Konsolidasi Pengawasan Paket 25

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10378965000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 260,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,937,000
Winner (Pemenang): CV Topaz Engineering
NPWP: 08*8**5****31**0
RUP Code: 54702975
Work Location: Kec. Halong - Balangan (Kab.)|Kec. Tebing Tinggi - Balangan (Kab.)|Kec. Juai - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
2024           
                                                                          
                                                                          
          PEMERINTAH       KABUPATEN       BALANGAN                       
     DINAS   PEKERJAAN       UMUM     PENATAAN       RUANG                
                                                                          
PERUMAHAN        RAKYAT      DAN   KAWASAN      PERMUKIMAN                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       KERANGKA             ACUAN        KERJA        (KAK)               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              KONSOLIDASI     PENGAWASAN      PAKET   25                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                                
                  KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                            
                                                                          
                 KONSOLIDASI PENGAWASAN  PAKET 25                         
                                                                          
                       Tahun anggaran 2025                                
                                                                          
                                                                          
I. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
  1. Umum                                                                 
     a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
        peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                          
        fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
        memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
     b. Setiap bangunan negara harus diawasi dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
        memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
        administrasi bagi bangunan negara.                                
                                                                          
     c. Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana      
        lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
        menghasilkan karya Perencanaan teknis bangunan yang memadai dan   
        layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 
                                                                          
     d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan perlu disiapkan
        secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaan
        yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                          
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                          
     a. Untuk dapat memahami tujuan Pekerjaan KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25
        perlu dibuat sebuah Kerangka acuan Kerja (KAK).                   
     b. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana
        yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
                                                                          
        dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
        Perencanaan .                                                     
     c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
        tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
        sesuai KAK ini.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Latar Belakang                                                       
     Pekerjaan KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25 diharapkan akan dapat      
     meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat Di Kabupaten Balangan.
                                                                          
                                                                          
  4. Sasaran Kegiatan                                                     
                                                                          
     a. Sasaran Kegiatan adalah KONSOLIDASI PENGAWASAN PAKET 25.          
     b. Lingkup Pekerjaan                                                 
                            Pekerjaan                     Pagu            
                                                                          
        Pengawasan Pembangunan Sumur Bor Desa Pamurus Rp. 15.000.000,-    
        Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Aniuangan Rp. 15.000.000,-    
        Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Gunung Batu RT.03 Kec. Tebing Tinggi Rp. 15.000.000,-
        Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Gunung Riut Rp. 15.000.000,-  
        Pengawasan Pembuatan Sumur Bor Desa Kapul (D) diganti PENINGKATAN SARANA AIR Rp. 15.000.000,-
        BERSIH DESA KAPUL                                                 
II. KEGIATAN PERENCANAAN                                                  
                                                                          
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana an berpedoman pada ketentuan
     yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/22/M/2018               
                                                                          
  2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
     tugas-tugas Perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan Perencanaan baik itu
     bangunan sederhana maupun bangunan tidak sederhana.                  
                                                                          
                                                                          
III. KEGIATAN PERENCANAAN                                                 
  1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa Perencanaan
     yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                          
  2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :        
     a. Hasil Perencanaan yang dihasilkan harus sesuai perencanaan        
     b. Hasil Perencanaan yang dihasilkan harus sesuai batasan-batasan yang telah
        diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,termasuk melalui KAK ini, seperti
                                                                          
        dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
        diwujudkan.                                                       
     c. Hasil Perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
        pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
        umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.             
                                                                          
IV. BIAYA                                                                 
                                                                          
  1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
     kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai
     peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :                   
        a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.                   
        b. Materi dan penggandaan laporan.                                
        c. Pembelian dan atau sewa peralatan.                             
        d. Biaya Survey awal dan Pengujian Kondisi Lapangan               
        e. Biaya rapat-rapat                                              
        f. Jasa dan over head Perencanaan .                               
        g. Pajak dan iuran daerah lainnya.                                
                                                                          
