SPESIFIKASI TEKNIS
MENARA INTERNET DESA KEDONDONG
KAB. BALANGAN
1. URAIAN UMUM
A. LINGKUP DAN PERSYARATAN
a) Lingkup Kegiatan
Yang akan di laksanakan adalah Pembangunan Menara Internet Desa Kedondong
yang terdiri dari :
I. Pekerjaan Pendahuluan, terdiri dari :
1. Pengukuran
2. Pembersihan Awal
3. Air Kerja
4. Papan Proyek
5. Sewa Direksi keet/Gudang
6. Administrasi
7. Biaya Mobilisasi Bahan
II. Pekerjaan Bangunan Gedung, terdiri dari :
1. Galian tanah
2. Urugan Tanah dan pasir
3. Pek. Pondasi Batu
4. Pek. Beton Tulang
5. Plesteran dinding
6. Acian dinding
III. Pekerjaan Akhir, meliputi :
1. Pembersihan Akhir
2. Backup Data dan Asbuilt Drawing
b) Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun
peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
- lampirannya.
Bij
Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
– keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi Nasional Indonesia (BANI )
-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan gedung.
-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung.
-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
-06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dar i logam bukan besi ) .
-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.
-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi .
-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan tanah untuk bangunan
sederhana.
-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu belah untuk bangunan
sederhana.
-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok dan plesteran untuk
bangunan sederhana.
-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk bangunan sederhana.
-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit - langi t untuk bangunan
sederhana.
1971/1984 (PBI 1971/1984).
-3 1970.
-5 1961.
-8.
bangunan.
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya, maka
diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
B. PEMAHAMAN SITUASI DAN UKURAN
a) Situasi
Pemborong waj ib meneliti situasi keadaan tanah bangunan sifat dan luasnya
b) Ukuran
Ukuran / satuan yang digunakan semuanya dinyatakan dalam metriks, kecual i untuk /bahan-bahan tertentu dinyatakan
sesuai dengan kebutuhan.
PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. PAPAN PROYEK
a. Sebelum memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus memasang papan proyek yang memberi
informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain :
o Kuasa Pengguna Anggaran
o Nama Pekerjaan
o Lokasi Pekerjaan
o Nialai Kontrak
o Jangka Waktu Pelaksanaan
o Nama Pelaksana
o Nama Konsultan
b. Bahan yang digunakan untuk papan proyek menggunakan tripleks dengan ukuran minimal 60 cm x 122 cm dengan
menggunakan rangka balok 2/3 kayu kelas II dengan tiang menggunakan balok 5/7 kayu kelas dua
c. Papan Proyek dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh siapa saja.
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Persiapan
a) Lingkup Pekerjaan
o Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua “pekerjaan pembersihan” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
o Meliputi pembersihan dalam lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai yang ditentukan dalam gambar atau sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
o Untuk Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput sekitar bangunan agar dibersihkan dengan
penebasan/pembabatan yang dilaksanakan terhadap semua belukar/semak sampai yang tertanam dan material lain yang
tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau
dibuang dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
o Semua sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
o Batu atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila berada pada dasar galian pondasi yang
direncanakan, dan apabila batu tersebut pada daerah taman bila dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi/Pengawas
tidak perlu dilakukan penghilangan.
o Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah
urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
o Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan seluruh barang-barang
berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Pelaksana atau tanggung sendiri.
2. Pengkuran Kembali
a) Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika terjadi perbedaan, maka Pelaksana
dapat mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan berdasarkan hasil pengukurannya.
b) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Proyek.
c) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Patokan Dasar Pengukuran
a) Pada pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
b) Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran 2,10 cm dari ambang atas kebawah
kusen yang sudah dipasang, agar pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan dan tidak terjadi pemotongan tinggi
daun pintu.
c) Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama ±0,00. Begitupun dengan posisi lantai
kamar mandi harus turun minus 10 cm sehingga air tidak masuk kelantai utama.
d) Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai utama ±0,00.
4. Penyediaan Air
a) Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air harus bersih , bebas dari kotoran seperti
lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
b) Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus menyediakan reservoir atau bak penampungan air.
