SPESIFIKASI TEKNIS
(BESTEK)
Nama Pekerjaan
PINTU GERBANG BAPPERIDA
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pada dasarnya untuk memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya, seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh gambar dan uraian pekerjaan serta syarat-syarat pelaksanaan seperti
yang diuraikan dalam ketentuan ini.
1.2. Bila terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam uraian ini
atau kesimpang siuran informasi dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib
melapor kepada Direksi untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.
1.3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan ini,
termasuk di dalamnya menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan dan pengawasan langsung sehingga seluruh pekerjaan
harus dikerjakan.
a) Penyedia jasa pemborongan/kontraktor wajib menunjuk personel teknis yang
bertanggung jawab atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dengan
persyaratan sebagai berikut.
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat
No pekerjaan yang akan Kerja Pendidikan
Kompetensi Kerja
dilaksanakan (tahun)
1. Pelaksana 1 Tahun Min. SMK SKK Pelaksana
Lapangan; 1 (satu) Lapangan
orang Pekerjaan Gedung
(min. Jenjang 4)
2. Petugas K3; 1 (satu) - Min. SMA/SMK Sertifikat Petugas
orang K3 (Jenjang 3)
b) Daftar peralatan yang disiapkan di lapangan untuk melaksanakan pekerjaan
Adalah sebagai berikut.
Status
No Jenis/Tipe Alat Jumlah Kapasitas Kondisi
Kepemilikan
1. Concreate 1 Unit 0,30 m3 Baik Milik/Sewa
Mixer/Beton
Molen
1.4. Bangunan ini akan dibangun di lokasi/tanah yang telah disediakan sesuai dengan
pekerjaan pada masing- masing Kecamatan yang terletak di Kabupaten Balangan.
1.5. Pekerjaan yang dilaksanakan ialah : Proyek atau Pembangunan yang terdapat
pada Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 1, ayat (1,1), (1,3) dan ditenderkan sesuai
dengan :
1. Gambar Bestek, Konstruksi dan detail terlampir.
2. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.
3. Berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
4. Petunjuk dari Direksi/ Direksi Lapangan.
1.6. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku pada saat
ini : A.V. (Algemene Voor Warden), P B I (NI 2 Tahun 1971), A.V.E PKKI 1971,
DPTI-1970, NI-3 PUBB-1966, PMI NI-18 1969, AVWI dan AVE, Peraturan setempat
dan lain-lain.
1.7. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak dengan bestek, Bestek dengan
gambar, bestek dan gambar-gambar detail maka pemborong harus segera
melaporkan pada Direksi.
1.8. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
- Pembersihan lokasi adalah membersihkan lokasi dari rerumputan dan semak
belukar dll.
Pasal 2
LOKASI BANGUNAN
2.1. Bangunan ini akan di bangun di lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan
Lokasi Pekerjaan.
2.2. Bangunan yang akan dilaksanakan yang sesuai dalam gambar.
2.3. Lokasi bangunan tepatnya berada di Kantor Bapperida Kabupaten Balangan
2.4. Keadaan tanah di lokasi adalah tanah berdaya dukung Kuat.
Pasal 3
UKURAN DAN PENENTUAN PEIL
3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar-gambar
arsitektur adalah ukuran jadi, meliputi ukuran :
• As-as
• Luar-luar
• Dalam-dalam
• Luar-dalam
3.2. Pada bagian pekerjaan finishing bangunan ini, ukuran utama mengikuti dan
dimulai pada struktur yang sudah ada, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar.
3.3. Demikian pula semua titik-titik koordinat bangunan, pelaksanaan harus
dikoordinasikan dengan gambar struktur yang sudah ada.
3.4. Mengingat masalah ukuran sangat penting dalam pekerjaan, maka Kontraktor
diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran pada site yang ada (existing)
sebelum memulai pekerjaan.
3.5. Bila ada keraguan/perbedaan ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direksi dan Direksi akan memberikan keputusan mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan.
