Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software-Pengembangan Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Badung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369606000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 88,517,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 88,018,455
Winner (Pemenang): CV Grha Wiswa
NPWP: 02*5**2****06**0
RUP Code: 60391441
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                         
 KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI          
                       KABUPATEN BADUNG                                  
                                                                         
             DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                       KABUPATEN BADUNG                                  
            APBD KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2025                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. Lingkup Pekerjaan A. Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa
                      Konsultan Perencanaan secara garis besar meliputi menyiapkan
                                                                         
                      Dokumen perencanaan, alih pengetahuan dan tertib   
                      administrasi maupun keuangan didalam penyelengaraan
                                                                         
                      Penyusunan Sistem Informasi Pengendalian Pemanfaatan
                      Ruang.                                             
                                                                         
                    B. Lingkup kegiatan atau fitur dalam Pengembangan Sistem
                      Informasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini antara lain :
                                                                         
                      - Pengembangan fitur pengelolaan data pengendalian 
                        pemanfaatan ruang diantaranya yaitu :            
                                                                         
                         a. Pengembangan fitur geolocation lokasi pelanggaran
                           pemanfaatan ruang secara otomatis.            
                                                                         
                         b. Perubahan alur proses pendataan pelanggaran  
                      - Penrubahan fitur verifikasi berjenjang pada data 
                                                                         
                        pengendalian pemanfaatan ruang                   
                      - Pengembangan fitur pengelolaan data pelanggar    
                                                                         
                        pemanfaatan ruang                                
                      - Integrasi proses sistem pelayanan DPUPR Badung : 
                                                                         
                        pelayanan-dpupr.badungkab.go.id                  
                      - Fitur pencatatan arsip pelanggaran Tata Ruang.   
                                                                         
                      - Integrasi data Ketentuan Pemanfaatan Ruang berdasarkan
                        data RDTR dan RTRW.                              
                                                                         
                                                                         
2. Lingkup Kewenangan - Berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
  Penyedia Jasa                                                          
                     pelaksanaan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Penataan
                     Ruang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang
                                                                         
                     disepakati.                                         
                   - Menyampaikan pelaporan secara periodik situasi pelaksanaan
                                                                         
                     perencanaan baik sosial, administrasi maupun teknis kepada
                     pemberi kerja.                                      
                                                                         
                   - Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK,
                     Direksi, pihak Pengguna dan pihak Perencana sendiri Melakukan
                                                                         
                     konsultasi rutin terhadap kegiatan penyempurnaan Sistem
                     Informasi Penataan Ruang, agar dilaksanakan sesuai dengan
                                                                         
                     standar dan syarat-syarat perencanan, ketentuan teknis yang
                     ditentukan sesuai dengan kerangka acuan serta ketentuan-
                                                                         
                     ketentuan lain yang berlaku.                        
                   - Pelaksanaan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampal dengan
                     selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan
                                                                         
                     perjanjian pekerjaan yang disepakati.               
                   - Wajib hadir beserta Tenaga Ahlinya dan menyerahkan hasil
                                                                         
                     perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis.
                                                                         
3. Jangka Waktu    Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Sistem Informasi Penataan
  Penyelesaian                                                           
                   Ruang yaitu 2 (dua) Bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender
  Pekerjaan                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
4. Pendekatan dan  Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultasi dan
  Metodelogi                                                             
                   metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan 
                   pengadaan jasa konsultasi yang memuat tata cara atau urutan
                   proses pelaksanaan penyelesaian pelelangan dari awal sampai
                                                                         
                   penyerahan pekerjaan dengan mempertimbangkan tenaga, alat,
                   metode dan waktu.