Belanja Menara Internet Desa Sei Pumpung

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10261597000
Status: Gagal
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,999
RUP Code: 60028354
Work Location: DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI     TEKNIS                               
                                                                           
                   MENARA INTERNET DESASAI PUMPUNG                         
                                                                           
                            KAB. BALANGAN                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1. URAIAN UMUM                                                            
                                                                           
 A. LINGKUP DAN PERSYARATAN                                                
                                                                           
 a) Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                           
           Yang akan di laksanakan adalah Pembangunan Menara Internet Desa Sai Pumpung
 yang terdiri dari :                                                       
                                                                           
 I.  Pekerjaan Pendahuluan, terdiri dari :                                 
                                                                           
   1. Pengukuran                                                           
                                                                           
   2. Pembersihan Awal                                                     
   3. Air Kerja                                                            
                                                                           
   4. Papan Proyek                                                         
                                                                           
   5. Sewa Direksi keet/Gudang                                             
                                                                           
   6. Administrasi                                                         
   7. Biaya Mobilisasi Bahan                                               
                                                                           
 II. Pekerjaan Bangunan Gedung, terdiri dari :                             
                                                                           
   1.  Galian tanah                                                        
   2.  Urugan Tanah dan pasir                                              
                                                                           
   3.  Pek. Pondasi Batu                                                   
                                                                           
   4.  Pek. Beton Tulang                                                   
                                                                           
   5.  Plesteran dinding                                                   
   6.  Acian dinding                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 III. Pekerjaan Akhir, meliputi :                                          
   1.  Pembersihan Akhir                                                   
   2.  Backup Data dan Asbuilt Drawing                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 b) Persyaratan dan Peraturan                                              
                                                                           
 Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam
 persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun
 peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
                          - lampirannya.                                   
                                                                           
                                                                   Bij     
 Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.                                  
                                                                           
        – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi Nasional Indonesia (BANI )
     -2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan gedung.
                                                                           
     -2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung.
                                                                           
       -04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
                                                                           
       -05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
      -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dar i logam bukan besi ) .
                                                                           
     -2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.          
                                                                           
     -2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.                 
                                                                           
       -1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
     -1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.
                                                                           
     -2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi .
                                                                           
      -2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan tanah untuk bangunan
 sederhana.                                                                
                                                                           
      -2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu belah untuk bangunan
 sederhana.                                                                
      -2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok dan plesteran untuk
 bangunan sederhana.                                                       
                                                                           
       -03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
                                                                           
     -3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk bangunan sederhana.
                                                                           
      -3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit - langi t untuk bangunan
 sederhana.                                                                
                       1971/1984 (PBI 1971/1984).                          
                             -3 1970.                                      
                                                                           
                         -5 1961.                                          
                                                                           
                         -8.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 bangunan.                                                                 
                                                                           
 Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya, maka
 diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
                                                                           
                                                                           
 B. PEMAHAMAN SITUASI DAN UKURAN                                           
                                                                           
 a) Situasi                                                                
                                                                           
 Pemborong waj ib meneliti situasi keadaan tanah bangunan sifat dan luasnya
 b) Ukuran                                                                 
                                                                           
 Ukuran / satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam metriks, kecual i untuk /bahan-bahan tertentu dinyatakan
 sesuai dengan kebutuhan.                                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                     
 A.  PAPAN PROYEK                                                          
                                                                           
 a.  Sebelum memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus memasang papan proyek yang memberi
 informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :           
                                                                           
 o Kuasa Pengguna Anggaran                                                 
                                                                           
 o Nama Pekerjaan                                                          
 o Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                           
 o Nialai Kontrak                                                          
                                                                           
 o Jangka Waktu Pelaksanaan                                                
                                                                           
 o Nama Pelaksana                                                          
 o Nama Konsultan                                                          
                                                                           
 b. Bahan yang digunakan untuk papan proyek menggunakan tripleks dengan ukuran minimal 60 cm x 122 cm dengan
 menggunakan rangka balok 2/3 kayu kelas II dengan tiang menggunakan balok 5/7 kayu kelas dua
 c. Papan Proyek dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh siapa saja.
                                                                           
                                                                           
 B.  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                           
 1. Pekerjaan Persiapan                                                    
                                                                           
 a) Lingkup Pekerjaan                                                      
 o Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
 menyelesaikan semua “pekerjaan pembersihan” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
                                                                           
 o Meliputi pembersihan dalam lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai yang ditentukan dalam gambar atau sesuai
 petunjuk Direksi/Pengawas.                                                
                                                                           
 b) Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                           
 o  Untuk Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput sekitar bangunan agar dibersihkan dengan
 penebasan/pembabatan yang dilaksanakan terhadap semua belukar/semak sampai yang tertanam dan material lain yang
 tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau
 dibuang dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.                 
 o Semua sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
                                                                           
 o Batu atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila berada pada dasar galian pondasi yang
 direncanakan, dan apabila batu tersebut pada daerah taman bila dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi/Pengawas
 tidak perlu dilakukan penghilangan.                                       
                                                                           
 o Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah
 urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
 o  Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan seluruh barang-barang
 berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan harus
 direparasi/diganti oleh Pelaksana atau tanggung sendiri.                  
                                                                           