3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi dan segala
akibat yang terjadi adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
3.7. Bm lokal diambil dari muka Elevasi jalan 0,00.
3.8. Tinggi peil 0.00 lantai bangunan diambil dari permukaan jalan + 50 cm (dari muka
tanah).
3.9. Ukuran tertinggi lainnya berpedoman pada pasal 3 ayat 27 di atas.
3.10. Pekerjaan Uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti mempergunakan
waterpass, alat ukur Theodolite atau siku-siku yang dibuat besar (misalnya 180
cm : 240 cm : 300 cm), agar sudut betul-betul siku, tidak dianjurkan menggunakan
siku kecil.
3.11. Ukuran patok-patok untuk pekerjaan ini harus dipasang/dilaksanakan oleh seksi
pengukuran proyek beserta konsultan pengawas dan kontraktor.
3.12. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal tersebut di atas akan ditentukan oleh
Direksi.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
4.1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar satu dengan lainnya yang
menimbulkan keraguan dan mengingat setiap kesalahan/ketidaktelitian dalam
pelaksanaan yang satu akan mempengaruhi pelaksanaan lainnya, maka sebelum
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis pada Direksi dan Direksi memberi keputusan gambar yang akan menjadi
pegangan, setelah Direksi berunding dengan Perencana.
4.2. Kejadian-kejadian di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim waktu pelaksanaan dan biaya yang dikeluarkan.
Pasal 5
KOORDINASI PELAKSANAAN
5.1. Didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, Kontraktor menunjuk
Supplie atau Sub Kontraktor, maka Kontraktor wajib memberitahu terlebih dahulu
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan dan Kontraktor utama tetap
bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Supplier
ataupun Sub Kontraktor.
5.2. Apabila ada unsur pekerjaan dimana pemasangannya harus diselesaikan oleh
Sub Kontraktor Ahli, maka Kontraktor wajib menyerahkan /menyediakan bahan-
bahan lengkap dengan penjelasannya.
5.3. Untuk pemasangan sesuai dengan gambar rencana dan selama pemasangan
menjadi tanggung jawab dan kewajiban Kontraktor. Kontraktor Utama hadir dan
memberi petunjuk bersama Direksi, sehingga hasilnya akan sesuai dengan
perencanaan.
5.4. Bagi Supplier khusus wajib hadir mendampingi Direksi di Lapangan untuk
pekerjaan-pekerjaan khusus dimana diperlukan penjelasan pelaksanaan dan
pemasangan bahan tersebut secara khusus sesuai dengan instruksi pabrik.
5.5. Pada pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor tidak diperkenankan melakukan
perubahan dan maupun mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan gambar
kerja dan syarat-syarat pelaksanaan ini tanpa terlebih dahulu melaporkan secara
tertulis pada Direksi untuk mendapatkan keputusan.
5.6. Setiap kesalahan sebagai akibat kelalaian terhadap ketentuan-ketentuan ini
adalah menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor. Semua ketentuan tersebut
diatas wajib dan harus diikuti selama tidak ada ketentuan lain dari Direksi.
Pasal 6
SHOP DRAWING
6.1. Shop Drawing adalah gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
di lapangan.
6.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap di dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak untuk mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi atau Perencana.
6.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan yang digunakan dalam
shop drawing dan harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan dan atau persyaratan khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
Pasal 7
SARANA KERJA
7.1. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja dalam melaksanakan pekerjaan ini, inventarisasi
peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini.
7.2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi kerja (Workshop) beserta peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
Pasal 8
MERK PEMBUATAN
8.1. Material yang telah dipilih/ditentukan dan dalam pelaksanaan harus mengikuti
ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan.
8.2. Dalam pelaksanaan setiap material atau bahan keluaran pabrik harus dibawah
pengawasan/supervisi dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier
yang bersangkutan atas persetujuan Direksi dan atau perencanaan.
