Ruang Lingkup Pengadaan / Lokasi dan Fasilitas Penunjang
a. Melakukan monitoring pelaksanaan hibah yang sudah cair di Tahun 2025
b. Mengecek progress fisik pekerjaan yang sudah dilakukan oleh penerima hibah sesuai
dengan usulan proposal pencairan Hibah Tahun 2025 Tahap peertama sebesar 30%.
c. Memberikan rekomendasi pencairan hibah untuk tahap kedua sebesar 40% dan Tahap
Ketiga sebesar 30%
d. Menginventaris kebutuhan pekerjaan yang diusulkan oleh masyarakat melalui
proposal pengajuan Hibah Tahun 2026
e. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 68/SE/Dk/2024, tentang Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan
Analisa Harga Satuan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.
f. Menginventarisir Harga Upah dan bahan yang ada di SIPD RI tahun 2026, kemudian
digunakan untuk menyesuaikan Harga Upah dan Bahan yang ada di Analisa Harga
Satuan Pekerjaan.
g. Setelah instrument tersedia, kemudian disusun metode pelaksanaan review RAB dari
proposal yang dikumpulkan oleh kelompok masyarakat.
h. Membantu PPK dalam menyiapkan hasil Review berupa RAB yang sudah Verifikasi.
i. Melakukan pemantauan/pengawasan dan Verifikasi pelaksanaan pekerjaan.
j. Menyusun Laporan Hasil Review Proposal Hibah Tahun 2026.