 2. Pengkuran Kembali                                                      
                                                                           
 a) Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika terjadi perbedaan, maka Pelaksana
 dapat mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan berdasarkan hasil pengukurannya.
 b) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera
 dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Proyek.                  
                                                                           
 c) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk
 bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 3. Patokan Dasar Pengukuran                                               
 a) Pada pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
 b) Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran 2,10 cm dari ambang atas kebawah
 kusen yang sudah dipasang, agar pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan dan tidak terjadi pemotongan tinggi
 daun pintu.                                                               
 c) Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama ±0,00. Begitupun dengan posisi lantai
 kamar mandi harus turun minus 10 cm sehingga air tidak masuk kelantai utama.
                                                                           
 d) Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai utama ±0,00.
                                                                           
 4. Penyediaan Air                                                         
                                                                           
 a) Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air harus bersih , bebas dari kotoran seperti
 lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.                                   
 b) Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus menyediakan reservoir atau bak penampungan air.
                                                                           
 5. Foto-Foto Dokumen Berkala                                              
                                                                           
 Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara berkala dari seluruh
 pelaksanaan, yaitu Poto harus diambil dari satu titik yang sama mulai dari photo 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
 6. Per tolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)                             
                                                                           
 Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
                                                                           
 7. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang                                      
                                                                           
 Kont raktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor , Bangsal kerja dan Gudang sebagai tempat
 penyimpanan barang-barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut terutama semen agar tidak menjadi keras dan
 serta barang-barang lainnya.                                              
 8. Keamanan Proyek                                                        
                                                                           
 Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
 barang milik kontraktor ataupun direksi.                                  
                                                                           
 PEKERJAAN TANAH                                                           
                                                                           
 A.  PEKERJAAN TANAH                                                       
 a) Ruang Lingkup                                                          
                                                                           
 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
                                                                           
   menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
 2. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah
                                                                           
   ditentukan serta urugan pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk
                                                                           
   Direksi/Pengawas.                                                       
                                                                           
 b) Syarat dan Peraturan                                                   
      1. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang nanti mungkin akan
        mempengaruhi jalannya pekerjaan.                                   
      2. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah                                   
                                                                           
      - Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
        berlangsung                                                        
                                                                           
      - Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur pompa, saluran pembuang
       dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.                              
                                                                           
 c) B a h a n                                                              
                                                                           
 1. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil
                                                                           
   didaerah lapangan atau bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit,
   tanah kapur atau pasir.                                                 
 2. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih besar dari 10 cm
                                                                           
 d) Cara Pelaksanaan                                                       
                                                                           
 1. Syarat-syarat Penimbunan                                               
                                                                           
      - Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak diperkenankan
       melakukan penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.          
                                                                           
      - Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang akan ditimbun, dibasahi,
                                                                           
       seperti yang diharuskan, kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan..
       Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai
                                                                           
       bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir.    
                                                                           
 2. Pembersihan                                                            
                                                                           
      - Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat
       penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 B.  PEKERJAAN TIMBUNAN PASIR                                              
                                                                           
 a) Lingkup Pekerjaan                                                      
 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan
                                                                           
    untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                           
 2. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar) serta seluruh detail yang ditunjukkan
                                                                           
    dalam gambar                                                           
 b) Persyaratan Bahan                                                      
 1. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah
                                                                           
    lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
                                                                           
 2. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
                                                                           
    organik lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10.
 c) Sayarat-syarat Pelaksanaan                                             
                                                                           
 1. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik
                                                                           
    dan sempurna.                                                          
                                                                           
 2. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal 0 cm, atau seperti yang
    disyaratkan dalam gambar.                                              
                                                                           
 3. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui
                                                                           
    Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan
                                                                           
    tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas.                        
 4. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat telah sempurna,
                                                                           
    memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.                            
                                                                           
                                                                           
I. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                               
                                                                           
                                                                           
 6.1. UMUM                                                                 
                                                                           
    6.1.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                           
           Pekerjaan yang termasuk meliputi :                              
           1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
             dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
             tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
             hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
             sebagaimana diperlukannya.                                    
           2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
             selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
             pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
           3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
             gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
             Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
             gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
             kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
             dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
             sesungguhnya disetujui oleh perencana.                        
           4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
             pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
             syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan
             harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
           5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
             berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel
             ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti
             petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding
             blok beton.                                                   
           6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
             campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
             bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
             akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
                                                                           
             menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan
             dan membiayai Test Laboratorium.                              
           7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :              
              - semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini    
              - pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting              
              - mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
              - koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
              - sparing dalam beton untuk instalasi M/E                    
              - penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
              dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
              seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.              
                                                                           
                                                                           
    6.1.2. Referensi dan Standar-Standar                                   
           Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
           diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
                                                                           
             a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971      
             b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
                                                                           
             c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia   
                                                                           
             d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
                          Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2   
                                                                           
                ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2 
             e. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete 
                                                                           
             f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
             h. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
             i. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1    
                                                                           
                ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
                                                                           
             j. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
                                                                           
             k. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
                          the Pressure Method                              
                                                                           
             l. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
             m. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
                                                                           
             n. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
                          the Field                                        
                                                                           
             o. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
                          Beams of Concrete                                
                                                                           
             p. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
                          Curing Concrete                                  
                                                                           
             q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
                          Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
                          Construction                                     
             r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
                          Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
                          Resilient Bituminous Types)                      
                                                                           
             s. SII       Standard Industri Indonesia                      
                                                                           
             t. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
                                                                           
             u. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
                          Reinforcement.                                   
                                                                           
             v. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
                          Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
                          Grade 40, for stirrups and ties.                 
             w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    6.1.3. Penyerahan-penyerahan                                           
                                                                           
           Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
           Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
           sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
           kontraktor lain.                                                
           a. Gambar pelaksanaan                                           
             Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
             Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.             
             Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
             pelaksanaan pekerjaan beton.                                  
           b. Data dari pabrik/sertifikat                                  
             Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
             Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
             sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
             maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
             ini.                                                          
           c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
             pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
             pengecoran.                                                   
    6.1.4. Percobaan Bahan dan Campuran Beton                              
           a. Umum                                                         
             Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
             berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
             menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
           b. Semen : berat jenis semen                                    
           c. Agregat :                                                    
             Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
             dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
             agregat halus.                                                
           d. Adukan/campuran beton                                        
               Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
                umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
                atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                                  
                Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
                minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
                dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
                Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.           
                Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
                adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
                harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
                merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.     
               Ukuran-ukuran                                              
                Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
                agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
                proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
               Percobaan adukan untuk berat normal beton                  
                Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
                berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor
                air-semen yang berbeda-beda.                               
               Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
                diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-
                98.                                                        
               Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada
                hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu
                volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil
                yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat
                terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan
                lain oleh Direksi Lapangan.                                
               Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
                dan 28 hari.                                               
               Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
                pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
                pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
                contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan
                yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
               Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
                Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
                disetujui oleh Direksi Lapangan.                           
               Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
                dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
                pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
                bangunan tersebut selesai dilaksanakan.                    
           e. Pengujian slump                                              
               Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
                harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
                diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
                Lapangan.                                                  
               "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
                mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
                bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
                adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
                pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
                Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
                pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.     
 6.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK                                                   
      Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
      Indonesia.                                                           
    6.2.1. Semen                                                           
           a. Mutu semen                                                   
               Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi
                Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1
                atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
                susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika
                hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
               Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
                pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara
                Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
               Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
                semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen
                yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
           b. Penyimpanan Semen                                            
               Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
                agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
                sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
                yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
                tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
                pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap
                pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan
                urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan
                untuk pekerjaan.                                           
               Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
                terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.             
               Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
                sertifikat test dari pabrik.                               
               Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
               "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
                seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
                pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
                Lapangan.                                                  
   6.2.2. Agregat                                                          
           Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan
           Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi
           spesifikasi agregat untuk beton.                                
           a. Agregat halus (Pasir)                                        
             Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan
             tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.              
             Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan
             di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.                             
             Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
             kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
             0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
             Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.                      
             Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat;
             sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
             berkisar antara 80 % dan 90 % berat.                          
             Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
              Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
              bahan-bahan lain.                                            
             Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                        
             Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
             batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih
             dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.                              
             Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih
             maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau
             hancur oleh pengaruh cuaca.                                   
             Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
             lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
             melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.                  
             Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
             Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm,
             harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua
             ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
             Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
             dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
             -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
             -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin
                pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII
                0087-75, atau PBI-71                                       
                Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
                pengotoran bahan-bahan lain.                               
    6.2.3. Air                                                             
           Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
           asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
           serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air
           yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi
           Lapangan.                                                       
    6.2.4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                             
           Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture
           harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang
           akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang
           mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.            
    6.2.5. Mutu dan Konsistensi dari Beton                                 
           Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan
           lain, harus seperti berikut :                                   
                                                                           
           Semua pelat, balok, pile-cap dan dinding basement : K-150       
           Semua kolom dan dinding beton      : K-150                      
           Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton Klas - Bo
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    6.3.1. Pengecoran dan Pemadatan Beton                                  
                                                                           
