Belanja Modal Tanah Persil Lainnya - Appraisal Tanah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10502356000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,148,200
Winner (Pemenang): Kjpp Sumertadana Dan Rekan
NPWP: 08*1**4****01**0
RUP Code: 60643196
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup                                 
                                                                         
1. Lingkup     :   Ruang lingkup dari pekerjaan Belanja Modal Tanah Persil Lainnya -
                                                                         
   Pekerjaan       Belanja Apraisal Tanah adalah :                       
                   1. Identifikasi Penilai                               
                     Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang
                     merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari
                     Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam
                     memberikan jasanya yang berhimpun dalam wadah Asosiasi
                     Profesi Penilai yang diakui oleh pemerintah serta menjadi anggota
                     aktif pada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai
                                                                         
                     Publik yang bertanggung jawab adalah Penilai yang telah
                     memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa  
                     sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
                     101/PMK.01/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
                     terakhir nomor : 228/PMK.01/2019. Penilai Publik juga telah
                     mendapatkan lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
                     pemerintahan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta
                     memiliki  izin praktek penilaian dari Menteri yang  
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
                                                                         
                     negara.                                             
                                                                         
                   2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan    
                     Pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Badung Dinas
                     Pariwisata Kabupaten Badung. Laporan hasil penilaian ini akan
                     digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung Dinas Pariwisata
                     Kabupaten Badung dalam rangka untuk kepentingan pengadaan
                     tanah untuk kepentingan umum.                       
                                                                         
                                                                         
                   3. Identifikasi Objek Penilai                         
                     Objek penilaian adalah tanah dan bangunan tidak termasuk
                     instalasi yang tidak nampak atau tertanam dengan bukti hak
                     beberapa sertifikat hak milik menjadi satu kesatuan, yang
                     diatasnya terdapat benda-benda berkaitan dengan tanah.
                                                                         
                   4. Identifikasi Bentuk Kepemilikan Pemegang Hak       
                                                                         
                     Properti dimiliki/dikuasai oleh Pemegang Hak Yang Sah yang saat
                     ini Tanah tersebut dimanfaatkan sebagai lahan kosong.
                                                                         
                   5. Dasar Nilai                                        
                     Dasar Nilai adalah suatu pernyataan dari asumsi pengukuran yang
                     fundamental dalam suatu penilaian. Dasar Penilaian yang
                     digunakan adalah Nilai Pasar.                       
                                                                         
                   6. Tanggung Jawab                                     
                                                                         
                     Penilai dapat mempertanggungjawabkan dasar penilaian baik
                     kepada pemberi tugas, Instansi Pemeriksa dan/ atau masyarakat
                     pemilik lahan khususnya jika terdapat perselisihan atas nilai dan
                     besaran ganti rugi yang diberikan.                  
                   7. Tanggal Penilai                                    
                     Tanggal penilaian menggunakan tanggal pengumuman penetapan
                     lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan
                                                                         
                     yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku.                                            
                                                                         
                   8. Jenis Mata Uang yang Digunakan                     
                     Hasil penilaian akan dinyatakan dalam mata uang Rupiah
                                                                         
                   9.  Sifat dan Sumber informasi                        
                       Sumber Informasi Relevan dalam penilaian ini adalah pemilik
                                                                         
                       aset objek penilaian dan penjual /pembeli aset disekitarnya.
                                                                         
                   10. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan standar dan
                       kode etik.                                        
                       Pekerjaan Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai
                       Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
                                                                         
2. Keluaran    :   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang
                   terdiri dari:                                         
                                                                         
                   1. Tersedianya dokumen appraisal                      
                   2. Laporan Pendahuluan                                
                   3. Laporan Akhir                                      
                   4. Dokumentasi                                        
                   5. Soft Copy dan dalam bentuk Flash Disk.