Pembangunan Pintu Gerbang Bapperida

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10352484000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,900,000
Winner (Pemenang): CV Barakat Sembilan Bersaudara
NPWP: 02*9**2****35**0
RUP Code: 55898358
Work Location: BAPPERIDA KABUPATEN BALANGAN - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                             (BESTEK)                                    
                                                                         
                          Nama Pekerjaan                                 
                    PINTU GERBANG  BAPPERIDA                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 1                                    
                       LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                         
                                                                         
1.1. Pada dasarnya untuk memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya, seluruh
    seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
    seluruh gambar dan uraian pekerjaan serta syarat-syarat pelaksanaan seperti
    yang diuraikan dalam ketentuan ini.                                  
                                                                         
1.2. Bila terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam uraian ini
    atau kesimpang siuran informasi dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib
    melapor kepada Direksi untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.     
                                                                         
1.3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian
    pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan ini,
    termasuk di dalamnya menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut
    alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta  
    mengadakan pengamanan dan pengawasan langsung sehingga seluruh pekerjaan
    harus dikerjakan.                                                    
                                                                         
    a) Penyedia jasa pemborongan/kontraktor wajib menunjuk personel teknis yang
       bertanggung jawab atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dengan
       persyaratan sebagai berikut.                                      
               Jabatan dalam Pengalaman                                  
                                                       Sertifikat        
        No   pekerjaan yang akan Kerja   Pendidikan                      
                                                    Kompetensi Kerja     
               dilaksanakan   (tahun)                                    
        1.      Pelaksana     1 Tahun    Min. SMK    SKK Pelaksana       
             Lapangan; 1 (satu)                        Lapangan          
                  orang                             Pekerjaan Gedung     
                                                     (min. Jenjang 4)    
        2.   Petugas K3; 1 (satu) -    Min. SMA/SMK Sertifikat Petugas   
                  orang                              K3 (Jenjang 3)      
                                                                         
    b) Daftar peralatan yang disiapkan di lapangan untuk melaksanakan pekerjaan
       Adalah sebagai berikut.                                           
                                                         Status          
        No    Jenis/Tipe Alat Jumlah Kapasitas Kondisi                   
                                                       Kepemilikan       
        1.     Concreate    1 Unit  0,30 m3   Baik     Milik/Sewa        
               Mixer/Beton                                               
                 Molen                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.4. Bangunan ini akan dibangun di lokasi/tanah yang telah disediakan sesuai dengan
    pekerjaan pada masing- masing Kecamatan yang terletak di Kabupaten Balangan.
                                                                         
1.5. Pekerjaan yang dilaksanakan ialah : Proyek atau Pembangunan yang terdapat
    pada Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 1, ayat (1,1), (1,3) dan ditenderkan sesuai
    dengan :                                                             
                                                                         
    1. Gambar Bestek, Konstruksi dan detail terlampir.                   
    2. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.                   
    3. Berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing).                   
                                                                         
    4. Petunjuk dari Direksi/ Direksi Lapangan.                          
                                                                         
1.6. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku pada saat
    ini : A.V. (Algemene Voor Warden), P B I (NI 2 Tahun 1971), A.V.E PKKI 1971,
    DPTI-1970, NI-3 PUBB-1966, PMI NI-18 1969, AVWI dan AVE, Peraturan setempat
    dan lain-lain.                                                       
                                                                         
1.7. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak dengan bestek, Bestek dengan
    gambar, bestek dan gambar-gambar detail maka pemborong harus segera  
    melaporkan pada Direksi.                                             
                                                                         
1.8. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan-ketentuan sebagai
    berikut:                                                             
    - Pembersihan lokasi adalah membersihkan lokasi dari rerumputan dan semak
      belukar dll.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2                                    
                        LOKASI BANGUNAN                                  
                                                                         
2.1. Bangunan ini akan di bangun di lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan
     Lokasi Pekerjaan.                                                   
2.2. Bangunan yang akan dilaksanakan yang sesuai dalam gambar.           
2.3. Lokasi bangunan tepatnya berada di Kantor Bapperida Kabupaten Balangan
2.4. Keadaan tanah di lokasi adalah tanah berdaya dukung Kuat.           
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 3                                    
                   UKURAN  DAN PENENTUAN  PEIL                           
                                                                         
3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar-gambar   
     arsitektur adalah ukuran jadi, meliputi ukuran :                    
                                                                         
    •    As-as                                                           
    •    Luar-luar                                                       
    •    Dalam-dalam                                                     
    •    Luar-dalam                                                      
                                                                         
3.2. Pada bagian pekerjaan finishing bangunan ini, ukuran utama mengikuti dan
     dimulai pada struktur yang sudah ada, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar.
                                                                         
3.3. Demikian pula semua titik-titik koordinat bangunan, pelaksanaan harus
     dikoordinasikan dengan gambar struktur yang sudah ada.              
                                                                         
