanaan serta mengawasi
                     pelaksanaan pemeliharaan yang dilaporkan Direksi Lapangan
                     pengelola kegiatan.                                  
                  iii. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                     konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                     pekerjaan di lapangan.                               
                  iv. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode     
                     pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                     pekerjaan konstruksi.                                
                   v. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
                     kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
                  vi. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                     memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan   
                     konstruksi.                                          
                  vii. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
                     untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serah
                     terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.       
                 viii. Meneliti gambar gambar untuk pelaksanaan (soft drawings)
                     yang diajukan oleh kontraktor.                       
                  ix. Meneliti gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                     (as built drawing) sebelum serah terima I.           
               3) Masa Pasca Konstruksi                                   
                 a. Membantu pengelolaan pemeliharaan, pada masa          
                   pemeliharaan.                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Mangupura, 07 Maret 2025                 
                                                                          
                                     Ditetapkan Oleh,                     
                                  Kuasa Pengguna Anggaran                 
                           Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama     
                         pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga  
                                     Kabupaten Badung                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               I Nyoman Agus Satwika Ariada, ST           
                                 NIP. 196805301997031003
Tenders also won by PT Kencana Adhi Karma