Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan - Belanja Modal Bangunan Pembawa Irigasi - Pengawasan Peningkatan Saluran Irigasi Subak Babakan Bengkel II Di Kecamatan Petang Kabupaten Badung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210560000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,983,971
Winner (Pemenang): Dwireka Cipta Engineering
NPWP: 09*8**3****01**0
RUP Code: 54442290
Work Location: Kecamatan Petang - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       Kegiatan    : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
                                                                           
                     Sekunder Pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000
                                                                           
                     HA Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota               
       Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan              
                                                                           
       Pekerjaan   : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan - Belanja Modal
                                                                           
                     Bangunan Pembawa Irigasi - Pengawasan Peningkatan     
                     Saluran Irigasi Subak Babakan Bengkel II di Kecamatan 
                                                                           
                     Petang Kabupaten Badung                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           Ruang Lingkup                                   
                                                                           
                                                                           
Lingkup                Ruang lingkup kegiatan “Pengawasan Peningkatan      
Kegiatan               Saluran Irigasi Subak Babakan Bengkel II di Kecamatan
                                                                           
                       Petang Kabupaten Badung” ini adalah melakukan       
                                                                           
                       pengawasan terhadap jalannya pekerjaan konstruksi   
                       pembangunan tanggul irigasi sesuai dengan hasil perencanaan
                                                                           
                       dan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam dokumen
                       kontrak.                                            
                                                                           
                       Untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan
                                                                           
                       diatas, maka Konsultan diminta melaksanakan pekerjaan
                       sebagai berikut:                                    
                                                                           
                      a.  Mengadakan perbaikan desain dan penggambaran secara
                                                                           
                          detail konstruksi apabila terjadi penambahan ataupun
                          perubahan konstruksi yang signifikan dari rencana yang
                                                                           
                          ada dalam Dokumen Kontrak konstruksi.            
                                                                           
                      b.  Melaksanakan tugas-tugas pengawasan konstruksi secara
                                                                           
                          keseluruhan dan memberikan bantuan teknis maupun non
                          teknis.                                          
                                                                           
                      c.  Melakukan diskusi dan koordinasi dengan Tim      
                                                                           
                          Pendukung, dan PPK untuk kelancaran pekerjaan apabila
                          terjadi permasalahan yang terjadi di lapangan.