Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Pengumpulan dan Inventarisasi Data
a. Data dasar geospasial (peta dasar).
b. Data tematik fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebencanaan.
c. Data rencana dan kebijakan sektoral serta dokumen perencanaan lain yang relevan.
2. Analisis dan Sintesis
a. Analisis kondisi eksisting wilayah perencanaan (aspek fisik, sosial, ekonomi, dan
infrastruktur).
b. Analisis kebijakan dan keterkaitan dengan RTRW serta rencana sektoral.
c. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kerentanan bencana.
3. Penetapan Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang
a. Menyusun rumusan tujuan penataan ruang RDTR berdasarkan isu strategis dan visi
pembangunan daerah.
4. Penetapan Rencana Struktur Ruang
a. Sistem pusat kegiatan (pusat pelayanan, ekonomi, sosial).
b. Sistem jaringan prasarana wilayah (jalan, jaringan utilitas, dll).
5. Penetapan Rencana Pola Ruang
a. Penentuan zona budidaya dan zona lindung.
b. Subzona peruntukan (permukiman, perdagangan, industri, pertanian, kehutanan, dll).
6. Penetapan Ketentuan Zonasi
a. Ketentuan umum zonasi (peruntukan, intensitas bangunan, sempadan, KDB, KLB,
dan KDH).
b. Ketentuan khusus zonasi untuk kawasan strategis atau kawasan dengan nilai
konservasi tinggi.
7. Arahan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
a. Arahan kegiatan prioritas dan investasi.
b. Arahan pengawasan, evaluasi, insentif dan disinsentif.
8. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang.
a. Menyusun langkah-langkah implementasi rencana jangka pendek, menengah, dan
panjang.