URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PAKET APPRAISAL 3 LOKASI
Maksud dari pekerjaan Paket Appraisal 3 Lokasi untuk Keperluan Dinkes adalah
memenuhi kebutuhan akan lahan untuk rencana kegiatan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kabupaten BalanganTahun Anggaran
2025 yaitu:
a. Relokasi Puskesmas Tebing Tinggi
b. Relokasi Puskesmas Muara Ninian, dan
c. Poskesdes Gunung Pandau
tujuan umum dari pekerjaan Paket Appraisal 3 Lokasi untuk Keperluan Dinkes adalah
terpenuhinya kebutuhan lahan untuk pembangunan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai
dengan ketentuan Undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Kepentingan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan UU No. 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan lainnya terkait pengadaan tanah.
Adapun tujuan khusus dari pekerjaan Paket Appraisal 3 Lokasi untuk Keperluan Dinkes adalah
memperoleh Nilai Penggantian Wajar dari objek pengadaan tanah. Lin gkup wilayah Pengadaan
Tanah terletak di:
a. Desa Gunung Batu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan (Peta Lokasi),
dengan total luas tanah ± 7.885 m2 yang terdiri dari 1 (satu) persil/bidang tanah.
b. Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan (Peta Lokasi), dengan total
luas tanah ± 10.210 m2 yang terdiri dari 1 (satu) persil/bidang tanah.
c. Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan (Peta Lokasi),
dengan total luas tanah ± 177 m2 yang terdiri dari 1 (satu) persil/bidang tanah.
Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan pada pekerjaan Paket Appraisal 3 Lokasi untuk
Keperluan Dinkes maka lingkup kegiatan yang harus dikerjakan yaitu :
a. Melakukan survey lapangan terhadap objek penilaian yang terdapat dalam data
nominatif.
b. Melakukan verifikasi terhadap obyek tanam tumbuh serta dokumen-dokumen
penunjang kepemilikan atas obyek tanam tumbuh.
c. Melakukan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi nilai ganti rugi pada
obyek bidang tanah.
d. Melakukan perhitungan estimasi terhadap kisaran biaya ganti rugi tanam tumbuh.
e. Membuat Rekomendasi (laporan) hasil Appraisal Pengadaan tanah yang dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum sebagai dasar acuan pemberian ganti rugi tanam
tumbuh.
Data yang didapat oleh penyedia jasa untuk dapat melaksanakan pekerjaan penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
b. Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) dari Bupati Balangan.
c. Daftar Nominatif yang memuat antara lain Nama Pemilik tanah yang berhak, alamat
lengkap lahan/tanah yang dinilai, luas tanah, dan data tanam tumbuh.
Sedangkan fasilitas penunjang adalah berupa tim pendamping (counterpart) dari pemberi tugas
yang akan mendampingi penyedia jasa didalam melaksanakan survey/inspeksi ke titik lokasi
obyek penilaian.