1
PEMERINTAH K A BUPATEN BADUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
PUSAT PEMERINTAHA N MANGUPRAJA MANDALA
JALAN RAYA SEMPIDI – BADUNG BA LI TELP. (0361) 9009401, FAX (0361) 9009399
SATUAN KERJA : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Badung
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor : __________________________
Tanggal :
Nama : Ir. I Nyoman R. Karyasa, ST., MT.
NIP : 19741105 200312 1 003
Nama Pejabat
Jabatan : Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Penandatangan Kontrak
Ruang Kabupaten Badung
:
Berkedudukan di :
Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Nama Penyedia: Akta Notaris Nomor :
Tanggal :
Notaris :
NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :____________________
PAKET PENGADAAN :
TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :_________________
Belanja Jasa Tenaga Ahli
- Ahli Muda
Perencanaan Wilayah
NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :____________________
dan Kota (PWK)
TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :_________________
SUMBER DANA:
”dibebankan atas APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan Belanja Jasa Tenaga
Ahli – Tenaga Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK)
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ....... ()
Jenis Kontrak: Lumpsum
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 6 (Enam) bulan
Untuk dan atas nama Bagian Pengadaan Untuk dan atas nama Penyedia
Barang dan Jasa Setda Kabupaten Badung
Pengguna Anggaran
Ir. I Nyoman R. Karyasa, ST., MT. Tenaga Ahli
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19741105 200312 1 003
2
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan
yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar biaya SPK.
b. Biaya SPK telah memperhitungkan beban pajak
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan
tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK
berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak yang sah yang dibebankan oleh hukum
yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam biaya SPK.
7. PENGALIHAN
Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh
pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
9. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai
3
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan
risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
10. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
11. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Hasil pekerjaan dituangkan dalam laporan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
12. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
13. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
c. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
d. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
selesai.
14. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi pekerjaan; dan/atau
2) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu staf
pendukung.
15. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
16. PERISTIWA KOMPENSASI
4
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
6) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
17. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara
tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
18. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai (biaya langsung demobilisasi
personel).
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
(tiga) kali;
8) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
(dua puluh delapan) hari; dan/atau
9) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
5
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia dikenakan Sanksi Daftar
Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan secara bulanan/termin;
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
c. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran.
20. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
melalui Layanan Penyelesaian Sengketa.
21. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.