Penyusunan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Area Penyangga Kawasan Hutan Di Kecamatan Tebing Tinggi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10199760000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,500
Winner (Pemenang): CV Kalimantan Nusantara Konsultan
NPWP: 00*5**0****32**0
RUP Code: 55058480
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                       
Lingkup pekerjaan sebagai berikut :                                    
                                                                       
1. Pengumpulan dan Analisis Data                                       
  a. Data Spasial                                                      
    •  Peta kawasan hutan (HL, HP, konservasi)                         
                                                                       
    •  Peta penggunaan lahan terkini                                   
    •  Peta administrasi, topografi, hidrologi, dan geologi            
                                                                       
    •  Citra satelit dan DEM (Digital Elevation Model)                 
 b. Data Non-Spasial                                                   
                                                                       
    •  Data kependudukan dan sosial ekonomi                            
    •  Data kebijakan (RTRW, peraturan kehutanan, dan lain-lain.)      
                                                                       
    •  Informasi kegiatan masyarakat di area penyangga                 
 c. Survey Lapangan                                                    
                                                                       
    •  Verifikasi kondisi aktual penggunaan lahan                      
                                                                       
                                                                       
2. Delineasi Area Penyangga Kawasan Hutan                              
  •  Menentukan batas spasial area penyangga                           
  •  Pembuatan buffer zone dari batas kawasan hutan (misalnya 100–1000 meter
                                                                       
     tergantung kondisi dan fungsi)                                    
                                                                       
                                                                       
3. Inventarisasi dan Identifikasi Pemanfaatan Ruang Eksisting          
  •  Identifikasi kegiatan atau pemanfaatan ruang aktual dalam area penyangga.
                                                                       
  •  Identifikasi potensi konflik dan tekanan terhadap kawasan hutan.  
                                                                       
                                                                       
4. Perumusan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang                     
 Meliputi penentuan:                                                   
                                                                       
  •  Zona-zona pemanfaatan dalam area penyangga:                       
          Zona perlindungan, zona rehabilitasi, zona kegiatan berkelanjutan
       o                                                               
  •  Bentuk pengendalian pemanfaatan:                                  
          Ketentuan larangan, pembatasan, atau pemberian insentif      
       o                                                               
  •  Rekomendasi kegiatan ramah lingkungan:                            
          Agroforestri, ekowisata, pertanian konservasi                
       o                                                               
  •  Instrumen pengendalian:                                           
          Regulasi zonasi, pengawasan, pemantauan, partisipasi masyarakat
       o                                                               
                                                                       
5. Penyusunan Peta Arahan Pemanfaatan Ruang Area Penyangga             
  •  Peta spasial tematik hasil analisis, seperti:                     
                                                                       
          Peta zonasi pengendalian pemanfaatan ruang                   
       o                                                               
          Peta kerentanan lingkungan                                   
       o                                                               
          Peta potensi konflik penggunaan lahan                        
       o                                                               
  •  Dilengkapi dengan informasi non-spasial yang menjelaskan fungsi dan ketentuan pada
                                                                       
     tiap zona                                                         
6. Penyusunan Dokumen Laporan                                          
  •  Laporan teknis lengkap (narasi dan lampiran peta)