5. Foto-Foto Dokumen Berkala
Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara berkala dari seluruh
pelaksanaan, yaitu Poto harus diambil dari satu titik yang sama mulai dari photo 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
6. Per tolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
7. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang
Kont raktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor , Bangsal kerja dan Gudang sebagai tempat
penyimpanan barang-barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut terutama semen agar tidak menjadi keras dan
serta barang-barang lainnya.
8. Keamanan Proyek
Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
barang milik kontraktor ataupun direksi.
PEKERJAAN TANAH
A. PEKERJAAN TANAH
a) Ruang Lingkup
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
2. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah
ditentukan serta urugan pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk
Direksi/Pengawas.
b) Syarat dan Peraturan
1. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang nanti mungkin akan
mempengaruhi jalannya pekerjaan.
2. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
- Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung
- Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur pompa, saluran pembuang
dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
c) B a h a n
1. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil
didaerah lapangan atau bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit,
tanah kapur atau pasir.
2. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih besar dari 10 cm
d) Cara Pelaksanaan
1. Syarat-syarat Penimbunan
- Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak diperkenankan
melakukan penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.
- Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang akan ditimbun, dibasahi,
seperti yang diharuskan, kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang diinginkan..
Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm. Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai
bahan pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir.
2. Pembersihan
- Seluruh sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat
penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
B. PEKERJAAN TIMBUNAN PASIR
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar) serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar
b) Persyaratan Bahan
1. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah
lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
2. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
organik lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10.
c) Sayarat-syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik
dan sempurna.
2. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal 0 cm, atau seperti yang
disyaratkan dalam gambar.
3. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui
Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan
tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas.
4. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat telah sempurna,
memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
I. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. UMUM
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan
harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel
ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti
petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding
blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan
dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
6.1.2. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
e. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
h. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
i. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
j. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
k. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method
l. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
m. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
n. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
the Field
o. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
p. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete
q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction
r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
s. SII Standard Industri Indonesia
t. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
u. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
v. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
Grade 40, for stirrups and ties.
w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
6.1.3. Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
6.1.4. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor
air-semen yang berbeda-beda.
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-
98.
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada
hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu
volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil
yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat
terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan
lain oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari.
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan
yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
"Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
6.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
6.2.1. Semen
a. Mutu semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1
atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika
hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan
pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara
Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen
yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap
pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan
urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan
untuk pekerjaan.
Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
"Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
6.2.2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan
Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi
spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan
di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan
0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat;
sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus
berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih
dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih
maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm,
harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua
ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin
pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII
0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
6.2.3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air
yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi
Lapangan.
6.2.4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture
harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang
akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang
mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
6.2.5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan
lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap dan dinding basement : K-150
Semua kolom dan dinding beton : K-150
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton Klas - Bo
6.3.1. Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
1) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
pengecoran.
2) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air
dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-
benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-
tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-
butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam
cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan
pengangkutan.
3) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan
dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
tertentu telah bebas air dan lumpur.
4) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton
yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat
lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
nonshrink.
5) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
6) Penutup Beton. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI 1991.
7) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304
dan ASTM C94-98.
1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan (segregasi).
2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana
mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh
maximum 1,50 m.
3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-
bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam
pasal 3.8. PBI '71.
c. Pengecoran
1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304, ASTMC
94-98.
2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam
posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
atau disetujui Direksi Lapangan.
4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-
bahan.
5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak
boleh dituang ke dalam struktur.
6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain
dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat usulan
termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling
lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm
dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat
di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat
pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
o
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45 C.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal
ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan
getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah
mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis
demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat
diisi penuh lagi dengan adukan.
Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
daerah pengaruhnya saling menutupi.