           a. Persiapan                                                    
             1) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
                Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
                pengecoran.                                                
             2) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air
                dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-
                benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                                  
                Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-
                tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-
                butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam
                cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan
                pengangkutan.                                              
             3) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
                struktur dapat efektif dan menerus dicor.                  
                Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
                sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan
                dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
                penyempurnaan.                                             
                Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
                tertentu telah bebas air dan lumpur.                       
             4) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
                ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
                ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton
                yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
                tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat
                lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
                nonshrink.                                                 
             5) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
                bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
                pelaksanaan beton.                                         
             6) Penutup Beton. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
                persyaratan SKSNI 1991.                                    
             7) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
                tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
                paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.     
                Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
                persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
                meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
                merata.                                                    
           b. Pengangkutan                                                 
             Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304
             dan ASTM C94-98.                                              
             1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
                dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
                bahan-bahan (segregasi).                                   
             2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
                waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang
                akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
                pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
                disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan
                persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana
                mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh
                maximum 1,50 m.                                            
             3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
                pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
                diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
                diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
                mekanis.                                                   
                Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-
                bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam
                pasal 3.8. PBI '71.                                        
           c. Pengecoran                                                   
             1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304, ASTMC
                94-98.                                                     
             2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam
                posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
             3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
                atau disetujui Direksi Lapangan.                           
             4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
                Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
                benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
                beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
                corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-
                bahan.                                                     
             5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak
                boleh dituang ke dalam struktur.                           
             6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
                mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain
                dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
             7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
                ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
                ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
                termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling
                lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.              
           d. Pemadatan beton                                              
             1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
                untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
             2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
                beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm
                dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
                amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
             3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat
                di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat
                pelaksanaan yang masih memungkinkan.                       
             4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                 Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
                                                              o            
                  vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45 C.
                 Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal
                  ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.              
                 Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
                  mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
                  cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
                  tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan
                  getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah
                  mengeras.                                                
                 Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
                  umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
                  pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis
                  demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
                 Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak
                  mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
                  pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat
                  diisi penuh lagi dengan adukan.                          
                 Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
                  daerah pengaruhnya saling menutupi.                      
    6.3.2. Penghentian/Kemacetan Pekerjaan                                 
           Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
           Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
           pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.    
    6.3.3. Siar Pelaksanaan                                                
           a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
             banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
             sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
             Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana,
             maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
             Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam
             gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.        
           b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu
             antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk
             mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap
             sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
           c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
             bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada
             balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok
             lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau
             persilangan itu.                                              
           d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
             serpihan beton yang rapuh.                                    
           e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
             lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.            
    6.3.4. Perawatan Beton                                                 
           a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI
             301-89.                                                       
           b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
             dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
             dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen
             serta pengerasan beton.                                       
           c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.                           
             1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
                berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
                Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 oC.
             2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
                keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
                beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
                menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh
                Direksi Lapangan.                                          
             3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan
                atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi
                harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.     
           d. Bahan Campuran Perawatan.                                    
             Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.    
    6.3.5. Toleransi pelaksanaan.                                          
           Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-
           '71; ACI-301 dan ACI-347.                                       
           a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.                 
             1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai
                untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus
                harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran
                yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran
                dari semen dan pasir untuk beton kering.                   
             2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
                harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak
                kurang dari 6 m.                                           
             3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
                dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
             4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik,
                batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
    6.3.6. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)                         
           Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
           dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal
           mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas
           sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.            
           Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
           kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.                 
           Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
           pengaliran dari aliran.                                         
    6.3.7. Cacat pada Beton (Defective Work)                               
           Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
           wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
           a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)                   
           b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
             tidak sesuai dengan gambar.                                   
           c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
           d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.        
           e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
             dokumen kontrak .                                             
           f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
             mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan,
             tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.                   
           g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
             diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
             diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
             Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
             diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
           h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
             pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
             Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
             memuaskan.                                                    
           i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
             semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung
             sebagai pengeluaran Kontraktor.                               
           j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
             Lapangan.                                                     
           k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
             sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi
             Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
             diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan
             dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.       
    6.3.8. Pekerjaan Penyambungan Beton                                    
           a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
             bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.                  
           b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
             dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc
             atau setara.                                                  
           c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
             bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti
             disetujui oleh Direksi Lapangan.                              
           d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
             bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
             bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.       
           e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau
             bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
    6.3.9. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)       
            Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada
           gambar dan perincian disini.                                    
           a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)      
             1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces)
                yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk
                permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan
                tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.                
                Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
                tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari
                serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah
                permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of any
                size)".                                                    
             2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong
                kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari
                cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat
                melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.        
                Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
                dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.    
           b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete) 
             1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
                lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
                tampak pada penyelesaian struktur.                         
             2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan
                kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
                permukaannya.                                              
           c. Penambalan Beton                                             
             Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
             bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
             diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah)
             bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
             Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
             Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
             sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.     
             Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan
             untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri
             dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat
             masih basah.                                                  
             Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk
             kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan
             penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
    6.3.10. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)         
           1) Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
             dengan kemiringan untuk pengaliran.                           
           2) Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain,
             harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
             terjadinya lekatan pada penyelesaian.                         
           3) Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
             pengerjaan.                                                   
             1. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)                     
                 Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
                  permukaan agregat dikehendaki.                           
                 Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan
                  yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power
                  floating yang dilakukan secara merata.                   
                  Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan
                  beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus
                  ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
                                                                           
                 Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
                  kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
                  bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
             2. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)                       
                Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton
                harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut :          
                                                                           
                 Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
                 Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.                    
                 Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
    6.3.11. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
           a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-
             benda asing, semprot dan bersihkan.                           
           b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
           c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan
             pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup
             (topping).                                                    
           d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang
             dikehendaki.                                                  
           e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada :
             4.3.13.c.2.                                                   
                                                                           
    6.3.12. Beton Massa (Mass Concrete)                                    
           a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79
             Revised 1985.                                                 
           b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari
             perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan
             temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
             mendapatkan persetujuan.                                      
           c. Bahan-bahan.                                                 
             1. Semen                                                      
                Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan
                terhadap sulfat.                                           
                                                                           
             2. Agregat                                                    
                Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya.
                Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang
                bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan
                beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.        
             3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic                      
                Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618
                (Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral
                Admixture in Portland Cement Concrete).                    
                                                                           
             4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)      
                Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali
                yang tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan
                "pereduce" air (water reducing agent) atau harus digunakan retarder type water
                reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh
                dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
             5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
                mempunyai suhu serendah mungkin.                           
                                                                           
           d. Proporsi/Perbandingan Campuran.                              
             1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
                tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
                harus distujui oleh Direksi Lapangan.                      
             2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.      
             3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka
                umur beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus
                ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                                  
           e. Penulangan                                                   
             1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan
                tidak berubah selama pengecoran.                           
             2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang
                pembesian.                                                 
           f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur                       
             1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh
                langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
             2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses
                perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus
                diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
             3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton
                harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut.
                Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu
                rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.      
             4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton
                harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan
                panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan
                temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
                penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap
                pengeringan yang mendadak.                                 
             5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus
                berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.              
             6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan
                kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
                khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.   
             7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
                menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
                persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
    6.3.13. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan (Protection from
           Mechanical and Construction Injury).                            
           Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
           tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang
           berlebihan.                                                     
                                                                           
                                                                           
    6.3.14. Percobaan Beton                                                
           a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.                  
             Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor"
             untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus
             mempunyai ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan
             semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari
             gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan
             pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung
             meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
                                                                           
           b. Percobaan Laboratorium.                                      
             Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-
             172, ASTM C-31.                                               
                                                                           
           c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.    
             Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih
             rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan
             tahapan sebagai berikut :                                     
             1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila
                hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus
                dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.            
             2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan
                drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
                percobaan tahap berikut di bawah ini.                      
             3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99.
                Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
                disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.    
    6.3.15. Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan   
           Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
           Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai
           bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
                                                                           