8.3. Semua merk pembuatan/merk dagang dalam RKS ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
8.4. Produk-produk lain dapat diusulkan sejauh dapat dibuktikan mempunyai kualitas
sama dengan yang disebut dalam buku ini dan dapat dipakai sebagai pengganti
atas persetujuan Direksi.
Pasal 9
CONTOH BAHAN/MATERIAL DAN KOMPONEN
9.1. Kontraktor harus menyerahkan contoh dari satu bahan untuk persetujuan dan
dipakai sebagai standar memeriksa/menerima bahan yang dikirim Kontraktor ke
site (lapangan).
9.2. Penyerahan contoh bahan diserahkan pada Direksi paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
9.3. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk mana yang akan dipilih akan
diberikan informasi oleh Direksi/ Perencana kepada Kontraktor setelah 7 (tujuh)
hari kalender penyerahan contoh bahan tersebut.
9.4. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen jadi
yang harus diperlihatkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
Pasal 10
PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN
10.1. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi/ Perencana.
10.2. Semua peninjauan dan pengujian atas tanggungan Kontraktor tanpa tambahan
biaya.
10.3. Apabila Direksi/ Perencana memandang perlu pengujian khusus, maka Kontraktor
harus siap baik biaya maupun teknis mencari fasilitas yang dapat mendukungnya.
Pasal 11
SUMBER DAYA LISTRIK
Untuk melaksanakan pekerjaan yang menggunakan tenaga listrik, Pemborong harus
menyediakan sumber daya tersendiri, termasuk penyediaan dan pemasangan
instalasinya dan apabila sumber daya dari PLN, Pemborong diwajibkan mengurusnya
sendiri.
Pasal 12
AIR UNTUK KERJA
Air yang dipakai untuk bekerja harus disediakan sendiri oleh Pemborong, dibebankan
mengambil air yang berada di lokasi pekerjaan, asal memenuhi persyaratan yang
ditujukan dengan hasil tes laboratorium atau persetujuan Direksi.
Pasal 13
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek pada tempat yang terlihat oleh
umum. Namun Pemborong dilarang untuk memasang iklan atau spanduk dari segala
macam produk dari leverensir yang mendukung proyek ini, misalnya produk cat, tegel
atau lainnya.
Pasal 14
PENJAGAAN
Pemborong bertanggungjawab atas penjagaan di lokasi pekerjaan baik siang maupun
malam hari. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab kepada Pemborong apabila terjadi
kerusakan barang, bangunan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan atau barang
yang hilang. Biaya penjagaan ditanggung Pemborong.
Pasal 15
KESEJAHTERAAN, KEAMANAN DAN
PERTOLONGAN PERTAMA
Pemborong harus mengadakan dan memelihara fasilitas serta tindakan pengamanan
yang layak bagi para pekerja. Fasilitas serta tindakan pengamanan itu harus memuaskan
pemberi tugas, juga harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Di lokasi
pekerjaan Pemborong wajib mempunyai perlengkapan PPPK yang mudah dicapai dan
sebagai kelengkapan hendaknya di lokasi itu ditempatkan seorang petugas yang terlatih
untuk PPPK.
Pasal 16
PELAKSANAAN PEKERJAAN
DILUAR JAM KERJA NORMAL
Pemborong akan mendapat ijin dari pengawas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan
yang tertera dalam kontrak diluar jam kerja normal, pada hari Minggu, hari libur resmi. Ijin
ini biasanya tidak akan ditahan kecuali ada alasan khusus, misalnya mengganggu
istirahat malam sekeliling lokasi atau mengganggu ketenangan pada waktu menjalankan
ibadah atau sekolah.
Pasal 17
BUKU HARIAN/BUKU DIREKSI
Pemborong harus menyediakan buku harian di setiap lokasi untuk mencatat semua
petunjuk dan detail penting dan pekerjaan. Buku harian hanya untuk intern Pemborong.
Pasal 18
PENGUJIAN
Dalam penawaran Pemborong harus telah memasukkan segala pengujian bahan dan
pekerjaan. Apabila Pemborong lalai, maka biaya itu tetap menjadi tanggung jawab
Pemborong.
