2024
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25
Tahun anggaran 2025
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan negara harus diawasi dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Untuk dapat memahami tujuan Pekerjaan KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25
perlu dibuat sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).
b. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Perencanaan .
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Latar Belakang
Pekerjaan KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25 diharapkan akan dapat
meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat Di Kabupaten Balangan.
4. Sasaran Kegiatan
a. Sasaran Kegiatan adalah KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25.
b. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pagu
Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Desa Pamurus Rp. 15.000.000,-
Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Aniuangan Rp. 15.000.000,-
Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Gunung Batu RT.03 Kec. Tebing Tinggi Rp. 15.000.000,-
Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Gunung Riut Rp. 15.000.000,-
Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Kapul (D) diganti PENINGKATAN SARANA AIR Rp. 15.000.000,-
BERSIH DESA KAPUL
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana an berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/22/M/2018
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas Perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan Perencanaan baik itu
bangunan sederhana maupun bangunan tidak sederhana.
III. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa Perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil Perencanaan yang dihasilkan harus sesuai perencanaan
b. Hasil Perencanaan yang dihasilkan harus sesuai batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
c. Hasil Perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. BIAYA
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai
peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Biaya Survey awal dan Pengujian Kondisi Lapangan
e. Biaya rapat-rapat
f. Jasa dan over head Perencanaan .
g. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Sumber Dana.
Sumber dana seluruh pekerjaan Perencanaan dibebankan pada APBD Kabupaten
Balangan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DINAS PEKERJAAN UMUM
PENATAAN RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Tahun
Anggaran 2025 .Untuk pekerjaan Perencanaan ini dialokasikan sebesar Rp.
15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per paketnya.
V. K R I T E R I A
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
1) Menjamin bangunan yang dihasilkan sesuai peruntukannya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana yang akan direncanakan, baik
dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan Perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain
VI. AZAS – AZAS
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreatifitas hasil bangunan hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
kepada masyarakat.
3. Hasil bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang sesuai dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
4. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VII. KELUARAN
1. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana bangunan keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
2. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
3. Jangka waktu pelaksanaan maksimal 45 ( Empat Puluh Lima ) Hari Kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
VIII. INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
2. Tenaga Personil Untuk Setiap Paketnya Adalah :
Jabatan Pendidikan Sertifikat/Ijazah Jumlah Pengalaman
Personi
Team Leader (S-1 Teknik SKK Ahli Muda 1 Orang 1 Tahun
Sipil/Ahli Gedung/Ahli
Muda Muda Arsitek)
Gedung/Ahli
Arsitek)
Pengawas Lapangan Ijasah Ijasah 2 Orang 0 Tahun
Minimal SMK
Bangunan
Administrasi/Operator Ijasah Ijasah 1 Orang 0 Tahun
Komputer Minimal
SMK/SMA
IX. KELUARAN (Out Put)
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan Engineer Estimate dan Gambar Desain
b. Dokumentasi
X. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh
Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :
1. Laporan Pendahuluan ,
2. Laporan Antara ,
3. Laporan Akhir.
4. Soft Copy Dalam Flash Disk.
XI. SYARAT : a. Kelas Kecil;
ADMINISTRASI
b. Memiliki Klasifikasi Sub Bidang RK001 / KBLI 71102
CALON
PENYEDIA JASA Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian
XII. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun dalam rangka pedoman bagi Konsultan
Perencana .
Paringin , 02 September 2025
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
HERBERT SIHOMBING, ST
NIP. 19810921 200904 1 002