6.3.2. Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
6.3.3. Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana,
maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam
gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu
antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk
mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap
sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada
balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok
lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau
persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
6.3.4. Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI
301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen
serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 oC.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan
atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi
harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
6.3.5. Toleransi pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-
'71; ACI-301 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai
untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus
harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran
yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran
dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak
kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik,
batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
6.3.6. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal
mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas
sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
pengaliran dari aliran.
6.3.7. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan,
tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung
sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi
Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan
dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
6.3.8. Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah
dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc
atau setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau
bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
6.3.9. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada
gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces)
yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk
permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir dengan
tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari
serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah
permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of any
size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong
kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari
cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat
melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan
kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah)
bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan
untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri
dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat
masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk
kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan
penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
6.3.10. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
1) Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
2) Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain,
harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya lekatan pada penyelesaian.
3) Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
1. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan
yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power
floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan
beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus
ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
2. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton
harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut :
Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
6.3.11. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-
benda asing, semprot dan bersihkan.
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan
pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup
(topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang
dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada :
4.3.13.c.2.
6.3.12. Beton Massa (Mass Concrete)
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79
Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari
perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan
temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Bahan-bahan.
1. Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan
terhadap sulfat.
2. Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya.
Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang
bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan
beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618
(Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral
Admixture in Portland Cement Concrete).
4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali
yang tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan
"pereduce" air (water reducing agent) atau harus digunakan retarder type water
reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh
dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
mempunyai suhu serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
harus distujui oleh Direksi Lapangan.
2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka
umur beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus
ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi
Lapangan.
e. Penulangan
1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan
tidak berubah selama pengecoran.
2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang
pembesian.
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh
langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses
perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus
diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton
harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut.
Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu
rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton
harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan
panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan
temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap
pengeringan yang mendadak.
5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus
berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.
6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan
kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
6.3.13. Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan (Protection from
Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang
berlebihan.
6.3.14. Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor"
untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus
mempunyai ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan
semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari
gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan
pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung
meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-
172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan
tahapan sebagai berikut :
1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila
hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus
dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan
drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99.
Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
6.3.15. Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai
bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
6.3.16. Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton
boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan
menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan
grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam
dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan
perawatan dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-
shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik.
Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang
memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau
sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1
hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai
waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan
luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak
boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran
air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk
dari CRD-C611-80 (flow cone).
6.3. PEMBESIAN
6.4.1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan
oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat
dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari
baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
6.4.2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos
mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan
leleh 2400 kg/cm2.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
6.4.3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua
kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
6.4.4. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971
atau A.C.I. 315.
6.4.5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah
harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
karat dsb.
6.4. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
6.5.1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada
tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
6.5.2. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian
lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /
bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang
benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang
dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir,
kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu
beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak
dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan
jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus
perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang
dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 4 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 4 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu
lebih dari 850 oC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu
las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil
kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-
ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ±
6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60
cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
2. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang
dimana memungkinkan.
3. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
terhadap 10.
4. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
II. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
7.1. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
7.1.1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI
301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut
harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut
ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
6.
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan
kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
2. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah
kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik
bila dipakai.
3. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
4. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
7.1.2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti
terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang
perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus
sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga
ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
ketentuan ACI-347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu
masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat
penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar,
bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-
baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut
maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi
Lapangan untuk pola sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel
cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
(penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras
dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-
butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus
bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan
perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas
dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus
dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang
ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar.
Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan
dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa
urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada
permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester,
mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan
beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan
sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau
sebelum cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur
pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang
cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari
pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan
perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus
dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5
cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke
pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar
maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan
oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara
memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI
1971 NI-2 Bab 5.7.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton
perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi
Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut
dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut
tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya
dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum
pelaksanaan pengecoran beton.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah
dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
7.1.3. Pelaksanaan
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu
sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian
rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai
dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan >
10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau
dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan
untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan
kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail
(termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui
dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut
disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk
melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila
selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah
memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar
bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk
mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana
diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-
celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan
serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab
untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang
tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah
mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti
diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton
yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak
mengalami kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari
balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya
sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum
balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari
surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta
tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya
seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan
permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek
saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari
cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras
dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima
penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton
yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada
bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan
untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan
pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan
ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan
ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas
sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi
harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan
metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi,
perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang
berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus
melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan,
bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam
sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada
bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan
pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
K. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih
dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau
air di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus
dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop
dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc
atau yang setara.
L. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua
cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup
kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak
dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu
pengecoran dari beton.
N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa
menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-
bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau
permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun
tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum
pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang
kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai
dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-
balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang
sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan
selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
mencukupi ( > 80 % f’c).
O. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik
dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak
dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan
cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-
lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh,
dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang
mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada
permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau
rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan
oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat
hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur
akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh
struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan
yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
P. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-
regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus
ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi
tegangan bila penarikan dimulai.
Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh
dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum
pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai
kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan
lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap
beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang
diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
R. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara
terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
C. PEKERJAAN PLESTERAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan
untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah bagian dalam bangunan serta seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
a) Persyaratan Bahan
1. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
2. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta
memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
4. Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala kotoran, harus
diayak melalui ayakan dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
b) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir, kecuali pada dinding batu bata
semen raam/kedap air.
2. Untuk plesteran pondasi dan Pasangan dinding saluran air hujan keliling bangunan dengan adukan 1 PC : 3 Psr.
3. Untuk dinding batu bata kedap air diplester dengan aduk campuran 1 Pc : 3 Ps.
4. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
5. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail
gambar.
6. Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.
PEKERJAAN CAT DAN LAIN-LAIN
A. PEKERJAAN PENGECATAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan
untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen pintu/jendela, daun jendela, jalusi),
dinding tembok dan plafond, Atap seng serta seluruh detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan Bahan
1. Cat Kayu
o Digunakan cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
o Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta sesuai ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
o Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan
pengawas dalam menentukan warna cat.
2. Cat Dinding/Plafond
o Bahan cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
embok & pelafond baru. Warna harus merata/tidak
membayang.
-4, BS No. 3900-1970, AS K-41
dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cat Kayu
o Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 2
(dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuan.
o Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas yang bermutu baik, sampai
merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi
persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
o Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar bebas dari minyak, dan
sebagainya serta benar-benar kering.
o Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan pengecatan.
o Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama
warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah minimum 4 jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
pengecatan awal.
PEKERJAAN AKHIR
A. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
a) Pembersihan Lokasi Kegiatan
Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar dibersihkan dan dihilangkan keluar dari
gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
b) Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding
Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari bahan sisa dengan menggunakan
pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
c) Pekerjaan Karpet lapis underlayer digunakan dan dipasang dilantai kamar tidur tamu sekolah, karpet direkatkan
diatas lantai keramik dengan menggunakan bahan perekat sehingga menyatu dengan lantai keramik. Karpet harus
dipasang dengan baik dan kuat serta rapih, dan harus dikerja oleh tukang khusus, dan kontraktor harus berkonsultasi
dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.
d) Dinding untuk kamar tidur tamu harus dilapis dengan wall paper, dikerja dengan baik rapih dan kuat dan harus dikerja
oleh tukang ahli khusus dan kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum
mengerjakannya.
B. ASBUILT DRAWING
Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data akhir dan dibuatkan gambar Asbuilt
Drawing atau Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
SPESIFIKASI BARANG
PEMBANGUNAN MENARA TRIANGLE DESA KEDONDONG
KAB. BALANGAN
No. Nama Alat Jumlah Spesifikasi
1 buah • 8 × 10/100Mbps PoE ports, and and 2
Switch POE 8 Port Setara
1
× Gigabit RJ45 port. • IEEE 802.3at/af
Ubiquiti USW POE
standard for PoE ports (Max. 60 W PoE
output). • IEEE 802.3, IEEE 802.3u, IEEE
802.3x, IEEE 802.3z and IEEE 802.3ab
standard. • 6 KV surge protection for
PoE ports. • Up to 300 m long-range
transmission.