                                                                         
3.4. Mengingat masalah ukuran sangat penting dalam pekerjaan, maka Kontraktor
     diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran pada site yang ada (existing)
     sebelum memulai pekerjaan.                                          
                                                                         
3.5. Bila ada keraguan/perbedaan ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
     kepada Direksi dan Direksi akan memberikan keputusan mana yang akan dipakai
     dan dijadikan pegangan.                                             
                                                                         
3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
     tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi dan segala
                                                                         
     akibat yang terjadi adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
     maupun waktu.                                                       
                                                                         
3.7. Bm lokal diambil dari muka Elevasi jalan  0,00.                    
                                                                         
3.8. Tinggi peil 0.00 lantai bangunan diambil dari permukaan jalan + 50 cm (dari muka
     tanah).                                                             
                                                                         
3.9. Ukuran tertinggi lainnya berpedoman pada pasal 3 ayat 27 di atas.   
                                                                         
3.10. Pekerjaan Uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti mempergunakan
     waterpass, alat ukur Theodolite atau siku-siku yang dibuat besar (misalnya 180
     cm : 240 cm : 300 cm), agar sudut betul-betul siku, tidak dianjurkan menggunakan
     siku kecil.                                                         
                                                                         
                                                                         
3.11. Ukuran patok-patok untuk pekerjaan ini harus dipasang/dilaksanakan oleh seksi
     pengukuran proyek beserta konsultan pengawas dan kontraktor.        
                                                                         
3.12. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal tersebut di atas akan ditentukan oleh
     Direksi.                                                            
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 4                                    
                    GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                              
                                                                         
4.1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar satu dengan lainnya yang   
     menimbulkan keraguan dan mengingat setiap kesalahan/ketidaktelitian dalam
     pelaksanaan yang satu akan mempengaruhi pelaksanaan lainnya, maka sebelum
     melaksanakan pekerjaan tersebut di atas, Kontraktor wajib melaporkan secara
     tertulis pada Direksi dan Direksi memberi keputusan gambar yang akan menjadi
     pegangan, setelah Direksi berunding dengan Perencana.               
                                                                         
4.2. Kejadian-kejadian di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
     memperpanjang/mengklaim waktu pelaksanaan dan biaya yang dikeluarkan.
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 5                                    
                     KOORDINASI PELAKSANAAN                              
                                                                         
5.1. Didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, Kontraktor menunjuk
     Supplie atau Sub Kontraktor, maka Kontraktor wajib memberitahu terlebih dahulu
     kepada Direksi untuk mendapat persetujuan dan Kontraktor utama tetap
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Supplier
     ataupun Sub Kontraktor.                                             
                                                                         
5.2. Apabila ada unsur pekerjaan dimana pemasangannya harus diselesaikan oleh
     Sub Kontraktor Ahli, maka Kontraktor wajib menyerahkan /menyediakan bahan-
     bahan lengkap dengan penjelasannya.                                 
                                                                         
5.3. Untuk pemasangan sesuai dengan gambar rencana dan selama pemasangan 
     menjadi tanggung jawab dan kewajiban Kontraktor. Kontraktor Utama hadir dan
     memberi petunjuk bersama Direksi, sehingga hasilnya akan sesuai dengan
                                                                         
     perencanaan.                                                        
                                                                         
5.4. Bagi Supplier khusus wajib hadir mendampingi Direksi di Lapangan untuk
     pekerjaan-pekerjaan khusus dimana diperlukan penjelasan pelaksanaan dan
     pemasangan bahan tersebut secara khusus sesuai dengan instruksi pabrik.
                                                                         
5.5. Pada pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor tidak diperkenankan melakukan
     perubahan dan maupun mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan gambar
     kerja dan syarat-syarat pelaksanaan ini tanpa terlebih dahulu melaporkan secara
     tertulis pada Direksi untuk mendapatkan keputusan.                  
                                                                         
5.6. Setiap kesalahan sebagai akibat kelalaian terhadap ketentuan-ketentuan ini
     adalah menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor. Semua ketentuan tersebut
     diatas wajib dan harus diikuti selama tidak ada ketentuan lain dari Direksi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 6                                    
                          SHOP DRAWING                                   
                                                                         
6.1. Shop Drawing adalah gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat oleh
     Kontraktor berdasarkan dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
     di lapangan.                                                        
                                                                         
6.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
     lengkap di dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak untuk mendapat persetujuan
     tertulis dari Direksi atau Perencana.                               
                                                                         
6.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan yang digunakan dalam
     shop drawing dan harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
     keterangan produk, cara pemasangan dan atau persyaratan khusus yang belum
     tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak sesuai dengan
     spesifikasi pabrik.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 7                                    
                          SARANA KERJA                                   
                                                                         
7.1. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama jabatan, keahlian masing-masing
     anggota kelompok kerja dalam melaksanakan pekerjaan ini, inventarisasi
     peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
7.2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi kerja (Workshop) beserta peralatan
     yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.       
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 8                                    
                         MERK PEMBUATAN                                  
                                                                         
8.1. Material yang telah dipilih/ditentukan dan dalam pelaksanaan harus mengikuti
     ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan.            
                                                                         
                                                                         
8.2. Dalam pelaksanaan setiap material atau bahan keluaran pabrik harus dibawah
     pengawasan/supervisi dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier
     yang bersangkutan atas persetujuan Direksi dan atau perencanaan.    
                                                                         
8.3. Semua merk pembuatan/merk dagang dalam RKS ini dimaksudkan sebagai dasar
     perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
                                                                         
8.4. Produk-produk lain dapat diusulkan sejauh dapat dibuktikan mempunyai kualitas
     sama dengan yang disebut dalam buku ini dan dapat dipakai sebagai pengganti
     atas persetujuan Direksi.                                           
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 9                                    
              CONTOH  BAHAN/MATERIAL DAN KOMPONEN                        
                                                                         
9.1. Kontraktor harus menyerahkan contoh dari satu bahan untuk persetujuan dan
                                                                         
     dipakai sebagai standar memeriksa/menerima bahan yang dikirim Kontraktor ke
     site (lapangan).                                                    
                                                                         
9.2. Penyerahan contoh bahan diserahkan pada Direksi paling lambat 2 (dua) minggu
     sebelum jadwal pelaksanaan.                                         
                                                                         
9.3. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk mana yang akan dipilih akan
     diberikan informasi oleh Direksi/ Perencana kepada Kontraktor setelah 7 (tujuh)
     hari kalender penyerahan contoh bahan tersebut.                     
                                                                         
9.4. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen jadi
     yang harus diperlihatkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. 
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 10                                    
                 PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN                          
                                                                         
                                                                         
10.1. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
     pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi/ Perencana.  
                                                                         
10.2. Semua peninjauan dan pengujian atas tanggungan Kontraktor tanpa tambahan
     biaya.                                                              
                                                                         
10.3. Apabila Direksi/ Perencana memandang perlu pengujian khusus, maka Kontraktor
     harus siap baik biaya maupun teknis mencari fasilitas yang dapat mendukungnya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 11                                    
                       SUMBER DAYA  LISTRIK                              
                                                                         
Untuk melaksanakan pekerjaan yang menggunakan tenaga listrik, Pemborong harus
menyediakan sumber daya tersendiri, termasuk penyediaan dan pemasangan   
instalasinya dan apabila sumber daya dari PLN, Pemborong diwajibkan mengurusnya
sendiri.                                                                 
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 12                                    
                                                                         
                         AIR UNTUK KERJA                                 
                                                                         
Air yang dipakai untuk bekerja harus disediakan sendiri oleh Pemborong, dibebankan
mengambil air yang berada di lokasi pekerjaan, asal memenuhi persyaratan yang
ditujukan dengan hasil tes laboratorium atau persetujuan Direksi.        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 13                                    
                      PAPAN  NAMA KEGIATAN                               
                                                                         
Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek pada tempat yang terlihat oleh
umum. Namun Pemborong dilarang untuk memasang iklan atau spanduk dari segala
macam produk dari leverensir yang mendukung proyek ini, misalnya produk cat, tegel
atau lainnya.                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 14                                    
                           PENJAGAAN                                     
                                                                         
Pemborong bertanggungjawab atas penjagaan di lokasi pekerjaan baik siang maupun
malam hari. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab kepada Pemborong apabila terjadi
kerusakan barang, bangunan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan atau barang
yang hilang. Biaya penjagaan ditanggung Pemborong.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 15                                    
                  KESEJAHTERAAN, KEAMANAN   DAN                          
                      PERTOLONGAN  PERTAMA                               
                                                                         
Pemborong harus mengadakan dan memelihara fasilitas serta tindakan pengamanan
                                                                         
yang layak bagi para pekerja. Fasilitas serta tindakan pengamanan itu harus memuaskan
pemberi tugas, juga harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Di lokasi
pekerjaan Pemborong wajib mempunyai perlengkapan PPPK yang mudah dicapai dan
sebagai kelengkapan hendaknya di lokasi itu ditempatkan seorang petugas yang terlatih
untuk PPPK.                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 16                                    
                     PELAKSANAAN  PEKERJAAN                              
                    DILUAR JAM KERJA NORMAL                              
                                                                         
Pemborong akan mendapat ijin dari pengawas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan
yang tertera dalam kontrak diluar jam kerja normal, pada hari Minggu, hari libur resmi. Ijin
ini biasanya tidak akan ditahan kecuali ada alasan khusus, misalnya mengganggu
istirahat malam sekeliling lokasi atau mengganggu ketenangan pada waktu menjalankan
ibadah atau sekolah.                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 17                                    
                    BUKU  HARIAN/BUKU DIREKSI                            
                                                                         
Pemborong harus menyediakan buku harian di setiap lokasi untuk mencatat semua
petunjuk dan detail penting dan pekerjaan. Buku harian hanya untuk intern Pemborong.
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 18                                    
                            PENGUJIAN                                    
                                                                         
Dalam penawaran Pemborong harus telah memasukkan segala pengujian bahan dan
pekerjaan. Apabila Pemborong lalai, maka biaya itu tetap menjadi tanggung jawab
Pemborong.                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Pasal 19                                    
               BANTUAN KEPADA  PENGAWAS  LAPANGAN                        
                                                                         
Jika dikehendaki Pemborong wajib menyediakan pegawai untuk membantu konsultan
pengawas, waktu mengadakan pemeriksaan garis permukaaan, pemasangan patok,
pengambilan contoh, pemeriksaan bahan bangunan untuk pekerjaan dan atau yang ada
hubungannya dengan kontrak.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        PEKERJAAN  TANAH                                 
                                                                         
                              Pasal 1                                    
                       LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                         
                                                                         
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
    bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil
    yang baik.                                                           
                                                                         
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :                
    − Pekerjaan persiapan                                                
    − Pekerjaan pembersihan lokasi                                       
    − Pekerjaan galian tanah untuk pondasi                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2                                    
             PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH, PEMBERSIHAN                      
                       DAN GALIAN, URUGAN                                
                                                                         
2.1. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran /pemindahan/pembersihan
                                                                         
     tempat kerja dari benda/bahan bangunan/struktur bangunan yang tidak berguna
     lagi, yang dapat menggangu kelancaran kerja di tempat tersebut.     
2.2. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan tanah adalah semua   pekerjaan      
     penimbunan/pengurugan tanah sampai pencapaian permukaan yang ditentukan
     termasuk kepadatannya sesuai dengan gambar kerja.                   
2.3. Sebelum melakukan pekerjaan dibuat untuk bangunan harus dibersihkan dari
     segala kotoran dan sampah-sampah terutama dalam batas bangunan.     
2.4. Bongkaran yang tidak diperlukan lagi di tempat kerja harus disingkirkan berikut
     pokok sampai ke akar-akarnya.                                       
2.5. Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik muka peil/dasar yang
     tetap di halaman. Untuk keperluan pondasi bangunan harus dilakukan penggalian
     tanah menurut ukuran-ukuran yang dinyatakan dalam gambar bersangkutan dan
     menurut keadaan tanah setempat. Untuk galian tanah septictank, bak resapan,
     dilaksanakan sesuai gambar, ataupun ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan
     dengan persetujuan Direksi.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 3                                    
                        PEKERJAAN  GALIAN                                
                                                                         
3.1. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah :                                
    Yang dimaksud dengan pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan galian
    yang diperlukan untuk pondasi bangunan, termasuk perataan permukaan tanah
    sampai pada permukaan tanah yang ditentukan dalam gambar kerja.      
3.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian tanah :                    
    a. Semua  pekerjaan galian tanah untuk semua lobang galian baru boleh
       dilaksanakan setelah papan balok (bowplank) dilaksanakan.         
    b. Tanah bekas galian yang tidak dibutuhkan untuk peninggian tanah/halaman
       atau urugan lainya yang harus diangkut keluar dari halaman.       
                                                                         
                                                                         
    c. Segala sesuatu yang tidak lepas dari keadaan tanah setempat menurut
       petunjuk/keputusan Direksi.                                       
    d. Sumbu kedalaman, serta bentuk galian setelah dilaksanakan harus diperiksa
       serta disetujui oleh Direksi.                                     
    e. Dasar galian harus dikerjakan teliti, daftar sesuai dengan gambar kerja dan
       harus dibersihkan dari kotoran.                                   
    f. Bilamana terjadi penggalian yang melebihi kedalaman yang telah ditentukan
       dalam gambar kerja, harus diadakan pengurugan untuk menutupi kelebihan
       tersebut dengan pasir urug yang dipadatkan dan disiram air pada setiap
       ketebalan 5 cm, lapis demi lapis sampai mencapai permukaan yang   
                                                                         
       dibutuhkan, semua biaya yang diakibatkan karenanya menjadi tanggung
       jawab kontraktor dan tidak boleh diajukan sebagai pekerjaan tambah.
    g. Ketebalan tanah bekas galian harus disingkirkan sehingga tidak menggangu
       pekerjaan.                                                        
3.3. Pelaksanaan pekerjaan urugan tanah adalah pengurugan kembali tanah bekas
    galian sampai mencapai permukaan yang ditentukan termasuk pula pemadatannya
    sesuai dengan gambar kerja.                                          
3.4. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan urugan :                          
    a. Tanah urug yang boleh dipakai adalah tanah bekas galian atau tanah yang
       didatangkan dari luar yang tidak mengandung organis.              
    b. Pemadatan tanah Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis
       tidak boleh lebih tebal dari 20 cm sampai rata dan padat sesuai dengan
       gambar kerja.                                                     
    c. Bahan-bahan bekas bongkaran sama sekali tidak boleh digunakan sebagai
       urugan.                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       PEKERJAAN  PONDASI                                
                                                                         
                              Pasal 1                                    
                       LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                         
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
    bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil
    yang baik.                                                           
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi pekerjaan pondasi beton
                                                                         
    bertulang.                                                           
                                                                         
                              Pasal 2                                    
                     PELAKSANAAN  PEKERJAAN                              
                                                                         
2.1. Pondasi utama bangunan ini terdiri dari pondasi beton bertulang , bentuk dan
    ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar detail.                     
2.2. Cor beton yg dipakai untuk pondasi adalah mutu f’c = 14,5 MPa, slump (120 ± 20)
    mm.                                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   PEKERJAAN BETON  BERTULANG                            
                                                                         
                              Pasal 1                                    
                       LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                         
1.1. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak
    bertulang. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan beton Bertulang
    (PB’71) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.           
1.2. Kecuali tidak disebutkan khusus maka beton bertulang struktural memakai mutu
                                                                         
    beton mutu f’c = 14,5 MPa, slump (120 ± 20) mm.                      
1.3. Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan
    spesifikasi mutu U.24. Sedang sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja
    lunak dengan  minnimum 1 mm.                                        
1.4. Semua campuran beton bertulang harus di buat site mix terlebih dahulu untuk
    mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat mungkin dihindarkan pemakaian
    bahan-bahan Additive hanya diperkenankan untuk hal-hal tertentu dan segala
    sesuatu yang menyangkut hal ini harus atas sepengetahuan dan seijin Direksi.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              Pasal 2                                    
                 BAHAN-BAHAN  DAN PENGERJAANYA                           
                                                                         
2.1. S e m e n                                                           
                                                                         
    Semua semen yang di pakai harus Semen Portland klas I yang sesuai dengan
    pengarahan yang ditetapkan dalam standar NI-8 atau ASTM C-150 type I. Dalam
    hal ini yang digunakan adalah Semen PC ex Gresik atau merk lain sesui dengan
    syarat-syarat ini yang telah mendapat persetujuan Direksi.           
                                                                         
    a.  Pengujian Semen                                                  
        1. Semen yang akan di pakai harus seijin Direksi. Untuk mendapat ijin ini,
           Kontraktor harus dapat menunjukan sertifikat tentang semen yang akan
           dipakai. Sertifikat ini bisa di dapat dari Pabrik semen yang bersangkutan
           atau dari Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang berwenang.      
        2. Semen  dapat diafkir atas kebijaksanaan Direksi, jika berdasarkan
           pemeriksaan tidak dapat memenuhi syarat-syarat NI-8.          
                                                                         
    b.  Penyimpanan                                                      
        Kontraktor harus membuat gudang-gudang semen yang baik dan memenuhi
        syarat-syarat sebagai berikut :                                  
                                                                         
        1. Harus menjamin semen terlindungi dari pengaruh iklim dan kelembaban,
           gudang harus cukup ventilasi.                                 
        2. Lantai harus di buat paling sedikit 30 cm di atas tanah dan betul-betul
           kedap air dan tidak terjadi kelembapan.                       
        3. Ukuran gudang harus di buat cukup besar untuk menyimpan stock yang
           menjamin kontinuitas pekerjaan.                               
        4. Semen-semen di atas harus di atur sedemikian rupa sehingga semen-
           semen yang datang terlebih dahulu dalam gudang dapat di pakai lebih
           dahulu dan mudah diperiksa.                                   
        5. Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2.00 M.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        6. Tidak diijinkan lebih dari satu macam/type semen untuk suatu jenis
           pekerjaan.                                                    
                                                                         
                                                                         
2.2. Agregat Halus dan Kasar                                             
    a. Agregat Halus :                                                   
       Agregat halus yang di pakai dapat dilihat dari :                  
       -   Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
           sumber lainnya yang disetujui oleh Direksi.                   
       -   Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu.
                                                                         
       -   Atau kombinasi dari pasir alam.                               
                                                                         
       Pasir dan kerikil halus yang akan di pakai harus bersih dan bebas dari tanah
       liat, karang, serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah
       bahan-bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5%. Bahan harus
       berbentuk baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam dan awet. Pasir yang
       dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai dengan PBI-1971 atau SK
       I.15/1991-03.                                                     
                                                                         
                                                                         
    b. Agregat Kasar :                                                   
       Yang akan dipakai dapat terdiri koral atau batu pecah. Agregat kasar harus
       bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudah pecah, tipis, bersih dari
       bahan-bahan yang rusak. Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut,
       tidak boleh melebihi persyaratan maksimum, tidak boleh melebihi persyaratan
       maksimum yang diatur oleh PBI-1971 atau SK SNI.                   
                                                                         
