URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BEBAN JASA TENAGA AHLI HUKUM
Uraian singkat pekerjaan Beban Jasa Tenaga Ahli Hukum dalam membantu PPTK
sebagai pelaksana tugas PPK adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pendampingan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati
tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Badung.
2. Membantu PPK/PPTK dalam mengumpulkan data pendukung dalam
menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi
Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Badung.
3. Menyusun jadwal pelaksanaan dan/atau tahapan pekerjaan.
4. Mendampingi PPK/PPTK dalam berkoordinasi antara pihak-pihak yang
berkaitan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Membuat dokumentasi dan notulensi setiap hasil diskusi dan koordinasi
PPK/PPTK dengan instansi terkait.
6. Melakukan kompilasi dan analisis data, hasil wawncana atau hasil diskusi yang
diperoleh dari instansi terkait.
7. Menyusun dan melakukan penyempurnaan mekanisme dan/atau tata cara
pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang.
8. Melaporkan progres kegiatan serta kendala yang dihadapi selama poses
pendampingan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati tentang
Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Badung
kepada PPK/PPTK.
9. Membuat laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir terkait
kegiatan pendampingan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati
tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Badung.