Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan Wilayah, Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10448013000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 107,608,285
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,308,979
Winner (Pemenang): PT Lingga Karya Konsultan
NPWP: 01*8**0****01**0
RUP Code: 60922903
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
C. Ruang Lingkup, Keluaran Dan Personil                
                                                                       
11. Lingkup   Lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program
                                                                       
   Kegiatan   Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah adalah:                
              1. Persiapan                                             
                                                                       
                 Tahap persiapan merupakan kegiatan mobilitas personil.
              2. Pengumpulan Data                                      
                                                                       
                 Pengumpulan  data dan  informasi dilakukan untuk      
                 memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data program   
                                                                       
                 Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana
                 program.                                              
                                                                       
                 Pengumpulan data primer dapat dilaksanakan melalui:   
                    a. diskusi terfokus;                               
                                                                       
                    b. survei lapangan;                                
                    c. wawancara.                                      
                                                                       
              3. Penyusunan SPPR                                       
                 Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan   
                                                                       
                 Ruang Jangka Menengah dilakukan melalui:              
                  a. Identifikasi arahan spasial;                      
                                                                       
                     Identifikasi arahan spasial merupakan upaya       
                     mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka    
                                                                       
                     Menengah 5 (lima) Tahunan, untuk melihat konsistensi
                     dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional
                                                                       
                     dengan RTR tingkat daerah.                        
                  b. Inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan
                                                                       
                    rencana pembangunan;                               
                     Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana     
                     pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi    
                                                                       
                     program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen    
                     rencana pembangunan di daerah dan selanjutnya     
                                                                       
                     dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR
                  c. Analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka
                                                                       
                    menengah                                           
                     Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka     
                                                                       
                     menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu
                     sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.
                  d. Perumusan rencana terpadu program pemanfaatan ruang
                    jangka menengah yang mendukung rencana tata ruang. 
                                                                       
                     Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan 
                     adalah merumuskan   rencana terpadu program       
                                                                       
                     pemanfaatan ruang yang mendukung RTRW Provinsi atau
                     RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya    
                                                                       
                     dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu
                     pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima)
                                                                       
                     tahun.                                            
              4. Pelaporan                                             
                                                                       
                 Pelaporan meliputi pembuatan laporan pendahuluan dan  
                 laporan akhir berupa:                                 
                                                                       
                  a. Buku Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan;
                  b. Album Peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan  
                                                                       
                    (dalam bentuk format digital dan format cetak).    
               5. Melaksanakan Kegiatan dengan memenuhi kaidah-kaidah  
                                                                       
                  SMKK                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
12. Keluaran   Keluaran dari kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
               Jangka Menengah adalah tersusunnya Dokumen Sinkronisasi 
                                                                       
               Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah.              
                                                                       
                                                                       
13. Penyedia   Penyedia Jasa yang dibutuhkan adalah penyedia jasa yang 
   Jasa Yang   memenuhi persyaratan dan berkompeten dalam melaksanakan 
                                                                       
   Dibutuhkan  pekerjaan ini dan Penyedia jasa harus dapat memenuhi:   
               A. Syarat Kualifikasi                                   
                                                                       
                  1. Foto copy/ scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bidang 
                   Konstruksi Aktivitas Arsitektur (71101)             
                                                                       
                  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (beserta perubahan
                   kalau ada)                                          
                                                                       
                  3. Foto copy NPWP                                    
                  4. Foto copy Bukti Pembayaran Pajak) SPT/PPH) tahun  
                                                                       
                   terakhir (Belum ada / Perusahaan baru)              
                  5. Memiliki pengalaman 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4
                   tahun terakhir, kecuali perusahaan yang belum berdiri
                                                                       
                   selama 3 tahun.                                     
                  6. Keterangan valid pajak                            
                                                                       
                                                                       
14. Personil   Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kegiatan Sinkronisasi 
                                                                       
               Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah adalah:       
                                                        Jumlah         
                No    Posisi          Kualifikasi                      
                                                      Orang/Bulan      
                A. Tenaga Ahli                                         
                1  Team Leader Pendidikan S1   Teknik    1/2           
                               Perencanaan Wilayah dan                 
                               Kota/Planologi, Memiliki SKA            
                               Ahli Muda dengan pengalaman             
                               minimal 2 (dua) tahun.                  
                2  Ahli Hukum  Pendidikan S1 Hukum, dengan 1/1,5       
                               pengalaman minimal 1 (Satu)             
                               tahun.                                  
                B. Tenaga Sub Profesional                              
                2  Surveyor    Pendidikan     minimal    4/1           
                               SMA/SMK,        dengan                  
                               pengalaman di bidang survey             
                               dan kegiatan terkait.                   
                C. Tenaga Pendukung                                    
                1  Tenaga      Pendidikan minimal SMA/SMK 1/2          
                   Administrasi bertanggungjawab untuk                 
                               melaksanakan   kegiatan                 
                               administrasi dan penyelesaian           
                               dokumen  sesuai dengan                  
                               lingkup kerja yang telah                
                               ditentukan.                             
               a. Tenaga Profesional :                                 
                  1) Team Leader                                       
                                                                       
                    1 (satu) orang Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota
                    dengan pengalaman minimal 3 Tahun. Memiliki latar  
                                                                       
                    belakang pendidikan minimal S1 Teknik Perencanaan  
                    Wilayah dan Kota/Planologi. Mempunyai SKA Ahli Muda
                                                                       
                    Perencanaan Wilayah dan Kota yang masih berlaku.   
                    Berpengalaman dibidangnya/ dalam bidang perencanaan
                                                                       
                    wilayah dan kota atau pengalaman pada pekerjaan sejenis
                    minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae
                                                                       
                    yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.  
                  2) Ahli Hukum                                        
                    1 (satu) orang Ahli Hukum, berpendidikan S1 Hukum  
                                                                       
                    pengalaman kerja di bidang terkait sekurang-kurangnya 1
                    (satu) tahun dalam kegiatan terkait dan bertanggungjawab
                                                                       
                    untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan lingkup  
                    pekerjaan yang sudah ditentukan.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               b. Tenaga Sub Profesional:                              
                                                                       
                  1) Surveyor                                          
                    4  (empat) orang surveyor, berpendidikan minimal   
                                                                       
                    SMA/SMK, berpengalaman dalam kegiatan terkait dan  
                    bertanggungjawab untuk melaksanakan pendataan di   
                                                                       
                    lapangan.                                          
               c. Tenaga Pendukung:                                    
                  1) Tenaga Administrasi                               
                                                                       
                    1   (satu) orang   operator/tenaga administrasi,   
                    berpendidikan minimal SMA/SMK bertanggungjawab     
                                                                       
                    untuk  melaksanakan kegiatan administrasi dan      
                    penyelesaian dokumen sesuai dengan lingkup kerja yang
                                                                       
                    telah ditentukan.