Pasal 19
BANTUAN KEPADA PENGAWAS LAPANGAN
Jika dikehendaki Pemborong wajib menyediakan pegawai untuk membantu konsultan
pengawas, waktu mengadakan pemeriksaan garis permukaaan, pemasangan patok,
pengambilan contoh, pemeriksaan bahan bangunan untuk pekerjaan dan atau yang ada
hubungannya dengan kontrak.
PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil
yang baik.
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
− Pekerjaan persiapan
− Pekerjaan pembersihan lokasi
− Pekerjaan galian tanah untuk pondasi
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH, PEMBERSIHAN
DAN GALIAN, URUGAN
2.1. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran /pemindahan/pembersihan
tempat kerja dari benda/bahan bangunan/struktur bangunan yang tidak berguna
lagi, yang dapat menggangu kelancaran kerja di tempat tersebut.
2.2. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan tanah adalah semua pekerjaan
penimbunan/pengurugan tanah sampai pencapaian permukaan yang ditentukan
termasuk kepadatannya sesuai dengan gambar kerja.
2.3. Sebelum melakukan pekerjaan dibuat untuk bangunan harus dibersihkan dari
segala kotoran dan sampah-sampah terutama dalam batas bangunan.
2.4. Bongkaran yang tidak diperlukan lagi di tempat kerja harus disingkirkan berikut
pokok sampai ke akar-akarnya.
2.5. Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik muka peil/dasar yang
tetap di halaman. Untuk keperluan pondasi bangunan harus dilakukan penggalian
tanah menurut ukuran-ukuran yang dinyatakan dalam gambar bersangkutan dan
menurut keadaan tanah setempat. Untuk galian tanah septictank, bak resapan,
dilaksanakan sesuai gambar, ataupun ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan
dengan persetujuan Direksi.
Pasal 3
PEKERJAAN GALIAN
3.1. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah :
Yang dimaksud dengan pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan galian
yang diperlukan untuk pondasi bangunan, termasuk perataan permukaan tanah
sampai pada permukaan tanah yang ditentukan dalam gambar kerja.
3.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian tanah :
a. Semua pekerjaan galian tanah untuk semua lobang galian baru boleh
dilaksanakan setelah papan balok (bowplank) dilaksanakan.
b. Tanah bekas galian yang tidak dibutuhkan untuk peninggian tanah/halaman
atau urugan lainya yang harus diangkut keluar dari halaman.
c. Segala sesuatu yang tidak lepas dari keadaan tanah setempat menurut
petunjuk/keputusan Direksi.
d. Sumbu kedalaman, serta bentuk galian setelah dilaksanakan harus diperiksa
serta disetujui oleh Direksi.
e. Dasar galian harus dikerjakan teliti, daftar sesuai dengan gambar kerja dan
harus dibersihkan dari kotoran.
f. Bilamana terjadi penggalian yang melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar kerja, harus diadakan pengurugan untuk menutupi kelebihan
tersebut dengan pasir urug yang dipadatkan dan disiram air pada setiap
ketebalan 5 cm, lapis demi lapis sampai mencapai permukaan yang
dibutuhkan, semua biaya yang diakibatkan karenanya menjadi tanggung
jawab kontraktor dan tidak boleh diajukan sebagai pekerjaan tambah.
g. Ketebalan tanah bekas galian harus disingkirkan sehingga tidak menggangu
pekerjaan.
3.3. Pelaksanaan pekerjaan urugan tanah adalah pengurugan kembali tanah bekas
galian sampai mencapai permukaan yang ditentukan termasuk pula pemadatannya
sesuai dengan gambar kerja.
3.4. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan urugan :
a. Tanah urug yang boleh dipakai adalah tanah bekas galian atau tanah yang
didatangkan dari luar yang tidak mengandung organis.
b. Pemadatan tanah Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis
tidak boleh lebih tebal dari 20 cm sampai rata dan padat sesuai dengan
gambar kerja.
c. Bahan-bahan bekas bongkaran sama sekali tidak boleh digunakan sebagai
urugan.
PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil
yang baik.
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi pekerjaan pondasi beton
bertulang.
Pasal 2
PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pondasi utama bangunan ini terdiri dari pondasi beton bertulang , bentuk dan
ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar detail.
2.2. Cor beton yg dipakai untuk pondasi adalah mutu f’c = 14,5 MPa, slump (120 ± 20)
mm.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak
bertulang. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan beton Bertulang
(PB’71) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
1.2. Kecuali tidak disebutkan khusus maka beton bertulang struktural memakai mutu
beton mutu f’c = 14,5 MPa, slump (120 ± 20) mm.
1.3. Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan
spesifikasi mutu U.24. Sedang sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja
lunak dengan minnimum 1 mm.
1.4. Semua campuran beton bertulang harus di buat site mix terlebih dahulu untuk
mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat mungkin dihindarkan pemakaian
bahan-bahan Additive hanya diperkenankan untuk hal-hal tertentu dan segala
sesuatu yang menyangkut hal ini harus atas sepengetahuan dan seijin Direksi.
Pasal 2
BAHAN-BAHAN DAN PENGERJAANYA
2.1. S e m e n
Semua semen yang di pakai harus Semen Portland klas I yang sesuai dengan
pengarahan yang ditetapkan dalam standar NI-8 atau ASTM C-150 type I. Dalam
hal ini yang digunakan adalah Semen PC ex Gresik atau merk lain sesui dengan
syarat-syarat ini yang telah mendapat persetujuan Direksi.
a. Pengujian Semen
1. Semen yang akan di pakai harus seijin Direksi. Untuk mendapat ijin ini,
Kontraktor harus dapat menunjukan sertifikat tentang semen yang akan
dipakai. Sertifikat ini bisa di dapat dari Pabrik semen yang bersangkutan
atau dari Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang berwenang.
2. Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan Direksi, jika berdasarkan
pemeriksaan tidak dapat memenuhi syarat-syarat NI-8.
b. Penyimpanan
Kontraktor harus membuat gudang-gudang semen yang baik dan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus menjamin semen terlindungi dari pengaruh iklim dan kelembaban,
gudang harus cukup ventilasi.
2. Lantai harus di buat paling sedikit 30 cm di atas tanah dan betul-betul
kedap air dan tidak terjadi kelembapan.
3. Ukuran gudang harus di buat cukup besar untuk menyimpan stock yang
menjamin kontinuitas pekerjaan.
4. Semen-semen di atas harus di atur sedemikian rupa sehingga semen-
semen yang datang terlebih dahulu dalam gudang dapat di pakai lebih
dahulu dan mudah diperiksa.
5. Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2.00 M.
6. Tidak diijinkan lebih dari satu macam/type semen untuk suatu jenis
pekerjaan.
2.2. Agregat Halus dan Kasar
a. Agregat Halus :
Agregat halus yang di pakai dapat dilihat dari :
- Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui oleh Direksi.
- Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu.
- Atau kombinasi dari pasir alam.
Pasir dan kerikil halus yang akan di pakai harus bersih dan bebas dari tanah
liat, karang, serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah
bahan-bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5%. Bahan harus
berbentuk baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam dan awet. Pasir yang
dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai dengan PBI-1971 atau SK
I.15/1991-03.
b. Agregat Kasar :
Yang akan dipakai dapat terdiri koral atau batu pecah. Agregat kasar harus
bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudah pecah, tipis, bersih dari
bahan-bahan yang rusak. Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut,
tidak boleh melebihi persyaratan maksimum, tidak boleh melebihi persyaratan
maksimum yang diatur oleh PBI-1971 atau SK SNI.
Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat awet dan tidak
berpori-pori.
Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika di saring dengan
saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton (PBI)
1971 atau SK SNI. Ukuran Maksimum agregat kasar tidak melebihi yang
ditetapkan Direksi. Jika gradasi tidak sesuai, maka Kontraktor harus
menyaring atau mengolah kembali nahan dan jika diperlukan agregat harus di
cuci.
Penimbunan :
Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat-tempat terpisah yang
memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.
2.3. A i r
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang
merusak. Kecuali air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk
pekerjaan beton ini, air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh PBI-1971 atau SK SNI.
2.4. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.
b. Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U-24 sesuai dengan standar
Indonesia NI 2 PBI-1971 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari Direksi
Pemakaian dari setiap jenisnya lihat gambar.
c. Jika baja-baja Kontraktor harus dapat memberikan sertfikat dari baja tulangan
yang dipakai, dari laboratorium Pengujian Bahan atau Pabrik yang
bersangkutan. Sebelum baja-baja tulangan tidak sesuai dengan contoh-
contoh yang dimaksudkan, Direksi mengafkir besi-besi tersebut. Segala
kerugian menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Baja tulangan harus dibengkokan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk
dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton.
e. Sebelum di pasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan karat,
minyak, gemuk yang dapat mengurangi daya lekat.
f. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan, besi beton diikat pada
tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang khusus diganjal
blok-blok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan sehingga
dijamin tidak terjadi pengeseran-pengeseran pada waktu pengecoran beton.
g. Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pasal :
“Ketentuan-Ketentuan Khusus Pekerjaan Konstruksi” ; Penyambungan
tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat melebihi sepertiga jumlah
tulangan yang ada.
2.5. Komposisi/Campuran Beton
Untuk campuran ini harus diadakan suatu rencana campuran (Mix Design) untuk
mendapatkan keyakinan akan tercapainya mutu beton yang diharapkan yaitu
pemakaian air semen agar dibatasi seminimum mungkin.
2.6. Pengujian Beton
Banyak air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuikan dengan kadar
air dan gradasi dari agregat, sehingga kubus-kubus percobaaan harus dibuat dan
diuji dengan PBI-1971 atau SK SNI.
Kontraktor harus melakukan pemeriksaan mutu beton pada laboratorium yang telah
disetujui oleh Direksi dan menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pembuatan contoh-contoh benda uji dan pembuatannya harus dilakukan oleh
petugas-petugas yang terlatih. Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI-
1971 atau SK SNI atas petunjuk Direksi Lapangan.
2.7. Pencampuran dan Pengadukan Beton
Alat pengukuran bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai ketelitian
yang cukup untuk mengukur jumlah dari masing-masing unsur bahan pembentuk
beton. Alat-alat pengaduk beton harus disediakan yang baik dan disetujui oleh
Direksi Lapngan. Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk Portable
Continous Mixer, paling sedikit 1,5 menit sesudah semua bahan masuk ke dalam
mixer. Waktu pengadukan harus ditambah jika tidak didapatkan hasil adukan yang
merata dan warna yang seragam. Pengadukan yang berlebih-lebihan dan
membutuhkan penambahan air untruk mendapatkan konsisten beton yang
dikehendaki tidak diperbolehkan. Beton tidak boleh dicampur atau diaduk hanya
dengan tangan (Hand Mixing).
2.8. Pengakutan Beton
a. Beton harus diangkut dari mixer ke tempat pengecoran dalam container-
container yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada bekesting
secara hati-hati tanpa menimbulkan pemisahan-pemisahan bagian-bagaian
campuran.
Beton-beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dicegah
perubahan konsisten beton.
b. Beton dapat diangkut dalam gerobak-gerobak dorong dan lain-lain atas
persetujuan Direksi.
2.9. Pengecoran dan pemadatan Beton
a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan semua pekerjaan cetakan
(bekesting) baja-baja tulangan, instansi-instansi yang lain yang harus ditanam
dalam-dalam sudah selesai dulu. Hendaknya selambat-lambatnya 24 jam
sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan
pada Pengawas/Direksi atau wakilnya untuk mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuanya.
b. Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Pengawas/Direksi atau wakilnya yang
ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.
c. Cetakan-cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan
menyemprotkan air tawar atau compressor sehingga segala kotoran hilang
dari cetakan.
d. Beton harus dicor pada tempat-tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical Vibration.
