Kegiatan : Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus,
Jasa Konsultan Penyusunan Penentuan Peluang Investasi
Daerah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung mempunyai
kewenangan di bidang Penanaman Modal dengan tugas yang sangat strategis dalam menarik
para investor baik asing maupun dalam negeri untuk meningkatkan perkembangan investasi
dan ekonomi serta kemajuan dunia usaha. Dalam melaksanakan tugas tersebut harus sejalan
dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Badung 2025-2030, dengan tema pembangunan
daerah Kabupaten Badung Tahun 2026 “Akselerasi Pondasi Transformasi melalui Peningkatan
Investasi Inklusif dan Daya Saing Daerah”, yang dijabarkan kedalam program prioritas berupa
transformasi digital pelayanan publik, peningkatan realisasi investasi, hilirisasi potensi
strategis, peningkatan daya saing daerah dan pemberdayaan UMKM.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Badung melaksanakan Penyusunan Penentuan Peluang Investasi Daerah di
Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri
Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 50 Tahun 2023 tentang Panduan Penyusunan Potensi dan
Peluang Investasi Daerah guna dapat meningkatkan percepatan pembangunan dan
meningkatkan penyebarluasan informasi penanaman modal Kabupaten Badung.
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk mengidentifikasi dan menganalisis peluang
investasi daerah yang dapat menarik investasi dari berbagai pihak, baik investor lokal maupun
asing di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu tersusunnya peluang investasi daerah yang dapat
menarik investasi dari berbagai pihak, baik investor lokal maupun asing di Kecamatan
Mengwi, Abiansemal dan Petang
Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan kegiatan ini yaitu tersedianya dokumen penentuan
peluang investasi daerah di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang
Sumber pendanaan Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus, Jasa Konsultan
Penyusunan Penentuan Peluang Investasi Daerah sebagai berikut :
a. Dana bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung
Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Rekening Anggaran
2.18.02.2.02.0004.5.1.02.02.09.0014
b. Total pagu anggaran yaitu Rp. 94.080.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Puluh
Ribu Rupiah).
c. Harga perhitungan sendiri yaitu Rp. 94.025.300,- (sembilan puluh empat juta dua puluh
lima ribu tiga ratus rupiah)
Ruang lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus, Jasa
Konsultan Penyusunan Penentuan Peluang Investasi Daerah meliputi:
Tahap 1 : Persiapan Pekerjaan
Pekerjaan persiapan meliputi; koordinasi awal internal tim konsultan, penjabaran tugas dan
tanggung jawab konsultan, membuat program kerja, studi pustaka, orientasi lapangan,
membuat format laporan, Persiapan administrasi, personil, peralatan dan bahan, rapat
koordinasi untuk menyamakan pemahaman terhadap cakupan kerja dan spesifikasi teknis..
Tahap 2 : Pengumpulan Data
Dalam pelaksanaan survey dan pengumpulan data, konsultan secara aktif ke lapangan untuk
mendapatkan data yang akurat, jenis data untuk kajian ini adalah data kuantitatif dan kualitatif,
yang dikumpulkan dari:
• Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kabupaten
Badung, yang meluputi :
a. Kondisi geografis;
b. Kondisi kependudukan;
c. Kondisi ketenagakerjaan;
d. Kondisi sosial;
e. Kondisi ekonomi;
f. Kondisi infrastruktur; dan
g. Potensi sektor ekonomi unggulan.
• Data sekunder mencakup data makro ekonomi, infrastruktur, dan data regional lainnya
tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kecamatan.
Sebagai bentuk evaluasi hasil survey, pada tahap ini dilaksanakan koordinasi dengan pihak
terkait untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada saat survey sehingga dapat dicari
solusi sebagai bentuk pemecahan masalah.
Tahap 3 : Analisa Penentuan Peluang Investasi Daerah
Setelah pengumpulan data terselesaikan, tahap berikutnya adalah melaksanakan proses
pengolahan data yaitu penyusunan data spasial dan non spasial yang mendeskripsikan peluang
investasi daerah meliputi:
a. analisis keterkaitan antara konsepsi ruang dengan ekonomi makro
b. analisis fisik dasar
- analisis penggunaan lahan di wilayah perencanaan
- analisis daya dukung lahan di wilayah perencanaan
c. analisis ekonomi
- analisis pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Badung
- analisis pemusatan aktivitas ekonomi/location quotient (LQ)
- analisis pertumbuhan sektoral/shift share
- Analisis Tipologi Sektor
- sektor menggunakan analisis klassen
- analisis perekonomian tiap desa/kelurahan
- analisis peluang investasi dengan pendekatan klaster
- analisis peluang investasi dengan pohon industri
d. analisis kebijakan
- analisis arah investasi berdasarkan Rencana Pembangunan Kabupaten Badung
- analisis arah pengembangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Badung
e. analisis interaksi wilayah
- interaksi internal di wilayah perencanaan
- interaksi eksternal wilayah perencanaan
f. arah kecenderungan
Tahap 4 : Pelaporan
Penyusunan pelaporan dalam kegiatan ini meliputi : laporan pendahuluan yang memuat
tinjauan kebijakan, pendekatan dan metodologi, rencana kerja secara rinci, dan manajemen
pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan agar pekerjaan dapat terlaksana secara maksimal,
terarah, terukur, dan tepat waktu dan laporan akhir yang secara substansi telah menjawab tujuan
dan sasaran dari kegiatan Penyusunan Penentuan Peluang Investasi Daerah di Kecamatan
Mengwi, Abiansemal dan Petang
Hasil/produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan-
Jasa Khusus, Jasa Konsultan Penyusunan Penentuan Peluang Investasi Daerah meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir