Rehab Pagar Samping Kantor

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10370179000
Status: Gagal
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,666,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,250,000
RUP Code: 55908894
Work Location: BAPPERIDA KABUPATEN BALANGAN - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Standar Dokumen Pemilihan                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Pengadaan                                     
                        Pekerjaan Konstruksi                              
                                                                          
                                                                          
                        - Pengadaan Langsung -                            
             [Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)]          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                   D O K U M E N P E M I L I H A N                        
                                                                          
                         Pengadaan Langsung                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              untuk                                       
                                                                          
                             Pengadaan                                    
                                                                          
            REHAB    PAGAR    SAMPING     KANTOR                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Pejabat Pengadaan pada                            
                                                                          
                                                                          
                      BAPPERIDA KAB BALANGAN                              
                                                                          
                        Tahun Anggaran : 2025                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                        Pengadaan Langsung                                
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
             BAB I. UNDANGAN PENGADAAN  LANGSUNG                          
                          [kop surat K/L/PD]                              
                                                                          
                               [tempat], [tanggal] [bulan] _ [tahun]      
 Nomor :                                                                  
 Lampiran : 1 (satu) berkas                                               
                                                                          
 Kepada Yth.                                                              
                                                                          
                                                                          
 di                                                                       
 Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan   pada                
                                                                          
       [K/L/PD] Tahun Anggaran                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket
 Pengadaan Barang sebagai berikut:                                        
 1. Paket Pengadaan                                                       
  Nama paket pengadaan :                                                  
  Lingkup pekerjaan   :                                                   
  Nilai total HPS     : Rp     (        )                                 
  Sumber pendanaan    :          Tahun Anggaran                           
                                                                          
 2. Pelaksanaan Pengadaan                                                 
  Tempat dan alamat :       [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]           
  Telepon/Fax    :                                                        
  Website        :                                                        
                                                                          
 Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
 langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:               
                                                                          
  No          Kegiatan          Hari/Tanggal   Waktu                      
 a.   Pemasukan dan  Pembukaan  /   s.d. /       s.d.                     
      Dokumen Penawaran                                                   
 b.   Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan /                                  
      Negosiasi Harga                                                     
 c.   Penandatanganan SPK         /                                       
                                                                          
 Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi
 kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen
 Penawaran.                                                               
                                                                          
Demikian disampaikan untuk diketahui.                                     
                                                                          
 Pejabat Pengadaan pada     [K/L/PD]                                      
                                                                          
 [tanda tangan]                                                           
 ...........................                                              
 [nama lengkap]                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                        Pengadaan Langsung                                
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
               BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                     
                                                                          
                                                                          
 A. UMUM                                                                  
 1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang
   Pekerjaan        dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana   
                    tercantum dalam LDP.                                  
                                                                          
               1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                          
               1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                    LDP.                                                  
                                                                          
               1.4  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                    pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
                    terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
                    dan harga sesuai kontrak.                             
                                                                          
               1.5  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                    dalam LDP.                                            
                                                                          
               1.6  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                          
               1.7  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                          
               1.8  Website Satuan  Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat   
                    Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.               
                                                                          
               1.9  Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                          
 2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
               dalam LDP.                                                 
                                                                          
 3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
   Dilarang dan untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
   Sanksi       sebagai berikut:                                          
                a.  berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
                    cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang   
                    bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
                    peraturan perundang-undangan;                         
                b.  membuat  dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau       
                    keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                    dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.                 
 4. Larangan    4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
   Pertentangan     menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
   Kepentingan      secara langsung maupun tidak langsung.                
                                                                          
                4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
                    4.1 antara lain meliputi:                             
                    a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                      Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada    
                      pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/       
                      Perangkat Daerah.                                   
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik
                      langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau   
                      menjalankan badan usaha Penyedia.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                        Pengadaan Langsung                                
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                    Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
                    usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
                    Negara.                                               
                                                                          
 B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                               
                                                                          
 5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan 
   Kualifikasi     kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:           
   Administrasi/   a.  Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
   Legalitas       b.  Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
   Peserta             LDP;                                               
                   c.  Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);            
                   d.  Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                       tahun pajak terakhir (SPT tahunan);                
                   e.  Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
                       alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                       sewa;                                              
                    f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan 
                       diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:          
                       1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                       2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan           
                       3) Kartu Tanda Penduduk.                           
                   g.  Pakta Integritas;                                  
                   h.  Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                       1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                          pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                          usahanya tidak sedang dihentikan;               
                       2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
                          sedang dikenakan sanksi daftar hitam;           
                       3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                          sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan       
                       4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai 
                          pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
                          pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
                          Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
                          mengambil cuti diluar tanggungan Negara.        
               5.2 Untuk  peserta perorangan, persyaratan kualifikasi     
                   administrasi/legalitas meliputi:                       
                   a.  memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
                       Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
                       Tinggal;                                           
                   b.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah  
                       memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;      
                   c.  menandatangani Pakta Integritas; dan               
                   d.  Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:       
                       1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;            
                       2) keikutsertaannya  tidak     menimbulkan         
                          pertentangankepentingan pihak yang terkait;     
                       3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
                          menjalani sanksi pidana; dan                    
                       4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                          bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan  
                          Negara.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Standar Dokumen Pemilihan                         
                        Pengadaan Langsung                                
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
               Persyaratan kualifikasi teknis meliputi :                  
 6. Persyaratan                                                           
               a.  Memiliki pengalaman:                                   
   Kualifikasi                                                            
                    1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
   Teknis Peserta                                                         
                      1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir
                      baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
                      pengalaman subkontrak; dan                          
                    2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam         
                      kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                      dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di   
                      lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk       
                      pengalaman subkontrak.                              
               b.  Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
                   dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan  
                   termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).         
 C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                            
 7. Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :                 
   Pengadaan    a. Undangan Pengadaan Langsung;                           
   Langsung     b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                        
                c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                           
                d. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan Gambar;       
                e. Bentuk Dokumen Penawaran:                              
                f. Pakta Integritas;                                      
                g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                        
                h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).                     
                                                                          
 D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                          
 8. Dokumen    8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, 
   Penawaran dan   Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
   Kualifikasi     Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
                                                                          
               8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:      
                   a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :     
                       1) tanggal;                                        
                       2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantumdalam
                         LDP;                                             
                       3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan    
                       4) tanda tangan oleh :                             
                         a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                            koperasi;                                     
                         b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan   
                            perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
                            kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
                            dasar;                                        
                         c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan 
                            perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak
                            tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
                            sepanjang pihak lain  tersebut adalah         
                            pengurus/karyawan   perusahaan/karyawan       
                            koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap
                            dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang
                            yang sah  dari direktur utama/pimpinan        
                            perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta 
                            pendirian/anggaran dasar; atau                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                         d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                            pusat.                                        
                   b. Surat  Kuasa   dari  direktur utama/pimpinan        
                      perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa  
                      (apabila dikuasakan).                               
                8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:           
                    a. spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
                       contoh, brosur dan gambar-gambar;                  
                    b. standar produk yang digunakan;                     
                    c. garansi;                                           
                    d. asuransi (apabila dipersyaratkan);                 
                    e. sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila     
                       dipersyaratkan);                                   
                    f. layanan purnajual;                                 
                    g. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);            
                    h. jangka waktu penyerahan/pengiriman barang          
                       sebagaimana tercantum dalam LDP; dan               
                    i. identitas (jenis, tipe dan merek).                 
                                                                          
                8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:            
                    a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
                    b. Jumlah total harga penawaran;                      
                    c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
                       retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
                       (apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
                       untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan
                       dalam total harga penawaran.                       
                                                                          
                8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
                    Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak
                    sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
                                                                          
 E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                          
 9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada   
   Dokumen     Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
   Penawaran                                                              
                                                                          
                                                                          
 F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI              
 10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen 
    Penawaran      penawaran sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung.
                                                                          
               10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
                   yang meliputi:                                         
                   a. Surat penawaran                                     
                   b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                   
                   c. Dokumen penawaran teknis;                           
                   d. Dokumen penawaran harga;                            
                   e. Pakta Integritas; dan                               
                   f. Formulir Isian Kualifikasi.                         
                                                                          
 11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
    Negosiasi      a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;              
    Penawaran      b. evaluasi teknis; dan                                
                   c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.         
                                                                          