Lama pemadatan dengan Vibrator tersebut harus disesuaikan dengan type
dari alat yang dipakai (tidak boleh terlalu lama sekitar 30 detik). beton harus
sudah di cor dalam waktu kurang dari 1 jam setalah pengadukan dengan air di
mulai.
e. Sambungan-sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis
dengan air semen sebelum dilakukan pengecoran beton baru.
pencampuran/penumbukan kembali beton yang sudah mengikat tidak
diperkenankan. Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan/segregasi dari agregat (max 1,5
m).
f. Alat-alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
mengeras.
g. Pada penyetopan/pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus
membentuk suatu sudut (lereng terjal) dan tidak boleh vertikal.
Selama hujan yang dapat berpengaruh pada campuran beton, maka
pengecoran tidak diperkenankan.
2.10. Bekesting
a. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan, dipadatkan dan tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pengerasan beton berlangsung.
b. Rencana (design) seluruh cetakan/acuan menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan untuk acuan tertentu terlebih dahulu harus diajukan ke team
Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum rencana acuan
dilaksanakan.
c. Sesuai dengan persyaratan beton, bahan acuan dapat menggunakan : untuk
papan-papan bekesting digunakan papan kruing ukuran 3/20 dengan
penguat dari kayu/balok ukuran 4/6 atau 5/7 dan galam 110 cm, atau cetakan
dari plat baja yang dapat dipergunakan secara berulang-ulang.
d. Permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan air kemudian
diberi lapisan minyak (form oil). pertama agar tidak terjadi penyerapan air
semen pada beton yang baru dituangkan dan kemudian untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan.
e. Acuan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang
cukup untuk memikul 2 x Berat sendiri. Perlu ditekankan bahwa tanggung
jawab keamanan konstruksi selama pelaksanaan adalah Kontraktor.
Kontraktor harus meminta ijin kepada Pengawas/Direksi bilamana ia
bermaksud akan membongkar cetakan.
Segala ijin yang diberikan Pengawas/Direksi sekali-sekali tidak menjadi
bahan untuk mengurangi/membebaskan tanggung jwab kontraktor dari
adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah
2.11. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
a. Pada Beton untuk waktu permulaan pelaksanaan di buat 1 (satu) benda uji
untuk setiap 1 m3 beton dalam waktu sesingkat-singkatnya harus terkumpul 3
benda uji,Biaya untuk maksud tersebut diatas sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor. Dan segala sesuatunya dapat berpedoman dengan
PBI 1971.
b. Untuk pemeriksaan langsung mutu beton-beton yang berada di lapangan
pekerjaan setiap harinya kontraktor harus menyiapkan alat Hammer Test
untuk dipergunakan Pengawas/Direksi selama masa pelaksanaan.
c. Benda uji digunakan berbentuk kubus dengan ukuran (15 x 15) cm.
d. Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari PBI 1971/SK SNI-T.151991-03.
2.12. Pemeliharaan Beton
Waktu dan cara pembukaan cetakan akan diuji oleh Direksi guna menentukan
apakah ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi yang
diijnkan.
2.13. Perbaikan Permukaan Beton.
a. Permukaan-permukaaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan
apakah ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi
yang diijinkan.
b. kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan adalah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena
keropos, ketidakrataan oleh pengaruh sambungan-sambungan dan
bergeraknya cetakan dan sebagainya.
2.14. Penutup Beton
Tebal penutup beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada tebal yang
kurang atau lebih diluar toleransi yang diijinkan. Pembuatannya harus betul-betul
direncanakan, tidak mudah berubah ketebalnya sewaktu diadakan pengecoran.
Untuk tebal minimal dari penutup beton ini harus memenuhi persyaratan PBI 1971
Bab 7.