                                                                         
       Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat awet dan tidak
       berpori-pori.                                                     
                                                                         
       Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika di saring dengan
       saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton (PBI)
       1971 atau SK SNI. Ukuran Maksimum agregat kasar tidak melebihi yang
       ditetapkan Direksi. Jika gradasi tidak sesuai, maka Kontraktor harus
       menyaring atau mengolah kembali nahan dan jika diperlukan agregat harus di
       cuci.                                                             
                                                                         
       Penimbunan :                                                      
       Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat-tempat terpisah yang
       memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.                     
                                                                         
2.3. A i r                                                               
                                                                         
                                                                         
    Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
    garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang
    merusak. Kecuali air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk
    pekerjaan beton ini, air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan
    ketentuan yang ditetapkan oleh PBI-1971 atau SK SNI.                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2.4. Baja Tulangan                                                       
    a. Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.         
    b. Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U-24 sesuai dengan standar 
       Indonesia NI 2 PBI-1971 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari Direksi
       Pemakaian dari setiap jenisnya lihat gambar.                      
    c. Jika baja-baja Kontraktor harus dapat memberikan sertfikat dari baja tulangan
       yang  dipakai, dari laboratorium Pengujian Bahan atau Pabrik yang 
       bersangkutan. Sebelum baja-baja tulangan tidak sesuai dengan contoh-
       contoh yang dimaksudkan, Direksi mengafkir besi-besi tersebut. Segala
       kerugian menjadi tanggung jawab Kontraktor.                       
                                                                         
    d. Baja tulangan harus dibengkokan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
       dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton.         
    e. Sebelum di pasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan karat,
       minyak, gemuk yang dapat mengurangi daya lekat.                   
    f. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan, besi beton diikat pada
       tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang khusus diganjal
       blok-blok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan sehingga
       dijamin tidak terjadi pengeseran-pengeseran pada waktu pengecoran beton.
    g. Penyambungan  tulangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pasal :
       “Ketentuan-Ketentuan Khusus Pekerjaan Konstruksi” ; Penyambungan  
       tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat melebihi sepertiga jumlah
       tulangan yang ada.                                                
                                                                         
2.5. Komposisi/Campuran Beton                                            
                                                                         
    Untuk campuran ini harus diadakan suatu rencana campuran (Mix Design) untuk
                                                                         
    mendapatkan keyakinan akan tercapainya mutu beton yang diharapkan yaitu
    pemakaian air semen agar dibatasi seminimum mungkin.                 
                                                                         
2.6. Pengujian Beton                                                     
                                                                         
    Banyak air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuikan dengan kadar
    air dan gradasi dari agregat, sehingga kubus-kubus percobaaan harus dibuat dan
    diuji dengan PBI-1971 atau SK SNI.                                   
                                                                         
    Kontraktor harus melakukan pemeriksaan mutu beton pada laboratorium yang telah
    disetujui oleh Direksi dan menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
    pembuatan contoh-contoh benda uji dan pembuatannya harus dilakukan oleh
    petugas-petugas yang terlatih. Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI-
    1971 atau SK SNI atas petunjuk Direksi Lapangan.                     
                                                                         
2.7. Pencampuran dan Pengadukan Beton                                    
                                                                         
                                                                         
    Alat pengukuran bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai ketelitian
    yang cukup untuk mengukur jumlah dari masing-masing unsur bahan pembentuk
    beton. Alat-alat pengaduk beton harus disediakan yang baik dan disetujui oleh
    Direksi Lapngan. Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk Portable
    Continous Mixer, paling sedikit 1,5 menit sesudah semua bahan masuk ke dalam
    mixer. Waktu pengadukan harus ditambah jika tidak didapatkan hasil adukan yang
    merata dan warna yang seragam. Pengadukan yang berlebih-lebihan dan  
    membutuhkan penambahan air untruk mendapatkan konsisten beton yang   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    dikehendaki tidak diperbolehkan. Beton tidak boleh dicampur atau diaduk hanya
    dengan tangan (Hand Mixing).                                         
                                                                         
2.8. Pengakutan Beton                                                    
                                                                         
    a. Beton harus diangkut dari mixer ke tempat pengecoran dalam container-
       container yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada bekesting
       secara hati-hati tanpa menimbulkan pemisahan-pemisahan bagian-bagaian
       campuran.                                                         
       Beton-beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dicegah 
                                                                         
       perubahan konsisten beton.                                        
    b. Beton dapat diangkut dalam gerobak-gerobak dorong dan lain-lain atas
       persetujuan Direksi.                                              
                                                                         
