URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BEBAN JASA TENAGA AHLI MUDA PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Uraian singkat pekerjaan Beban Jasa Tenaga Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota
yang memiliki keahlian dalam bidang pemetaan dalam membantu PPTK sebagai
pelaksana tugas PPK adalah sebagai berikut:
1. Membantu PPK/PPTK dalam pekerjaan neraca pemanfaatan ruang di Kabupaten
Badung dalam hal pemetaan terhadap perubahan dan kesesuaian pemanfaatan
ruang.
2. Menyusun jadwal pelaksanaan dan/atau tahapan pekerjaan.
3. Membantu dan mendampingi PPK/PPTK dalam berkoordinasi antara pihak-
pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Membantu PPK/PPTK dalam mengumpulkan data dan digitasi penggunaan
lahan di Kabupaten Badung.
5. Melakukan kompilasi dan analisis data, hasil pemetaan serta digitasi
perubahan-perubahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk
neraca pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung
6. Berkoordinasi aktif dengan tenaga ahli perencanaan wilayah dan kota dalam
bidang kajian pemanfaatan ruang terkait teknis dan substansi pekerjaan.
7. Membuat dokumentasi dan notulensi setiap hasil diskusi dan koordinasi
PPK/PPTK dengan instansi terkait.
8. Melaporkan progres kegiatan serta kendala yang dihadapi selama poses
pendampingan identifikasi dan pemetaan perubahan-perubahan dan
kesesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk neraca pemanfaatan ruang di
Kabupaten Badung kepada PPK/PPTK.
9. Membuat laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan akhir terkait
kegiatan pendampingan identifikasi dan pemetaan perubahan-perubahan dan
kesesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk neraca pemanfaatan ruang di
Kabupaten Badung.