Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Rth), Belanja Modal Tanah Untuk Taman, Biaya Appraisal Pengadaan Tanah Untuk Taman Di Kawasan Simpang Dewa Ruci

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10355718000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 94,890,126
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 64,226,032
Winner (Pemenang): Kjpp Ni Made Tjandra Kasih
NPWP: 51*3**5****40**4
RUP Code: 58933806
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEGIATAN     : PENGELOLAAN  KEANEKARAGAMAN   HAYATI                       
              KABUPATEN/KOTA                                              
SUB KEGIATAN : PENGELOLAAN  RUANG TERBUKA  HIJAU (RTH)                    
PEKERJAAN     : BELANJA MODAL TANAH UNTUK TAMAN,                          
                                                                          
               BIAYA APPRAISAL PENGADAAN TANAH  DI KAWASAN                
               SIMPANG DEWA RUCI                                          
                                                                          
                                                                          
                Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perlu dikelola secara
                                                                          
             berkelanjutan agar tercipta kota yang berwawasan lingkungan bagi
             kepentingan warga kota generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
                                                                          
             Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Badung banyak
                                                                          
             dipengaruhi faktor-faktor diantaranya terjadinya perubahan fungsi yang
             semula berupa lahan terbuka menjadi terbangun untuk berbagai aktivitas
                                                                          
             pembangunan seperti perumahan, industri, pertokoan, kantor, dan lain-lain.
             Semakin terbatasnya ketersediaan RTH juga berpengaruh terhadap
                                                                          
             pencemaran udara, banjir dan berbagai dampak negatif lingkungan lainnya.
                                                                          
             Dalam Peraturan Menteri Agraria Peraturan Menteri Agraria dan Tata
             Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14
                                                                          
             Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau,
             disebutkan bahwa RTH terdiri dari RTH Publik (Ruang Terbuka Hijau yang
                                                                          
             dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
                                                                          
             atau Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota melalui kerja sama dengan
             pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum)
                                                                          
             paling sedikit 20% dan RTH Privat (Ruang Terbuka Hijau Privat yang
             selanjutnya disebut RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau
                                                                          
             orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas) paling
                                                                          
             sedikit 10%.                                                 
                Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 08 Tahun 2021 tentang
                                                                          
             Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Tahun 2021 – 2041 Taman
             Patung Dewa Ruci masuk kedalam subzone Taman Kota yang selanjutnya
                                                                          
             disebut RTH-2. Subzona RTH-2 adalah peruntukan ruang yang merupakan
             lahan terbuka yang yang berfungsi ekologis, sosial dan estetik sebagai
                                                                          
             sarana kegiatan rekreatif, edukasi, pelestarian atau kegiatan lain yang
                                                                          
             ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
             Penataan taman Hutan Kota pada kawasan RTH Simpang Dewa Ruci 
                                                                          
             sejalan dengan rencana Pembangunan Kabupaten Badung serta target dalam
             mencapai pengembangan kawasan secara berkelanjutan.          
                                                                          
                Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diatas maka pada Tahun 2025
                               - 2 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan
             Kebersihan akan melaksanakan pembebasan lahan/pengadaan tanah di
                                                                          
             Kawasan Simpang Dewa Ruci untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau
             (RTH). Salah satu langkah pertama yang perlu dilakukan untuk bisa
                                                                          
             melaksanakan pengadaan tanah adalah appraisal.               
                                                                          
                Appraisal merupakan penaksiran, pemberian angka, serta penilaian dari
             hasil penganalisisan terhadap sesuatu yang nyata. Sedangkan Appraisal
                                                                          
             tanah adalah proses penaksiran harga tanah, dengan atau tanpa bangunan di
             atasnya. Keberadaan lembaga Penilai (appraisal) Tanah sebagai pihak yang
                                                                          
             bertugas melakukan penilaian terhadap tanah yang akan digunakan untuk
                                                                          
             kepentingan umum sangat menentukan nilai ganti kerugian yang akan
             diterima oleh pemegang hak atas tanah. Penilai Publik adalah orang
                                                                          
             perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional
             yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang 
                                                                          
             menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
                                                                          
             Terlebih penilaian yang dilakukannya akan digunakan sebagai dasar
             musyawarah untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Oleh karenanya Penilai
                                                                          
             yang profesional dan kredibel mutlak diperlukan jika ingin penyelenggaraan
             pengadaan tanah benar-benar mengedepankan prinsip kemanusiaan,
                                                                          
             demokrasi dan keadilan yang mencerminkan keseimbangan hak antara
             pemegang hak atas tanah dengan instansi yang membutuhkan tanah.
                                                                          
             a. Maksud                                                    
                                                                          
               Adapun maksud dari Kegiatan ini adalah mendapatkan penaksiran
               harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar musyawarah untuk
                                                                          
               menetapkan nilai ganti kerugian tanah.                     
             b. Tujuan                                                    
                                                                          
               Adapun tujuan dari Kegiatan ini adalah                     
                                                                          
              - Untuk mendukung nilai Appraisal dalam keabsahan dan obyektifitas
                penetuan besarnya nilai ganti kerugian terhadap tanah.    
                                                                          
              - Untuk mendukung keabsahan dan obyektifitas penetuan besarnya nilai
                ganti kerugian terhadap tanah. Besarnya nilai ganti kerugian dijadikan
                                                                          
                dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.  
                                                                          
                                                                          
             Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Kegiatan ini adalah: 
                                                                          
               -  Kualitatif                                              
                  Pengadaan jasa penilaian tanah untuk kepentingan umum   
                                                                          
                  (pengadaan tanah).                                      
                               - 3 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               -  Kuantitatif                                             
                  Tersedianya dokumen penaksiran harga tanah.             
                                                                          
                                                                          
             Lokasi pekerjaan adalah di Kawasan Simpang Dewa Ruci Kelurahan Kuta,
                                                                          
             Kecamatan Kuta.