KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI
KABUPATEN BADUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BADUNG
APBD KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lingkup Pekerjaan A. Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa
Konsultan Perencanaan secara garis besar meliputi menyiapkan
Dokumen perencanaan, alih pengetahuan dan tertib
administrasi maupun keuangan didalam penyelengaraan
Penyusunan Sistem Informasi Pengendalian Pemanfaatan
Ruang.
B. Lingkup kegiatan atau fitur dalam Pengembangan Sistem
Informasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini antara lain :
- Pengembangan fitur pengelolaan data pengendalian
pemanfaatan ruang diantaranya yaitu :
a. Pengembangan fitur geolocation lokasi pelanggaran
pemanfaatan ruang secara otomatis.
b. Perubahan alur proses pendataan pelanggaran
- Penrubahan fitur verifikasi berjenjang pada data
pengendalian pemanfaatan ruang
- Pengembangan fitur pengelolaan data pelanggar
pemanfaatan ruang
- Integrasi proses sistem pelayanan DPUPR Badung :
pelayanan-dpupr.badungkab.go.id
- Fitur pencatatan arsip pelanggaran Tata Ruang.
- Integrasi data Ketentuan Pemanfaatan Ruang berdasarkan
data RDTR dan RTRW.
2. Lingkup Kewenangan - Berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
Penyedia Jasa
pelaksanaan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Penataan
Ruang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang
disepakati.
- Menyampaikan pelaporan secara periodik situasi pelaksanaan
perencanaan baik sosial, administrasi maupun teknis kepada
pemberi kerja.
- Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK,
Direksi, pihak Pengguna dan pihak Perencana sendiri Melakukan
konsultasi rutin terhadap kegiatan penyempurnaan Sistem
Informasi Penataan Ruang, agar dilaksanakan sesuai dengan
standar dan syarat-syarat perencanan, ketentuan teknis yang
ditentukan sesuai dengan kerangka acuan serta ketentuan-
ketentuan lain yang berlaku.
- Pelaksanaan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampal dengan
selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan
perjanjian pekerjaan yang disepakati.
- Wajib hadir beserta Tenaga Ahlinya dan menyerahkan hasil
perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis.
3. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Sistem Informasi Penataan
Penyelesaian
Ruang yaitu 2 (dua) Bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender
Pekerjaan
4. Pendekatan dan Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultasi dan
Metodelogi
metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan
pengadaan jasa konsultasi yang memuat tata cara atau urutan
proses pelaksanaan penyelesaian pelelangan dari awal sampai
penyerahan pekerjaan dengan mempertimbangkan tenaga, alat,
metode dan waktu.