C. Ruang Lingkup, Keluaran Dan Personil
11. Lingkup Lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah adalah:
1. Persiapan
Tahap persiapan merupakan kegiatan mobilitas personil.
2. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk
memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data program
Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana
program.
Pengumpulan data primer dapat dilaksanakan melalui:
a. diskusi terfokus;
b. survei lapangan;
c. wawancara.
3. Penyusunan SPPR
Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang Jangka Menengah dilakukan melalui:
a. Identifikasi arahan spasial;
Identifikasi arahan spasial merupakan upaya
mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka
Menengah 5 (lima) Tahunan, untuk melihat konsistensi
dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional
dengan RTR tingkat daerah.
b. Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan
rencana pembangunan;
Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana
pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi
program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen
rencana pembangunan di daerah dan selanjutnya
dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR
c. Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka
menengah
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka
menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu
sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.
d. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang
jangka menengah yang mendukung rencana tata ruang.
Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan
adalah merumuskan rencana terpadu program
pemanfaatan ruang yang mendukung RTRW Provinsi atau
RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya
dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu
pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima)
tahun.
4. Pelaporan
Pelaporan meliputi pembuatan laporan pendahuluan dan
laporan akhir berupa:
a. Buku Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan;
b. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan
(dalam bentuk format digital dan format cetak).
5. Melaksanakan Kegiatan dengan memenuhi kaidah-kaidah
SMKK
12. Keluaran Keluaran dari kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Jangka Menengah adalah tersusunnya Dokumen Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.
13. Penyedia Penyedia Jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa yang
Jasa Yang memenuhi persyaratan dan berkompeten dalam melaksanakan
Dibutuhkan pekerjaan ini dan Penyedia jasa harus dapat memenuhi:
A. Syarat Kualifikasi
1. Foto copy/ scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bidang
Konstruksi Aktivitas Arsitektur (71101)
2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (beserta perubahan
kalau ada)
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Bukti Pembayaran Pajak) SPT/PPH) tahun
terakhir (Belum ada / Perusahaan baru)
5. Memiliki pengalaman 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4
tahun terakhir, kecuali perusahaan yang belum berdiri
selama 3 tahun.
6. Keterangan valid pajak
14. Personil Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kegiatan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah adalah:
Jumlah
No Posisi Kualifikasi
Orang/Bulan
A. Tenaga Ahli
1 Team Leader Pendidikan S1 Teknik 1/2
Perencanaan Wilayah dan
Kota/Planologi, Memiliki SKA
Ahli Muda dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun.
2 Ahli Hukum Pendidikan S1 Hukum, dengan 1/1,5
pengalaman minimal 1 (Satu)
tahun.
B. Tenaga Sub Profesional
2 Surveyor Pendidikan minimal 4/1
SMA/SMK, dengan
pengalaman di bidang survey
dan kegiatan terkait.
C. Tenaga Pendukung
1 Tenaga Pendidikan minimal SMA/SMK 1/2
Administrasi bertanggungjawab untuk
melaksanakan kegiatan
administrasi dan penyelesaian
dokumen sesuai dengan
lingkup kerja yang telah
ditentukan.
a. Tenaga Profesional :
1) Team Leader
1 (satu) orang Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota
dengan pengalaman minimal 3 Tahun. Memiliki latar
belakang pendidikan minimal S1 Teknik Perencanaan
Wilayah dan Kota/Planologi. Mempunyai SKA Ahli Muda
Perencanaan Wilayah dan Kota yang masih berlaku.
Berpengalaman dibidangnya/ dalam bidang perencanaan
wilayah dan kota atau pengalaman pada pekerjaan sejenis
minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae
yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
2) Ahli Hukum
1 (satu) orang Ahli Hukum, berpendidikan S1 Hukum
pengalaman kerja di bidang terkait sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun dalam kegiatan terkait dan bertanggungjawab
untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang sudah ditentukan.
b. Tenaga Sub Profesional:
1) Surveyor
4 (empat) orang surveyor, berpendidikan minimal
SMA/SMK, berpengalaman dalam kegiatan terkait dan
bertanggungjawab untuk melaksanakan pendataan di
lapangan.
c. Tenaga Pendukung:
1) Tenaga Administrasi
1 (satu) orang operator/tenaga administrasi,
berpendidikan minimal SMA/SMK bertanggungjawab
untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan
penyelesaian dokumen sesuai dengan lingkup kerja yang
telah ditentukan.