               11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :               
                   a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                     1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
                       butir 4);                                          
                     2) mencantumkan penawaran harga;                     
                     3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari
                       waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan         
                     4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
                       melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
                   b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
                     Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan   
                     mengundang Pelaku Usaha lain.                        
                   c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:              
                     1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
                     2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                       Formulir Isian Kualifikasi sesuai dengan persyaratan
                       kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                  
                     3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
                       Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                       dan mengundang Pelaku Usaha lain.                  
               11.3 Evaluasi Teknis :                                     
                    a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                      persyaratan administrasi dan kualifikasi;           
                    b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                      ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
                    c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur
                      (pass and fail);                                    
                    d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
                      harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
                    e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
                      Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
                    f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                      Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan  
                      mengundang Pelaku Usaha lain.                       
               11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga :          
                    a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
                      dan harga.                                          
                    b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
                      Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.              
                    c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
                      Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                      dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang   
                      Pelaku Usaha lain.                                  
                                                                          
 12. Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
   Berita Acara     Langsung.                                             
   Hasil                                                                  
               12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
   Pengadaan                                                              
                    sebagai berikut:                                      
   Langsung                                                               
                    a. tanggal dibuatnya Berita Acara                     
                    b. Nama dan alamat peserta;                           
                    c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;         
                    d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan     
                    e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                      ada)                                                
 G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK                              
 13. Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
   SPPBJ            Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil
                    Pengadaan Langsung.                                   
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
               13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review ataslaporan
                    hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:            
                     a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
                       sesuai prosedur; dan                               
                     b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk     
                       melaksanakan Kontrak.                              
               13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka PPK
                    menerbitkan SPPBJ.                                    
                                                                          
               13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan       
                    memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.             
                                                                          
               13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka
                    PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan   
                    dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat
                    Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan
                    pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.               
                                                                          
               13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                    keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling
                    lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
                                                                          
 14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
   -an SPK          substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta 
                    membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.             
                                                                          
               14.2 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: 
                    a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari: 
                      1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian
                        yang ditandatangani oleh penyedia barang; dan     
                      2) SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi meterai
                        pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;         
                    b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
                      diperlukan.                                         
                                                                          
               14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia
                    adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
              BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                        
                                                                          
                    LEMBAR  DATA PEMILIHAN                                
                                                                          
                                                                          
 Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                                     
                IKP                                                       
                                                                          
                                                                          
 1. LINGKUP     1.1   Kode RUP : 55908894                                 
   PEKERJAAN                                                              
                1.2   Nama paket pekerjaan : Pembangunan REHAB PAGAR      
                      SAMPING KANTOR                                      
                1.3   Uraian singkat paket pekerjaan : REHAB PAGAR        
                      SAMPING KANTOR                                      
                                                                          
                1.5   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah : BAPPERIDA KAB  
                      BALANGAN                                            
                                                                          
                1.6   Nama Pejabat Pengadaan : RAHMADINA, SH              
                                                                          
                1.7   Alamat Pejabat Pengadaan : JL A YANI KEL BATU PIRING
                      PARSEL BALANGAN                                     
                                                                          
                1.8   Website Satuan Kerja/Perangkat Daerah :             
                      Pemkab.Balangan                                     
                                                                          
                1.9   Website AplikasiSPSE : htpps://                     
                      https://spse.inaproc.id/balangankab                 
                                                                          
                      Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD T.A.
 2. SUMBER DANA                                                           
                      2025                                                
 5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB)        
   KUALIFIKASI                                                            
   ADMINISTRASI/                                                          
                      Bidang pekerjaan : BG009 Konstruksi Gedung Lainnya. 
   LEGALITAS    5.1.b                                                     
                                                                          
 8. DOKUMEN     8.2.a Masa berlaku surat penawaran : 30 Hari Kalender     
                                                                          
                8.3.h Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender         
                                                                          
                      Jenis Kontrak : Harga Satuan                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
  BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR            
                                                                          
                                                                          
                            TERLAMPIR                                     
            (SEBAGAIMANA DOKUMEN UNGGAHAN PPK PADA SPSE)                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
              BAB V. BENTUK DOKUMEN  PENAWARAN                            
                                                                          
