Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Bukan Jaringan Perpipaan - Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat - Pengawasan Pengadaan Dan Pemasangan Sarana Prasarana Jaringan Air Bersih Dan Sambungan Rumah Di Banjar Nungnung Desa Pelaga Kecamatan Petang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10213354000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,699,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,183,704
Winner (Pemenang): CV Dwi Duta Desain
NPWP: 00*6**7****06**0
RUP Code: 59570732
Work Location: Kecamatan Petang - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN   SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                      
                                                                         
                                                                         
                   PEMERINTA    H KABUPATEN    BADUNG                    
                DINAS     PEKERJAAN        UMUM      DAN                 
                                                                         
                         PENATAAN        RUANG                           
                                                                         
                     PUSAT PEMERIN TAHAN MANGUPRAJA MANDALA              
           JALAN RAYA SEMPIDI – BADUNG BA LI, KODE POST. (8031), TELP. (0361)9009401, FAX. (0361)9009399
                                                                         
                        SATUAN KERJA :                                   
                        DINAS PEKERJAAN UMUM DAN  PENATAAN RUANG         
                        KABUPATEN BADUNG                                 
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                              
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK:                           
                        Nomor : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                         Nama       : Ir. Kadek Dwi Lantari, ST          
                         NIP        : 19761116 200604 2 018              
                         Jabatan    : Kepala Bidang Cipta Karya          
                         Berkedudukan : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan  
                         di           Penataan Ruang Kabupaten Badung    
                                      dengan alamat di Pusat Pemerintahan
                                      Kabupaten Badung “Mangupraja       
                                      Mandala”, Jalan Raya Sempidi –     
      NAMA PEJABAT                    Mengwi – Badung - Bali             
 PENANDATANGAN KONTRAK  yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah  
                        Indonesia c.q. ……. c.q. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
                        Umum  dan  Penataan Ruang Kabupaten Badung       
                        berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal
                        ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
                        ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari
                        PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
                        Kontrak ”, dengan:                               
                                                                         
                         Nama           : ……   [nama wakil Penyedia]     
                         Jabatan        : ……  .. [sesuai akta notaris]   
                         Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]        
                         Akta Notaris Nomor : …… . [sesuai akta notaris] 
     NAMA PENYEDIA                                                       
                         Tanggal        : ……..[tanggal penerbitan akta]  
                         Notaris        : ….... [nama notaris penerbit akta]
                        yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama  
                        badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.     
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                                                         
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak              
                         Nama  :    1. I Gusti Putu Ngurah Jaya, ST.     
                                    2. I Ketut Sukadana, ST.             
                                    3. I Nyoman Suryadhi Putrayasa, ST.  
                                    4. Gede Arya Mega Nugraha, ST        
    WAKIL SAH PEJABAT                                                    
                                    5. I Gede Purnomo Suarjana           
 PENANDATANGAN KONTRAK                                                   
                                    [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil
                                    Sah Pejabat Penandatangan Kontrak ]  
                                    Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat  
                                    Penandatangan Kontrak …… nomor       
                                    .…. tanggal ……. [diisi nomor dan     
                                    tanggal SK pengangkatan Wakil Sah    
                                    Pejabat Penandatangan Kontrak ]      
PAKET PENGADAAN:        NOMOR   DAN   TANGGAL   SURAT  UNDANGAN          
Pembangunan Sistem      PENGADAAN LANGSUNG:                              
Penyediaan Air Minum (SPAM) Nomor : ............................................................
Bukan Jaringan Perpipaan - Tanggal : ............................................................
Belanja Barang untuk                                                     
Dijual/Diserahkan kepada                                                 
                        NOMOR   DAN  TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL        
Masyarakat - Pengawasan                                                  
                        PENGADAAN LANGSUNG :                             
Pengadaan dan Pemasangan                                                 
                        Nomor : ............................................................
Sarana Prasarana Jaringan Air                                            
Bersih dan Sambungan Rumah                                               
                        Tanggal : ............................................................
di Banjar Nungnung Desa Pelaga                                           
Kecamatan Petang                                                         
SUMBER DANA: APBD Tahun Anggaran 2025 Pekerjaan Pengawasan Pengadaan dan 
Pemasangan Sarana Prasarana Jaringan Air Bersih dan Sambungan Rumah di Banjar Nungnung
Desa Pelaga Kecamatan Petang                                             
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah)                            
SISTEM PEMBAYARAN                                                        
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
  Penyedia : ................                                            
2) pembayaran dilakukan dengan sekaligus;                                
Jenis Kontrak: Kontrak Waktu Penugasan                                   
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 150 (seratus lima puluh) hari kalender      
 Untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Untuk dan atas nama Penyedia
(KPA)/ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ...........................
           Kabupaten Badung                                              
       Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
                                     ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
                                        Penandatangan Kontrak maka       
 [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk rekatkan meterai Rp 10.000,- )]
 Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000,- )]                           
                                             [nama lengkap]              
                                               [jabatan]                 
         Ir. Kadek Dwi Lantari, ST                                       
       NIP. 19761116 200604 2 018                                        
                          SYARAT UMUM                                    
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
   yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai SPK.
                                                                         