2.9. Pengecoran dan pemadatan Beton                                      
                                                                         
    a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan semua pekerjaan cetakan
       (bekesting) baja-baja tulangan, instansi-instansi yang lain yang harus ditanam
       dalam-dalam sudah selesai dulu. Hendaknya selambat-lambatnya 24 jam
       sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan
       pada Pengawas/Direksi atau wakilnya untuk mendapatkan pemeriksaan dan
       persetujuanya.                                                    
    b. Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Pengawas/Direksi atau wakilnya yang
       ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.  
    c. Cetakan-cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan    
       menyemprotkan air tawar atau compressor sehingga segala kotoran hilang
                                                                         
       dari cetakan.                                                     
    d. Beton harus dicor pada tempat-tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
       pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical Vibration.
       Lama pemadatan dengan Vibrator tersebut harus disesuaikan dengan type
       dari alat yang dipakai (tidak boleh terlalu lama sekitar 30 detik). beton harus
       sudah di cor dalam waktu kurang dari 1 jam setalah pengadukan dengan air di
       mulai.                                                            
    e. Sambungan-sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis
       dengan  air semen  sebelum  dilakukan pengecoran beton baru.      
       pencampuran/penumbukan kembali beton yang sudah mengikat tidak    
       diperkenankan. Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi sehingga
       dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan/segregasi dari agregat (max 1,5
       m).                                                               
    f. Alat-alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
       mengeras.                                                         
    g. Pada penyetopan/pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus
                                                                         
       membentuk suatu sudut (lereng terjal) dan tidak boleh vertikal.   
       Selama hujan yang dapat berpengaruh pada campuran beton, maka     
       pengecoran tidak diperkenankan.                                   
                                                                         
2.10. Bekesting                                                          
                                                                         
    a.  Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dengan baik
        ditempatkan, dipadatkan dan tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
        pengerasan beton berlangsung.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    b.  Rencana (design) seluruh cetakan/acuan menjadi tanggung jawab Kontraktor
        dan  untuk acuan tertentu terlebih dahulu harus diajukan ke team 
        Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum rencana acuan
        dilaksanakan.                                                    
    c.  Sesuai dengan persyaratan beton, bahan acuan dapat menggunakan : untuk
        papan-papan bekesting digunakan papan kruing ukuran 3/20 dengan  
        penguat dari kayu/balok ukuran 4/6 atau 5/7 dan galam 110 cm, atau cetakan
        dari plat baja yang dapat dipergunakan secara berulang-ulang.    
    d.  Permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan air kemudian
        diberi lapisan minyak (form oil). pertama agar tidak terjadi penyerapan air
                                                                         
        semen pada beton yang baru dituangkan dan kemudian untuk mencegah
        lekatnya beton pada cetakan.                                     
    e.  Acuan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang
        cukup untuk memikul 2 x Berat sendiri. Perlu ditekankan bahwa tanggung
        jawab keamanan  konstruksi selama pelaksanaan adalah Kontraktor. 
        Kontraktor harus meminta ijin kepada Pengawas/Direksi bilamana ia
        bermaksud akan membongkar cetakan.                               
                                                                         
        Segala ijin yang diberikan Pengawas/Direksi sekali-sekali tidak menjadi
        bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jwab kontraktor dari 
        adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
        tersebut. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati
        sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
        tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2.11. Pengujian                                                          
                                                                         
    Pengujian dilakukan sebagai berikut :                                
    a.  Pada Beton untuk waktu permulaan pelaksanaan di buat 1 (satu) benda uji
        untuk setiap 1 m3 beton dalam waktu sesingkat-singkatnya harus terkumpul 3
        benda  uji,Biaya untuk maksud tersebut diatas sepenuhnya menjadi 
        tanggungan Kontraktor. Dan segala sesuatunya dapat berpedoman dengan
        PBI 1971.                                                        
    b.  Untuk pemeriksaan langsung mutu beton-beton yang berada di lapangan
        pekerjaan setiap harinya kontraktor harus menyiapkan alat Hammer Test
        untuk dipergunakan Pengawas/Direksi selama masa pelaksanaan.     
    c.  Benda uji digunakan berbentuk kubus dengan ukuran (15 x 15) cm.  
    d.  Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda harus memenuhi ketentuan-  
        ketentuan dari PBI 1971/SK SNI-T.151991-03.                      
                                                                         
2.12. Pemeliharaan Beton                                                 
                                                                         
                                                                         
    Waktu dan cara pembukaan cetakan akan diuji oleh Direksi guna menentukan
    apakah ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi yang
    diijnkan.                                                            
                                                                         
2.13. Perbaikan Permukaan Beton.                                         
                                                                         
    a.  Permukaan-permukaaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan
        apakah ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi
        yang diijinkan.                                                  
                                                                         
                                                                         
    b.  kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan adalah yang 
        terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
        keropos, ketidakrataan oleh pengaruh sambungan-sambungan dan     
        bergeraknya cetakan dan sebagainya.                              
                                                                         