    6.3.16. Lain-lain                                                      
                                                                           
           Grouting dan Drypacking                                         
           a. Grout/Penyuntikan Air Semen.                                 
             Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
             sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton
             boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi
             Lapangan.                                                     
                                                                           
           b. Drypack/Campuran Semen Kering                                
             Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan
             menjadi satu.                                                 
           c. Installation/Pengerjaan                                      
             Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan
             grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam
             dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan
             perawatan dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.     
           Non-Shrink Grout                                                
                                                                           
           Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-
           shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik.
           Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.      
                                                                           
           Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang
           memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau
           sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1
           hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai
           waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan
           luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
                                                                           
           Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak
           boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran
           air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk
           dari CRD-C611-80 (flow cone).                                   
                                                                           
 6.3. PEMBESIAN                                                            
    6.4.1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)                
           Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
           keterangan percobaan dari pabrik.                               
                                                                           
           Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
           contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
           setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan
           oleh Direksi Lapangan.                                          
                                                                           
           Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
           laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh
           Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat
           dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                           
           Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
           kekuatan rekatan harus dibersihkan.                             
                                                                           
           Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari
           baja lunak.                                                     
           Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.          
                                                                           
           Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
           jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
           penulangan baja oleh Direksi Lapangan.                          
           Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
           saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
           Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.      
                                                                           
                                                                           
    6.4.2. Bahan-bahan / Produk                                            
                                                                           
           a. Tulangan                                                     
             Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
             mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
             struktur.                                                     
                                                                           
             Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan
             leleh 2400 kg/cm2.                                            
                                                                           
             Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja
             tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.
           b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)                                 
             Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83. 
                                                                           
           c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                     
              Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
              ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
                                                                           
           d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
             1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
                pada gambar.                                               
             2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
             3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
                runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
                legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.                  
             4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
                mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
                penunjang yang dilindungi plastik.                         
           e. Kawat Pengikat                                               
             Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.                
    6.4.3. Jaminan Mutu                                                    
           Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
           Lapangan.                                                       
                                                                           
           Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
           tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua
           kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.                        
                                                                           
    6.4.4. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan                          
           Pembengkokkan dan pembentukan.                                  
           Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
           tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
           selama pengecoran berlangsung.                                  
           Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.       
           Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971
           atau A.C.I. 315.                                                
                                                                           
    6.4.5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya                       
           Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
           mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.         
                                                                           
           Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah
           harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
           karat dsb.                                                      
                                                                           
 6.4. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN         
                                                                           
    6.5.1. Persiapan                                                       
           a. Pembersihan                                                  
             Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
             bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada
             tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
           b. Pemilihan/seleksi                                            
             Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.           
                                                                           
    6.5.2. Pemasangan Tulangan                                             
           a. Umum                                                         
             Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian
             lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
             keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /
             bukaan.                                                       
           b. Pemasangan                                                   
             Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
             selama pengecoran tidak berubah tempatnya.                    
                                                                           
             1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang
                benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
             2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
                lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang
                dan penunjang lain yang diperlukan.                        
             3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir,
                kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu
                beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
             4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
                tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
                paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak
                dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
                sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan
                jarak ini harus tersebar merata.                           
             5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
                tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
                cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus
                perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang
                dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
           c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan                           
             1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 4 mm            
             2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 4 mm              
             3. Tulangan atas pada pelat dan balok :                       
                -  balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                -  balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
                                                                           
                -  balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm         
                -  panjang batang : ± 50 mm                                
                                                                           
             4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.          
                                                                           
           d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.                
             1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
                merusak tulangan itu.                                      
             2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
                boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
             3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
                atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
                rencana atau disetujui oleh perencana.                     
             4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
                dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
             5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan)
                dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu
                lebih dari 850 oC.                                         
             6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
                pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu
                las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil
                kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
             7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                perencana.                                                 
             8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
                jalan disiram dengan air.                                  
             9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
                diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
           e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.         
             1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
                dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
                perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
                pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-
                ayat berikut.                                              
             2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
                panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
                sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
                Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
                toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.                     
             3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ±
                6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60
                cm.                                                        
             4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
                sebesar ± 6 mm.                                            
           f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.                 
             1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)                          
                Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait             
                Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait               
                                                                           
                Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)                          
                                                                           
                Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait              
                Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait                
                                                                           
             2. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
                Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
                tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang
                dimana memungkinkan.                                       
             3. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
                terhadap 10.                                               
             4. Standard Pembengkokan                                      
                Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara
                Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
II. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                         
                                                                           
 7.1. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )                    
                                                                           