A.  BENTUK SURAT PENAWARAN                                                
                                                                          
                                                                          
                            [Kop Surat]                                   
                                                                          
Nomor   :                      [tempat],  [tanggal]      [bulan]          
  [tahun] Lampiran :                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kepada Yth.:                                                              
Pejabat Pengadaan pada   [K/L/PD]                                         
                                                                          
di                                                                        
                                                                          
Perihal : Penawaran Pengadaan         [diisi nama pekerjaan]              
                                                                          
     Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor:                 
tanggal          , dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan   
                   [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp                      
(               ).                                                        
                                                                          
     Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
                                                                          
     Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama (            ) hari kalender.                            
                                                                          
     Penawaran ini berlaku selama (            ) hari kalender sejak      
tanggal surat penawaran ini.                                              
                                                                          
     Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.                                                             
                                                                          
     Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
                                                                          
                                       Penyedia,                          
                             [PT/CV/Firma/Koperasi/Perorangan]            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     ..........................           
                                     Nama Lengkap                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                       
      No    Uraian   Spesifikasi Satuan     Volume    Identitas           
           Barang     Teknis                         Barang yang          
                      dan/atau                       ditawarkan           
                      Gambar                                              
     1.  [Diisi uraian         [diisi satuan [diisi volume                
         jenis Barang]         unit Barang] unit Barang]                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA                                        
                                                                          
    Daftar Kuantitas dan Harga                                            
                                                                          
    Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam
    spesifikasi.                                                          
      No     Uraian Barang  Satuan   Volume    Jumlah   TKDN              
                                                Harga                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 Jumlah (Sebelum PPN)                                     
                     PPN (10%)                                            
                 Jumlah total setelah PN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                    BAB VI. PAKTA INTEGRITAS                              
                                                                          
                                                                          
                    [Pakta Integritas Badan Usaha]                        
                                                                          
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
 Nama           :         [nama wakil sah badan usaha]                    
                                                                          
 Jabatan        :                                                         
                                                                          
                                                                          
 Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi                                   
 dan atas nama    [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
dalam rangka pengadaan      pada          [isi sesuai dengan K/L/PD]      
                                                                          
dengan ini menyatakan bahwa:                                              
                                                                          
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;           
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi,
   dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                              
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
   memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
   dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
   dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
                                                                          
        [tempat], [tanggal]     [bulan]   [tahun]                         
                                                                          
                                                                          
  [Nama Peserta]                                                          
                                                                          
                                                                          
  [tanda tangan],                                                         
                                                                          
                                                                          
  [nama lengkap]                                                          
                                                                          
                                                                          
    [jabatan]                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               15         
                                                                          
             BAB VII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                   
                                                                          
                                                                          
               [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]          
                                                                          
                        SATUAN KERJA :                                    
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                              
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                                                                          
                                                                          
        Nama PPK:                                                         
                                                                          
                                                                          
      Nama Penyedia:                                                      
                                                                          
                        NOMOR  SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG          
                        :                                                 
                                                                          
                        TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG         
 PAKET PENGADAAN :                                                        
                        :                                                 
                        NOMOR  BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG      
                        :                                                 
                                                                          
                        TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG     
                        :                                                 
                                                                          
 SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA        
 Tahun Anggaran  untuk mata anggaran kegiatan                             
                                                                          
 Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp   
 (                   rupiah).                                             
                                                                          
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN:    (                ) hari kalender         
                                                                          
   Untuk dan atas nama              Untuk dan atas nama Penyedia          
     Pejabat Pembuat Komitmen                                             
                                                                          
  [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
  asliiniuntuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
       meterai Rp 6.000,- )]  maka rekatkan   meterai Rp 6.000,- )]       
                                                                          
                                         [nama lengkap]                   
         [nama lengkap]                    [jabatan]                      
           [jabatan]                                                      
                                                                          
                                                                          
                          SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
    tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                          
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               16         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 3. HARGA SPK                                                             
    a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.                
    b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.                    
    c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
      serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                      
    d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
      dan harga.                                                          
 4. HAK KEPEMILIKAN                                                       
    a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
      disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
      diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
      pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
      berlaku.                                                            
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
      pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
      SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
      harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia
      dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.            
                                                                          
