KEGIATAN : PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
PEKERJAAN : BELANJA MODAL TANAH UNTUK TAMAN,
BIAYA APPRAISAL PENGADAAN TANAH DI KAWASAN
SIMPANG DEWA RUCI
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perlu dikelola secara
berkelanjutan agar tercipta kota yang berwawasan lingkungan bagi
kepentingan warga kota generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Badung banyak
dipengaruhi faktor-faktor diantaranya terjadinya perubahan fungsi yang
semula berupa lahan terbuka menjadi terbangun untuk berbagai aktivitas
pembangunan seperti perumahan, industri, pertokoan, kantor, dan lain-lain.
Semakin terbatasnya ketersediaan RTH juga berpengaruh terhadap
pencemaran udara, banjir dan berbagai dampak negatif lingkungan lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Agraria Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau,
disebutkan bahwa RTH terdiri dari RTH Publik (Ruang Terbuka Hijau yang
dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
atau Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota melalui kerja sama dengan
pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum)
paling sedikit 20% dan RTH Privat (Ruang Terbuka Hijau Privat yang
selanjutnya disebut RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau
orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas) paling
sedikit 10%.
Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 08 Tahun 2021 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Tahun 2021 – 2041 Taman
Patung Dewa Ruci masuk kedalam subzone Taman Kota yang selanjutnya
disebut RTH-2. Subzona RTH-2 adalah peruntukan ruang yang merupakan
lahan terbuka yang yang berfungsi ekologis, sosial dan estetik sebagai
sarana kegiatan rekreatif, edukasi, pelestarian atau kegiatan lain yang
ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
Penataan taman Hutan Kota pada kawasan RTH Simpang Dewa Ruci
sejalan dengan rencana Pembangunan Kabupaten Badung serta target dalam
mencapai pengembangan kawasan secara berkelanjutan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diatas maka pada Tahun 2025
- 2 -
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan akan melaksanakan pembebasan lahan/pengadaan tanah di
Kawasan Simpang Dewa Ruci untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau
(RTH). Salah satu langkah pertama yang perlu dilakukan untuk bisa
melaksanakan pengadaan tanah adalah appraisal.
Appraisal merupakan penaksiran, pemberian angka, serta penilaian dari
hasil penganalisisan terhadap sesuatu yang nyata. Sedangkan Appraisal
tanah adalah proses penaksiran harga tanah, dengan atau tanpa bangunan di
atasnya. Keberadaan lembaga Penilai (appraisal) Tanah sebagai pihak yang
bertugas melakukan penilaian terhadap tanah yang akan digunakan untuk
kepentingan umum sangat menentukan nilai ganti kerugian yang akan
diterima oleh pemegang hak atas tanah. Penilai Publik adalah orang
perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional
yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Terlebih penilaian yang dilakukannya akan digunakan sebagai dasar
musyawarah untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Oleh karenanya Penilai
yang profesional dan kredibel mutlak diperlukan jika ingin penyelenggaraan
pengadaan tanah benar-benar mengedepankan prinsip kemanusiaan,
demokrasi dan keadilan yang mencerminkan keseimbangan hak antara
pemegang hak atas tanah dengan instansi yang membutuhkan tanah.
a. Maksud
Adapun maksud dari Kegiatan ini adalah mendapatkan penaksiran
harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar musyawarah untuk
menetapkan nilai ganti kerugian tanah.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari Kegiatan ini adalah
- Untuk mendukung nilai Appraisal dalam keabsahan dan obyektifitas
penetuan besarnya nilai ganti kerugian terhadap tanah.
- Untuk mendukung keabsahan dan obyektifitas penetuan besarnya nilai
ganti kerugian terhadap tanah. Besarnya nilai ganti kerugian dijadikan
dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Kegiatan ini adalah:
- Kualitatif
Pengadaan jasa penilaian tanah untuk kepentingan umum
(pengadaan tanah).
- 3 -
- Kuantitatif
Tersedianya dokumen penaksiran harga tanah.
Lokasi pekerjaan adalah di Kawasan Simpang Dewa Ruci Kelurahan Kuta,
Kecamatan Kuta.