    7.1.1. Umum                                                            
           A. Persyaratan Umum                                             
             Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
             untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI
             301, ACI 318.                                                 
             Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
             gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
             Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut
             harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
             kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
             struktur yang aman.                                           
           B. Lingkup Pekerjaan                                            
             1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                          
                Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
                beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut
                ini.                                                       
             2. Pekerjaan yang berhubungan                                 
                    Pekerjaan Pembesian                                   
                    Pekerjaan Beton                                       
           C. Referensi-Referensi                                          
             Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
             berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
             sebagai berikut :                                             
             1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971     
             2. SII       Standard Industri Indonesia                      
             3. ACI-301   Specification for Structural Concrete Building   
             4. ACI-318   Building Code Requirement for Reinforced Concrete
             5. ACI-347   Recommended Practice for Concrete Formwork       
             6.                                                            
           D. Penyerahan                                                   
             Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
             yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
             keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
             1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)        
                "Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
                berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan
                kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7
                (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.                    
             2. Data Pabrik                                                
                Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
                Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah
                kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
                dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik
                bila dipakai.                                              
             3. Gambar kerja                                               
                Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
                metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
                cetakan.                                                   
                Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7
                (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.   
             4. Contoh                                                     
                Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
    7.1.2. Bahan-bahan/Produk                                              
           Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
           penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
           terlihat dan terperinci.                                        
           A. Perancangan Perancah                                         
                1. Definisi Perancah                                       
                  Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
                  mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
                  perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang
                  perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus
                  sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
                2. Perancangan/Desain                                      
                    Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga
                     ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
                    Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
                     ketentuan ACI-347.                                    
                    Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu
                     masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat
                     penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar,
                     bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-
                     baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
                     cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.                 
                3. Acuan                                                   
                    Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
                     garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
                     gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
                    Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
                     adukan.                                               
                    Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
                     dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.     
                    Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
                     merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.       
                    Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
                     tegak dari beton.                                     
           B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.                       
                1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
                   Cat/Smooth Finish and Painted Finish)                   
                   Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
                   seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut
                   maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi
                   Lapangan untuk pola sambungannya.                       
                2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel
                   cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
                   (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
                   rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
                   berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
                   Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras
                  dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-
                  butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
                  Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.                   
           C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                      
                1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
                   dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus
                   bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan
                   perlemahan-perlemahan lain yang serupa.                 
                2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
                   Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
                   permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
                   dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
                   bidang.                                                 
                3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas
                   dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus
                   dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang
                   ditanam tidak terlihat.                                 
                   Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
           D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)     
                1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
                   bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar.
                   Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
                2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan
                   dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
                                                                           
           E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
             Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
             stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
           F. Jalur Kayu                                                   
             Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
                                                                           
           G. Melapis Cetakan                                              
                1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa
                   urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada
                   permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester,
                   mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan
                   beton.                                                  
                2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
                   melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan
                   sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau
                   sebelum cetakan dipasang.                               
           H. Pengikat Cetakan                                             
                1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur
                   pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang
                   cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari
                   pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan
                   perletakan yang memadai.                                
                2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
                   Lapangan.                                               
                3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus
                   dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5
                   cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke
                   pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar
                   maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti
                   disetujui oleh Direksi Lapangan.                        
           I. Penyisipan Besi                                              
             Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
             pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
                1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.               
                  Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
                2. Pemasangan langit-langit (ceiling).                     
                  Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
                  langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan
                  oleh Direksi Lapangan.                                   
                3. Pengunci Model Ekor Burung.                             
                  Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
                  baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
                  dispesifikasikan.                                        
                  Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
                  mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.                
           J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.                            
             Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
             penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara
             memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).         
           K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton      
             Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
                1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
                   mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI
                   1971 NI-2 Bab 5.7.                                      
                2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian
                   struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton
                   perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
                3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
                   dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
                4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
                   tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
                   terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi
                   Lapangan.                                               
                5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut
                   dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut
                   tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.              
                6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti
                   angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
                   pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
                   dilaksanakan.                                           
                7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya
                   dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
                8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
                   kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum
                   pelaksanaan pengecoran beton.                           
                9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
                   benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
                   diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah
                   dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.  
    7.1.3. Pelaksanaan                                                     
           A. Umum                                                         
             Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
             kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
             pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
             sentuhan yang mungkin ada.                                    
             Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
             sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian
             rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai
             dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.           
             Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
             Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
             selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan >
             10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
             kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau
             dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan
             untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan
             kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
             sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
             Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
             (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui
             dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut
             disetujui.                                                    
             Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
             melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila
             selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah
             memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
             diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
             seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
             Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar
             bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.      
             Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
             mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
             Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana
             diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.             
           B. Pemasangan                                                   
             Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
             beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-
             celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
                                                                           
             Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
             dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan
             serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
             Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab
             untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang
             tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
             Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
             mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti
             diperlihatkan lain pada gambar.                               
             Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
             Tolerances for Reinforced Concrete Building.                  
             Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton
             yang diekspose.                                               
             Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
             mengalami kerusakan pada permukaan.                           
             Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari
             balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
             sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum
             balok lantai dibawahnya bekerja penuh.                        
                                                                           
             Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
             benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
             "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari
             surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.                  
           C. Pengikat Cetakan                                             
             Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
             memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta
             tekanan dari beton basah.                                     
                                                                           
           D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
             Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya
             seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan
             permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
             untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
             permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
             pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.       
           E. Chamfers                                                     
             Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek
             saja.                                                         
                                                                           
           F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)                    
             Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
             Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
             cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras
             dimana beton basah akan dicor/dituangkan.                     
             Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima
             penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
                                                                           
           G. Pekerjaan Sambungan                                          
             Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
             ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
             sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
             memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
             perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.   
           H. Pembersihan                                                  
             Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton
             yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada
             bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan
             untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
             untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
             persetujuan Direksi Lapangan.                                 
             Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan
             pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan
             ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.                   
             Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
             ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas
             sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.           
             Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi
             harus disetujui oleh Direksi Lapangan.                        
             Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan
             metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
             pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
             perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang
             berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
             perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus
             melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.                   
             Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
             bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
             dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
             tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
             ekspose akan dicor.                                           
             Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam
             sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.           
           I. Penyisipan dan Perlengkapan                                  
             Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
             perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
             Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
             Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan. 
           J. Dinding-dinding                                              
             Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
             diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
             bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
             pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
             pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan
             pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
           K. Waterstops                                                   
             Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih
             dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau
             air di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus
             dilengkapi dengan waterstop.                                  
             Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
             sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop
             dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc
             atau yang setara.                                             
           L. Cetakan untuk Kolom                                          
             Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
             gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua
             cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup
             kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.               
           M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                          
             Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
             tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.           
                                                                           
             Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
             dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak
             dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu
             pengecoran dari beton.                                        
           N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
             Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.         
                                                                           
             Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa
             menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-
             bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau
             permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun
             tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum
             pertahankan keutuhan dari desain.                             
             Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
             mencegah kerusakan pada bidang kontak.                        
                                                                           
             Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
             kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai
             dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
             beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
             beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.           
             Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-
             balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang
             sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
                                                                           
             Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
             selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
             Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
             mencukupi ( > 80 % f’c).                                      
           O. Pemakaian Ulang Cetakan                                      
                                                                           
             Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik
             dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak
             dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
             pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan
             cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-
             lembaran yang rusak.                                          
             Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh,
             dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
             mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
             permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
             permukaan.                                                    
                                                                           
             Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
             membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
             Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
             rusak.                                                        
             Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan
             oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat
             hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
             Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
             bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur
             akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.           
             Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh
             struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan
             yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.        
           P. Cetakan untuk Beton Prestress                                
             Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-
             regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus
             ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi
             tegangan bila penarikan dimulai.                              
           Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress          
             Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh
             dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum
             pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai
             kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan
             lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
             beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang
             diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.              
             Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
             dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
           R. Hal Lain-lain                                                
             Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
             dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara
             terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.     
                                                                           
             Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
             diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
                                                                           
 C.  PEKERJAAN PLESTERAN                                                   
                                                                           
 a) Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                           
 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan
    untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                           
 2. Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah bagian dalam bangunan serta seluruh detail
                                                                           
    yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas. 
                                                                           
 a) Persyaratan Bahan                                                      
 1. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
                                                                           
 2. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta
                                                                           
    memenuhi persyaratan yang berlaku.                                     
                                                                           
 3. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku                        
 4. Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala kotoran, harus
                                                                           
    diayak melalui ayakan dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.               
                                                                           
 b) Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                           
 1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir, kecuali pada dinding batu bata
   semen raam/kedap air.                                                   
                                                                           
 2. Untuk plesteran pondasi dan Pasangan dinding saluran air hujan keliling bangunan dengan adukan 1 PC : 3 Psr.
                                                                           
 3. Untuk dinding batu bata kedap air diplester dengan aduk campuran 1 Pc : 3 Ps.
                                                                           
 4. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
   berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
                                                                           
 5. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail
                                                                           
   gambar.                                                                 
                                                                           
 6. Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
   dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.                            
                                                                           
                                                                           
 PEKERJAAN CAT DAN LAIN-LAIN                                               
                                                                           
 A.  PEKERJAAN PENGECATAN                                                  
                                                                           
 a) Lingkup Pekerjaan                                                      
 1.  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan
 untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                           
 2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen pintu/jendela, daun jendela, jalusi),
 dinding tembok dan plafond, Atap seng serta seluruh detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
                                                                           
 b) Persyaratan Bahan                                                      
                                                                           
 1. Cat Kayu                                                               
 o Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                           
 o Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan
 dari pabrik yang bersangkutan.                                            
                                                                           
 o Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan
 pengawas dalam menentukan warna cat.                                      
 2. Cat Dinding/Plafond                                                    
                                                                           
 o Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        pis berikutnya dapat dilakukan.                    
                                                                           
                                                                           
 membayang.                                                                
                                                                           
                                                   -4, BS No. 3900-1970, AS K-41
 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.                
                                                                           
                                                                           
 c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
                                                                           
 1. Cat Kayu                                                               
                                                                           
 o Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 2
 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.   
 o  Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas yang bermutu baik, sampai
 merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi
 persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.             
 o   Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar bebas dari minyak, dan
 sebagainya serta benar-benar kering.                                      
                                                                           
 o Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan pengecatan.
                                                                           
 o  Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama
 warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
 pengecatan awal.                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 PEKERJAAN AKHIR                                                           
  A.  PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR                                          
                                                                           
 a) Pembersihan Lokasi Kegiatan                                            
                                                                           
 Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar dibersihkan dan dihilangkan keluar dari
 gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.                    
                                                                           
 b) Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding                                 
 Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari bahan sisa dengan menggunakan
 pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
                                                                           
 c) Pekerjaan Karpet lapis underlayer digunakan dan dipasang dilantai kamar tidur tamu sekolah, karpet direkatkan
 diatas lantai keramik dengan menggunakan bahan perekat sehingga menyatu dengan lantai keramik. Karpet harus
 dipasang dengan baik dan kuat serta rapih, dan harus dikerja oleh tukang khusus, dan kontraktor harus berkonsultasi
 dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.                 
                                                                           
 d) Dinding untuk kamar tidur tamu harus dilapis dengan wall paper, dikerja dengan baik rapih dan kuat dan harus dikerja
 oleh tukang ahli khusus dan kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum
 mengerjakannya.                                                           
                                                                           
                                                                           
 B.  ASBUILT DRAWING                                                       
                                                                           
 Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data akhir dan dibuatkan gambar Asbuilt
 Drawing atau Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.                    
                     SPESIFIKASI     BARANG                                
                                                                           
