Belanja Jasa Tenaga Ahli - Tenaga Ahli Hukum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10194376000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 62,461,472
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 62,461,472
Winner (Pemenang): I Putu Sastra Wibawa
NPWP: 51*1**0****60**7
RUP Code: 59395391
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                          
                 BEBAN JASA TENAGA  AHLI HUKUM                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian singkat pekerjaan Beban Jasa Tenaga Ahli Hukum dalam membantu PPTK 
                                                                          
sebagai pelaksana tugas PPK adalah sebagai berikut:                       
  1. Melakukan pendampingan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati  
                                                                          
     tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
     Badung.                                                              
                                                                          
  2. Membantu  PPK/PPTK dalam  mengumpulkan data  pendukung dalam         
     menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi   
                                                                          
     Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Badung.                 
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan dan/atau tahapan pekerjaan.              
                                                                          
  4. Mendampingi PPK/PPTK dalam berkoordinasi antara pihak-pihak yang     
     berkaitan dalam pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                          
  5. Membuat dokumentasi dan notulensi setiap hasil diskusi dan koordinasi
     PPK/PPTK dengan instansi terkait.                                    
                                                                          
  6. Melakukan kompilasi dan analisis data, hasil wawncana atau hasil diskusi yang
     diperoleh dari instansi terkait.                                     
                                                                          
  7. Menyusun dan melakukan penyempurnaan mekanisme dan/atau tata cara    
     pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang.                    
                                                                          
  8. Melaporkan progres kegiatan serta kendala yang dihadapi selama poses 
     pendampingan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati tentang    
     Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Badung 
                                                                          
     kepada PPK/PPTK.                                                     
  9. Membuat laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir terkait
                                                                          
     kegiatan pendampingan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati   
     tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
                                                                          
     Badung.