PEKERJAAN DINDING
3.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
3.1.2. Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan, maka harus
diperhatiksudut- sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding vertikal maupun
dengan bidang lantai, maka harus dijaga kesikuannya.
3.1.3. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir (trasraam) dilaksanakan
pada pekerjaan : Pasangan batu bata diatas pondasi setinggi 300 cm sampai
dengan dibawah sloop segmen 1 dan 20 cm diatas permukaan tiap lantai
segmen.
3.1.4. Pasangan batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir dilaksanakan pada
pekerjaan dinding batu bata setengah batu, yang tidak termasuk pada ayat
6.1.3.
3.1.5. Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh dilaksanakan seluas
12 meter persegi. Untuk maksud ini pasangan batu bata harus dibatasi
oleh kolom konstruksi / kolom praktis dan sloof/balok/ring balk.
3.1.6. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu, dalam 1 hari
hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian maksimal 1 meter.
3.1.7. Pasangan batu bata tebal setengah batu, harus memakai batu bata utuh,
kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai batu bata setengah batu
atau tiga perempat batu, seperti pada pertemuan sudut dinding atau
pertemuan dinding dengan kolom.
3.1.8. Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air terlebih dahulu
sampai basah.
3.1.9. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus terisi penuh
dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
3.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding batu
bata bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1,5 cm.
3.2.2. Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir, harus
diplester dengan spesi yang sama, demikian pula untuk pasangan dinding batu
bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir, harus diplester dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
3.2.3. Permukaan dari dinding batu bata yang selesai diplester, harus dihaluskan
dengan adukan semen dan air (diaci).
3.2.4. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan
ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil
permukaan plesteran yang kasar/rusak.
3.2.5. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh dipakai
kembali untuk bahan plesteran.
3.2.6. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran yang
sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran
tersebut, harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula dengan spesi
yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
3.2.7. Untuk menghindari retak- retak pada dinding plesteran, maka harus
dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran
dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
PEKERJAAN PAGAR HOLLOW
4.1 Pagar hollow memakai bahan dari hollow satainless steel.
PEKERJAAN PAPAN NAMA
5.1 Rangka papan nama memakai bahan dari hollow satainless steel..
5.2 Tulisan papan nama dari bahan plat besi finishing cat minyak.
PEKERJAAN CAT–CATAN.
6.1. Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam balok, kolom dan yang tampak
dan tidak dilapis dengan geranit, harus dicat dengan cat khusus untuk dinding
tembok. Cat yang dipakai setara Jotun.
6.2. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan , maka permukaan yang akan dicat,
harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat
dasar, didempul, diplummer dan diampelas rata / licin.
6.3. Permukaan plesteran hanya boleh dicat, bila sudah berumur 4 minggu, yaitu
dengan maksud mengeringkan permukaan plesteran.
6.4. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati
petunjuk Konsultas Pengawas Lapangan.
6.5. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan
yang membuat dinding rusak.
6.6. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer
dan lain-lain.
6.7. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding tembok dan beton, harus dilaksanakan
dengan tahapan sesuai petunjuk pabrik.
6.8. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan
aslinya.
6.9. Bahan cat harus benar - benar diaduk sampai merata menjadi satu warna,
sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
6.10. Penentuan warna bahan cat, harus dilaksanakan sesuai yang tertera dalam
gambar rencana dan apabila ada perubahan harus disetujui.
PERATURAN PENUTUP
7.1. Meskipun dalam rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan
dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh
Pemborong, tetapi disebutkan dalam penjelasan pembangunan ini, perkataan
tersebut diatas tetap dianggap ada termuat dalam RKS ini.
7.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bangunan dari pekerjaan Pembangunan ,
tetapi tidak dimuat dan diuraikan dalam RKS ini, tetapi diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong, hal tersebut harus dianggap ada, seakan-akan
dimuat kata demi kata dalam RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai yang
lengkap dan sempurna, sesuai menurut pertimbangan Direksi.