                                                                           
            PEMBANGUNAN  MENARA  TRIANGLE DESA SAI PUMPUNG                 
                                                                           
                            KAB. BALANGAN                                  
                                                                           
   No.      Nama Alat      Jumlah      Spesifikasi                         
                                                                           
                           1 buah  • 8 × 10/100Mbps PoE ports, and and 2   
       Switch POE 8 Port Setara                                            
    1                                                                      
                                    × Gigabit RJ45 port. • IEEE 802.3at/af 
         Ubiquiti USW POE                                                  
                                   standard for PoE ports (Max. 60 W PoE   
                                   output). • IEEE 802.3, IEEE 802.3u, IEEE
                                   802.3x, IEEE 802.3z and IEEE 802.3ab    
                                    standard. • 6 KV surge protection for  
                                    PoE ports. • Up to 300 m long-range    
                                           transmission.                   
                                     UBIQUITI UBNT Rocket AC 5 Lite        
       Radio PtP Setara 5AC Lite                                           
    2                      2 buah  Dimensions 162 x 84 x 37 mm (6.38 x     
            R5AC-Lite                                                      
                                    3.31 x 1.46) Weight 250 g (8.81 oz)    
                                    Power Supply 24V, 0.5A Gigabit PoE     
                                   Adapter Power Method Passive PoE (Pairs 
                                       4, 5+; 7, 8 Return) Max.)           
                                     mANT30/MTAD-5G-30D3 is a              
    3                                                                      
                                    professional class 5 GHz 30dBi dish    
                                      antenna, built to the highest        
                           2 buah                                          
                                      industry standards. Built to         
          Disk 5Ghz 30dBi                                                  
                                    seamlessly accomodate our Basebox      
                                    series products, but can be used for   
                                    any pole mounted wireless device       
                                     due to the adequate length of the     
                                     included FlexGuide cable. with a      
                                    standard type mount (MTAD-5G-          
                                             30D3)                         
                                   Wallmount 19 Inch 8U Depth 500MM        
    4                                                                      
        Rack 8U Include Fan + 1 Buah   Single Door (WR5008S)               
            Grounding Dan           Specification : 500(D) X 600(W) X      
            Asesoris                                                       
                                           460(H) MM                       
    5   Cable Commscope FTP         Cable Commscope FTP Cat6 White         
                           1 Rol                                           
           Cat6 White              884024508/10 | CS44Z1 WHT C6A           
         884024508/10 |                      305M                          
         CS44Z1 WHT C6A                                                    
             305M                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     UPS INFORCE 650WA / UPS               
                           1 buah                                          
                                    650VA Dilengkapi AVR & LCD             
    6  Ups Pascal PCL 650Watt                                              
                                    Display - UPS INFORCE 650NA            
                                        UPS INFORCE 600NA                  
                                                                           
                                     Dual-band WiFi 6 (802.11ax)           
                                   5 GHz (4x4 MU-MIMO) band with a         
                           2 buah      4.8 Gbps throughput rate            
                                    2.4 GHz (2x2 MIMO) band with a         
    7                                                                      
      Ubiquiti U6-PRO Access          573.5 Mbps throughput rate           
                                   Operates at full 4x4 MIMO with 160      
      Point WiFi 6 Pro                                                     
                                          MHz bandwidth                    
                                     300+ concurrent client capacity       
                                       ● LAN Arester                       
    8   Arester surge protector                                            
                                          Pnet 1GB  Ethernet               
                                          protection                       
                           2 buah   Data Lines Protected                   
                           1 set     kable ties, isolasi, clamp kabel ke   
    9      aksesories &                                                    
                                   dinding                                 
         peripheral lainya                                                 
                                   jasa installasi dan configurasi jaringan
                                    perangkat jaringan cofigurasi vlan,    
          jasa installasi dan                                              
   10                               setting wifi. Koneksi Radio PtP, Wifi  
         configurasi jaringan                                              
         perangkat jaringan 1 ls   Desa (wifi untuk keperluan kantor,wifi  
                                          untuk free wifi).                
                                       Lite Monitoring Perangkat           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Indorack Power                                                   
                                    PDU8G - Power Distribution Unit 8      
         Distribution 8Outlet                                              
  11                    1 Buah        Outlet Germany Socket 19"            
         Germany - Pdu8g                                                   
            Horizontal                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Box Panel Outdoor 40x30x20           
  12     Box Panel Outdoor 1 Buah    Aluminium IP43 Plat Aluminium         
        40x30x20 Aluminium                                                 
        IP43 Plat Aluminium                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    Bushbar Tembaga untuk grounding        
            bush bar                                                       
                                           ke perangkat                    
   13                                                                      
                           1 buah                                          
   14                                   Cable Grunding NYAF                
          cable grounding                                                  
                          50 meter      1x16mm Green yellow                
   15                               grounding stick copper, penangkal      
        grounding rood copper                                              
                                   petir splitzer 3/4" dan perlengkapan    
                          4 meter         pendukungnya                     
                                                                           
             Splitzen              splitzer tombak +tiang penyangga        
   16                      1 buah                                          
                                    splitzen                               
                                                                           
        Supply bandwidth via        Supply bandwidth via smart link        
   17                     1 tahun                                          
            smart link                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    Tower triangle 40 x 40 x 40 16/10      
       Tower triangle all in one                                           
   18  paket berdiri 40 Meter.      16/10 slink galvanizer 6mm all in      
                            1 ls      one paket berdiri 40 Meter.          
                                                                           
          jasa installasi &        jasa installasi & akomodasi pekerjaan   
        akomodasi pekerjaan           tower erection,electrical dan        
        tower erection,electrical                                          
   19                                      grounding.                      
          dan grounding     1 ls                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Paringin, ….. ………………..2025      
                                                                           
                                               Pengguna Anggaran           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            (MUHAMMAD NOR,S.Sos.MM)        
                                            NIP. 19710823 199303 1 005