  2. Sumber Dana.                                                         
     Sumber dana seluruh pekerjaan Perencanaan dibebankan pada APBD Kabupaten
     Balangan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DINAS PEKERJAAN UMUM
     PENATAAN RUANG PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN  Tahun       
     Anggaran 2025 .Untuk pekerjaan Perencanaan ini dialokasikan sebesar Rp.
     15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per paketnya.                  
                                                                          
V. K R I T E R I A                                                        
                                                                          
  1. Kriteria Umum.                                                       
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
     dimaksud pada  KAK  harus memperhatikan kriteria umum bangunan       
     disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :    
     1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                           
       1) Menjamin bangunan yang dihasilkan sesuai peruntukannya.         
       2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.       
     2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                           
       1) Menjamin  terwujudnya tata ruang  yang   dapat  memberikan      
          keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.    
       2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
          menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.                 
     3. Persyaratan Struktur Bangunan :                                   
       1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
          akibat perilaku alam dan manusia.                               
       2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
          disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.                    
       3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
          disebabkan oleh perilaku struktur.                              
       4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
          disebabkan oleh kegagalan struktur.                             
                                                                          
  2. Kriteria Khusus.                                                     
     Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
     spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana yang akan direncanakan, baik
     dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
     a. Kesatuan Perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
       seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
     b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
       setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain                      
                                                                          
VI. AZAS – AZAS                                                           
   Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
   hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
  1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                                                                          
     berlebihan.                                                          
  2. Kreatifitas hasil bangunan hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
     kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
     teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
     kepada masyarakat.                                                   
  3. Hasil bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
     dilaksanakan dalam waktu yang sesuai dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
  4. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
     menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.            
                                                                          
                                                                          
VII. KELUARAN                                                             
  1. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
     harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana bangunan keluaran yang
     ditetapkan dalam KAK ini.                                            
  2. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
     pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                               
  3. Jangka waktu pelaksanaan maksimal 45 ( Empat Puluh Lima ) Hari Kalender sejak
     dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VIII. INFORMASI DAN TENAGA AHLI                                           
    1. Informasi.                                                         
       a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari   
         informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
         Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
       b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang    
         digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
         Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.                    
    2. Tenaga Personil Untuk Setiap Paketnya Adalah :                     
                                                                          
    Jabatan           Pendidikan Sertifikat/Ijazah Jumlah Pengalaman      
                                               Personi                    
    Team Leader       (S-1 Teknik SKK Ahli Muda 1 Orang 1 Tahun           
                      Sipil/Ahli Gedung/Ahli                              
                      Muda       Muda Arsitek)                            
                      Gedung/Ahli                                         
                      Arsitek)                                            
    Pengawas Lapangan Ijasah     Ijasah        2 Orang  0 Tahun           
                      Minimal SMK                                         
                                                                          
                      Bangunan                                            
    Administrasi/Operator Ijasah Ijasah        1 Orang  0 Tahun           
    Komputer          Minimal                                             
                      SMK/SMA                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IX. KELUARAN (Out Put)                                                    
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
   ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
   a. Laporan Engineer Estimate dan Gambar Desain                         
   b. Dokumentasi                                                         
                                                                          
                                                                          
X. LAPORAN                                                                
   Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh
   Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :                            
                                                                          
    1. Laporan Pendahuluan ,                                              
    2. Laporan Antara ,                                                   
    3. Laporan Akhir.                                                     
    4. Soft Copy Dalam Flash Disk.                                        
                                                                          
XI. SYARAT         : a. Kelas Kecil;                                      
    ADMINISTRASI                                                          
                     b. Memiliki Klasifikasi Sub Bidang RK001 / KBLI 71102
    CALON                                                                 
    PENYEDIA JASA       Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
                        Non Hunian                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
XII. PENUTUP                                                              
   Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun dalam rangka pedoman bagi Konsultan
   Perencana .                                                            
                                                                          
                                                                          
                                           Paringin , 02 September 2025   
                                                 Dibuat Oleh :            
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                                                          
                                                    TTD                   
                                                                          
                                                                          
                                            HERBERT SIHOMBING, ST         
                                            NIP. 19810921 200904 1 002