BAB VIII. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
”
PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG “MANGUPRAJA M ANDALA
.Jalan Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali, Kode Pos : 80351, Telp. (0361) 9009267
SATUAN KERJA :
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Badung
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : Rai Twistyanti Raharja, ST., MT
NIP : 19870216 200901 2 003
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran/KPA
Berkedudukan : Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
di
Olah Raga Kabupaten Badung
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung
‘Mangupraja Mandala” Jl. Raya
Sempidi, Mengwi Badung
Telp. (0361) 9009414, Fax (0361)
9009409, kode post 80351
NAMA KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah
Indonesia c.q. Kabupaten Badung Satuan Kerja Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olah Raga Kab. Badung Nomor 456/054/HK/2024
Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga untuk Kegiatan
Tahun 2025 selanjutnya disebut “Kuasa Pengguna
Anggaran ”, dengan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris]
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Kuasa Pengguna Anggaran
Untuk Kuasa Pengguna Anggaran
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
WAKIL SAH KUASA PENGGUNA Wakil Sah Kuasa Pengguna Anggaran ]
ANGGARAN Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa
Pengguna Anggaran …… nomor .….
tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK
pengangkatan Wakil Sah Kuasa
Pengguna Anggaran ]
PAKET PENGADAAN : NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
Belanja Modal Bangunan Tanggal : ............................................................
Gedung Tempat Pendidikan,
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
Pengawasan Pembangunan
PENGADAAN LANGSUNG :
Sarana,Prasarana Utilitas
Nomor : ............................................................
Sekolah – SD No. 3 Penarungan
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dibebankan pada DPA-
SKPD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung Tahun Anggaran
2025, Nomor 1.01.02.2.01.0006. untuk mata anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pengawasan Pembangunan
Sarana,Prasarana Utilitas Sekolah – SD No. 3 Penarungan dengan Kode Rekening :
1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah)
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ................
2) pembayaran dilakukan dengan secara sekaligus
Jenis Kontrak : lumsum
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender
Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan, Untuk dan atas nama Penyedia
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung ...........................
Kuasa Pengguna Anggaran
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk proyek/satuan kerja Kuasa
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pengguna Anggaran maka rekatkan
proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran meterai Rp 10.000,- )]
maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )]
Rai Twistyanti Raharja, ST., MT
[nama lengkap]
NIP : 19870216 200901 2 003
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Kuasa Pengguna Anggaran berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
Penyedia kepada Kuasa Pengguna Anggaran . Jika diminta oleh Kuasa Pengguna
Anggaran maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan
hak kepemilikan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan hukum
yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran tetap pada Kuasa Pengguna Anggaran , dan semua peralatan
tersebut harus dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada saat SPK
berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan
pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Kuasa Pengguna Anggaran hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
Kuasa Pengguna Anggaran yang disebutkan dalam SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Kuasa Pengguna Anggaran diatur dalam Surat Keputusan
dari Kuasa Pengguna Anggaran dan harus disampaikan kepada Penyedia.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari tanggal
..................2025 selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sampai dengan
tanggal ……………..2025.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Kuasa Pengguna Anggaran, maka Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
30 (tiga puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan
SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Kuasa Pengguna Anggaran beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Kuasa Pengguna Anggaran beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Kuasa Pengguna
Anggaran ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran .
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Kuasa Pengguna Anggaran berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Kuasa Pengguna
Anggaran dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Jenis Laporan :
1) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
2) Laporan Akhir
3) Album Foto
a. Laporan hasil perencanaan dibuat oleh penyedia, dan disetujui oleh wakil PPK.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
b. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
c. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda
keterlambatan.
d. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Kuasa
Pengguna Anggaran memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
e. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Kuasa Pengguna Anggaran untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Kuasa Pengguna Anggaran menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Kuasa Pengguna Anggaran atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dengan ketentuan:
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Kuasa Pengguna Anggaran mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Kuasa Pengguna Anggaran tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan
Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
atau
6) Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Kuasa Pengguna Anggaran
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Kuasa Pengguna
Anggaran , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Kuasa Pengguna Anggaran , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan
secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
SPK.
b. Kuasa Pengguna Anggaran dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Kuasa Pengguna
Anggaran, dan selanjutnya menjadi hak milik Kuasa Pengguna Anggaran ;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran atau pihak
Penyedia.
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Kuasa Pengguna Anggaran atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran , tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran ;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
3 (tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ;
9) Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau
10) Kuasa Pengguna Anggaran tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Kuasa Pengguna Anggaran terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Kuasa
Pengguna Anggaran dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran dilakukan secara sekaligus sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan, Pengawasan Pembangunan Sarana,Prasarana Utilitas Sekolah – SD No. 3
Penarungan dengan Kode Rekening : 1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010 sesuai
ketentuan dalam SPK;
b. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
c. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
Serah Terima ditandatangani.
d. Kuasa Pengguna Anggaran dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
e. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebesar 1/1000 (satu permil)
dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Kuasa Pengguna Anggaran mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kuasa Pengguna Anggaran dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.