Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Halong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210024000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,500
Winner (Pemenang): Grafis Ntree Konsultan
NPWP: 00*0**1****31**0
RUP Code: 55053487
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                        
 Lingkup pekerjaan sebagai berikut :                                    
                                                                        
1. Pengumpulan dan Inventarisasi Data                                   
                                                                        
   a. Data dasar geospasial (peta dasar).                               
   b. Data tematik fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebencanaan. 
                                                                        
   c. Data rencana dan kebijakan sektoral serta dokumen perencanaan lain yang relevan.
                                                                        
                                                                        
2. Analisis dan Sintesis                                                
   a. Analisis kondisi eksisting wilayah perencanaan (aspek fisik, sosial, ekonomi, dan
                                                                        
      infrastruktur).                                                   
   b. Analisis kebijakan dan keterkaitan dengan RTRW serta rencana sektoral.
                                                                        
   c. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kerentanan bencana.
                                                                        
3. Penetapan Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang                        
                                                                        
   a. Menyusun rumusan tujuan penataan ruang RDTR berdasarkan isu strategis dan visi
      pembangunan daerah.                                               
                                                                        
                                                                        
4. Penetapan Rencana Struktur Ruang                                     
                                                                        
   a. Sistem pusat kegiatan (pusat pelayanan, ekonomi, sosial).         
   b. Sistem jaringan prasarana wilayah (jalan, jaringan utilitas, dll).
                                                                        
                                                                        
5. Penetapan Rencana Pola Ruang                                         
                                                                        
   a. Penentuan zona budidaya dan zona lindung.                         
   b. Subzona peruntukan (permukiman, perdagangan, industri, pertanian, kehutanan, dll).
                                                                        
                                                                        
6. Penetapan Ketentuan Zonasi                                           
                                                                        
   a. Ketentuan umum zonasi (peruntukan, intensitas bangunan, sempadan, KDB, KLB,
      dan KDH).                                                         
   b. Ketentuan khusus zonasi untuk kawasan strategis atau kawasan dengan nilai
                                                                        
      konservasi tinggi.                                                
                                                                        
                                                                        
7. Arahan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian                            
   a. Arahan kegiatan prioritas dan investasi.                          
                                                                        
   b. Arahan pengawasan, evaluasi, insentif dan disinsentif.            
                                                                        
                                                                        
8. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang.                
   a. Menyusun langkah-langkah implementasi rencana jangka pendek, menengah, dan
                                                                        
      panjang.