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                            
                                                                         
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                     
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta pekerjaan
   yang dilakukan.                                                       
                                                                         
4. BIAYA SPK                                                             
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
     biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                            
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
     penawaran biaya.                                                    
5. HAK KEPEMILIKAN                                                       
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
     terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan
     Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
     kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum
     yang berlaku.                                                       
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak , dan semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
     saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan
     tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
     Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.   
                                                                         
6. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
   a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
     dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
     Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.            
   b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
     dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
                                                                         
7. PERPAJAKAN                                                            
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
   yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.   
                                                                         
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                         
9. JADWAL                                                                
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).    
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     SPMK.                                                               
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
     diluar pengendaliannya dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK.
                                                                         
10. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
   berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
   pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:  
   a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
     ketentuan sebagai berikut:                                          
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
       50 (lima puluh) hari kalender.                                    
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
       masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
          jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                            
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
          menyelesaikan pekerjaannya.                                    
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
     angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
     pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
     melampaui tahun anggaran.                                           
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
     kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.       
11. ASURANSI                                                             
   a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
     dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                       
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
       dapat diduga; dan                                                 
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.       
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     biaya SPK.                                                          
                                                                         
12. PENUGASAN PERSONEL                                                   
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
   ini.                                                                  
                                                                         
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
     tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
     Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
     tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan
     akhir:                                                              
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                             
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
     oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .       
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                      
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
   Penyedia.                                                             
                                                                         
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
     aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
     bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
     dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.                          
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
     membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi Teknis,
     dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                                                                         
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
     dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
     tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                    
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                          
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
     semua pekerjaan.                                                    
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
   a. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.           
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                               
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
     dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                 
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah pekerjaan
     selesai.                                                            
                                                                         
18. PERUBAHAN SPK                                                        
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
     pertimbangan dari Direksi Teknis.                                   
                                                                         
19. KEADAAN KAHAR                                                        
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
     tertulis dengan ketentuan:                                          
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
       seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar; 
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                             
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
       dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.            
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
     ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
     dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
     kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
     akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                           
20. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                            
     2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                        
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
       Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;     
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
       atau                                                              
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
       yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak .                                                         
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
     penyelesaian pekerjaan.                                             
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
     dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.        
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi.                                               
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
21. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
     berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian
     pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui
     adendum SPK.                                                        
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
     setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                         
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
     Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
       dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat 
       Penandatangan Kontrak ;                                           
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     pihak Penyedia.                                                     
   d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
     melakukan pemutusan SPK apabila:                                    
     1) Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
        dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
        berwenang;                                                       
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
        nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
        dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;                   
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                           
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak
        3 (tiga) kali;                                                   
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;             
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
        28 (dua puluh delapan) hari; atau                                
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
        untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
        tercantum dalam SPK.                                             
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:       
     1) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan         
     2) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
     penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotismemater
     dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
     undangan.                                                           
23. PEMBAYARAN                                                           
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                           
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.        
   b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
     Terima ditandatangani.                                              
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                            
   d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
     untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
     Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan   
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.           
                                                                         
24. DENDA                                                                
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil)
     dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
     prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
     kontraktual Penyedia.                                               
                                                                         
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
   akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.        
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
  Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
  Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik
  langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
  syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.