Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10307608000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 105,549,123
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,812,200
Winner (Pemenang): CV Adiweda Hutama Konsultan
NPWP: 09*2**0****07**0
RUP Code: 55114853
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN BADUNG                          
    DINAS  PEKERJAAN      UMUM   DAN   PENATAAN    RUANG               
                   PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA               
                Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
                Kode Post (80351), Telp. (0361) 9009401, FAX (0361) 9009399
                        Laman: www.badungkab.go.id                     
                                                                       
                                                                       
    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  BELANJA  JASA KONSULTANSI                
                   PENYUSUNAN  RDTR/KOTA                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
a. Ruang Lingkup Sub Kegiatan                                          
                                                                       
  - Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultan Pekerjaan
    Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR Kabupaten/kota, alih pengetahuan
                                                                       
    dan tertib administrasi maupun keuangan di dalam penyelenggaraan kegiatan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
b. Penjelasan Terkait Kewenangan                                       
                                                                       
       Sesuai ketentuan bahwa Rencana Rinci Tata Ruang ditetapkan dengan
       Peraturan Bupati maka kewenangan kegiatan ada pada Pemerintah Daerah
                                                                       
       Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
                                                                       
                                                                       
c. Jangka Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan                               
                                                                       
  - Jangka Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
    Penyusunan RDTR Kabupaten/kota yaitu 80 (delapan puluh) hari kalender.
                                                                       
                           Bulan 1    Bulan 2    Bulan 3               
     Tahap Pelaksanaan                                                 
                         1  2  3  4  1  2 3  4  1  2  3                
  Persiapan                                                            
                                                                       
  Laporan Pendahuluan                                                  
  Materi Peninjauan Kembali                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
d. Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan                                     
     - Metode pengadaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR
                                                                       
       Kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Penunjukan      
       Langsung