Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Pustu Kekeran

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10181910000
Status: Gagal
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 167,979,075
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,351,482
RUP Code: 58956691
Work Location: Dinas Kesehatan Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG                      
                           DINAS   KESEHATAN                              
                               (UNIT XII LANTAI 2)                        
                    PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA                 
                        Jalan Raya Sempidi, Mengwi- Kabupaten Badung (80351)
                           Telp. (0361) 9009421 Faks. (0361) 9009419      
                             Website http://dikes.badungkab.go.id         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Pustu Kekeran   
                                                                          
Nama Pekerjaan  : Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pengawasan Pustu Kekeran
                                                                          
Nilai Pagu      : Rp. 167.979.075,00 (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus
                 Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah)       
                                                                          
Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025              
                                                                          
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus dua puluh ) hari kalender                
                                                                          
Nama Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Badung                        
                                                                          
                                                                          
Nama    Pengguna : dr. Made Padma Puspita, Sp.PD                          
Anggaran                                                                  
                                                                          
Lingkup Kegiatan :  a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                      konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                      pekerjaan dilapangan;                               
                    b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode    
                      pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                      pekerjaan konstruksi;                               
                    c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                          
                      kuantitas dan kemajuan pencapaian volume / realisasi fisik;
                    d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk  
                      memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                      konstruksi.                                         
                    e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                      membuat   laporan mingguan dan  bulananpekerjaan    
                      pengawasan,dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,laporan
                      harian,mingguan dan bulananpekerjaan konstruksi yang dibuat
                                                                          
                      oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;          
                    f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                      acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan
                      akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                      pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;           
                    g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
                      diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan
                      memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
                      eksisting bangunan;                                 
                                                                          
                    h. Memberikan tanggapan (persetujuan/persetujuan dengan
                      catatan/penolakan) terhadap semua gambar dan rencana kerja
                      sebagai dasar pelaksanaan baik permanen maupun sementara
                      dalam jangka waktu paling lambat 2x 24 jam;         
                    i. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
                      persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                      secara tertulis setelah dilakukan pembahasan oleh personil
                      tenaga ahli, berdasarkan dokumen maupun data lapangan serta
                                                                          
                      data pengujian (jika diperlukan);                   
                    j. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
                      terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan
                         PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG                      
                           DINAS   KESEHATAN                              
                               (UNIT XII LANTAI 2)                        
                    PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA                 
                        Jalan Raya Sempidi, Mengwi- Kabupaten Badung (80351)
                           Telp. (0361) 9009421 Faks. (0361) 9009419      
                             Website http://dikes.badungkab.go.id         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      rapat pembuktian (show couse meeting) dan merekomendasikan
                      penerapan sanksi;                                   
                    k. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                      dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
                    l. Menyediakan asuransi bagi seluruh tenaga yang ditugaskan oleh
                      konsultan pengawas.                                 
                    m. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan perkejaan
                      sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
                      Kontrak;                                            
                                                                          
                    n. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka
                      progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara
                      Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai
                      dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                      konstruksi;                                         
                    o. Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita
                      acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
                      teknis yang ditetapkan;                             
                    p. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pertama
                                                                          
                      pekerjaan                                           
                    q. Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada
                      Pengguna Anggaran;                                  
                    r. Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
                      sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa
                      konstruksi, termasuk penerapan SMKK.                
                    s. Melakukan pemeriksaan pekerjaan untuk memastikan kondisi
                      bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar
                                                                          
                      serah terima akhir pekerjaan;                       
                    t. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan
                      mingguan, bulanan, dan Akhir;                       
                    u. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                      pertama, mengawasi perbaikannya pada Masa Pemeliharaan, dan
                      menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.        
                    v. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                      petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
                                                                          
                    w. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen 
                      Pandaftaran;                                        
                    x. Membantu pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                      bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;        
                    y. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                      dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).               
                                                                          
                                      Mangupura, 20 Maret 2025            
                                                                          
                                      Untuk dan Atas Nama                 
                                      Pengguna Anggaran pada              
                                      Dinas Kesehatan Kabupaten Badung    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      dr. Made Padma Puspita, Sp.PD       
                                      Pembina Tingkat I                   
                                      NIP.198109092009021004