2.14. Penutup Beton                                                      
    Tebal penutup beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada tebal yang
    kurang atau lebih diluar toleransi yang diijinkan. Pembuatannya harus betul-betul
    direncanakan, tidak mudah berubah ketebalnya sewaktu diadakan pengecoran.
    Untuk tebal minimal dari penutup beton ini harus memenuhi persyaratan PBI 1971
                                                                         
    Bab 7.                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        PEKERJAAN DINDING                                
                                                                         
3.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
                                                                         
 3.1.2. Sebelum pelaksanaan pasangan batu  bata dikerjakan, maka harus   
      diperhatiksudut- sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding vertikal maupun
      dengan bidang lantai, maka harus dijaga kesikuannya.               
                                                                         
 3.1.3. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir (trasraam) dilaksanakan
      pada pekerjaan : Pasangan batu bata diatas pondasi setinggi 300 cm sampai
                                                                         
      dengan dibawah sloop segmen 1 dan 20 cm diatas permukaan tiap lantai
      segmen.                                                            
                                                                         
 3.1.4. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir dilaksanakan pada 
      pekerjaan dinding batu bata setengah batu, yang tidak termasuk pada ayat
      6.1.3.                                                             
                                                                         
 3.1.5. Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh dilaksanakan seluas
      12 meter persegi. Untuk maksud ini pasangan batu bata harus dibatasi
      oleh kolom konstruksi / kolom praktis dan sloof/balok/ring balk.   
                                                                         
 3.1.6. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu, dalam 1 hari
      hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian maksimal 1 meter.       
                                                                         
 3.1.7. Pasangan batu bata tebal setengah batu, harus memakai batu bata utuh,
      kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai batu bata setengah batu
                                                                         
      atau tiga  perempat batu, seperti pada pertemuan sudut dinding atau
      pertemuan dinding dengan kolom.                                    
                                                                         
 3.1.8. Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air terlebih dahulu
      sampai basah.                                                      
                                                                         
 3.1.9. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus terisi penuh
      dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.              
                                                                         
 3.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding batu
      bata bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5 cm.             
                                                                         
 3.2.2. Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir, harus
      diplester dengan spesi yang sama, demikian pula untuk pasangan dinding batu
      bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir, harus diplester dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
                                                                         
 3.2.3. Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester, harus dihaluskan
                                                                         
      dengan adukan semen dan air (diaci).                               
                                                                         
 3.2.4. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan
      ayakan pasir berlubang 4 x  4 mm,  sehingga terhindar dari hasil   
      permukaan plesteran yang kasar/rusak.                              
                                                                         
 3.2.5. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh dipakai
      kembali untuk bahan plesteran.                                     
                                                                         
                                                                         
 3.2.6. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran yang
      sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran
      tersebut, harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula dengan spesi
      yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.                       
                                                                         
 3.2.7. Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka harus
      dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran   
      dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    PEKERJAAN  PAGAR HOLLOW                              
                                                                         
4.1  Pagar hollow memakai bahan dari hollow satainless steel.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      PEKERJAAN PAPAN NAMA                               
                                                                         
5.1  Rangka papan nama memakai bahan dari hollow satainless steel..      
                                                                         
5.2  Tulisan papan nama dari bahan plat besi finishing cat minyak.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      PEKERJAAN CAT–CATAN.                               
                                                                         
6.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam balok, kolom dan yang tampak
     dan tidak dilapis dengan geranit, harus dicat dengan cat khusus untuk dinding
     tembok. Cat yang dipakai setara Jotun.                              
                                                                         
6.2. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
     harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat
     dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata / licin.              
                                                                         
6.3. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 4 minggu, yaitu
     dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.                     
                                                                         
6.4. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati 
     petunjuk Konsultas Pengawas Lapangan.                               
                                                                         
                                                                         
6.5. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan
     yang membuat dinding rusak.                                         
                                                                         
6.6. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer
     dan lain-lain.                                                      
                                                                         
6.7. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton, harus dilaksanakan
     dengan tahapan sesuai petunjuk pabrik.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
6.8. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
     pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan   
     aslinya.                                                            
                                                                         
6.9. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
     sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.                  
                                                                         
6.10. Penentuan warna bahan cat, harus dilaksanakan sesuai yang tertera dalam
     gambar rencana dan apabila ada perubahan harus disetujui.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       PERATURAN  PENUTUP                                
                                                                         
7.1. Meskipun dalam rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan
     dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh
     Pemborong, tetapi disebutkan dalam penjelasan pembangunan ini, perkataan
     tersebut diatas tetap dianggap ada termuat dalam RKS ini.           
                                                                         
7.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bangunan dari pekerjaan Pembangunan ,
     tetapi tidak dimuat dan diuraikan dalam RKS ini, tetapi diselenggarakan dan
     diselesaikan oleh Pemborong, hal tersebut harus dianggap ada, seakan-akan
     dimuat kata demi kata dalam RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai yang
     lengkap dan sempurna, sesuai menurut pertimbangan Direksi.