PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA
Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Kode Post (80351), Telp. (0361) 9009401, FAX (0361) 9009399
Laman: www.badungkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN RDTR/KOTA
a. Ruang Lingkup Sub Kegiatan
- Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan penyedia Jasa Konsultan Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR Kabupaten/kota, alih pengetahuan
dan tertib administrasi maupun keuangan di dalam penyelenggaraan kegiatan.
b. Penjelasan Terkait Kewenangan
Sesuai ketentuan bahwa Rencana Rinci Tata Ruang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati maka kewenangan kegiatan ada pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan
- Jangka Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Penyusunan RDTR Kabupaten/kota yaitu 80 (delapan puluh) hari kalender.
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
Tahap Pelaksanaan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3
Persiapan
Laporan Pendahuluan
Materi Peninjauan Kembali
d. Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan
- Metode pengadaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR
Kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Penunjukan
Langsung