UBIQUITI UBNT Rocket AC 5 Lite
Radio PtP Setara 5AC Lite
2 2 buah Dimensions 162 x 84 x 37 mm (6.38 x
R5AC-Lite
3.31 x 1.46) Weight 250 g (8.81 oz)
Power Supply 24V, 0.5A Gigabit PoE
Adapter Power Method Passive PoE (Pairs
4, 5+; 7, 8 Return) Max.)
mANT30/MTAD-5G-30D3 is a
3
professional class 5 GHz 30dBi dish
antenna, built to the highest
2 buah
industry standards. Built to
Disk 5Ghz 30dBi
seamlessly accomodate our Basebox
series products, but can be used for
any pole mounted wireless device
due to the adequate length of the
included FlexGuide cable. with a
standard type mount (MTAD-5G-
30D3)
Wallmount 19 Inch 8U Depth 500MM
4
Rack 8U Include Fan + 1 Buah Single Door (WR5008S)
Grounding Dan Specification : 500(D) X 600(W) X
Asesoris
460(H) MM
5 Cable Commscope FTP Cable Commscope FTP Cat6 White
1 Rol
Cat6 White 884024508/10 | CS44Z1 WHT C6A
884024508/10 | 305M
CS44Z1 WHT C6A
305M
UPS INFORCE 650WA / UPS
1 buah
650VA Dilengkapi AVR & LCD
6 Ups Pascal PCL 650Watt
Display - UPS INFORCE 650NA
UPS INFORCE 600NA
Dual-band WiFi 6 (802.11ax)
5 GHz (4x4 MU-MIMO) band with a
2 buah 4.8 Gbps throughput rate
2.4 GHz (2x2 MIMO) band with a
7
Ubiquiti U6-PRO Access 573.5 Mbps throughput rate
Operates at full 4x4 MIMO with 160
Point WiFi 6 Pro
MHz bandwidth
300+ concurrent client capacity
● LAN Arester
8 Arester surge protector
Pnet 1GB Ethernet
protection
2 buah Data Lines Protected
1 set kable ties, isolasi, clamp kabel ke
9 aksesories &
dinding
peripheral lainya
jasa installasi dan configurasi jaringan
perangkat jaringan cofigurasi vlan,
jasa installasi dan
10 setting wifi. Koneksi Radio PtP, Wifi
configurasi jaringan
perangkat jaringan 1 ls Desa (wifi untuk keperluan kantor,wifi
untuk free wifi).
Lite Monitoring Perangkat
Indorack Power
PDU8G - Power Distribution Unit 8
Distribution 8Outlet
11 1 Buah Outlet Germany Socket 19"
Germany - Pdu8g
Horizontal
Box Panel Outdoor 40x30x20
12 Box Panel Outdoor 1 Buah Aluminium IP43 Plat Aluminium
40x30x20 Aluminium
IP43 Plat Aluminium
Bushbar Tembaga untuk grounding
bush bar
ke perangkat
13
1 buah
14 Cable Grunding NYAF
cable grounding
50 meter 1x16mm Green yellow
15 grounding stick copper, penangkal
grounding rood copper
petir splitzer 3/4" dan perlengkapan
4 meter pendukungnya
Splitzen splitzer tombak +tiang penyangga
16 1 buah
splitzen
Supply bandwidth via Supply bandwidth via smart link
17 1 tahun
smart link
Tower triangle 40 x 40 x 40 16/10
Tower triangle all in one
18 paket berdiri 40 Meter. 16/10 slink galvanizer 6mm all in
1 ls one paket berdiri 40 Meter.
jasa installasi & jasa installasi & akomodasi pekerjaan
akomodasi pekerjaan tower erection,electrical dan
tower erection,electrical
19 grounding.
dan grounding 1 ls
Paringin, ….. ………………..2025
Pengguna Anggaran
(MUHAMMAD NOR,S.Sos.MM)
NIP. 19710823 199303 1 005