Ruang Lingkup
1. Lingkup : Ruang lingkup dari pekerjaan Belanja Modal Tanah Persil Lainnya -
Pekerjaan Belanja Apraisal Tanah adalah :
1. Identifikasi Penilai
Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang
merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam
memberikan jasanya yang berhimpun dalam wadah Asosiasi
Profesi Penilai yang diakui oleh pemerintah serta menjadi anggota
aktif pada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai
Publik yang bertanggung jawab adalah Penilai yang telah
memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
101/PMK.01/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir nomor : 228/PMK.01/2019. Penilai Publik juga telah
mendapatkan lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta
memiliki izin praktek penilaian dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Badung Dinas
Pariwisata Kabupaten Badung. Laporan hasil penilaian ini akan
digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung Dinas Pariwisata
Kabupaten Badung dalam rangka untuk kepentingan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum.
3. Identifikasi Objek Penilai
Objek penilaian adalah tanah dan bangunan tidak termasuk
instalasi yang tidak nampak atau tertanam dengan bukti hak
beberapa sertifikat hak milik menjadi satu kesatuan, yang
diatasnya terdapat benda-benda berkaitan dengan tanah.
4. Identifikasi Bentuk Kepemilikan Pemegang Hak
Properti dimiliki/dikuasai oleh Pemegang Hak Yang Sah yang saat
ini Tanah tersebut dimanfaatkan sebagai lahan kosong.
5. Dasar Nilai
Dasar Nilai adalah suatu pernyataan dari asumsi pengukuran yang
fundamental dalam suatu penilaian. Dasar Penilaian yang
digunakan adalah Nilai Pasar.
6. Tanggung Jawab
Penilai dapat mempertanggungjawabkan dasar penilaian baik
kepada pemberi tugas, Instansi Pemeriksa dan/ atau masyarakat
pemilik lahan khususnya jika terdapat perselisihan atas nilai dan
besaran ganti rugi yang diberikan.
7. Tanggal Penilai
Tanggal penilaian menggunakan tanggal pengumuman penetapan
lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil penilaian akan dinyatakan dalam mata uang Rupiah
9. Sifat dan Sumber informasi
Sumber Informasi Relevan dalam penilaian ini adalah pemilik
aset objek penilaian dan penjual /pembeli aset disekitarnya.
10. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan standar dan
kode etik.
Pekerjaan Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
2. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang
terdiri dari:
1. Tersedianya dokumen appraisal
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Akhir
4. Dokumentasi
5. Soft Copy dan dalam bentuk Flash Disk.