 5. CACAT MUTU                                                            
    PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara
    tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan
    penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
    Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.       
                                                                          
 6. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
    lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.   
                                                                          
 7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
    seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
    pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                          
 8. JADWAL                                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
      tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.            
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
      Surat Perintah Pengiriman.                                          
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
      keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
      kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
      penyedia dengan adendum SPK.                                        
 9. ASURANSI                                                              
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
      Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:     
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
        risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
        dapat diduga;                                                     
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
      harga SPK.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               17         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
      batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
      kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
      pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
      (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
      kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
      terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara penyerahan akhir:                                             
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
        pihak lain.                                                       
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
      acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
      merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
      oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                                  
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                      
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
      sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
      atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
      tindakan atau kelalaian penyedia.                                   
 11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
    PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
    pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak
    lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
    pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                            
                                                                          
 12. PENGUJIAN                                                            
    Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
    pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan
    hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk
    menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka
    uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.              
                                                                          
 13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
      Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas 
      Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
      pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                      
 14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
      pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
      sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
      pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
      atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
      keterlambatan.                                                      
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
      memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.      
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
      penyelesaian semua pekerjaan.                                       
                                                                          
                                                                          
 15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               18         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
      secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.              
    b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
      pekerjaan.                                                          
    c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
      pekerjaan dan/atau tim teknis.                                      
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
      penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.     
    e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
      dengan ketentuan SPK.                                               
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
      harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                               
 16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                     
    a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
     untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak    
     mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
     atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.                
    b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.  
    c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
     setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.   
    d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai
     dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.                
    e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
     mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
     Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
     langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
     perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
     penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
    f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
     dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                       
                                                                          
 17. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
      lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
      3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
      Kontrak.                                                            
 18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
      2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
      3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
        jadwal yang dibutuhkan;                                           
      4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
      5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
        tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
        kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                 
      6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;               
      7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
        sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                               
      8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               19         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
      ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
      nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                                  
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
      berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
      penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                         
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
 19. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
      penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
      Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara
      tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
    b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
      penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.    
                                                                          
 20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
    b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
      prestasi pekerjaan yang telah dicapai.                              
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.  
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
        proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;    
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau      
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
        oleh instansi yang berwenang;                                     
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                         
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                           
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
        waktu yang ditetapkan oleh PPK;                                   
     9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
        pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
        hari; dan/atau                                                    
     10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
        angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
        dicairkan (apabila diberikan);                                    
      2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
      melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
      pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.                                                           
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               30         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 21. PEMBAYARAN                                                           
    a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
      ketentuan:                                                          
      1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan dengan[sistem termin/pembayaran secarasekaligus];
      3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
      persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.               
    c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
      pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
      kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).       
    d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
      alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk   
      menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
      yang sedang menjadi perselisihan.                                   
 22. DENDA                                                                
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
      membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
      termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                      
    b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan 
      penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
      penyedia.                                                           
                                                                          
 23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
    secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
    atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
    dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
    Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.      
                                                                          
 24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
    menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
    langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
    pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                               31         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 BAB VIII. BENTUK DOKUMEN LAIN                            
                                                                          
                                                                          
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                          
                                                                          
                          [kop surat K/L/PD]                              
                                                                          
Nomor :                        [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]        
Lampiran :                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kepada Yth.                                                               
                                                                          
di                                                                        
                                                                          
                                                                          
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan    
                                                                          
                                                                          
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor   tanggal       
                                                                          
         tentang        dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp           
(        ) kami nyatakan diterima/disetujui.                              
                                                                          
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan
menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.                                 
                                                                          
Satuan Kerja                                                              
                                                                          
Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                          
[tanda tangan]                                                            
                                                                          
[nama lengkap]                                                            
                                                                          
[jabatan]                                                                 
NIP :                                                                     
                                                                          
Tembusan Yth. :                                                           
1.          [PA/KPA K/L/PD]                                               
2.          [APIP K/L/PD]                                                 
3.          [Pejabat Pengadaan]                                           
. ........dst                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Standar Dokumen Pemilihan                          
                       Pengadaan Langsung                                 
                                                                          
                                                         jdih.lkpp.go.id  
                                                         jdih.lkpp.go.id