Belanja Jasa Tenaga Ahli - Ahli Muda Perencana Wilayah Dan Kota (Pwk)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10194209000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 62,461,472
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,461,472
Winner (Pemenang): I Made Dwipayana, S.T., M.Eng.
NPWP: 51*1**2****60**1
RUP Code: 59395451
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        PEMERINTAH  K A BUPATEN BADUNG                    
                  DINAS    PEKERJAAN         UMUM      DAN                
                                                                          
                          PENATAAN        RUANG                           
                        PUSAT PEMERINTAHA N MANGUPRAJA MANDALA            
                JALAN RAYA SEMPIDI – BADUNG BA LI TELP. (0361) 9009401, FAX (0361) 9009399
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  SATUAN KERJA : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                  Kabupaten Badung                                        
SURAT PERINTAH KERJA                                                      
      (SPK)       NOMOR DAN TANGGAL SPK :                                 
                  Nomor : __________________________                      
                  Tanggal :                                               
                                                                          
                  Nama           : Ir. I Nyoman R. Karyasa, ST., MT.      
                  NIP            : 19741105 200312 1 003                  
    Nama Pejabat                                                          
                  Jabatan        : Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Penandatangan Kontrak                                                     
                                  Ruang Kabupaten Badung                  
        :                                                                 
                  Berkedudukan di :                                       
                  Nama           :                                        
                  Jabatan        :                                        
                  Berkedudukan di :                                       
   Nama Penyedia: Akta Notaris Nomor :                                    
                  Tanggal        :                                        
                  Notaris        :                                        
                  NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :____________________
PAKET PENGADAAN :                                                         
                  TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :_________________
Belanja Jasa Tenaga Ahli                                                  
- Ahli Muda                                                               
Perencanaan Wilayah                                                       
                  NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :____________________
dan Kota (PWK)                                                            
                  TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :_________________
SUMBER DANA:                                                              
”dibebankan atas APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan Belanja Jasa Tenaga
Ahli – Tenaga Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK)                
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ....... ()
                                                                          
Jenis Kontrak: Lumpsum                                                    
                                                                          
                                                                          
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 6 (Enam) bulan                               
                                                                          
  Untuk dan atas nama Bagian Pengadaan  Untuk dan atas nama Penyedia      
 Barang dan Jasa Setda Kabupaten Badung                                   
         Pengguna Anggaran                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Ir. I Nyoman R. Karyasa, ST., MT.         Tenaga Ahli                 
         Pembina Tk.I (IV/b)                                              
      NIP. 19741105 200312 1 003                                          
                                                                2         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            SYARAT UMUM                                   
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
   yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                          
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                             
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                      
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan
   yang dilakukan.                                                        
                                                                          
4. BIAYA SPK                                                              
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar biaya SPK.
   b. Biaya SPK telah memperhitungkan beban pajak                         
                                                                          
5. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
     terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
     maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
     kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang
     berlaku.                                                             
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan
     tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK
     berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
     dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
     pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                    
                                                                          
6. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak yang sah yang dibebankan oleh hukum
   yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
   termasuk dalam biaya SPK.                                              
                                                                          
7. PENGALIHAN                                                             
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh
   pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
   peleburan (merger) atau akibat lainnya.                                
                                                                          
8. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
     yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).             
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
     penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.   
9. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
     tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
     proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
     Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
     dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai
                                                                3         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir.        
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
     serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan
     risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
     kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.                             
10. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan
   Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
   pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
                                                                          
11. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Hasil pekerjaan dituangkan dalam laporan hasil pekerjaan.           
   b. Untuk kepentingan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
     pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
                                                                          
12. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
     pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
     mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
     ditetapkan dalam SPMK.                                               
   b. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
     semua pekerjaan.                                                     
13. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
     terhadap hasil pekerjaan.                                            
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
     dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                 
   c. Apabila   terdapat    kekurangan-kekurangan, penyedia    wajib      
     memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
   d. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
     dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                            
   e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
     selesai.                                                             
                                                                          
14. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi pekerjaan; dan/atau
     2) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu staf
     pendukung.                                                           
                                                                          
15. KEADAAN KAHAR                                                         
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
     dengan ketentuan :                                                   
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
       seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;  
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
       dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.             
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
     ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
     dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
     kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
     terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                                 
                                                                          
16. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
                                                                4         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                             
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan instruksi sesuai jadwal yang
       dibutuhkan;                                                        
     4) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
       tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) ketentuan lain dalam SPK.                                         
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
     membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
     dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.               
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
     penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                          
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.           
17. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
     pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara
     tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
     setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
18. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
     penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai (biaya langsung demobilisasi
     personel).                                                           
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
     penyedia.                                                            
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;           
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
        berwenang;                                                        
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;            
     4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
        (tiga) kali;                                                      
     8) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
        (dua puluh delapan) hari; dan/atau                                
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
                                                                5         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
        dalam SPK.                                                        
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia dikenakan Sanksi Daftar
     Hitam.                                                               
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
     pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi
     berdasarkan peraturan perundang-undangan.                            
19. PEMBAYARAN                                                            
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                             
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan secara bulanan/termin;                       
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;        
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
     permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
     pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
   c. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
     untuk menunda pembayaran.                                            
                                                                          
20. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
   dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
   perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
   melalui Layanan Penyelesaian Sengketa.                                 
                                                                          
21. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                             
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
   Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
   maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
   merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.