Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pengawasan Pembangunan Sarana,prasarana Utilitas Sekolah – Sd No. 3 Penarungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087090000
Date: 19 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,402,120
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,208,510
Winner (Pemenang): CV Cipta Arya Desain
NPWP: 00*6**2****03**0
RUP Code: 54562217
Work Location: Disdikpora - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BAB VIII. RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                  
                                                                          
                                                                          
                  PEMERINTAH      KABUPATEN     BADUNG                    
         DINAS   PENDIDIKAN,   KEPEMUDAAN      DAN   OLAH  RAGA           
                                                                          
                                                              ”           
             PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG “MANGUPRAJA M ANDALA     
             .Jalan Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali, Kode Pos : 80351, Telp. (0361) 9009267
                                                                          
                        SATUAN KERJA :                                    
                                                                          
                        Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Badung                                        
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK:                            
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                         Nama       : Rai Twistyanti Raharja, ST., MT     
                         NIP        : 19870216 200901 2 003               
                         Jabatan    : Kuasa Pengguna Anggaran/KPA         
                         Berkedudukan : Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan  
                         di                                               
                                      Olah Raga Kabupaten Badung          
                                      Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung 
                                      ‘Mangupraja Mandala” Jl. Raya       
                                      Sempidi, Mengwi Badung              
                                      Telp. (0361) 9009414, Fax (0361)    
                                      9009409, kode post 80351            
  NAMA KUASA PENGGUNA                                                     
       ANGGARAN                                                           
                        yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah   
                        Indonesia c.q. Kabupaten Badung Satuan Kerja Dinas
                        Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga berdasarkan  
                        Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
                        dan Olah Raga Kab. Badung Nomor 456/054/HK/2024   
                        Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang       
                        Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas     
                        Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga untuk Kegiatan
                        Tahun 2025  selanjutnya disebut “Kuasa Pengguna   
                        Anggaran ”, dengan:                               
                         Nama           : ……   [nama wakil Penyedia]      
                         Jabatan        : ……  .. [sesuai akta notaris]    
                         Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]         
                         Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris]  
     NAMA PENYEDIA                                                        
                         Tanggal        : ……..[tanggal penerbitan akta]   
                         Notaris        : ….... [nama notaris penerbit akta]
                        yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama   
                        badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.      
                        Wakil Sah Kuasa Pengguna Anggaran                 
                                                                          
                        Untuk Kuasa Pengguna Anggaran                     
                         Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi
WAKIL SAH KUASA PENGGUNA            Wakil Sah Kuasa Pengguna Anggaran ]   
       ANGGARAN                     Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa     
                                    Pengguna Anggaran …… nomor .….        
                                    tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK
                                    pengangkatan Wakil  Sah  Kuasa        
                                    Pengguna Anggaran ]                   
PAKET PENGADAAN :       NOMOR    DAN  TANGGAL   SURAT  UNDANGAN           
Pekerjaan Jasa Konsultansi PENGADAAN LANGSUNG:                            
                        Nomor : ............................................................
Belanja Modal  Bangunan Tanggal : ............................................................
Gedung Tempat Pendidikan,                                                 
                        NOMOR   DAN  TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL         
Pengawasan   Pembangunan                                                  
                        PENGADAAN LANGSUNG :                              
Sarana,Prasarana  Utilitas                                                
                        Nomor : ............................................................
Sekolah – SD No. 3 Penarungan                                             
                        Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dibebankan pada DPA-
SKPD Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung Tahun Anggaran
2025, Nomor 1.01.02.2.01.0006. untuk mata anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, Pengawasan Pembangunan   
Sarana,Prasarana Utilitas Sekolah – SD No. 3 Penarungan dengan Kode Rekening :
1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010                                       
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah)                             
SISTEM PEMBAYARAN                                                         
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
  nama Penyedia : ................                                        
2) pembayaran dilakukan dengan secara sekaligus                           
Jenis Kontrak : lumsum                                                    
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender       
    Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan, Untuk dan atas nama Penyedia    
 Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung   ...........................  
         Kuasa Pengguna Anggaran                                          
                                     [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
                                      ini untuk proyek/satuan kerja Kuasa 
 [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pengguna Anggaran maka rekatkan
 proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran meterai Rp 10.000,- )]       
     maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )]                                 
       Rai Twistyanti Raharja, ST., MT                                    
                                             [nama lengkap]               
        NIP : 19870216 200901 2 003                                       
                                               [jabatan]                  
                          SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                          
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                             
                                                                          
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                      
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
   pekerjaan yang dilakukan.                                              
                                                                          
4. BIAYA SPK                                                              
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
     serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                       
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
     penawaran biaya.                                                     
5. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Kuasa Pengguna Anggaran berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
     terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
     Penyedia kepada Kuasa Pengguna Anggaran . Jika diminta oleh Kuasa Pengguna
     Anggaran maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan
     hak kepemilikan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan hukum
     yang berlaku.                                                        
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Kuasa
     Pengguna Anggaran tetap pada Kuasa Pengguna Anggaran , dan semua peralatan
     tersebut harus dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada saat SPK
     berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus
     dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan
     pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                    
6. WAKIL SAH KUASA PENGGUNA ANGGARAN                                      
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
     dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
     oleh Kuasa Pengguna Anggaran hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
     Kuasa Pengguna Anggaran yang disebutkan dalam SPK.                   
   b. Kewenangan Wakil Sah Kuasa Pengguna Anggaran diatur dalam Surat Keputusan
     dari Kuasa Pengguna Anggaran dan harus disampaikan kepada Penyedia.  
                                                                          
7. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.    
                                                                          
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                          
9. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari tanggal
     ..................2025 selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sampai dengan
     tanggal ……………..2025.                                                 
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     SPMK.                                                                
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
     Kuasa Pengguna Anggaran, maka Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan
     penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.   
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                  
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
   berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
   pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:               
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
     ketentuan sebagai berikut:                                           
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
       30 (tiga puluh) hari kalender.                                     
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
       masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:              
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
          jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                             
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
          menyelesaikan pekerjaannya.                                     
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
     angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
     pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                           
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
     melampaui tahun anggaran.                                            
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
     kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:  
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
11. ASURANSI                                                              
   a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
     dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                        
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
       dapat diduga; dan                                                  
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.        
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     biaya SPK.                                                           
                                                                          
12. PENUGASAN PERSONEL                                                    
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
   disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan
   SPK ini.                                                               
                                                                          
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Kuasa Pengguna Anggaran beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
     Kuasa Pengguna Anggaran beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
     tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Kuasa Pengguna
     Anggaran ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
     sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
     penyerahan akhir:                                                    
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                              
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
     oleh kesalahan atau kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran .              
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                       
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
   Kuasa Pengguna Anggaran berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan 
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Kuasa Pengguna
   Anggaran dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
   pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
                                                                          
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
     pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
     Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Jenis Laporan :                                                     
     1) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
     2) Laporan Akhir                                                     
     3) Album Foto                                                        
   a. Laporan hasil perencanaan dibuat oleh penyedia, dan disetujui oleh wakil PPK.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   b. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
     dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
     tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                     
   c. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda  
     keterlambatan.                                                       
   d. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Kuasa
     Pengguna Anggaran memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                           
   e. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                        
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
     Kuasa Pengguna Anggaran untuk penyerahan pekerjaan.                  
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan   
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                                
   c. Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
     dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                 
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran.
   e. Kuasa Pengguna Anggaran menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                  
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
     pekerjaan selesai.                                                   
                                                                          
18. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta
     pertimbangan dari Direksi Teknis.                                    
                                                                          
19. KEADAAN KAHAR                                                         
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Kuasa Pengguna Anggaran atau Penyedia
     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
     tertulis dengan ketentuan:                                           
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
       seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;  
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
       dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.             
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
     yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
     apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
     kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
     terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.         
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Kuasa Pengguna Anggaran mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi   
       pelaksanaan pekerjaan;                                             
     2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                         
     3) Kuasa Pengguna Anggaran tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan
       Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;            
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
     5) Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
       atau                                                               
     6) Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
       tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran .
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Kuasa Pengguna Anggaran    
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                        
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Kuasa Pengguna
     Anggaran , dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
     Kuasa Pengguna Anggaran , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi.                                                
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.           
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan
     pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan
     secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
     SPK.                                                                 
   b. Kuasa Pengguna Anggaran dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
     setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayar kepada
     Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
       dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Kuasa Pengguna
       Anggaran, dan selanjutnya menjadi hak milik Kuasa Pengguna Anggaran ;
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                             
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran atau pihak
     Penyedia.                                                            
   d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     Kuasa Pengguna Anggaran atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
     melakukan pemutusan SPK apabila:                                     
     1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
        dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
        yang berwenang;                                                   
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
        nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan 
        pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;          
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) Penyedia tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran , tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran ;    
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
        3 (tiga) kali;                                                    
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ;                    
     9) Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan Penyedia untuk menunda      
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; atau                          
     10) Kuasa Pengguna Anggaran tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
        tercantum dalam SPK.                                              
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:        
     1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan          
     2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Kuasa Pengguna Anggaran terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater
     dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Kuasa
     Pengguna Anggaran dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-  
     undangan.                                                            
23. PEMBAYARAN                                                            
   a. Pembayaran dilakukan secara sekaligus sebesar Rp........................
     (.................................... rupiah) Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
     Pendidikan, Pengawasan Pembangunan Sarana,Prasarana Utilitas Sekolah – SD No. 3
     Penarungan dengan Kode Rekening : 1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010 sesuai
     ketentuan dalam SPK;                                                 
   b. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Kuasa Pengguna
     Anggaran , dengan ketentuan:                                         
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.         
   c. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
     Serah Terima ditandatangani.                                         
   d. Kuasa Pengguna Anggaran dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                             
   e. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
     alasan untuk menunda pembayaran. Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta
     Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan    
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.            
                                                                          
24. DENDA                                                                 
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebesar 1/1000 (satu permil)
     dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan. 
   b. Kuasa Pengguna Anggaran mengenakan Denda dengan memotong pembayaran 
     prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
     kontraktual Penyedia.                                                
                                                                          
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Kuasa Pengguna Anggaran dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Kuasa Pengguna
   Anggaran telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
   langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
   syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.